LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2007
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
TAHUN 2005 - 2025
BAB I
PENDAHULUAN
I.1 PENGANTAR
1.
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, bangsa Indonesia telah mengisi
kemerdekaan selama 60 tahun sejak Proklamasi 17 Agustus 1945. Dalam era
dua puluh tahun pertama setelah kemerdekaan (1945-1965), bangsa
Indonesia mengalami berbagai ujian yang sangat berat. Indonesia telah
berhasil mempertahankan kemerdekaan dan menegakkan kedaulatan negara.
Persatuan
dan kesatuan bangsa berhasil pula dipertahankan dengan meredam berbagai
benih pertikaian, baik pertikaian bersenjata maupun pertikaian politik
di antara sesama komponen bangsa. Pada masa itu para pemimpin bangsa
berhasil menyusun rencana pembangunan nasional. Namun, suasana yang
penuh ketegangan dan pertikaian telah menyebabkan rencana-rencana
tersebut tidak dapat terlaksana dengan baik.
2.
Selanjutnya pada kurun waktu 1969-1997 bangsa Indonesia berhasil
menyusun rencana pembangunan nasional secara sistematis melalui tahapan
lima tahunan. Pembangunan tersebut merupakan penjabaran dari Garis-garis
Besar Haluan Negara (GBHN) yang memberikan arah dan pedoman bagi
pembangunan negara untuk mencapai cita-cita bangsa sebagaimana yang
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Tahapan pembangunan yang disusun dalam masa itu
telah meletakkan dasar-dasar bagi suatu proses pembangunan berkelanjutan
dan berhasil meningkatkan kesejahteraan rakyat, seperti tercermin dalam
berbagai indikator ekonomi dan sosial. Proses pembangunan pada kurun
waktu tersebut sangat berorientasi pada output dan hasil akhir.
Sementara
itu, proses dan terutama kualitas institusi yang mendukung dan
melaksanakan tidak dikembangkan dan bahkan ditekan secara politis
sehingga menjadi rentan terhadap penyalahgunaan dan tidak mampu
menjalankan fungsinya secara profesional. Ketertinggalan pembangunan
dalam sistem dan kelembagaan politik, hukum, dan sosial menyebabkan
hasil pembangunan menjadi timpang dari sisi keadilan dan dengan
sendirinya mengancam keberlanjutan proses pembangunan itu sendiri.
3.
Pada tahun 1997 terjadi krisis moneter yang berkembang menjadi krisis
multidimensi, yang selanjutnya berdampak pada perubahan (reformasi) di
seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Reformasi
tersebut memberikan semangat politik dan cara pandang baru sebagaimana
tercermin pada perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Perubahan substansial dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang terkait dengan perencanaan
pembangunan adalah a) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tidak
diamanatkan lagi untuk menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara
(GBHN); b) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan
secara langsung oleh rakyat; dan c) desentralisasi dan penguatan otonomi
daerah.
4. Tidak adanya GBHN akan mengakibatkan tidak adanya lagi rencana pembangunan jangka panjang pada masa yang akan datang.
Pemilihan
secara langsung memberikan keleluasaan bagi calon Presiden dan calon
Wakil Presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan
pada saat berkampanye. Keleluasaan tersebut berpotensi menimbulkan
ketidaksinambungan pembangunan dari satu masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden ke masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden berikutnya.
Desentralisasi dan penguatan otonomi daerah berpotensi mengakibatkan
perencanaan pembangunan daerah tidak sinergi antara daerah yang satu
dengan daerah yang lainnya serta antara pembangunan daerah dan
pembangunan secara nasional.
5. Untuk itu,
seluruh komponen bangsa sepakat menetapkan sistem perencanaan
pembangunan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (UU SPPN) yang di dalamnya diatur
perencanaan jangka panjang (20 tahun), jangka menengah (5 tahun), dan
pembangunan tahunan.
6. Belajar dari
pengalaman masa lalu dengan mempertimbangkan perubahan-perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diperlukan
perencanaan pembangunan jangka panjang untuk menjaga pembangunan yang
berkelanjutan dalam rangka mencapai tujuan dan cita-cita bernegara
sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yaitu (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3)
mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut menciptakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam
rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional tersebut perlu ditetapkan
visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Indonesia.
7.
Berbagai pengalaman yang didapatkan selama 60 tahun mengisi kemerdekaan
merupakan modal yang berharga dalam melangkah ke depan untuk
menyelenggarakan pembangunan nasional secara menyeluruh, bertahap, dan
berkelanjutan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
I. 2 PENGERTIAN
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional adalah dokumen perencanaan
pembangunan nasional yang merupakan jabaran dari tujuan dibentuknya
Pemerintahan Negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam bentuk
visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk masa 20 tahun ke depan
yang mencakupi kurun waktu mulai dari tahun 2005 hingga tahun 2025.
I. 3 MAKSUD DAN TUJUAN
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025, selanjutnya
disebut RPJP Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional
periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan
tahun 2025, ditetapkan dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi
acuan bagi seluruh komponen bangsa (pemerintah, masyarakat, dan dunia
usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sesuai dengan
visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama sehingga
seluruh upaya yang dilakukan oleh pelaku pembangunan bersifat sinergis,
koordinatif, dan saling melengkapi satu dengan lainnya di dalam satu
pola sikap dan pola tindak.
I. 4 LANDASAN
Landasan
idiil RPJP Nasional adalah Pancasila dan landasan konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan
landasan operasionalnya meliputi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan pembangunan nasional,
yaitu:
1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2001 Tentang Visi Indonesia Masa Depan;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
I. 5 TATA URUT
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 disusun dalam tata urut sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan.
Bab II Kondisi Umum.
Bab III Visi dan Misi Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025.
Bab IV Arah, Tahapan, dan Prioritas Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025.
Bab V Penutup.
BAB II
KONDISI UMUM
II.1 KONDISI PADA SAAT INI
Pembangunan
nasional yang telah dilaksanakan selama ini telah menunjukkan kemajuan
di berbagai bidang kehidupan masyarakat, yang meliputi bidang sosial
budaya dan kehidupan beragama, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi
(iptek), politik, pertahanan dan keamanan, hukum dan aparatur,
pembangunan wilayah dan tata ruang, penyediaan sarana dan prasarana,
serta pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup.
Di
samping banyak kemajuan yang telah dicapai, masih banyak pula tantangan
atau masalah yang belum sepenuhnya terselesaikan. Untuk itu, masih
diperlukan upaya mengatasinya dalam pembangunan nasional 20 tahun ke
depan.
A. Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama
1.
Pembangunan bidang sosial budaya dan keagamaan terkait erat dengan
kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia. Kondisi kehidupan
masyarakat dapat tercermin pada aspek kuantitas dan struktur umur
penduduk serta kualitas penduduk, seperti pendidikan, kesehatan, dan
lingkungan.
2. Di bidang kependudukan, upaya
untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk harus terus menerus
dilakukan sehingga dari waktu ke waktu laju pertumbuhan penduduk telah
dapat diturunkan.
3. Upaya untuk membangun
kualitas manusia tetap menjadi perhatian penting. Sumber daya manusia
(SDM) merupakan subjek dan sekaligus objek pembangunan, mencakup seluruh
siklus hidup manusia sejak di dalam kandungan hinggá akhir hayat.
Kualitas SDM menjadi makin baik yang, antara lain, ditandai dengan
meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia menjadi 0,697
pada tahun 2003 (Human Development Report, 2005). Secara rinci
nilai tersebut merupakan komposit dari angka harapan hidup saat lahir
(66,8 tahun), angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas (87,9
persen), angka partisipasi kasar jenjang pendidikan dasar sampai dengan
pendidikan tinggi (66 persen), dan produk domestik bruto (PDB) per
kapita yang dihitung berdasarkan paritas daya beli (purchasing power parity) sebesar US $3.361. Indeks pembangunan manusia (IPM) Indonesia menempati urutan ke-110 dari 177 negara.
4.
Status kesehatan masyarakat Indonesia secara umum masih rendah dan jauh
tertinggal dibandingkan dengan kesehatan masyarakat negara-negara ASEAN
lainnya, yang ditandai, antara lain, dengan masih tingginya angka
kematian ibu melahirkan, yaitu 307 per 100 ribu kelahiran hidup (Survei
Demografi dan Kesehatan Indonesia/SDKI, 2002-2003), tingginya angka
kematian bayi dan balita. Selain itu, gizi kurang terutama pada balita
masih menjadi masalah besar dalam upaya membentuk generasi yang mandiri
dan berkualitas.
5. Taraf pendidikan penduduk
Indonesia mengalami peningkatan yang, antara lain, diukur dengan
meningkatnya angka melek aksara penduduk usia 15 tahun ke atas,
meningkatnya jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang telah menamatkan
pendidikan jenjang SMP/MTs ke atas; meningkatnya rata-rata lama
sekolah; dan meningkatnya angka partisipasi sekolah untuk semua kelompok
usia. Walaupun demikian, kondisi tersebut belum memadai untuk
menghadapi persaingan global yang makin ketat pada masa depan. Hal
tersebut diperburuk oleh tingginya disparitas taraf pendidikan
antarkelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan miskin,
antara wilayah perkotaan dan perdesaan, antardaerah, dan disparitas
gender.
6. Pemberdayaan perempuan dan anak,
telah menunjukkan peningkatan yang tercermin dari peningkatan kualitas
hidup perempuan dan anak, tetapi belum di semua bidang pembangunan. Di
samping itu, partisipasi pemuda dalam pembangunan juga makin membaik
seiring dengan budaya olahraga yang meluas di kalangan masyarakat. Taraf
kesejahteraan sosial masyarakat cukup memadai sejalan dengan berbagai
upaya pemberdayaan, pelayanan, rehabilitasi, dan perlindungan sosial
bagi masyarakat rentan termasuk bagi penyandang masalah kesejahteraan
sosial (PMKS) dan pecandu narkotik dan obat-obat terlarang.
7.
Pembangunan di bidang budaya sudah mengalami kemajuan yang ditandai
dengan meningkatnya pemahaman terhadap keberagaman budaya, pentingnya
toleransi, dan pentingnya sosialisasi penyelesaian masalah tanpa
kekerasan, serta mulai berkembangnya interaksi antarbudaya. Namun, di
sisi lain upaya pembangunan jatidiri bangsa Indonesia, seperti
penghargaan pada nilai budaya dan bahasa, nilai solidaritas sosial,
kekeluargaan, dan rasa cinta tanah air dirasakan makin memudar. Hal
tersebut, disebabkan antara lain, karena belum optimalnya upaya
pembentukan karakter bangsa, kurangnya keteladanan para pemimpin,
lemahnya budaya patuh pada hukum, cepatnya penyerapan budaya global yang
negatif, dan kurang mampunya menyerap budaya global yang lebih sesuai
dengan karakter bangsa, serta ketidakmerataan kondisi sosial dan ekonomi
masyarakat.
8. Dalam bidang agama, kesadaran
melaksanakan ajaran agama dalam masyarakat tampak beragam. Pada sebagian
masyarakat, kehidupan beragama belum menggambarkan penghayatan dan
penerapan nilai-nilai ajaran agama yang dianutnya. Kehidupan beragama
pada masyarakat itu masih pada tataran simbol-simbol keagamaan dan belum
pada substansi nilai-nilai ajaran agama. Akan tetapi, ada pula sebagian
masyarakat yang kehidupannya sudah mendekati, bahkan sesuai dengan
ajaran agama. Dengan demikian, telah tumbuh kesadaran yang kuat di
kalangan pemuka agama untuk membangun harmoni sosial dan hubungan
internal dan antarumat beragama yang aman, damai, dan saling menghargai.
Namun, upaya membangun kerukunan intern dan antarumat beragama belum
juga berhasil dengan baik, terutama di tingkat masyarakat. Ajaran agama
mengenai etos kerja, penghargaan pada prestasi, dan dorongan mencapai
kemajuan belum bisa diwujudkan sebagai inspirasi yang mampu menggerakkan
masyarakat untuk membangun. Selain itu, pesan-pesan moral agama belum
sepenuhnya dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.
B. Ekonomi
1.
Menjelang timbulnya krisis ekonomi pada tahun 1997, pembangunan ekonomi
sesungguhnya sedang dalam optimisme yang tinggi sehubungan dengan
keberhasilan pencapaian pembangunan jangka panjang pertama. Namun,
berbagai upaya perwujudan sasaran pembangunan praktis terhenti akibat
krisis yang melumpuhkan perekonomian nasional. Rapuhnya perekonomian di
negara-negara kawasan Asia Tenggara menunjukkan bahwa pondasi ekonomi
negara-negara di kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia belum kuat
menahan gejolak eksternal. Pertumbuhan cukup tinggi yang berhasil
dipertahankan cukup lama lebih banyak didorong oleh peningkatan
akumulasi modal, tenaga kerja dan pengurasan sumber daya alam daripada
peningkatan dalam produktivitas perekonomian secara berkelanjutan. Dari
krisis tersebut terangkat kelemahan mendasar bahwa kemajuan selama ini
belum diikuti oleh peningkatan efisiensi dan perbaikan tata kelola
kelembagaan ekonomi yang akhirnya meruntuhkan kepercayaan para pelaku,
baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, di samping rentan
terhadap gangguan eksternal, struktur perekonomian seperti itu akan
sulit berkembang jika dihadapkan pada kondisi persaingan yang lebih
ketat, baik pada pemasaran hasil produksi maupun pada peningkatan
investasi, dalam era perekonomian dunia yang makin terbuka.
2.
Krisis tahun 1997 telah meruntuhkan pondasi perekonomian nasional.
Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun nilai tukar merosot drastis
mencapai sekitar Rp15.000,00 per US $1. Implikasinya, utang pemerintah
dan swasta membengkak dan mengakibatkan permintaan agregat domestik
terus menurun sampai dengan pertengahan 1998. Akibatnya, PDB mengalami
kontraksi sekitar 13 persen pada tahun tersebut. Banyaknya perusahaan
yang bangkrut mengakibatkan jumlah pengangguran meningkat tajam hampir
tiga kali lipat, yaitu sekitar 14,1 juta orang; jumlah masyarakat miskin
meningkat hampir dua kali lipat, dari sekitar 28 juta orang pada tahun
1996 menjadi sekitar 53 juta orang pada tahun 1998. Hingga tahun 2004,
angka kemiskinan masih tinggi (sekitar 30 juta jiwa) dan jumlah
pengangguran masih sekitar 10 juta jiwa.
3.
Dengan berbagai program penanganan krisis yang diselenggarakan selama
periode transisi politik, kondisi mulai membaik sejak tahun 2000.
Perbaikan kondisi tersebut ditunjukkan dengan beberapa indikator sebagai
berikut. Defisit anggaran negara turun dari 3,9 persen PDB pada tahun
1999/2000 menjadi 1,1 persen PDB pada tahun 2004, stok utang
Pemerintah/PDB dapat ditekan di bawah 60 persen, dan cadangan devisa
terus meningkat dalam empat tahun terakhir menjadi USD 35,4 miliar pada
tahun 2004. Nilai tukar dapat distabilkan pada tingkat sekitar
Rp9.000,00 per US $1 dan inflasi ditekan di angka sekitar 6,0 persen
pada tahun 2004. Terkendalinya nilai tukar dan laju inflasi tersebut
memberikan ruang gerak bagi kebijakan moneter untuk secara bertahap
menurunkan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Penurunan suku
bunga SBI tersebut diikuti penurunan suku bunga simpanan perbankan
secara signifikan, tetapi belum sepenuhnya diikuti oleh penurunan suku
bunga kredit perbankan. Meskipun belum optimal, penurunan suku bunga itu
telah dimanfaatkan oleh perbankan untuk melakukan restrukturisasi
kredit, memperkuat struktur permodalan, dan meningkatkan penyaluran
kredit, terutama yang berjangka waktu relatif pendek. Di sektor riil,
kondisi yang stabil tersebut memberikan kesempatan kepada dunia usaha
untuk melakukan restrukturisasi keuangan secara internal.
4.
Berbagai kinerja di atas telah berhasil memperbaiki stabilitas ekonomi
makro. Walaupun demikian, kinerja tersebut belum mampu memulihkan
pertumbuhan ekonomi ke tingkat seperti sebelum krisis. Hal tersebut
karena motor pertumbuhan masih mengandalkan konsumsi. Sektor produksi
belum berkembang karena sejumlah permasalahan berkenaan dengan tidak
kondusifnya lingkungan usaha, yang menyurutkan gairah investasi, di
antaranya praktik ekonomi biaya tinggi, termasuk praktik korupsi,
kolusi, dan nepotisme (KKN) serta berbagai aturan yang terkait dengan
pelaksanaan otonomi daerah. Selain itu, sulitnya pemulihan sektor
investasi dan ekspor juga disebabkan oleh lemahnya daya saing nasional,
terutama dengan makin ketatnya persaingan ekonomi antarnegara. Lemahnya
daya saing tersebut, juga diakibatkan oleh rendahnya produktivitas SDM
serta rendahnya penguasaan dan penerapan teknologi di dalam proses
produksi. Permasalahan lain yang juga punya pengaruh kuat ialah
terbatasnya kapasitas infrastruktur di dalam mendukung peningkatan
efisiensi distribusi. Penyelesaian yang berkepanjangan dari semua
permasalahan sektor riil di atas akan mengganggu kinerja kemajuan dan
ketahanan perekonomian nasional, yang pada gilirannya dapat mengurangi
kemandirian bangsa.
5. Walaupun secara
bertahap berkurang, jumlah penduduk miskin masih cukup tinggi, baik di
kawasan perdesaan maupun di perkotaan, terutama pada sektor pertanian
dan kelautan. Oleh karena itu, kemiskinan masih menjadi perhatian
penting dalam pembangunan 20 tahun yang akan datang. Luasnya wilayah dan
beragamnya kondisi sosial budaya masyarakat menyebabkan masalah
kemiskinan di Indonesia menjadi sangat beragam dengan sifat-sifat lokal
yang kuat dan pengalaman kemiskinan yang berbeda. Masalah kemiskinan
bersifat multidimensi, karena bukan hanya menyangkut ukuran pendapatan,
melainkan karena juga kerentanan dan kerawanan orang atau masyarakat
untuk menjadi miskin. Selain itu, kemiskinan juga menyangkut kegagalan
dalam pemenuhan hak dasar dan adanya perbedaan perlakuan seseorang atau
kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.
C. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
1.
Kemampuan pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan iptek mengalami
peningkatan. Berbagai hasil penelitian, pengembangan, dan rekayasa
teknologi telah dimanfaatkan oleh pihak industri dan masyarakat. Jumlah
publikasi ilmiah terus meningkat meskipun tergolong masih sangat rendah
di tingkat internasional. Hal itu mengindikasikan peningkatan kegiatan
penelitian, transparansi ilmiah, dan aktivitas diseminasi hasil
penelitian dan pengembangan.
2. Walaupun
demikian, kemampuan nasional dalam penguasaan dan pemanfaatan iptek
dinilai masih belum memadai untuk meningkatkan daya saing. Hal itu
ditunjukan, antara lain, oleh masih rendahnya sumbangan iptek di sektor
produksi, belum efektifnya mekanisme intermediasi, lemahnya sinergi
kebijakan, belum berkembangnya budaya iptek di masyarakat, dan
terbatasnya sumber daya iptek.
D. Sarana dan Prasarana
Kondisi
sarana dan prasarana di Indonesia saat ini masih ditandai oleh
rendahnya aksesibilitas, kualitas, ataupun cakupan pelayanan. Akibatnya,
sarana dan prasarana yang ada belum sepenuhnya dapat menjadi tulang
punggung bagi pembangunan sektor riil termasuk dalam rangka mendukung
kebijakan ketahanan pangan di daerah, mendorong sektor produksi, serta
mendukung pengembangan wilayah.
1.
Pengembangan prasarana penampung air, seperti waduk, embung, danau, dan
situ, masih belum memadai sehingga belum dapat memenuhi penyediaan air
untuk berbagai kebutuhan, baik pertanian, rumah tangga, perkotaan,
maupun industri terutama pada musim kering yang cenderung makin panjang
di beberapa wilayah sehingga mengalami krisis air. Dukungan prasarana
irigasi yang mengalami degradasi masih belum dapat diandalkan karena
hanya mengandalkan sekitar 10 persen jaringan irigasi yang pasokan
airnya relatif terkendali karena berasal dari bangunan-bangunan
penampung air, dan sisanya hanya mengandalkan ketersediaan air di
sungai. Selain itu, laju pengembangan sarana dan prasarana pengendali
daya rusak air juga masih belum mampu mengimbangi laju degradasi
lingkungan penyebab banjir sehingga bencana banjir masih menjadi ancaman
bagi banyak wilayah. Sejalan dengan perkembangan ekonomi wilayah,
banyak daerah telah mengalami defisit air permukaan, sedangkan di sisi
lain konversi lahan pertanian telah mendorong perubahan fungsi prasarana
irigasi sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan pengendalian. Pada
sisi pengembangan institusi pengelolaan sumber daya air, lemahnya
koordinasi antarinstansi dan antardaerah otonom telah menimbulkan pola
pengelolaan sumber daya air yang tidak efisien, bahkan tidak jarang
saling berbenturan. Pada sisi lain, kesadaran dan partisipasi
masyarakat, sebagai salah satu prasyarat terjaminnya keberlanjutan pola
pengelolaan sumber daya air, masih belum mencapai tingkat yang
diharapkan karena masih terbatasnya kesempatan dan kemampuan yang
dimiliki.
2. Krisis ekonomi berdampak pada
menurunnya kualitas sarana dan prasarana, terutama jalan dan
perkeretaapian yang kondisinya sangat memprihatinkan. Pada tahun 2004
sekitar 46,3 persen total panjang jalan mengalami kerusakan ringan dan
berat serta terdapat 32,8 persen panjang jalan kereta api yang ada sudah
tidak dioperasikan lagi. Selain itu, jaringan transportasi darat dan
jaringan transportasi antarpulau belum terpadu. Sebagai negara kepulauan
atau maritim, masih banyak kebutuhan transportasi antarpulau yang belum
terpenuhi, baik dengan pelayanan angkutan laut maupun penyeberangan.
Peran armada nasional menurun, baik untuk angkutan domestik maupun
internasional sehingga pada tahun 2004 masing-masing hanya mampu
memenuhi 54 persen dan 3,5 persen. Padahal sesuai dengan konvensi
internasional yang berlaku, armada nasional berhak atas 40 persen pangsa
pasar untuk muatan ekspor-impor dan 100 persen untuk angkutan domestik.
Untuk angkutan udara, dengan penerapan kebijakan multi-operator
angkutan udara perusahaan penerbangan relatif mampu menyediakan
pelayanan dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat. Di samping
masalah yang disebabkan oleh krisis ekonomi, pembangunan prasarana
transportasi mengalami kendala terutama yang terkait dengan keterbatasan
pembiayaan pembangunan, operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana
transportasi, serta rendahnya aksesibilitas pembangunan sarana dan
prasarana transportasi di beberapa wilayah terpencil belum terpadunya
pembangunan transportasi dan pembangunan daerah bagi kelompok masyarakat
umum, sehingga penyediaan transportasi terbatas pelayanannya. Demikian
pula kualitas pelayanan angkutan umum yang makin menurun, terjadi
tingkat kemacetan dan polusi di beberapa kota besar yang makin parah,
serta tingkat kecelakaan yang makin tinggi. Di sisi lain, peran serta
swasta belum berkembang terkait dengan kelembagaan dan peraturan
perundang-undangan yang belum kondusif.
3.
Dalam era globalisasi, informasi mempunyai nilai ekonomi untuk mendorong
pertumbuhan serta peningkatan daya saing bangsa. Masalah utama dalam
pembangunan pos dan telematika adalah terbatasnya kapasitas, jangkauan,
serta kualitas sarana dan prasarana pos dan telematika yang
mengakibatkan rendahnya kemampuan masyarakat mengakses informasi.
Kondisi itu menyebabkan semakin lebarnya kesenjangan digital, baik
antardaerah di Indonesia maupun antara Indonesia dan negara lain. Dari
sisi penyelenggara pelayanan sarana dan prasarana pos dan telematika
(sisi supply), kesenjangan digital itu disebabkan oleh (a)
terbatasnya kemampuan pembiayaan operator sehingga kegiatan pemeliharaan
sarana dan prasarana yang ada dan pembangunan baru terbatas; (b) belum
terjadinya kompetisi yang setara dan masih tingginya hambatan masuk (barrier to entry)
sehingga peran dan mobilisasi dana swasta belum optimal; (c) belum
berkembangnya sumber dan mekanisme pembiayaan lain untuk mendanai
pembangunan sarana dan prasarana pos dan telematika, seperti kerja sama
pemerintah-swasta, pemerintah-masyarakat, serta swasta-masyarakat; (d)
masih rendahnya optimalisasi pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada
sehingga terdapat aset nasional yang tidak digunakan (idle); (e)
terbatasnya kemampuan adopsi dan adaptasi teknologi; (f) terbatasnya
pemanfaatan industri dalam negeri sehingga ketergantungan terhadap
komponen industri luar negeri masih tinggi; dan (g) masih terbatasnya
industri aplikasi dan materi (content) yang dikembangkan oleh
penyelenggara pelayanan sarana dan prasarana. Terkait dengan kemampuan
masyarakat untuk memanfaatkan pelayanan sarana dan prasarana dari sisi
permintaan, kesenjangan digital disebabkan oleh (a) terbatasnya daya
beli (ability to pay) masyarakat terhadap sarana dan prasarana
pos dan telematika; (b) masih rendahnya kemampuan masyarakat untuk
memanfaatkan dan mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi; dan
(c) terbatasnya kemampuan masyarakat untuk mengolah informasi menjadi
peluang ekonomi, yaitu menjadikan sesuatu mempunyai nilai tambah
ekonomi.
4. Di bidang sarana dan prasarana
energi termasuk kelistrikan, permasalahan pokok yang dihadapi, antara
lain masih besarnya kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan energi
termasuk tenaga listrik yang kondisinya makin kritis di berbagai daerah
karena masih rendahnya kemampuan investasi dan pengelolaan penyediaan
sarana dan prasarana energi; masih rendahnya efektivitas dan efisiensi
pemanfaatan sarana dan prasarana yang sudah terpasang dalam satu
dasawarsa terakhir; masih tingginya ketergantungan konsumen terhadap
bahan bakar minyak; masih dominannya peralatan dan material penunjang
yang harus diimpor; serta adanya regulasi-regulasi yang tidak konsisten.
Pemenuhan kebutuhan energi yang tidak merata serta dihadapkan pada
luasnya wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan dengan densitas
penduduk yang bervariasi cukup menyulitkan pengembangan berbagai jenis
sarana dan prasarana energi yang optimal. Hal itu juga dipengaruhi oleh
lokasi potensi cadangan energi primer yang tersebar dan sebagian besar
jauh dari pusat beban; keterbatasan sumber daya manusia, ilmu
pengetahuan dan teknologi; tingginya pertumbuhan permintaan berbagai
jenis energi setiap tahun; serta kondisi daya beli masyarakat yang masih
rendah.
5. Dengan bertambahnya jumlah
penduduk, kebutuhan perumahan hingga tahun 2020 diperkirakan mencapai
lebih dari 30 juta unit sehingga kebutuhan rumah per tahun diperkirakan
mencapai 1,2 juta unit. Data tahun 2004 mencatat bahwa sebanyak 4,3 juta
jumlah rumah tangga belum memiliki rumah. Penyediaan air minum juga
tidak mengalami kemajuan yang berarti. Berdasarkan Data Statistik
Perumahan dan Permukiman Tahun 2004, jumlah penduduk (perkotaan dan
pedesaan) yang mendapatkan akses pelayanan air minum perpipaan baru
mencapai 18,3 persen, hanya sedikit meningkat dibandingkan dengan 10
tahun sebelumnya (14,7 persen). Demikian juga halnya dengan penanganan
persampahan di kawasan perkotaan dan perdesaan baru mencapai 18,41
persen atau mencapai 40 juta jiwa, sedangkan cakupan pelayanan drainase
baru melayani 124 juta jiwa.
E. Politik
1.
Perkembangan proses demokratisasi sejak tahun 1998 sampai dengan proses
penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 telah memberikan peluang untuk
mengakhiri masa transisi demokrasi menuju arah proses konsolidasi
demokrasi. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang dilaksanakan sebanyak empat kali telah mengubah dasar-dasar
konsensus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, baik
pada tataran kelembagaan negara maupun tataran masyarakat sipil.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
kemudian memberikan ruang diterbitkannya berbagai peraturan dan
perundang-undangan di bidang politik sebagai penjabarannya telah menjadi
bagian penting dalam upaya merumuskan format politik baru bagi
konsolidasi demokrasi. Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 telah secara tegas menata kembali struktur dan
kewenangan lembaga-lembaga negara termasuk beberapa penyelenggaraan
negara tambahan, seperti Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, serta
beberapa Komisi lainnya. Adanya penataan tersebut telah memberikan
peluang ke arah terwujudnya pengawasan dan penyeimbangan (checks and balances)
kekuasaan politik. Perubahan format politik tersebut terumuskan dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden. Sebagai negara yang baru beberapa tahun memasuki proses
demokratisasi, proses penataan kelembagaan tidak jarang menimbulkan
konflik-konflik kepentingan.
2. Berkenaan
dengan Pemilu, keberhasilan penting yang telah diraih adalah telah
dilaksanakannya pemilu langsung anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta
pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung, aman, dan
demokratis pada tahun 2004. Selain itu, pemilihan kepala daerah secara
langsung pun sudah mampu dilaksanakan secara baik di seluruh Indonesia
sejak tahun 2005. Hal itu merupakan modal awal yang penting bagi lebih
berkembangnya demokrasi pada masa selanjutnya.
3.
Perkembangan demokrasi selama ini ditandai pula dengan terumuskannya
format hubungan pusat-daerah yang baru. Akan tetapi, hal itu terlihat
masih berjalan pada konteks yang prosedural dan sifatnya masih belum
substansial. Format yang sudah dibangun didasarkan pada Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah yang pada intinya lebih mendorong kemandirian
daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan
mengatur mengenai hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, serta hubungan
antarpemerintah daerah. Dewasa ini, pelaksanaan desentralisasi dan
otonomi daerah masih mengalami berbagai permasalahan, antara lain
disebabkan kurangnya koordinasi pusat-daerah dan masih belum
konsistennya sejumlah peraturan perundangan, baik antardaerah maupun
antara pusat dan daerah.
4. Perkembangan
demokrasi ditandai pula dengan adanya konsensus mengenai format baru
hubungan sipil-militer yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan
hubungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan Kepolisian Republik
Indonesia (Polri) terkait dengan kewenangan dalam melaksanakan sistem
pertahanan dan keamanan dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2004 tentang TNI, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Republik Indonesia. Meskipun demikian, format baru yang
dihasilkan itu masih menghadapi persoalan mengenai pelaksanaannya yang
sekadar bersifat prosedural dan harus diperjuangkan lebih lanjut agar
dapat terwujud secara lebih substantif. Selanjutnya, perkembangan
demokrasi yang lain adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian telah terwujud pula suatu kesepakatan nasional
baru mengenai netralitas pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri
terhadap politik.
5. Kemajuan demokrasi
terlihat pula dengan telah berkembangnya kesadaran-kesadaran terhadap
hak-hak masyarakat dalam kehidupan politik, yang dalam jangka panjang
diharapkan mampu menstimulasi masyarakat lebih jauh untuk makin aktif
berpartisipasi dalam mengambil inisiatif bagi pengelolaan urusan-urusan
publik. Kemajuan itu tidak terlepas dari berkembangnya peran partai
politik, organisasi non-pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat
sipil lainnya. Walaupun demikian, perkembangan visi dan misi partai
politik ternyata belum sepenuhnya sejalan dengan perkembangan kesadaran
dan dinamika kehidupan sosial politik masyarakat dan tuntutan
demokratisasi. Di samping itu, kebebasan pers dan media telah jauh
berkembang yang antara lain ditandai dengan adanya peran aktif pers dan
media dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Walaupun demikian, kalangan pers
belum dapat mengatasi dampak dari kebebasan tersebut antara lain masih
berpihak pada kepentingan industri daripada kepentingan publik yang
lebih luas.
6. Dalam penyelenggaraan hubungan
luar negeri dan perjalanan politik luar negeri, Indonesia telah
melakukan banyak hal dan mencapainya dengan baik. Walaupun demikian
masih banyak hal yang belum diupayakan secara optimal berdasarkan
potensi dan sumber daya yang ada. Apabila tidak dikelola secara memadai,
kedudukan geopolitik yang strategis dengan kekayaan sumber daya alam
(SDA), populasi, dan proses demokrasi yang semakin baik sebagai
keunggulan komparatif untuk membangun kepemimpinan Indonesia di tataran
global justru dapat menjadi sumber kerawanan bagi kepentingan Republik
Indonesia. Menumbuhkan penguatan citra Indonesia sebagai negara yang
mampu memadukan aspirasi umat Islam dengan upaya konsolidasi demokrasi;
memberikan perhatian yang sangat serius terhadap persatuan dan kesatuan
nasional; meningkatkan penegakan hukum dan penghormatan hak asasi
manusia (HAM) yang tidak diskriminatif; dan mendorong pemulihan ekonomi
yang lebih menjanjikan serta perlindungan hak-hak dasar warga negara
secara lebih konsisten merupakan dasar-dasar kebijakan yang terus
dikembangkan. Seluruh pencapaian itu menjadi aset penting bagi
pelaksanaan politik luar negeri dan penyelenggaraan hubungan luar negeri
Indonesia. Di samping itu, kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan
yang mempunyai posisi geopolitik yang strategis dengan kekayaan SDA,
populasi, dan proses demokratisasi yang semakin baik merupakan kekuatan
dan keunggulan komparatif sebagai potensi untuk membangun kepemimpinan
Indonesia pada tataran global melalui inisiatif dan kontribusi pemikiran
komitmen Indonesia pada terbentuknya tatanan hubungan internasional
yang lebih adil, damai dan berimbang, serta menolak unilateralisme.
7.
Bagi Indonesia, sebagai negara yang baru membangun demokrasi, pilihan
kebijakan luar negeri tidak lagi semata-mata menyangkut perspektif luar
negeri yang berdiri sendiri. Pertautan dinamika internasional dan
domestik cenderung makin mewarnai proses penentuan kebijakan luar
negeri. Walaupun demikian, satu hal prinsip yang tetap tidak boleh
diabaikan, yakni seluruh proses perumusan kebijakan luar negeri
ditujukan bagi pemenuhan kepentingan nasional Indonesia dalam berbagai
bidang. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan luar negeri yang berorientasi
kepada kepentingan nasional, Indonesia berupaya untuk memperkuat
kelembagaan regional di tengah kecenderungan menguatnya unilateralisme.
8.
Dengan pesatnya perkembangan globalisasi, maka dalam mengembangkan
kehidupan politik demokratis yang berlandaskan hukum, faktor
perkembangan pasar dunia mendapatkan perhatian yang lebih khusus karena
akan sangat memengaruhi hubungan yang dinamis antara negara dan
masyarakat. Dengan demikian, selain faktor negara dan masyarakat, faktor
pasar makin tidak mungkin untuk diabaikan begitu saja.
F. Pertahanan Keamanan
1.
Upaya pertahanan dan keamanan negara telah memberikan kontribusi bagi
pembentukan NKRI dan penyelenggaraan pembangunan dalam upaya pencapaian
cita-cita negara, seperti yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam perjalanan sejarah
bangsa dan dalam setiap dinamika arah dan kebijakan politik negara,
sistem pertahanan rakyat semesta terbukti telah menjadi sistem yang
mampu menegakkan kedaulatan NKRI serta menjaga keutuhan wilayah dan
keselamatan bangsa.
2. Pada masa masyarakat
dan bangsa Indonesia mengisi kemerdekaan dengan penyelenggaraan
pembangunan, sistem politik telah menjadikan dwifungsi ABRI sebagai
bagian dari sistem pertahanan rakyat semesta. Pada awalnya dwifungsi
ABRI ini mampu menciptakan stabilitas nasional yang merupakan prasyarat
pembangunan. Walaupun demikian, dalam perkembangannya pelaksanaan
dwifungsi tersebut berdampak tidak menguntungkan bagi profesionalisme
TNI dan Polri serta bersifat kontraproduktif bagi dinamika masyarakat
keseluruhan. Pelaksanaan fungsi sosial dan politik tersebut merupakan
salah satu faktor yang menyebabkan strategi, teknologi, dan pembiayaan
pertahanan-keamanan tidak terarah pada pembentukan kekuatan pertahanan
minimal untuk menegakkan kedaulatan NKRI serta menjaga keutuhan wilayah
dan keselamatan bangsa. Kemampuan TNI dalam melaksanakan fungsinya di
bidang pertahanan negara sampai saat ini masih memperihatinkan. Hal itu
ditandai tidak saja menyangkut kondisi alat utama sistem persenjataan
(alutsista) yang tidak mencukupi atau mayoritas peralatan yang usang
secara umur dan teknologi, tetapi juga menyangkut sumber daya manusia
dan tingkat kesejahteraannya. Di samping itu, sebagian proses pengadaan,
pemeliharaan, pengoperasian, dan pemenuhan suku cadang alutsista TNI
masih memiliki ketergantungan pada negara-negara lain.
3.
Gerakan reformasi pada tahun 90-an menghendaki perubahan secara total
di segala bidang penyelenggaraan negara termasuk tuntutan terhadap
reposisi TNI dan Polri. Penyempurnaan terhadap reposisi dan peran TNI
dan Polri dikukuhkan melalui Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara
Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya, ketetapan MPR tersebut diperkuat lagi dengan diundangkannya
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara
Nasional Indonesia. Walaupun demikian, reposisi tersebut berdampak pada
adanya ketidakterkaitan penanganan masalah pertahanan dan masalah
keamanan dalam negeri yang seharusnya bersama-sama dengan keamanan
sosial merupakan satu kesatuan dalam keamanan nasional. Dengan demikian,
reformasi di bidang pertahanan dan keamanan tidak hanya menyangkut
pemisahan antara TNI dan Polri, tetapi juga mengenai penataan lebih
lanjut hubungan antara keduanya secara kelembagaan dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya masing-masing.
G. Hukum dan Aparatur
1.
Dalam era reformasi upaya perwujudan sistem hukum nasional terus
dilanjutkan mencakup beberapa hal. Pertama, pembangunan substansi hukum,
baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis telah mempunyai
mekanisme untuk membentuk hukum nasional yang lebih baik sesuai dengan
kebutuhan pembangunan dan aspirasi masyarakat, yaitu berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Dengan ditetapkannya undang-undang tersebut, proses
pembentukan hukum dan peraturan perundang-undangan dapat diwujudkan
dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua
lembaga yang berwenang untuk membuat peraturan perundang-undangan serta
meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan hukum dan
peraturan perundang-undangan. Kedua, penyempurnaan struktur hukum yang
lebih efektif terus dilanjutkan. Perubahan keempat Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membawa perubahan mendasar di
bidang kekuasaan kehakiman dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi yang
mempunyai hak menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan Komisi Judisial yang akan melakukan
pengawasan terhadap sikap tindak dan perilaku hakim. Peningkatan
kemandirian hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman membawa perubahan bagi terselenggaranya check and
balances dalam penyelenggaraan negara dengan beralihnya kewenangan
administratif, organisasi, dan keuangan lembaga peradilan kepada
Mahkamah Agung. Peningkatan kemandirian tidak berarti lepas dari kontrol
dan pengawasan. Dengan dibentuknya Komisi Judisial yang komposisi
keanggotaannya cukup representatif, pengawasan dan kontrol terhadap
kemandirian lembaga peradilan dan pembentukan sistem hukum nasional
dapat dilakukan agar lebih berhasil guna, sehingga penyelenggaraan
fungsi negara di bidang hukum dapat dilakukan secara lebih efektif dan
efisien. Ketiga, pelibatan seluruh komponen masyarakat yang mempunyai
kesadaran hukum tinggi untuk mendukung pembentukan sistem hukum nasional
yang dicita-citakan.
2. Hingga saat ini,
pelaksanaan program pembangunan aparatur negara masih menghadapi
berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
Permasalahan tersebut, antara lain masih terjadinya praktik-praktik
penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk KKN dan belum terwujudnya harapan
masyarakat atas pelayanan yang cepat, murah, manusiawi, dan
berkualitas. Upaya yang sungguh-sungguh untuk memberantas KKN dan
meningkatkan kualitas pelayanan publik sebenarnya telah banyak
dilakukan. Walaupun demikian, hasil yang dicapai belum cukup
menggembirakan. Kelembagaan pemerintah, baik di pusat maupun di daerah,
masih belum terlihat efektif dalam membantu pelaksanaan tugas dan sistem
manajemen pemerintahan juga belum efisien dalam menghasilkan dan
menggunakan sumber-sumber daya. Upaya-upaya untuk meningkatkan
profesionalisme birokrasi masih belum sepenuhnya dapat teratasi
mengingat keterbatasan dana pemerintah.
H. Wilayah dan Tata Ruang
1.
Tata ruang Indonesia saat ini dalam kondisi krisis. Krisis tata ruang
terjadi karena pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah masih sering
dilakukan tanpa mengikuti rencana tata ruang, tidak mempertimbangkan
keberlanjutan dan daya dukung lingkungan, serta tidak memerhatikan
kerentanan wilayah terhadap terjadinya bencana alam. Keinginan untuk
memperoleh keuntungan ekonomi jangka pendek seringkali menimbulkan
keinginan untuk mengeksploitasi sumber daya alam secara berlebihan
sehingga menurunkan kualitas dan kuantitas sumber daya alam dan
lingkungan hidup, serta memperbesar risiko timbulnya korban akibat
bencana alam. Selain itu, sering terjadi konflik pemanfaatan ruang
antarsektor, contohnya konflik antara kehutanan dan pertambangan.
Beberapa penyebab utama terjadinya permasalahan tersebut adalah (a)
belum tepatnya kompetensi sumber daya manusia dalam bidang pengelolaan
penataan ruang, (b) rendahnya kualitas dari rencana tata ruang, (c)
belum diacunya perundangan penataan ruang sebagai payung kebijakan
pemanfaatan ruang bagi semua sektor; dan (d) lemahnya penerapan hukum
berkenaan dengan pemanfaatan ruang dan penegakan hukum terhadap
pelanggaran berkenaan dengan pemanfaatan ruang.
2.
Pada umumnya masyarakat yang berada di wilayah-wilayah tertinggal masih
mempunyai keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial, ekonomi, dan
politik serta terisolir dari wilayah di sekitarnya. Oleh karena itu,
kesejahteraan kelompok masyarakat yang hidup di wilayah tertinggal
memerlukan perhatian dan keberpihakan pembangunan yang besar dari
pemerintah. Permasalahan yang dihadapi dalam pengembangan wilayah
tertinggal, termasuk yang masih dihuni oleh komunitas adat terpencil,
antara lain, (1) terbatasnya akses transportasi yang menghubungkan
wilayah tertinggal dengan wilayah yang relatif lebih maju; (2) kepadatan
penduduk relatif rendah dan tersebar; (3) kebanyakan wilayah-wilayah
tersebut miskin sumber daya, khususnya sumber daya alam dan manusia; (4)
belum diprioritaskannya pembangunan di wilayah tertinggal oleh
pemerintah daerah karena dianggap tidak menghasilkan pendapatan asli
daerah (PAD) secara langsung; dan (5) belum optimalnya dukungan sektor
terkait untuk pengembangan wilayah-wilayah tersebut.
3.
Banyak wilayah yang memiliki produk unggulan dan lokasi strategis di
luar Pulau Jawa belum dikembangkan secara optimal. Hal itu disebabkan,
antara lain (1) adanya keterbatasan informasi pasar dan teknologi untuk
pengembangan produk unggulan; (2) belum adanya sikap profesionalisme dan
kewirausahaan dari pelaku pengembangan kawasan di daerah; (3) belum
optimalnya dukungan kebijakan nasional dan daerah yang berpihak pada
petani dan pelaku usaha swasta; (4) belum berkembangnya infrastruktur
kelembagaan yang berorientasi pada pengelolaan pengembangan usaha yang
berkelanjutan dalam perekonomian daerah; (5) masih lemahnya koordinasi,
sinergi, dan kerja sama di antara pelaku-pelaku pengembangan kawasan,
baik pemerintah, swasta, lembaga nonpemerintah, dan masyarakat, serta
antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dalam upaya
meningkatkan daya saing produk unggulan; (6) masih terbatasnya akses
petani dan pelaku usaha skala kecil terhadap modal pengembangan usaha,
input produksi, dukungan teknologi, dan jaringan pemasaran, dalam upaya
mengembangkan peluang usaha dan kerja sama investasi; (7) keterbatasan
jaringan prasarana dan sarana fisik dan ekonomi dalam mendukung
pengembangan kawasan dan produk unggulan daerah; serta (8) belum
optimalnya pemanfaatan kerangka kerja sama antarwilayah untuk mendukung
peningkatan daya saing kawasan dan produk unggulan.
4.
Wilayah perbatasan, termasuk pulau-pulau kecil terluar memiliki potensi
SDA yang cukup besar serta merupakan wilayah yang sangat strategis bagi
pertahanan dan keamanan negara. Walaupun demikian, pembangunan di
beberapa wilayah perbatasan masih sangat jauh tertinggal dibandingkan
dengan pembangunan di wilayah negara tetangga. Kondisi sosial ekonomi
masyarakat yang tinggal di daerah tersebut umumnya jauh lebih rendah
dibandingkan dengan kondisi sosial ekonomi warga negara tetangga.
Permasalahan utama dari ketertinggalan pembangunan di wilayah perbatasan
adalah arah kebijakan pembangunan kewilayahan yang selama ini cenderung
berorientasi 'inward looking' sehingga seolah-olah kawasan perbatasan
hanya menjadi halaman belakang dari pembangunan negara. Akibatnya,
wilayah-wilayah perbatasan dianggap bukan merupakan wilayah prioritas
pembangunan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Sementara itu,
pulau-pulau kecil yang ada di Indonesia sulit berkembang terutama karena
lokasinya sangat terisolasi dan sulit dijangkau, di antaranya banyak
yang tidak berpenghuni atau sangat sedikit jumlah penduduknya serta
belum banyak tersentuh oleh pelayanan dasar dari pemerintah.
5.
Pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan saat ini masih sangat
terpusat di pulau Jawa-Bali, sedangkan pertumbuhan kota-kota menengah
dan kecil, terutama di luar Jawa, berjalan lambat dan tertinggal.
Pertumbuhan perkotaan yang tidak seimbang ini ditambah dengan adanya
kesenjangan pembangunan antarwilayah menimbulkan urbanisasi yang tidak
terkendali. Secara fisik, hal itu ditunjukkan oleh (1) meluasnya wilayah
perkotaan karena pesatnya perkembangan dan meluasnya kawasan pinggiran
(fringe-area) terutama di kota-kota besar dan metropolitan; (2)
meluasnya perkembangan fisik perkotaan di kawasan 'sub-urban' yang telah
'mengintegrasi' kota-kota yang lebih kecil di sekitar kota inti dan
membentuk konurbasi yang tak terkendali; (3) meningkatnya jumlah desa-
kota; dan (4) terjadinya reklasifikasi (perubahan daerah rural menjadi
daerah urban, terutama di Jawa). Kecenderungan perkembangan semacam itu
berdampak negatif terhadap perkembangan kota-kota besar dan metropolitan
itu sendiri maupun kota-kota menengah dan kecil di wilayah lain.
6.
Dampak negatif yang ditimbulkan di kota-kota besar dan metropolitan,
antara lain, adalah (1) terjadinya eksploitasi yang berlebihan terhadap
sumber daya alam di sekitar kota-kota besar dan metropolitan untuk
mendukung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi; (2) terjadinya secara
terus menerus konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan
permukiman, perdagangan, dan industri; (3) menurunnya kualitas
lingkungan fisik kawasan perkotaan akibat terjadinya perusakan
lingkungan dan timbulnya polusi; (4) menurunnya kualitas hidup
masyarakat di perkotaan karena permasalahan sosial-ekonomi, serta
penurunan kualitas pelayanan kebutuhan dasar perkotaan; serta (5) tidak
mandiri dan terarahnya pembangunan kota-kota baru sehingga justru
menjadi tambahan beban bagi kota inti. Dampak negatif lain yang
ditimbulkan terhadap kota-kota di wilayah lain, yaitu (1) tidak
meratanya penyebaran penduduk perkotaan dan terjadinya 'konsentrasi'
penduduk kota di Pulau Jawa, khususnya di Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), (20 persen dari total jumlah
penduduk perkotaan Indonesia tinggal di sana); (2) tidak optimalnya
fungsi ekonomi perkotaan, terutama di kota-kota menengah dan kecil,
dalam menarik investasi dan tempat penciptaan lapangan pekerjaan; dan
(3) tidak optimalnya peranan kota dalam memfasilitasi pengembangan
wilayah.
7. Kondisi sosial ekonomi masyarakat
yang tinggal di perdesaan umumnya masih jauh tertinggal dibandingkan
dengan yang tinggal di perkotaan. Hal itu merupakan konsekuensi dari
perubahan struktur ekonomi dan proses industrialisasi, baik investasi
ekonomi oleh swasta maupun pemerintah, sehingga infrastruktur dan
kelembagaan cenderung terkonsentrasi di daerah perkotaan. Selain itu,
kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan masih banyak yang tidak sinergis
dengan kegiatan ekonomi yang dikembangkan di wilayah perdesaan.
Akibatnya, peran kota yang diharapkan dapat mendorong perkembangan
perdesaan justru memberikan dampak yang merugikan pertumbuhan perdesaan.
I. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Sumber daya alam dan lingkungan hidup memiliki peran ganda, yaitu
sebagai modal pembangunan dan, sekaligus, sebagai penopang sistem
kehidupan. Adapun jasa-jasa lingkungan meliputi keanekaragaman hayati,
penyerapan karbon, pengaturan air secara alamiah, keindahan alam, dan
udara bersih merupakan penopang kehidupan manusia. Hasil pembangunan
sumber daya alam dan lingkungan hidup telah mampu menyumbang 24,8 persen
terhadap produk domestik bruto (PDB) dan 48 persen terhadap penyerapan
tenaga kerja. Namun, pengelolaan sumber daya alam tersebut masih belum
berkelanjutan dan masih mengabaikan kelestarian fungsi lingkungan hidup
sehingga daya dukung lingkungan menurun dan ketersediaan sumber daya
alam menipis. Menurunnya daya dukung dan ketersediaan sumber daya alam
juga terjadi karena kemampuan iptek yang rendah sehingga tidak mampu
mengimbangi laju pertumbuhan penduduk.
2.
Kondisi sumber daya hutan saat ini sudah pada tingkat yang sangat
mengkhawatirkan akibat meningkatnya praktik pembalakan liar (illegal logging)
dan penyelundupan kayu, meluasnya kebakaran hutan dan lahan,
meningkatnya tuntutan atas lahan dan sumber daya hutan yang tidak pada
tempatnya, meluasnya perambahan dan konversi hutan alam, serta
meningkatnya penambangan resmi maupun tanpa izin. Tahun 2004, kerusakan
hutan dan lahan di Indonesia sudah mencapai 59,2 juta hektar dengan laju
deforestasi setiap tahun mencapai 1,6-2 juta hektar.
3.
Sumber daya kelautan belum dimanfaatkan secara optimal. Hal ini karena
beberapa hal, antara lain, (1) belum adanya penataan batas maritim; (2)
adanya konflik dalam pemanfaatan ruang di laut; (3) belum adanya jaminan
keamanan dan keselamatan di laut; (4) adanya otonomi daerah menyebabkan
belum ada pemahaman yang sama terhadap pengelolaan sumber daya
kelautan; (5) adanya keterbatasan kemampuan sumber daya manusia dalam
mengelola sumber daya kelautan; dan (6) belum adanya dukungan riset dan
ilmu pengetahuan dan teknologi kelautan.
4.
Pencemaran air, udara, dan tanah juga masih belum tertangani secara
tepat karena semakin pesatnya aktivitas pembangunan yang kurang
memerhatikan aspek kelestarian fungsi lingkungan. Keberadaan masyarakat
adat yang sangat bergantung pada sumber daya alam dan memiliki kearifan
lokal dalam pengelolaan sumber daya alam juga belum diakui. Kearifan
lokal sangat diperlukan untuk menjamin ketersediaan sumber daya alam dan
kelestarian fungsi lingkungan hidup.
5.
Desentralisasi pembangunan dan otonomi daerah juga telah mengakibatkan
meningkatnya konflik pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, baik
antarwilayah, antara pusat dan daerah, serta antarpenggunaan. Untuk itu,
kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara
tepat akan dapat mendorong perilaku masyarakat untuk menerapkan
prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam 20 tahun mendatang agar
Indonesia tidak mengalami krisis sumber daya alam, khususnya krisis air,
krisis pangan, dan krisis energi.
II. 2 TANTANGAN
A. Sosial Budaya dan Kehidupan Beragama
1.
Dalam 20 tahun mendatang, Indonesia menghadapi tekanan jumlah penduduk
yang makin besar. Jumlah penduduk yang pada tahun 2005 sebesar 219,9
juta orang diperkirakan meningkat mencapai sekitar 274 juta orang pada
tahun 2025. Sejalan dengan itu berbagai parameter kependudukan
diperkirakan akan mengalami perbaikan yang ditunjukkan dengan menurunnya
angka kelahiran, meningkatnya usia harapan hidup, dan menurunnya angka
kematian bayi. Meskipun demikian, pengendalian kuantitas dan laju
pertumbuhan penduduk penting diperhatikan untuk menciptakan penduduk
tumbuh seimbang dalam rangka mendukung terjadinya bonus demografi yang
ditandai dengan jumlah penduduk usia produktif lebih besar daripada
jumlah penduduk usia non-produktif. Kondisi tersebut perlu dimanfaatkan
secara optimal untuk meningkatkan kualitas SDM, daya saing, dan
kesejahteraan rakyat. Di samping itu, persebaran dan mobilitas penduduk
perlu pula mendapatkan perhatian sehingga ketimpangan persebaran dan
kepadatan penduduk antara Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa serta antara
wilayah perkotaan dan perdesaan dapat dikurangi.
2.
Rendahnya kualitas sumber daya manusia Indonesia yang diukur dengan
indeks pembangunan manusia (IPM) mengakibatkan rendahnya produktivitas
dan daya saing perekonomian nasional. Pembangunan kesehatan dan
pendidikan memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas sumber
daya manusia. Di bidang kesehatan tantangan pembangunan yang dihadapi,
antara lain, adalah mengurangi kesenjangan status kesehatan masyarakat
dan akses terhadap pelayanan kesehatan antarwilayah, tingkat sosial
ekonomi, dan gender; meningkatkan jumlah dan penyebaran tenaga kesehatan
yang kurang memadai; meningkatkan akses terhadap fasilitas kesehatan;
dan mengurangi beban ganda penyakit yaitu pola penyakit yang diderita
oleh sebagian besar masyarakat adalah penyakit infeksi menular, namun
pada waktu yang bersamaan terjadi peningkatan penyakit tidak menular
serta meningkatnya penyalahgunaan narkotik dan obat-obat terlarang.
Sementara itu, tantangan yang dihadapi pembangunan pendidikan adalah
menyediakan pelayanan pendidikan yang berkualitas untuk meningkatkan
jumlah proporsi penduduk yang menyelesaikan pendidikan dasar sampai ke
jenjang pendidikan yang lebih tinggi, menurunkan jumlah penduduk yang
buta aksara, serta menurunkan kesenjangan tingkat pendidikan yang cukup
tinggi antarkelompok masyarakat, termasuk antara penduduk kaya dan
penduduk miskin, antara penduduk perkotaan dan perdesaan, antara
penduduk di wilayah maju dan tertinggal, dan antarjenis kelamin.
Tantangan dalam pembangunan pendidikan lainnya adalah meningkatkan
kualitas dan relevansi termasuk mengurangi kesenjangan mutu pendidikan
antardaerah, antarjenis kelamin, dan antara penduduk kaya dan miskin
sehingga pembangunan pendidikan dapat berperan dalam mendorong
pembangunan nasional secara menyeluruh termasuk dalam mengembangkan
kebanggaan kebangsaan, akhlak mulia, kemampuan untuk hidup dalam
masyarakat yang multikultur, serta meningkatkan daya saing. Pembangunan
pendidikan ditantang untuk menyediakan pelayanan pendidikan sepanjang
hayat untuk memanfaatkan bonus demografi.
3.
Kualitas hidup dan peran perempuan dan anak di berbagai bidang
pembangunan masih rendah. Hal itu, antara lain, ditandai oleh rendahnya
angka indeks pembangunan gender (IPG) dan tingginya tindak kekerasan,
eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak; serta kurang
memadainya kesejahteraan, partisipasi dan perlindungan anak. Dengan
demikian, tantangan di bidang pembangunan perempuan dan anak adalah
meningkatkan kualitas dan peran perempuan di berbagai bidang
pembangunan; menurunkan tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi
terhadap perempuan dan anak; serta meningkatkan kesejahteraan dan
perlindungan anak. Sementara itu, tantangan di bidang pemuda dan
olahraga adalah mengoptimalkan partisipasi pemuda dalam pembangunan
serta meningkatkan budaya dan prestasi olahraga. Tantangan lainnya
adalah menurunkan beban permasalahan kesejahteraan sosial yang semakin
beragam dan meningkat akibat terjadinya berbagai krisis sosial, seperti
menipisnya nilai budaya dan agama; menurunkan ekses dan gejala sosial
dampak dari disparitas kondisi sosial ekonomi masyarakat dan terjadinya
bencana sosial dan bencana alam; dan meningkatkan pemenuhan kebutuhan
sosial dasar masyarakat.
4. Derasnya arus
globalisasi yang didorong oleh kemajuan teknologi komunikasi dan
informasi menjadi tantangan bangsa Indonesia untuk dapat mempertahankan
jati diri bangsa sekaligus memanfaatkannya untuk pengembangan toleransi
terhadap keragaman budaya dan peningkatan daya saing melalui penerapan
nilai-nilai Pancasila dan penyerapan nilai-nilai universal.
5.
Pembangunan manusia pada intinya adalah pembangunan manusia seutuhnya.
Tantangan yang dihadapi dalam pembangunan agama adalah mengaplikasikan
ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari, mewujudkan kerukunan intern
dan antarumat beragama, serta memberikan rasa aman dan perlindungan dari
tindak kekerasan.
B. Ekonomi
1.
Pembangunan ekonomi sampai saat ini, meskipun telah menghasilkan
berbagai kemajuan, masih jauh dari cita-citanya untuk mewujudkan
perekonomian yang tangguh dan menyejahterakan seluruh lapisan
masyarakat. Oleh karena itu, tantangan besar kemajuan perekonomian 20
tahun mendatang adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang cukup
tinggi dan berkualitas secara berkelanjutan untuk mewujudkan secara
nyata peningkatan kesejahteraan sekaligus mengurangi ketertinggalan dari
bangsa-bangsa lain yang lebih maju.
2. Secara
eksternal, tantangan tersebut dihadapkan pada situasi persaingan
ekonomi antarnegara yang makin runcing akibat makin pesat dan meluasnya
proses globalisasi. Basis kekuatan ekonomi yang masih banyak
mengandalkan upah tenaga kerja yang murah dan ekspor bahan mentah dari
eksploitasi sumber-sumber daya alam tak terbarukan, untuk masa depan
perlu diubah menjadi perekonomian yang produk-produknya mengandalkan
keterampilan SDM serta mengandalkan produk-produk yang bernilai tambah
tinggi dan berdaya saing global sehingga ekspor bahan mentah dapat
dikurangi kemudian digantikan dengan ekspor produk yang bernilai tambah
tinggi dan berdaya saing global. Perkembangan ekonomi regional di
kawasan Asia Timur dan Asia Selatan yang pesat dengan tumbuhnya raksasa
ekonomi global di masa depan, seperti Cina dan India, merupakan salah
satu fokus utama yang perlu dipertimbangkan secara cermat di dalam
menyusun pengembangan struktur dan daya saing perekonomian nasional.
Dengan demikian, integrasi perekonomian nasional ke dalam proses
globalisasi dapat mengambil manfaat sebesar-besarnya dan sekaligus dapat
meminimalkan dampak negatif yang muncul.
3.
Secara internal, tantangan tersebut dihadapkan pada situasi pertambahan
penduduk nasional yang masih relatif tinggi dan rasio penduduk usia
produktif yang diperkirakan mencapai tingkat maksimal (sekitar 50 persen
dari total penduduk) pada periode tahun 2020-2030. Dalam periode
tersebut, angkatan kerja diperkirakan meningkat hampir dua kali lipat
jumlahnya dari kondisi saat ini. Dengan komposisi pendidikan angkatan
kerja yang pada tahun 2004 sekitar 50 persen berpendidikan setingkat SD,
dalam 20 tahun ke depan komposisi pendidikan angkatan kerja
diperkirakan akan didominasi oleh angkatan kerja yang berpendidikan
setingkat SMP sampai dengan SMU. Dengan demikian, kapasitas perekonomian
pada masa depan dituntut untuk mampu tumbuh dan berkembang agar mampu
menyediakan tambahan lapangan kerja yang layak.
4.
Tantangan internal yang penting lainnya adalah terlalu teraglomerasinya
aktivitas perekonomian di pulau Jawa yang melebihi daya dukung optimal
lingkungan hidupnya. Pada masa yang akan datang, perekonomian juga
dituntut untuk mampu berkembang secara lebih proporsional di seluruh
wilayah tanah air dengan mendorong perkembangan ekonomi di luar pulau
Jawa, dalam rangka pemerataan pembangunan untuk mengurangi kesenjangan
regional. Selain akan bermanfaat untuk menjaga keseimbangan lingkungan,
terutama di pulau Jawa, hal tersebut juga akan berguna untuk memperkuat
perekonomian domestik yang ditunjukkan oleh diversifikasi perekonomian
sekaligus perbaikan di dalam kesempatan kerja dan berusaha sehingga pada
gilirannya akan meningkatkan pemerataan pendapatan masyarakat secara
nasional.
5. Kemajuan ekonomi perlu didukung
oleh kemampuan suatu bangsa di dalam mengembangkan potensi dirinya untuk
mewujudkan kemandirian. Kepentingan utama dalam pembangunan tersebut
adalah mempertahankan kedaulatan perekonomian serta mengurangi
ketergantungan ekonomi dari pengaruh luar, tetapi tetap berdaya saing.
Dengan pemahaman itu, tantangan utama kemajuan ekonomi adalah
mengembangkan aktivitas perekonomian yang didukung oleh penguasaan dan
penerapan teknologi serta peningkatan produktivitas SDM, mengembangkan
kelembagaan ekonomi yang efisien yang menerapkan praktik-praktik terbaik
dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, serta menjamin ketersediaan
kebutuhan dasar dalam negeri.
6. Pemecahan
masalah kemiskinan perlu didasarkan pada pemahaman suara masyarakat
miskin dan adanya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak
dasar rakyat secara bertahap, yaitu hak sosial, budaya, ekonomi, dan
politik. Tantangan yang dihadapi, antara lain, yaitu kurangnya pemahaman
terhadap hak-hak dasar masyarakat miskin, kurangnya keberpihakan dalam
perencanaan dan penganggaran, lemahnya sinergi dan koordinasi kebijakan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam berbagai upaya
penanggulangan kemiskinan, rendahnya partisipasi dan terbatasnya akses
masyarakat miskin terutama perempuan dalam pengambilan keputusan baik
dalam keluarga maupun masyarakat, serta keterbatasan pemahaman dalam
mengembangkan potensi daerah berpenduduk miskin padahal investasi daerah
miskin di pedesaan dan daerah kumuh perkotaan dalam bukti empiris dapat
menghasilkan atau mengembangkan potensi bagi sentra kegiatan ekonomi.
C. Ilmu Pengetahuan dan TeknologiPersaingan
yang makin tinggi pada masa yang akan datang menuntut peningkatan
kemampuan dalam penguasaan dan penerapan iptek dalam rangka menghadapi
perkembangan global menuju ekonomi berbasis pengetahuan. Dalam rangka
meningkatkan kemampuan iptek nasional, tantangan yang dihadapi adalah
meningkatkan kontribusi iptek untuk meningkatkan kemampuan dalam
memenuhi hajat hidup bangsa; menciptakan rasa aman; memenuhi kebutuhan
kesehatan dasar, energi, dan pangan; memperkuat sinergi kebijakan iptek
dengan kebijakan sektor lain; mengembangkan budaya iptek di kalangan
masyarakat; meningkatkan komitmen bangsa terhadap pengembangan iptek;
mengatasi degradasi fungsi lingkungan; mengantisipasi dan menanggulangi
bencana alam; serta meningkatkan ketersediaan dan kualitas sumber daya
iptek, baik SDM, sarana dan prasarana, maupun pembiayaan iptek.
D. Sarana dan Prasarana
1.
Pemenuhan kebutuhan penyediaan air baku di berbagai sektor kehidupan
menghadapi tantangan utama, yaitu meningkatkan pasokan air baku yang
ditempuh melalui pengembangan prasarana penampung air yang dapat
dikelola bersama oleh masyarakat. Selain itu, pengembangan sarana dan
prasarana pengendali daya rusak air harus mampu mengantisipasi
perkembangan daerah-daerah permukiman dan industri baru. Intervensi
sarana dan prasarana juga perlu dilakukan untuk mengurangi laju
sedimentasi sejalan dengan upaya-upaya konservasi dan reboisasi terutama
dengan mengembangkan bangunan-bangunan pengendali sedimen yang dapat
dikelola oleh masyarakat. Pengelolaan jaringan irigasi belum
diselenggarakan dengan pengutamaan peran masyarakat petani dengan
dukungan penuh dari pemerintah dan pihak pengguna air irigasi.
Peningkatan kemampuan kelembagaan pengelola sarana dan prasarana sumber
daya air harus terus dikembangkan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan
sumber daya air terpadu (integrated water resources management). Upaya
mempertahankan kondisi kualitas air yang ada serta pemulihan terhadap
kualitas air yang telah tercemar diwujudkan melalui pendekatan
pengelolaan lingkungan hidup dan penerapan teknologi.
2.
Tantangan yang dihadapi oleh sektor transportasi pada masa yang akan
datang adalah mengembangkan sistem transportasi nasional yang efisien
dan efektif, terjangkau, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Untuk itu
diperlukan peningkatan transportasi yang terpadu antarmoda dan intramoda
serta selaras dengan pengembangan wilayah, mewujudkan pelayanan
transportasi yang mendukung pembangunan ekonomi sosial dan budaya, serta
mendukung kesatuan dan persatuan NKRI dan perwujudan negara kepulauan.
Tantangan utama dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya agar
dapat melaksanakan pembangunan transportasi nasional adalah meningkatkan
kapasitas kelembagaan dan peraturan yang kondusif, meningkatkan iklim
kompetisi yang sehat, meningkatkan peran serta negara, swasta, dan
masyarakat dalam pelayanan tranportasi publik, mengembangkan alternatif
pembiayaan dan investasi, dan mengembangkan kapasitas sumber daya
manusia dan teknologi transportasi yang tepat guna, hemat energi, dan
ramah lingkungan.
3. Globalisasi, kemajuan
teknologi, dan tuntutan kebutuhan masyarakat yang makin meningkat untuk
mendapatkan akses informasi menuntut adanya penyempurnaan dalam hal
penyelenggaraan pembangunan pos dan telematika. Oleh karena itu, perlu
adanya integrasi antara pendidikan dengan teknologi informasi serta
sektor-sektor strategis lainnya. Walaupun pembangunan pos dan telematika
saat ini telah mengalami berbagai kemajuan, informasi masih merupakan
barang yang dianggap mewah dan hanya dapat diakses dan dimiliki oleh
sebagian kecil masyarakat. Oleh sebab itu, tantangan utama yang dihadapi
dalam sektor itu adalah meningkatkan penyebaran dan pemanfaatan arus
informasi dan teledensitas pelayanan pos dan telematika masyarakat
pengguna jasa. Tantangan lainnya adalah konvergensi teknologi informasi
dan komunikasi yang menghilangkan sekat antara telekomunikasi, teknologi
informasi dan penyiaran, pendidikan dan etika moral.
4.
Tantangan utama yang dihadapi dalam sektor energi adalah meningkatkan
keandalan pasokan energi, sarana dan prasarana, serta proses dan
penyalurannya untuk keperluan domestik karena belum ada kebijakan tarif
lokal untuk memenuhi kebutuhan berbagai jenis energi serta sarana dan
prasarananya. Di samping itu, lokasi sumber daya energi yang potensial
yang sebagian besar berada di luar pulau Jawa, selama ini
pengembangannya terbatas hanya untuk menyalurkan energi konvensional
dari lokasi sumber daya ke pusat permintaan energi, sedangkan sarana dan
prasarana energi lainnya terutama energi terbarukan masih sangat
tertinggal.
5. Tantangan yang dihadapi untuk
memenuhi kebutuhan hunian bagi masyarakat dan mewujudkan kota tanpa
permukiman kumuh, adalah (a) melakukan reformasi secara serentak,
khususnya yang berkaitan dengan perpajakan, retribusi/biaya perizinan
daerah, pertanahan dan tata ruang, sebagai upaya untuk menekan dan
mengurangi harga rumah sehingga dapat meningkatkan kemampuan daya beli
masyarakat; (b) menyempurnakan pola subsidi sektor perumahan yang tepat
sasaran, transparan, akuntabel, dan pasti, khususnya subsidi bagi
masyarakat berpendapatan rendah; (c) mendorong adanya insentif
perpajakan kepada dunia usaha agar berpartisipasi secara langsung dalam
penyediaan perumahan; dan (d) melakukan penguatan swadaya masyarakat
dalam pembangunan rumah melalui pemberian fasilitas kredit mikro
perumahan, fasilitasi untuk pemberdayaan masyarakat, dan bantuan teknis
kepada kelompok masyarakat yang berswadaya dalam pembangunan rumah.
Dengan demikian, penyediaan perumahan dapat diselenggarakan dengan tidak
hanya mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, melainkan juga
melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
6.
Dengan makin terbatasnya sumber dana yang dapat dimobilisasi oleh
pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sarana dan prasarana,
anggaran pemerintah akan lebih difokuskan pada penyediaan sarana dan
prasarana yang secara ekonomi dan sosial bermanfaat, tetapi secara
finansial kurang layak. Untuk proyek sarana dan prasarana yang layak
secara finansial akan dibangun dengan memanfaatkan dana-dana masyarakat
dan membuka peluang kerja sama dengan badan usaha, terutama swasta dalam
rangka penyelenggaraan pembangunan sarana dan prasarana. Hal itu,
merupakan tantangan yang menuntut dilakukannya berbagai penyempurnaan
aturan main, terutama yang berkaitan dengan struktur industri penyediaan
sarana dan prasarana serta pentingnya reformasi di sektor keuangan guna
memfasilitasi kebutuhan akan dana-dana jangka panjang masyarakat yang
tersimpan di berbagai lembaga keuangan.
E. Politik
1.
Tantangan terberat dalam kurun waktu 20 tahun mendatang dalam
pembangunan politik adalah menjaga proses konsolidasi demokrasi secara
berkelanjutan. Dalam menjaga momentum demokrasi tersebut, tantangan yang
akan dihadapi adalah melaksanakan reformasi struktur politik,
menyempurnakan proses politik, dan mengembangkan budaya politik yang
lebih demokratis agar demokrasi berjalan bersamaan dan berkelanjutan
sehingga sasaran tercapainya demokrasi yang bersifat prosedural dan
substansial dapat tercapai. Tantangan lain yang dihadapi untuk menjaga
konsolidasi demokrasi adalah perlunya menyepakati pentingnya konstitusi
yang lebih demokratis. Proses perubahan yang sudah berlangsung 4 (empat)
kali masih menyisakan berbagai persoalan ketidaksempurnaan dalam hal
filosofi maupun substansi konstitusional, terutama dalam kaitannya
dengan pelembagaan dan penerapan nilai-nilai demokrasi secara luas.
2.
Konsolidasi demokrasi memerlukan dukungan seluruh masyarakat Indonesia
yang bersatu padu dalam wadah NKRI. Tantangan utamanya adalah meneguhkan
kembali makan penting persatuan nasional dengan memerhatikan berbagai
keanekaragaman latar belakang dan kondisi. Hal itu meliputi aspek
desentralisasi, keadilan sosial, serta sensitif politik yang belum
tuntas penyelesaiannya, seperti masalah federalisme, masalah
pemberlakuan syariat Islam, dan masalah hubungan negara dan agama.
Tantangan lain dalam melaksanakan konsolidasi demokrasi adalah
melaksanakan rekonsiliasi nasional untuk menyelesaikan dan menuntaskan
persoalan-persoalan yang masih mengganjal pada masa yang lalu, seperti
pelanggaran HAM berat dan tindakan-tindakan kejahatan politik yang
dilakukan atas nama negara. Terkait dengan telah dirumuskannya format
hubungan pusat dan daerah yang baru, tantangan ke depan adalah
menciptakan hubungan pusat dengan daerah yang benar-benar mampu
memadukan kepentingan dalam upaya memperkuat ikatan NKRI dan tetap
menjaga berkembangnya iklim demokrasi hingga ke tingkat lokal atau
dinamika di berbagai daerah.
3. Tantangan lain
untuk menjaga konsolidasi demokrasi adalah perlunya mereformasi
birokrasi sipil dan TNI-Polri. Konsolidasi demokrasi memerlukan
pelaksana kebijakan yang reformis di dalam pemerintahan dan memerlukan
dukungan birokrasi yang memenuhi syarat profesionalisme, kredibilitas
dan kapasitas, serta efisiensi dan efektivitas. Di samping itu, salah
satu tantangan demokrasi terbesar adalah masih belum kuatnya masyarakat
sipil, baik dari segi ekonomi maupun pendidikan. Oleh karena itu, dalam
kurun waktu dua puluh tahun ke depan, pendidikan politik akan merupakan
alat transformasi sosial menuju demokrasi. Masyarakat sipil yang kuat
sangat tergantung kepada kapasitas masyarakat dalam merespon dan
memahami dinamika pasar global dan pasar dalam negeri serta saling
berinteraksi antara negara, masyarakat sipil, dan pasar dalam mewujudkan
negara yang demokratis. Tantangan lain untuk menjaga proses konsolidasi
demokrasi adalah mendorong terbangunnya partai politik yang mandiri dan
memiliki kapasitas untuk melaksanakan pendidikan politik rakyat,
mengagregasi dan menyalurkan aspirasi politik rakyat, serta menyeleksi
pimpinan politik yang akan mengelola penyelenggaraan negara secara
profesional.
4. Konsolidasi demokrasi akan
dihadapkan pula pada tantangan bagaimana melembagakan kebebasan
pers/media massa. Akses masyarakat terhadap informasi yang bebas dan
terbuka, dalam banyak hal, akan lebih memudahkan kontrol atas pemenuhan
kepentingan publik. Peran media massa yang bebas sangat menentukan dalam
proses menemukan, mencegah, mempublikasikan berbagai bentuk
penyelewengan kekuasaan dan korupsi. Tantangan lain adalah mengatasi
berbagai dampak negatif perkembangan industri pers yang cenderung
berpihak pada kepentingan kapitalis dan bukan mengedepankan kepentingan
masyarakat luas. Keseluruhan upaya tersebut berada dalam konteks
menempatkan peranan pers sebagai salah satu pilar dari perkembangan
demokrasi suatu negara.
5. Berkenaan dengan
hubungan luar negeri, tantangan dalam dua puluh tahun mendatang adalah
menempatkan posisi Indonesia secara tepat atas isi-isu global dengan
memanfaatkan posisi strategis Indonesia secara maksimal bagi kepentingan
nasional dan merevitalisasi konsep identitas nasional dalam politik
luar negeri. Selain itu, bersama negara-negara berkembang lainnya,
diplomasi Indonesia juga perlu terus mendorong ke arah terciptanya
tatanan ekonomi dunia yang lebih adil, meningkatnya dukungan dan peran
berbagai pelaku dalam menyelenggarakan hubungan luar negeri, dan
terlaksananya hubungan politik luar negeri dan diplomasi Indonesia.
Sikap Pelaksanaan politik luar negeri RI yang bebas dan aktif ditujukan
pula untuk mendukung upaya memperkuat peranan kelembagaan regional,
terutama untuk memperjuangkan kepentingan negara-negara berkembang pada
tingkat regional. Tantangan lain yang dihadapi adalah melaksanakan
strategi yang tepat dalam menghadapi potensi konflik teritorial dengan
negara-negara tetangga melalui upaya untuk menindaklanjuti United
Nations Convention on Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang merupakan salah
satu langkah strategis, baik dalam konteks penguatan perlindungan
terhadap kedaulatan wilayah dari segi hukum internasional maupun
pemanfaatan nilai-nilai ekonomi karena Indonesia adalah negara kepulauan
terbesar di dunia. Di samping itu, kecenderungan-kecenderungan
unilateralisme ke depan akan dapat menyebabkan lumpuhnya Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai institusi utama dalam diplomasi multilateral
untuk menegakkan perdamaian dan keamanan internasional. Untuk
menghindari hal tersebut, Indonesia perlu ikut menyuarakan dan
memperjuangkan makan penting multilateralisme secara global dengan
mengedepankan perlunya reformasi dan demokratisasi PBB menjadi tantangan
yang harus diwujudkan secara konsisten dan berkelanjutan.
F. Pertahanan Keamanan
1.
Perubahan geopolitik internasional yang ditandai dengan memudarnya
prinsip multilateralisme dan menguatnya pendekatan unilateralisme yang
berdampak pada berkembangnya doktrin pertahanan pre-emptive strike akan
mengubah sama sekali tataran politik internasional dan dapat menembus
batas-batas yurisdiksi sebuah negara di luar kewajaran hukum
internasional yang berlaku saat ini. Selain itu, menguatnya kemampuan
militer negara tetangga yang secara signifikan melebihi kemampuan
pertahanan Republik Indonesia telah melemahkan posisi tawar dalam ajang
diplomasi internasional. Oleh karena itu, salah satu tantangan utama
pembangunan kemampuan pertahanan dan keamanan yang harus diatasi pada
masa mendatang adalah membangun kekuatan pertahanan yang melampaui
kekuatan pertahanan minimal, sehingga disegani di kawasan regional dan
internasional.
2. Potensi dan ancaman konflik
berintensitas rendah yang didukung dengan perkembangan metode dan alat
teknologi tinggi diperkirakan akan makin meningkat pada masa mendatang.
Potensi dan ancaman tersebut adalah terorisme, konflik komunal,
kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara terutama di
wilayah yurisdiksi laut Indonesia dan wilayah perbatasan, serta
berkembangnya variasi tindak kriminal konvensional. Tantangan lain dalam
pembangunan pertahanan dan keamanan adalah meningkatkan profesionalisme
Polri seiring dengan peningkatan kesejahteraan anggotanya agar mampu
melindungi dan mengayomi masyarakat, mencegah tindak kejahatan,
menuntaskan tindak kriminalitas, serta meningkatkan profesionalisme TNI
seiring dengan peningkatan kesejahteraan prajurit serta penguatan
kapasitas lembaga intelijen dan kontra intelijen dalam rangka
menciptakan keamanan nasional.
3. Ancaman dan
gangguan bagi kedaulatan negara, keselamatan bangsa, dan keutuhan
wilayah sangat terkait dengan bentang dan posisi geografis yang sangat
strategis, kekayaan alam yang melimpah, serta belum tuntasnya
pembangunan karakter dan kebangsaan, terutama pemahaman mengenai masalah
multikulturalisme yang dapat berdampak pada munculnya gerakan
separatisme dan konflik horizontal. Sementara itu, kemampuan pertahanan
dan keamanan saat ini dihadapkan pada situasi kekurangan jumlah dan
ketidaksiapan alutsista dan alat utama lainnya yang jika tidak dilakukan
upaya percepatan penggantian, peningkatan, dan penguatan akan
menyulitkan penegakkan kedaulatan negara, penyelamatan bangsa, dan
penjagaan keutuhan wilayah di masa mendatang. Keadaan tersebut
diperburuk oleh terjadinya kelemahan sistemik komponen cadangan dan
pendukung pertahanan yang merupakan prasyarat berfungsinya sistem
pertahanan semesta. Oleh karena itu, tantangan yang juga harus diatasi
untuk membangun kemampuan pertahanan dan keamanan adalah meningkatkan
jumlah dan kondisi alutsista TNI untuk mencapai kekuatan yang melampaui
kekuatan pertahanan minimal; mengembangkan alat utama Polri, lembaga
intelijen, dan kontra intelijen sesuai dengan kemajuan teknologi; dan
meningkatkan kesiapan komponen cadangan dan pendukung pertahanan
termasuk membangun kemampuan industri pertahanan nasional. Upaya lebih
lanjut dalam pengembangan industri pertahanan nasional memerlukan
dukungan berbagai kalangan agar dapat menciptakan kemandirian alutsista
TNI dan alat utama (alut) Polri yang dibarengi dengan penataan lebih
lanjut pola interaksi antara TNI dan Polri terkait dengan pelaksanaan
tugas dan wewenangnya masing-masing.
4. Upaya
memodernkan alutsista TNI secara bertahap terhambat oleh embargo yang
dilakukan oleh beberapa negara. Kondisi itu diperparah dengan relatif
rendahnya upaya pemanfaatan industri nasional dalam memenuhi kebutuhan
peralatan pertahanan dan keamanan. Ketidaksesuaian di antara kebutuhan
peralatan di satu sisi serta kemampuan teknis dan finansial industri
nasional di sisi lain juga merupakan salah satu penyebab ketertinggalan
dan ketergantungan peralatan pertahanan dan keamanan terhadap negara
lain. Dengan demikian, untuk mewujudkan kemandirian dalam pembangunan
pertahanan dan keamanan diperlukan industri pertahanan dan keamanan
nasional yang tangguh.
G. Hukum dan Aparatur
1.
Tantangan ke depan di dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang
mantap adalah mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya
supremasi hukum dan HAM berdasarkan keadilan dan kebenaran.
2.
Saat ini birokrasi belum mengalami perubahan mendasar. Banyak
permasalahan belum terselesaikan. Permasalahan itu makin meningkat
kompleksitasnya dengan desentralisasi, demokratisasi, globalisasi, dan
revolusi teknologi informasi. Proses demokratisasi yang dijalankan telah
membuat rakyat makin sadar akan hak dan tanggung jawabnya. Untuk itu,
partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara termasuk dalam
pengawasan terhadap birokrasi perlu terus dibangun dalam rangka
mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Tingkat partisipasi masyarakat
yang rendah akan membuat aparatur negara tidak dapat menghasilkan
kebijakan pembangunan yang tepat. Kesiapan aparatur negara dalam
mengantisipasi proses demokratisasi perlu dicermati agar mampu
memberikan pelayanan yang dapat memenuhi aspek transparansi,
akuntabilitas, dan kualitas yang prima dari kinerja organisasi publik.
Globalisasi juga membawa perubahan yang mendasar pada sistem dan
mekanisme pemerintahan. Revolusi teknologi dan informasi (TI) akan
mempengaruhi terjadinya perubahan manajemen penyelenggaraan negara dan
pemerintahan. Pemanfaatan TI dalam bentuk e-government, e-procurement,
e-business dan cyber law selain akan menghasilkan pelayanan publik yang
lebih cepat, lebih baik, dan lebih murah, juga akan meningkatkan
diterapkannya prinsip-prinsip tata kepemerintahan yang baik.
H. Wilayah dan Tata Ruang
1.
Pengaturan tata ruang sesuai peruntukan merupakan tantangan pada masa
yang akan datang yang harus dihadapi untuk mengatasi krisis tata ruang
yang telah terjadi. Untuk itu diperlukan penataan ruang yang baik dan
berada dalam satu sistem yang menjamin konsistensi antara perencanaan,
pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. Penataan ruang yang baik
diperlukan bagi (a) arahan lokasi kegiatan, (b) batasan kemampuan lahan,
termasuk di dalamnya adalah daya dukung lingkungan dan kerentanan
terhadap bencana alam, (c) efisiensi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang
dalam rangka penyelenggaraan berbagai kegiatan. Penataan ruang yang baik
juga harus didukung dengan regulasi tata ruang yang searah, dalam arti
tidak saling bertabrakan antarsektor, dengan tetap memerhatikan
keberlanjutan dan daya dukung lingkungan, serta kerentanan wilayah
terhadap terjadinya bencana.
2. Pengurangan
kesenjangan pembangunan antarwilayah perlu dilakukan tidak hanya untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,
tetapi juga untuk menjaga stabilitas dan kesatuan nasional. Tujuan
penting dan mendasar yang akan dicapai untuk mengurangi kesenjangan
antarwilayah bukan untuk memeratakan pembangunan fisik di setiap daerah,
terutama untuk mengurangi kesenjangan kualitas hidup dan kesejahteraan
masyarakat, baik di masing-masing daerah maupun antardaerah. Dalam
kaitan itu, perlu diperhatikan pemanfaatan potensi dan peluang dari
keunggulan sumber daya alam kelautan yang selama ini belum optimal
sebagai satu kesatuan pengelolaan sumber daya alam di dalam setiap
wilayah.
3. Sementara itu, dari sisi eksternal
secara pasti persaingan global akan semakin kuat berpengaruh pada
pembangunan nasional pada masa yang akan datang. Perekonomian nasional
akan menjadi lebih terbuka sehingga secara langsung maupun tidak
langsung akan berpengaruh terhadap perkembangan dan pertumbuhan
daerah-daerah di Indonesia. Sejak tahun 2003, AFTA telah diberlakukan
secara bertahap di lingkup negara-negara ASEAN, dan perdagangan bebas
akan berlangsung sepenuhnya mulai tahun 2008. Selanjutnya, mulai tahun
2010 perdagangan bebas di seluruh wilayah Asia Pasifik akan
dilaksanakan. Dalam kaitan itu, tantangan bagi daerah-daerah ialah
menyiapkan diri menghadapi pasar global untuk mendapatkan keuntungan
secara maksimal sekaligus mengurangi kerugian dari persaingan global
melalui pengelolaan sumber daya yang efisien dan efektif. Oleh karena
itu, tantangannya ialah memanfaatkan potensi dan peluang keunggulan di
masing-masing daerah dalam rangka mendukung daya saing nasional
sekaligus meminimalkan dampak negatif globalisasi.
I. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
1.
Dengan menelaah kondisi sumber daya alam dan lingkungan hidup saat ini,
apabila tidak diantisipasi dengan kebijakan dan tindakan yang tepat
akan dihadapkan pada tiga ancaman, yaitu krisis pangan, krisis air, dan
krisis energi. Ketiga krisis itu menjadi tantangan nasional jangka
panjang yang perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi
kehidupan masyarakat dan bangsa, yaitu terancamnya persatuan bangsa,
meningkatnya semangat separatisme, dan menurunnya kesehatan masyarakat.
Meningkatnya jumlah penduduk yang pesat menyebabkan kemampuan penyediaan
pangan semakin terbatas. Hal itu disebabkan oleh meningkatnya konversi
lahan sawah dan lahan pertanian produktif lainnya, rendahnya peningkatan
produktivitas hasil pertanian, dan menurunnya kondisi jaringan irigasi
dan prasarana irigasi. Selain itu, praktik pertanian konvensional
mengancam kelestarian sumber daya alam dan keberlanjutan sistem produksi
pertanian. Di lain pihak, bertambahnya kebutuhan lahan pertanian dan
penggunaan lainnya akan mengancam keberadaan hutan dan terganggunya
keseimbangan tata air. Memburuknya kondisi hutan akibat deforestasi yang
meningkat pesat dan memburuknya penutupan lahan di wilayah hulu daerah
aliran sungai menyebabkan menurunnya ketersediaan air yang mengancam
turunnya debit air waduk dan sungai pada musim kemarau serta
berkurangnya pasokan air untuk pertanian dan pengoperasian pembangkit
listrik tenaga air (PLTA). Sementara itu, kelangkaan ketersediaan energi
tak terbarukan juga terus terjadi karena pola konsumsi energi masih
menunjukkan ketergantungan pada sumber energi tak terbarukan. Tantangan
utama dalam penyediaan energi adalah meningkatkan kemampuan produksi
minyak dan gas bumi yang sekaligus memperbesar penerimaan devisa,
memperbanyak infrastruktur energi untuk memudahkan layanan kepada
masyarakat, serta mengurangi ketergantungan terhadap minyak dan
meningkatkan kontribusi gas, batubara, serta energi terbarukan seperti
biogas, biomassa, panas bumi (geothermal), energi matahari, arus laut,
dan tenaga angin. Selain itu, terdapat kemungkinan pengembangan energi
tenaga nuklir yang memerlukan penelitian mendalam tentang keamanan
teknologi yang digunakan, lokasi geografis, dan risiko yang mungkin akan
dihadapi.
2. Kemajuan dapat diperoleh dengan
memanfaatkan (a) sumber daya alam daratan (seperti hutan, tambang, dan
lahan untuk budidaya yang cakupannya dibatasi oleh wilayah kedaulatan
negara) dan (b) sumber daya kelautan, yang tersebar di wilayah laut
teritorial, zona ekonomi ekslusif sampai dengan 200 mil laut dan hak
pengelolaan di wilayah laut lepas yang jaraknya dapat lebih dari 200 mil
laut. Mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya kelautan untuk
perhubungan laut, perikanan, pariwisata, pertambangan, industri maritim,
bangunan laut, dan jasa kelautan menjadi tantangan yang perlu
dipersiapkan agar dapat menjadi tumpuan masa depan bangsa. Sumbangan
sumber daya kelautan terhadap perekonomian nasional yang cukup besar
merupakan urutan kedua setelah jasa-jasa. Bahkan, terdapat kecenderungan
daya saing industri pada saat ini telah bergeser ke arah industri
berbasis kelautan. Pembangunan kelautan pada masa mendatang memerlukan
dukungan politik dan pemihakan yang nyata dari seluruh pemangku
kepentingan, yang tentunya menjadi tantangan seluruh komponen bangsa.
3.
Meningkatnya kasus pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh laju
pertumbuhan penduduk yang terkonsentrasi di wilayah perkotaan, perubahan
gaya hidup yang konsumtif, serta rendahnya kesadaran masyarakat perlu
ditangani secara berkelanjutan. Kemajuan transportasi dan
industrialisasi, pencemaran sungai dan tanah oleh industri, pertanian,
dan rumah tangga memberi dampak negatif yang mengakibatkan terjadinya
ketidakseimbangan sistem lingkungan secara keseluruhan dalam menyangga
kehidupan manusia. Keberlanjutan pembangunan dalam jangka panjang juga
menghadapi tantangan akan adanya perubahan iklim dan pemanasan global
yang berdampak pada aktivitas dan kehidupan manusia. Sementara itu,
pemanfaatan keanekaragaman hayati belum berkembang sebagaimana mestinya.
Pengembangan nilai tambah kekayaan keanekaragaman hayati dapat menjadi
alternatif sumber daya pembangunan yang dapat dinikmati, baik oleh
generasi sekarang maupun mendatang, sehingga memerlukan berbagai
penelitian, perlindungan, dan pemanfaatan secara lestari selain upaya ke
arah pematenan (hak atas kekayaan intelektual/HAKI). Oleh karena itu,
penyelamatan ekosistem beserta flora-fauna di dalamnya menjadi bagian
integral dalam membangun daya saing Indonesia.
II. 3 MODAL DASAR
Modal
dasar pembangunan nasional adalah seluruh sumber kekuatan nasional,
baik yang efektif maupun potensial, yang dimiliki dan didayagunakan
bangsa Indonesia dalam pembangunan nasional.
1.
Wilayah Indonesia, yang dideklarasikan pada tanggal 13 Desember 1957
dan diterima menjadi bagian dari hukum laut internasional (UNCLOS,
1982), menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan dengan wilayah laut
terluas, jumlah pulau terbanyak, dan pantai terpanjang kedua di dunia.
Letak geografis Indonesia yang berada di khatulistiwa serta di antara
dua benua dan dua samudera sangat strategis bagi hubungan antarbangsa di
dunia. Wilayah Indonesia yang seperti itu sangat penting disadari
karena merupakan kekuatan sekaligus kelemahan dan memberikan peluang
serta ancaman yang menjadi basis bagi kebijakan pembangunan di berbagai
bidang, baik di bidang sosial dan budaya, ekonomi industri, wilayah,
lingkungan hidup, pertahanan keamanan, maupun hukum dan aparatur negara.
2.
Kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang terdapat di darat, laut,
udara dan dirgantara terbatas jumlahnya sehingga pendayagunaannya harus
dilakukan secara bertanggungjawab untuk kemakmuran rakyat.
3.
Penduduk dalam jumlah besar dengan budaya sangat beragam merupakan
sumber daya potensial dan produktif bagi pembangunan nasional.
4.
Perkembangan politik yang telah melalui tahap awal reformasi telah
memberikan perubahan yang mendasar bagi demokratisasi di bidang politik
dan ekonomi serta desentralisasi di bidang pemerintahan dan pengelolaan
pembangunan.
BAB III
VISI DAN MISI PEMBANGUNAN NASIONAL TAHUN 2005-2025
Berdasarkan
kondisi bangsa Indonesia saat ini, tantangan yang dihadapi dalam 20
tahunan mendatang dengan memperhitungkan modal dasar yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia dan amanat pembangunan yang tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, visi
pembangunan nasional tahun 2005-2025 adalah:
INDONESIA YANG MANDIRI, MAJU, ADIL DAN MAKMUR
Visi
pembangunan nasional tahun 2005-2025 itu mengarah pada pencapaian
tujuan nasional, seperti tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Visi pembangunan nasional tersebut
harus dapat diukur untuk dapat mengetahui tingkat kemandirian,
kemajuan, keadilan dan kemakmuran yang ingin dicapai.
Kemandirian
adalah hakikat dari kemerdekaan, yaitu hak setiap bangsa untuk
menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa yang terbaik bagi diri
bangsanya. Oleh karena itu, pembangunan, sebagai usaha untuk mengisi
kemerdekaan, haruslah pula merupakan upaya membangun kemandirian.
Kemandirian bukanlah kemandirian dalam keterisolasian. Kemandirian
mengenal adanya kondisi saling ketergantungan yang tidak dapat dihindari
dalam kehidupan bermasyarakat, baik dalam suatu negara maupun bangsa.
Terlebih lagi dalam era globalisasi dan perdagangan bebas ketergantungan
antarbangsa semakin kuat. Kemandirian yang demikian adalah paham yang
proaktif dan bukan reaktif atau defensif. Kemandirian merupakan konsep
yang dinamis karena mengenali bahwa kehidupan dan kondisi saling
ketergantungan senantiasa berubah, baik konstelasinya, perimbangannya,
maupun nilai-nilai yang mendasari dan mempengaruhinya.
Bangsa
mandiri adalah bangsa yang mampu mewujudkan kehidupan sejajar dan
sederajat dengan bangsa lain yang telah maju dengan mengandalkan pada
kemampuan dan kekuatan sendiri. Oleh karena itu, untuk membangun
kemandirian, mutlak harus dibangun kemajuan ekonomi. Kemampuan untuk
berdaya saing menjadi kunci untuk mencapai kemajuan sekaligus
kemandirian.
Kemandirian suatu bangsa
tercermin, antara lain, pada ketersediaan sumber daya manusia yang
berkualitas dan mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan
pembangunannya; kemandirian aparatur pemerintah dan aparatur penegak
hukum dalam menjalankan tugasnya; ketergantungan pembiayaan pembangunan
yang bersumber dari dalam negeri yang makin kokoh sehingga
ketergantungan kepada sumber dari luar negeri menjadi kecil; dan
kemampuan memenuhi sendiri kebutuhan pokok. Apabila karena sumber daya
alam tidak lagi memungkinkan, kelemahan itu diimbangi dengan keunggulan
lain sehingga tidak membuat ketergantungan dan kerawanan serta mempunyai
daya tahan tinggi terhadap perkembangan dan gejolak ekonomi dunia.
Secara
lebih mendasar lagi, kemandirian sesungguhnya mencerminkan sikap
seseorang atau sebuah bangsa mengenai dirinya, masyarakatnya, serta
semangatnya dalam menghadapi tantangan-tantangan. Karena menyangkut
sikap, kemandirian pada dasarnya adalah masalah budaya dalam arti
seluas-luasnya. Sikap kemandirian harus dicerminkan dalam setiap aspek
kehidupan, baik hukum, ekonomi, politik, sosial budaya, maupun
pertahanan keamanan.
Tingkat kemajuan
suatu bangsa dinilai berdasarkan berbagai ukuran. Ditinjau dari
indikator sosial, tingkat kemajuan suatu negara diukur dari kualitas
sumber daya manusianya. Suatu bangsa dikatakan makin maju apabila sumber
daya manusianya memiliki kepribadian bangsa, berakhlak mulia, dan
berkualitas pendidikan yang tinggi. Tingginya kualitas pendidikan
penduduknya ditandai oleh makin menurunnya tingkat pendidikan terendah
serta meningkatnya partisipasi pendidikan dan jumlah tenaga ahli serta
profesional yang dihasilkan oleh sistem pendidikan.
Kemajuan
suatu bangsa juga diukur berdasarkan indikator kependudukan, ada kaitan
yang erat antara kemajuan suatu bangsa dengan laju pertumbuhan
penduduk, termasuk derajat kesehatan. Bangsa yang sudah maju ditandai
dengan laju pertumbuhan penduduk yang lebih kecil; angka harapan hidup
yang lebih tinggi; dan kualitas pelayanan sosial yang lebih baik. Secara
keseluruhan kualitas sumber daya manusia yang makin baik akan tercermin
dalam produktivitas yang makin tinggi.
Ditinjau
dari tingkat perkembangan ekonomi, kemajuan suatu bangsa diukur dari
tingkat kemakmurannya yang tercermin pada tingkat pendapatan dan
pembagiannya. Tingginya pendapatan rata-rata dan ratanya pembagian
ekonomi suatu bangsa menjadikan bangsa tersebut lebih makmur dan lebih
maju. Negara yang maju pada umumnya adalah negara yang sektor industri
dan sektor jasanya telah berkembang. Peran sektor industri manufaktur
sebagai penggerak utama laju pertumbuhan makin meningkat, baik dalam
segi penghasilan, sumbangan dalam penciptaan pendapatan nasional maupun
dalam penyerapan tenaga kerja. Selain itu, dalam proses produksi
berkembang keterpaduan antarsektor, terutama sektor industri, sektor
pertanian, dan sektor-sektor jasa; serta pemanfaatan sumber alam yang
bukan hanya ada pada pemanfaatan ruang daratan, tetapi juga
ditransformasikan kepada pemanfaatan ruang kelautan secara rasional,
efisien, dan berwawasan lingkungan, mengingat Indonesia sebagai negara
kepulauan yang berciri nusantara. Lembaga dan pranata ekonomi telah
tersusun, tertata, dan berfungsi dengan baik, sehingga mendukung
perekonomian yang efisien dengan produktivitas yang tinggi. Negara yang
maju umumnya adalah negara yang perekonomiannya stabil. Gejolak yang
berasal dari dalam maupun luar negeri dapat diredam oleh ketahanan
ekonominya.
Selain memiliki berbagai
indikator sosial ekonomi yang lebih baik, bangsa yang maju juga telah
memiliki sistem dan kelembagaan politik, termasuk hukum yang mantap.
Lembaga politik dan kemasyarakatan telah berfungsi berdasarkan aturan
dasar, yaitu konstitusi yang ditetapkan oleh rakyatnya. Bangsa yang maju
juga ditandai oleh adanya peran serta rakyat secara nyata dan efektif
dalam segala aspek kehidupan, baik ekonomi, sosial, politik, maupun
pertahanan dan keamanan. Dalam aspek politik, sejarah menunjukkan adanya
keterkaitan erat antara kemajuan suatu bangsa dan sistem politik yang
dianutnya. Bangsa yang maju pada umumnya menganut sistem demokrasi, yang
sesuai dengan budaya dan latar belakang sejarahnya. Bangsa yang maju
adalah bangsa yang hak-hak warganya, keamanannya, dan ketenteramannya
terjamin dalam kehidupannya. Selain unsur-unsur tersebut, bangsa yang
maju juga harus didukung dengan infrastruktur yang maju.
Kemandirian
dan kemajuan suatu bangsa tidak hanya dicerminkan oleh perkembangan
ekonomi semata, tetapi mencakup aspek yang lebih luas. Kemandirian dan
kemajuan juga tercermin dalam keseluruhan aspek kehidupan, dalam
kelembagaan, pranata-pranata, dan nilai-nilai yang mendasari kehidupan
politik dan sosial.
Pembangunan bangsa
Indonesia bukan hanya sebagai bangsa yang mandiri dan maju, melainkan
juga bangsa yang adil dan makmur. Sebagai pelaksana dan penggerak
pembangunan sekaligus objek pembangunan, rakyat mempunyai hak, baik
dalam merencanakan, melaksanakan, maupun menikmati hasil pembangunan.
Pembangunan haruslah dilaksanakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk
rakyat. Oleh karena itu, masalah keadilan merupakan ciri yang menonjol
pula dalam pembangunan nasional.
Keadilan
dan kemakmuran harus tercermin pada semua aspek kehidupan. Semua rakyat
mempunyai kesempatan yang sama dalam meningkatkan taraf kehidupan;
memperoleh lapangan pekerjaan; mendapatkan pelayanan sosial, pendidikan
dan kesehatan; mengemukakan pendapat; melaksanakan hak politik;
mengamankan dan mempertahankan negara; serta mendapatkan perlindungan
dan kesamaan di depan hukum. Dengan demikian, bangsa adil berarti tidak
ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antarindividu, gender, maupun
wilayah. Bangsa yang makmur adalah bangsa yang sudah terpenuhi seluruh
kebutuhan hidupnya, sehingga dapat memberikan makna dan arti penting
bagi bangsa-bangsa lain di dunia.
Dalam mewujudkan visi pembangunan nasional tersebut ditempuh melalui 8 (delapan) misi pembangunan nasional sebagai berikut:
1. Mewujudkan masyarakat berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab berdasarkan falsafah Pancasila
adalah memperkuat jati diri dan karakter bangsa melalui pendidikan yang
bertujuan membentuk manusia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
mematuhi aturan hukum, memelihara kerukunan internal dan antarumat
beragama, melaksanakan interaksi antarbudaya, mengembangkan modal
sosial, menerapkan nilai-nilai luhur budaya bangsa, dan memiliki
kebanggaan sebagai bangsa Indonesia dalam rangka memantapkan landasan
spiritual, moral, dan etika pembangunan bangsa.
2. Mewujudkan bangsa yang berdaya-saing adalah mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing;
meningkatkan penguasaan dan pemanfaatan iptek melalui penelitian,
pengembangan, dan penerapan menuju inovasi secara berkelanjutan;
membangun infrastruktur yang maju serta reformasi di bidang hukum dan
aparatur negara; dan memperkuat perekonomian domestik berbasis
keunggulan setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun
keterkaitan sistem produksi, distribusi, dan pelayanan termasuk
pelayanan jasa dalam negeri.
3. Mewujudkan masyarakat demokratis berlandaskan hukum
adalah memantapkan kelembagaan demokrasi yang lebih kokoh; memperkuat
peran masyarakat sipil; memperkuat kualitas desentralisasi dan otonomi
daerah; menjamin pengembangan media dan kebebasan media dalam
mengomunikasikan kepentingan masyarakat; dan melakukan pembenahan
struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan hukum secara
adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada rakyat kecil.
4. Mewujudkan Indonesia aman, damai, dan bersatu
adalah membangun kekuatan TNI hingga melampui kekuatan esensial minimum
serta disegani di kawasan regional dan internasional; memantapkan
kemampuan dan meningkatkan profesionalisme Polri agar mampu melindungi
dan mengayomi masyarakat; mencegah tindak kejahatan, dan menuntaskan
tindak kriminalitas; membangun kapabilitas lembaga intelijen dan kontra-
intelijen negara dalam penciptaan keamanan nasional; serta meningkatkan
kesiapan komponen cadangan, komponen pendukung pertahanan dan
kontribusi industri pertahanan nasional dalam sistem pertahanan semesta.
5. Mewujudkan pemerataan pembangunan dan berkeadilan
adalah meningkatkan pembangunan daerah; mengurangi kesenjangan sosial
secara menyeluruh, keberpihakan kepada masyarakat, kelompok dan
wilayah/daerah yang masih lemah; menanggulangi kemiskinan dan
pengangguran secara drastis; menyediakan akses yang sama bagi masyarakat
terhadap berbagai pelayanan sosial serta sarana dan prasarana ekonomi;
serta menghilangkan diskriminasi dalam berbagai aspek termasuk gender.
6. Mewujudkan Indonesia asri dan lestari
adalah memperbaiki pengelolaan pelaksanaan pembangunan yang dapat
menjaga keseimbangan antara pemanfaatan, keberlanjutan, keberadaan, dan
kegunaan sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan tetap menjaga
fungsi, daya dukung, dan kenyamanan dalam kehidupan pada masa kini dan
masa depan, melalui pemanfaatan ruang yang serasi antara penggunaan
untuk permukiman, kegiatan sosial ekonomi, dan upaya konservasi;
meningkatkan pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang
berkesinambungan; memperbaiki pengelolaan sumber daya alam dan
lingkungan hidup untuk mendukung kualitas kehidupan; memberikan
keindahan dan kenyamanan kehidupan; serta meningkatkan pemeliharaan dan
pemanfaatan keanekaragaman hayati sebagai modal dasar pembangunan.
7. Mewujudkan Indonesia menjadi negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional
adalah menumbuhkan wawasan bahari bagi masyarakat dan pemerintah agar
pembangunan Indonesia berorientasi kelautan; meningkatkan kapasitas
sumber daya manusia yang berwawasan kelautan melalui pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kelautan; mengelola wilayah laut nasional
untuk mempertahankan kedaulatan dan kemakmuran; dan membangun ekonomi
kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber
kekayaan laut secara berkelanjutan.
8. Mewujudkan Indonesia berperan penting dalam pergaulan dunia internasional
adalah memantapkan diplomasi Indonesia dalam rangka memperjuangkan
kepentingan nasional; melanjutkan komitmen Indonesia terhadap
pembentukan identitas dan pemantapan integrasi internasional dan
regional; dan mendorong kerja sama internasional, regional dan bilateral
antarmasyarakat, antarkelompok, serta antarlembaga di berbagai bidang.
BAB IV
ARAH, TAHAPAN, DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG
TAHUN 2005-2025
Tujuan
pembangunan jangka panjang tahun 2005-2025 adalah mewujudkan bangsa
yang maju, mandiri, dan adil sebagai landasan bagi tahap pembangunan
berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun1945.
Sebagai
ukuran tercapainya Indonesia yang maju, mandiri, dan adil, pembangunan
nasional dalam 20 tahun mendatang diarahkan pada pencapaian
sasaran-sasaran pokok sebagai berikut.
A. Terwujudnya masyarakat Indonesia yang berakhlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, dan beradab ditandai oleh hal-hal berikut:
1.
Terwujudnya karakter bangsa yang tangguh, kompetitif, berakhlak mulia,
dan bermoral berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak
dan perilaku manusia dan masyarakat Indonesia yang beragam, beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, bertoleran,
bergotong royong, berjiwa patriotik, berkembang dinamis, dan
berorientasi iptek.
2. Makin mantapnya budaya
bangsa yang tercermin dalam meningkatnya peradaban, harkat, dan martabat
manusia Indonesia, dan menguatnya jati diri dan kepribadian bangsa.
B. Terwujudnya bangsa yang berdaya saing untuk mencapai masyarakat yang lebih makmur dan sejahtera ditunjukkan oleh hal-hal berikut:
1.
Tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan
sehingga pendapatan perkapita pada tahun 2025 mencapai tingkat
kesejahteraan setara dengan negara-negara berpenghasilan menengah,
dengan tingkat pengangguran terbuka yang tidak lebih dari 5 persen dan
jumlah penduduk miskin tidak lebih dari 5 persen.
2.
Meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk peran perempuan
dalam pembangunan. Secara umum peningkatan kualitas sumber daya manusia
Indonesia ditandai dengan meningkatnya indeks pembangunan manusia (IPM)
dan indeks pembangunan gender (IPG), serta tercapainya penduduk tumbuh
seimbang.
3. Terbangunnya struktur perekonomian
yang kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah
Indonesia. Sektor pertanian, dalam arti luas, dan pertambangan menjadi
basis aktivitas ekonomi yang dikelola secara efisien sehingga
menghasilkan komoditi berkualitas, industri manufaktur yang berdaya
saing global, motor penggerak perekonomian, serta jasa yang perannya
meningkat dengan kualitas pelayanan lebih bermutu dan berdaya saing.
4.
Tersusunnya jaringan infrastruktur perhubungan yang andal dan
terintegrasi satu sama lain. Terpenuhinya pasokan tenaga listrik yang
andal dan efisien sesuai kebutuhan, termasuk hampir sepenuhnya
elektrifikasi rumah tangga dan elektrifikasi perdesaan dapat terpenuhi.
Terselenggaranya pelayanan pos dan telematika yang efisien dan modern
guna terciptanya masyarakat informasi Indonesia. Terwujudnya konservasi
sumber daya air yang mampu menjaga keberlanjutan fungsi sumber daya air.
5.
Meningkatnya profesionalisme aparatur negara pusat dan daerah untuk
mewujudkan tata pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan
bertanggung jawab, serta profesional yang mampu mendukung pembangunan
nasional.
C. Terwujudnya Indonesia yang demokratis, berlandaskan hukum dan berkeadilan ditunjukkan oleh hal-hal berikut:
1.
Terciptanya supremasi hukum dan penegakkan hak-hak asasi manusia yang
bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta tertatanya sistem hukum nasional yang
mencerminkan kebenaran, keadilan, akomodatif, dan aspiratif. Terciptanya
penegakan hukum tanpa memandang kedudukan, pangkat, dan jabatan
seseorang demi supremasi hukum dan terciptanya penghormatan pada hak-hak
asasi manusia.
2. Menciptakan landasan konstitusional untuk memperkuat kelembagaan demokrasi.
3. Memperkuat peran masyarakat sipil dan partai politik dalam kehidupan politik.
4.
Memantapkan pelembagaan nilai-nilai demokrasi yang menitikberatkan pada
prinsip-prinsip toleransi, non-diskriminasi, dan kemitraan.
5.
Terwujudnya konsolidasi demokrasi pada berbagai aspek kehidupan politik
yang dapat diukur dengan adanya pemerintah yang berdasarkan hukum,
birokrasi yang professional dan netral, masyarakat sipil, masyarakat
politik dan masyarakat ekonomi yang mandiri, serta adanya kemandirian
nasional.
D. Terwujudnya rasa aman
dan damai bagi seluruh rakyat serta terjaganya keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari ancaman baik dari
dalam negeri maupun luar negeri ditandai oleh hal-hal berikut:
1.
Terwujudnya keamanan nasional yang menjamin martabat kemanusiaan,
keselamatan warga negara, dan keutuhan wilayah dari ancaman dan gangguan
pertahanan dan keamanan, baik dari luar negeri maupun dari dalam
negeri.
2. TNI yang profesional, komponen cadangan
dan pendukung pertahanan yang kuat terutama bela negara masyarakat
dengan dukungan industri pertahanan yang andal.
3.
Polri yang profesional, partisipasi kuat masyarakat dalam bidang
keamanan, intelijen, dan kontra intelijen yang efektif, serta mantapnya
koordinasi antara institusi pertahanan dan keamanan.
E. Terwujudnya pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan ditandai oleh hal-hal berikut:
1.
Tingkat pembangunan yang makin merata ke seluruh wilayah diwujudkan
dengan peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat, termasuk
berkurangnya kesenjangan antarwilayah dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2. Kemandirian pangan dapat
dipertahankan pada tingkat aman dan dalam kualitas gizi yang memadai
serta tersedianya instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga.
3.
Terpenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana
pendukungnya bagi seluruh masyarakat yang didukung oleh sistem
pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan, efisien, dan
akuntabel untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh.
4.
Terwujudnya lingkungan perkotaan dan perdesaan yang sesuai dengan
kehidupan yang baik, berkelanjutan, serta mampu memberikan nilai tambah
bagi masyarakat.
F.
Terwujudnya Indonesia yang asri dan lestari ditandai oleh hal-hal berikut:
1.
Membaiknya pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya alam dan
pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dicerminkan oleh tetap
terjaganya fungsi, daya dukung, dan kemampuan pemulihannya dalam
mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang,
dan lestari.
2. Terpeliharanya kekayaan keragaman
jenis dan kekhasan sumber daya alam untuk mewujudkan nilai tambah, daya
saing bangsa, serta modal pembangunan nasional.
3.
Meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku masyarakat dalam
pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup
untuk menjaga kenyamanan dan kualitas kehidupan.
G. Terwujudnya Indonesia sebagai negara kepulauan yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional ditandai oleh hal-hal berikut:
1. Terbangunnya jaringan sarana dan prasarana sebagai perekat semua pulau dan kepulauan Indonesia.
2.
Meningkat dan menguatnya sumber daya manusia di bidang kelautan yang
didukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Menetapkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, aset-aset, dan hal-hal yang terkait dalam kerangka pertahanan negara.
4. Membangun ekonomi kelautan secara terpadu dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber kekayaan laut secara berkelanjutan.
5. Mengurangi dampak bencana pesisir dan pencemaran laut.
H. Terwujudnya peranan Indonesia yang meningkat dalam pergaulan dunia internasional ditandai oleh hal-hal berikut:
1. Memperkuat dan mempromosikan identitas nasional sebagai negara demokratis dalam tatanan masyarakat internasional.
2.
Memulihkan posisi penting Indonesia sebagai negara demokratis besar
yang ditandai oleh keberhasilan diplomasi di fora internasional dalam
upaya pemeliharaan keamanan nasional, integritas wilayah, dan pengamanan
kekayaan sumber daya alam nasional.
3.
Meningkatnya kepemimpinan dan kontribusi Indonesia dalam berbagai kerja
sama internasional dalam rangka mewujudkan tatanan dunia yang lebih adil
dan damai.
4. Terwujudnya kemandirian nasional dalam konstelasi global.
5. Meningkatnya investasi perusahaan-perusahaan Indonesia di luar negeri.
Untuk
mencapai tingkat kemajuan, kemandirian, serta keadilan yang diinginkan,
arah pembangunan jangka panjang selama kurun waktu 20 tahun mendatang
adalah sebagai berikut.
IV. 1 ARAH PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG TAHUN 2005-2025
IV.1.1 MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG BERAKHLAK MULIA, BERMORAL, BERETIKA, BERBUDAYA, DAN BERADAB
Terciptanya
kondisi masyarakat yang berakhlak mulia, bermoral, dan beretika sangat
penting bagi terciptanya suasana kehidupan masyarakat yang penuh
toleransi, tenggang rasa, dan harmonis. Di samping itu, kesadaran akan
budaya memberikan arah bagi perwujudan identitas nasional yang sesuai
dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan menciptakan iklim kondusif
dan harmonis sehingga nilai-nilai kearifan lokal akan mampu merespon
modernisasi secara positif dan produktif sejalan dengan nilai-nilai
kebangsaan.
1. Pembangunan agama diarahkan
untuk memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan
etika dalam pembangunan, membina akhlak mulia, memupuk etos kerja,
menghargai prestasi, dan menjadi kekuatan pendorong guna mencapai
kemajuan dalam pembangunan. Di samping itu, pembangunan agama diarahkan
pula untuk meningkatkan kerukunan hidup umat beragama dengan
meningkatkan rasa saling percaya dan harmonisasi antarkelompok
masyarakat sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh
toleransi, tenggang rasa, dan harmonis.
2.
Pembangunan dan pemantapan jati diri bangsa ditujukan untuk mewujudkan
karakter bangsa dan sistem sosial yang berakar, unik, modern, dan
unggul. Jati diri tersebut merupakan kombinasi antara nilai luhur
bangsa, seperti religius, kebersamaan dan persatuan, serta nilai modern
yang universal yang mencakup etos kerja dan prinsip tata kepemerintahan
yang baik. Pembangunan jati diri bangsa tersebut dilakukan melalui
transformasi, revitalisasi, dan reaktualisasi tata nilai budaya bangsa
yang mempunyai potensi unggul dan menerapkan nilai modern yang
membangun. Untuk memperkuat jati diri dan kebanggaan bangsa, pembangunan
olah raga diarahkan pada peningkatan budaya dan prestasi olah raga.
3.
Budaya inovatif yang berorientasi iptek terus dikembangkan agar bangsa
Indonesia menguasai iptek serta mampu berjaya pada era persaingan
global. Pengembangan budaya iptek tersebut dilakukan dengan meningkatkan
penghargaan masyarakat terhadap iptek melalui pengembangan budaya
membaca dan menulis, masyarakat pembelajar, masyarakat yang cerdas,
kritis, dan kreatif dalam rangka pengembangan tradisi iptek dengan
mengarahkan masyarakat dari budaya konsumtif menuju budaya produktif.
Bentuk-bentuk pengungkapan kreativitas, antara lain melalui kesenian,
tetap didorong untuk mewujudkan keseimbangan aspek material, spiritual,
dan emosional. Pengembangan iptek serta kesenian diletakkan dalam
kerangka peningkatan harkat, martabat, dan peradaban manusia.
IV. 1.2 MEWUJUDKAN BANGSA YANG BERDAYA-SAING
Kemampuan
bangsa untuk berdaya saing tinggi adalah kunci bagi tercapainya
kemajuan dan kemakmuran bangsa. Daya saing yang tinggi, akan menjadikan
Indonesia siap menghadapi tantangan-tantangan globalisasi dan mampu
memanfaatkan peluang yang ada. Untuk memperkuat daya saing bangsa,
pembangunan nasional dalam jangka panjang diarahkan untuk (a)
mengedepankan pembangunan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya
saing; (b) memperkuat perekonomian domestik berbasis keunggulan di
setiap wilayah menuju keunggulan kompetitif dengan membangun keterkaitan
sistem produksi, distribusi, dan pelayanan di dalam negeri; (c)
meningkatkan penguasaan, pemanfaatan, dan penciptaan pengetahuan; dan
(d) membangun infrastruktur yang maju; serta (e) melakukan reformasi di
bidang hukum dan aparatur negara.
A. Membangun Sumber Daya Manusia yang Berkualitas
1.
Pembangunan sumber daya manusia memiliki peran yang sangat penting
dalam mewujudkan manusia Indonesia yang maju dan mandiri sehingga mampu
berdaya saing dalam era globalisasi. Dalam kaitan itu, pembangunan
sumber daya manusia diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya
manusia Indonesia yang antara lain ditandai dengan meningkatnya indeks
pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG), serta
tercapainya penduduk tumbuh seimbang yang ditandai dengan angka
reproduksi neto (NRR) sama dengan 1, atau angka kelahiran total (TFR)
sama dengan 2,1.
2. Pengendalian jumlah dan
laju pertumbuhan penduduk diarahkan pada peningkatan pelayanan keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi yang terjangkau, bermutu dan efektif
menuju terbentuknya keluarga kecil yang berkualitas. Di samping itu,
penataan persebaran dan mobilitas penduduk diarahkan menuju persebaran
penduduk yang lebih seimbang sesuai dengan daya dukung dan daya tampung
lingkungan melalui pemerataan pembangunan ekonomi dan wilayah dengan
memerhatikan keragaman etnis dan budaya serta pembangunan berkelanjutan.
Sistem administrasi kependudukan penting pula dilakukan untuk mendukung
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di tingkat nasional dan daerah
serta mendorong terakomodasinya hak penduduk dan perlindungan sosial.
3.
Pembangunan pendidikan dan kesehatan merupakan investasi dalam
meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga penting perannya
dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat kemiskinan
dan pengangguran. Pembangunan pendidikan diarahkan untuk meningkatkan
kualitas sumber daya manusia untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang
berharkat, bermartabat, berakhlak mulia, dan menghargai keberagaman
sehingga mampu bersaing dalam era global dengan tetap berlandaskan pada
norma kehidupan masyarakat Indonesia dan tanpa diskriminasi. Komitmen
pemerintah terhadap pendidikan harus tercermin pada kualitas sumber daya
manusia, peningkatan kualitas ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek),
serta politik anggaran dan terintegrasinya seluruh pendidikan kedinasan
ke dalam perguruan tinggi. Pelayanan pendidikan yang mencakup semua
jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Oleh karena itu, perlu disediakan
pendidikan dasar yang bermutu dan terjangkau disertai dengan pembebasan
biaya pendidikan. Penyediaan pelayanan pendidikan disesuaikan dengan
kebutuhan pembangunan sosial ekonomi Indonesia pada masa depan termasuk
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui
pendalaman penguasaan teknologi. Pembangunan pendidikan diarahkan pula
untuk menumbuhkan kebanggaan kebangsaan, akhlak mulia, serta kemampuan
peserta didik untuk hidup bersama dalam masyarakat yang beragam yang
dilandasi oleh penghormatan pada hak-hak asasi manusia (HAM). Penyediaan
pelayanan pendidikan sepanjang hayat sesuai perkembangan iptek perlu
terus didorong untuk meningkatkan kualitas hidup dan produktivitas
penduduk Indonesia termasuk untuk memberikan bekal pengetahuan dan
keterampilan bagi penduduk usia produktif yang jumlahnya semakin besar.
4.
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan,
dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Pembangunan
kesehatan diselenggarakan dengan berdasarkan perikemanusiaan,
pemberdayaan dan kemandirian, adil dan merata, serta pengutamaan dan
manfaat dengan perhatian khusus pada penduduk rentan, antara lain ibu,
bayi, anak, manusia usia lanjut (manula), dan keluarga miskin.
Pembangunan kesehatan dilaksanakan melalui peningkatan upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, obat dan perbekalan
kesehatan yang disertai oleh peningkatan pengawasan, pemberdayaan
masyarakat, dan manajemen kesehatan. Upaya tersebut dilakukan dengan
memerhatikan dinamika kependudukan, epidemiologi penyakit, perubahan
ekologi dan lingkungan, kemajuan iptek, serta globalisasi dan
demokratisasi dengan semangat kemitraan dan kerja sama lintas sektor.
Penekanan diberikan pada peningkatan perilaku dan kemandirian masyarakat
serta upaya promotif dan preventif. Pembangunan nasional harus
berwawasan kesehatan, yaitu setiap kebijakan publik selalu memerhatikan
dampaknya terhadap kesehatan. Pembangunan dan perbaikan gizi
dilaksanakan secara lintas sektor yang meliputi produksi pangan,
pengolahan, distribusi, hingga konsumsi pangan tingkat rumah tangga
dengan kandungan gizi yang cukup, seimbang, serta terjamin keamanannya
dalam rangka mencapai status gizi yang baik.
5.
Pembangunan pemberdayaan perempuan dan anak diarahkan pada peningkatan
kualitas hidup dan peran perempuan, kesejahteraan, dan perlindungan anak
di berbagai bidang pembangunan; penurunan jumlah tindak kekerasan,
eksploitasi, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak; serta
penguatan kelembagaan dan jaringan pengarusutamaan gender dan anak di
tingkat nasional dan daerah, termasuk ketersediaan data dan statistik
gender.
6. Pembangunan pemuda diarahkan pada
peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan karakter
kebangsaan (nation building) dan partisipasi pemuda di berbagai bidang
pembangunan, terutama di bidang ekonomi, sosial budaya, iptek dan
politik, serta memiliki wawasan kebangsaan dan beretika bangsa
Indonesia. Di samping itu, pembangunan olahraga diarahkan pada
peningkatan budaya olahraga dan prestasi olahraga di kalangan
masyarakat.
B. Memperkuat Perekonomian Domestik dengan Orientasi dan Berdaya Saing Global
7.
Perekonomian dikembangkan dengan memperkuat perekonomian domestik serta
berorientasi dan berdaya saing global. Untuk itu dilakukan transformasi
bertahap dari perekonomian berbasis keunggulan komparatif sumber daya
alam menjadi perekonomian yang berkeunggulan kompetitif. Interaksi
antardaerah didorong dengan membangun keterkaitan sistem produksi,
distribusi, dan pelayanan antardaerah yang kokoh. Upaya tersebut
dilakukan dengan prinsip-prinsip dasar: mengelola peningkatan
produktivitas nasional melalui inovasi, penguasaan, penelitian,
pengembangan dan penerapan iptek menuju ekonomi berbasis pengetahuan
serta kemandirian dan ketahanan bangsa secara berkelanjutan; mengelola
kelembagaan ekonomi yang melaksanakan praktik terbaik dan kepemerintahan
yang baik secara berkelanjutan, dan mengelola sumber daya alam secara
berkelanjutan.
8. Perekonomian dikembangkan
berlandaskan prinsip demokrasi ekonomi yang memerhatikan kepentingan
nasional sehingga terjamin kesempatan berusaha dan bekerja bagi seluruh
masyarakat dan mendorong tercapainya penanggulangan kemiskinan.
Pengelolaan kebijakan perekonomian perlu memerhatikan secara cermat
dinamika globalisasi, komitmen nasional di berbagai fora perjanjian
ekonomi internasional, dan kepentingan nasional dengan mengutamakan
kelompok masyarakat yang masih lemah, serta menjaga kemandirian dan
kedaulatan ekonomi bangsa.
9. Kelembagaan
ekonomi dikembangkan sesuai dinamika kemajuan ekonomi dengan menerapkan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintah yang baik di dalam menyusun
kerangka regulasi dan perizinan yang efisien, efektif, dan
non-diskriminatif; menjaga, mengembangkan, dan melaksanakan iklim
persaingan usaha secara sehat serta melindungi konsumen; mendorong
pengembangan standardisasi produk dan jasa untuk meningkatkan daya
saing; merumuskan strategi dan kebijakan pengembangan teknologi sesuai
dengan pengembangan ekonomi nasional; dan meningkatkan daya saing usaha
kecil dan menengah (UKM) di berbagai wilayah Indonesia sehingga menjadi
bagian integral dari keseluruhan kegiatan ekonomi dan memperkuat basis
ekonomi dalam negeri.
10. Peranan pemerintah
yang efektif dan optimal diwujudkan sebagai fasilitator, regulator,
sekaligus sebagai katalisator pembangunan di berbagai tingkat guna
efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, terciptanya lingkungan usaha
yang kondusif dan berdaya saing, dan terjaganya keberlangsungan
mekanisme pasar.
11. Struktur perekonomian
diperkuat dengan mendudukkan sektor industri sebagai motor penggerak
yang didukung oleh kegiatan pertanian dalam arti luas, kelautan, dan
pertambangan yang menghasilkan produk-produk secara efisien, modern, dan
berkelanjutan serta jasa-jasa pelayanan yang efektif, yang menerapkan
praktik terbaik dan ketatakelolaan yang baik agar terwujud ketahanan
ekonomi yang tangguh.
12. Pengembangan iptek
untuk ekonomi diarahkan pada peningkatan kualitas dan kemanfaatan iptek
nasional dalam rangka mendukung daya saing secara global. Hal itu
dilakukan melalui peningkatan, penguasaan, dan penerapan iptek secara
luas dalam sistem produksi barang/jasa, pembangunan pusat-pusat
keunggulan iptek, pengembangan lembaga penelitian yang handal,
perwujudan sistem pengakuan terhadap hasil pertemuan dan hak atas
kekayaan intelektual, pengembangan dan penerapan standar mutu,
peningkatan kualitas dan kuantitas SDM iptek, peningkatan kuantitas dan
kualitas sarana dan prasarana iptek. Berbagai langkah tersebut dilakukan
untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berbasis pengetahuan, serta
pengembangan kelembagaan sebagai keterkaitan dan fungsional sistem
inovasi dalam mendorong pengembangan kegiatan usaha.
13.
Kebijakan pasar kerja diarahkan untuk mendorong terciptanya
sebanyak-banyaknya lapangan kerja formal serta meningkatkan
kesejahteraan pekerja informal. Pasar kerja yang fleksibel, hubungan
industrial yang harmonis dengan perlindungan yang layak, keselamatan
kerja yang memadai, serta terwujudnya proses penyelesaian industrial
yang memuaskan semua pihak merupakan ciri-ciri pasar kerja yang
diinginkan. Selain itu, pekerja diharapkan mempunyai produktivitas yang
tinggi sehingga dapat bersaing serta menghasilkan nilai tambah yang
tinggi dengan pengelolaan pelatihan dan pemberian dukungan bagi
program-program pelatihan yang strategis untuk efektivitas dan efisiensi
peningkatan kualitas tenaga kerja sebagai bagian integral dari
investasi sumber daya manusia. Sebagian besar pekerja, termasuk tenaga
kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, akan dibekali dengan
pengakuan kompetensi sesuai dinamika kebutuhan industri dan dinamika
persaingan global.
14. Investasi diarahkan
untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi secara
berkelanjutan dan berkualitas dengan mewujudkan iklim investasi yang
menarik; mendorong penanaman modal asing bagi peningkatan daya saing
perekonomian nasional; serta meningkatkan kapasitas infrastruktur fisik
dan pendukung yang memadai. Investasi yang dikembangkan dalam rangka
penyelenggaraan demokrasi ekonomi akan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk pencapaian kemakmuran bagi rakyat.
15.
Efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah sektor primer terutama sektor
pertanian dalam arti luas, kelautan, dan pertambangan ditingkatkan agar
mampu bersaing di pasar lokal dan internasional serta untuk memperkuat
basis produksi secara nasional. Hal itu merupakan faktor strategis
karena berkenaan dengan pembangunan perdesaan, pengentasan kemiskinan
dan keterbelakangan, dan penguatan ketahanan pangan. Semua itu harus
dilaksanakan secara terencana dan cermat untuk menjamin terwujudnya
transformasi seluruh elemen perekonomian nasional ke arah lebih maju dan
lebih kokoh pada era globalisasi.
16.
Peningkatan efisiensi, modernisasi, dan nilai tambah pertanian dalam
arti luas dan kelautan dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani
dan nelayan dengan mengembangkan agribisnis yang dinamis dan efisien,
yang melibatkan partisipasi aktif petani dan nelayan. Peningkatan itu
diselenggarakan melalui revitalisasi kelembagaan pada tingkat
operasional, optimalisasi sumber daya, dan pengembangan sumber daya
manusia pelaku usaha agar mampu meningkatkan daya saing melalui
peningkatan produktivitas serta merespon permintaan pasar dan
memanfaatkan peluang usaha. Selain bermanfaat bagi peningkatan
pendapatan masyarakat pedesaan pada umumnya, upaya tersebut dapat
menciptakan diversifikasi perekonomian perdesaan yang pada gilirannya
meningkatkan sumbangan di dalam pertumbuhan perekonomian nasional.
Perhatian perlu diberikan pada upaya-upaya pengembangan kemampuan
masyarakat, pengentasan kemiskinan secara terarah, serta perlindungan
terhadap sistem perdagangan dan persaingan yang tidak adil.
17.
Pembangunan industri diarahkan untuk mewujudkan industri yang berdaya
saing, baik di pasar lokal maupun internasional, dan terkait dengan
pengembangan industri kecil dan menengah, dengan struktur industri yang
sehat dan berkeadilan serta mendorong perkembangan ekonomi di luar Pulau
Jawa. Struktur industri dalam hal penguasaan usaha akan disehatkan
dengan meniadakan praktik-praktik monopoli dan berbagai distorsi pasar
melalui penegakan persaingan usaha yang sehat dan prinsip-prinsip
pengelolaan usaha yang baik dan benar. Struktur industri dalam hal skala
usaha akan diperkuat dengan menjadikan industri kecil dan menengah
sebagai basis industri nasional yang sehat, sehingga mampu tumbuh dan
terintegrasi dalam mata rantai pertambahan nilai dengan industri hilir
dan industri berskala besar.
18. Dalam rangka
memperkuat daya saing perekonomian secara global, sektor industri perlu
dibangun guna menciptakan lingkungan usaha mikro (lokal) yang dapat
merangsang tumbuhnya rumpun industri yang sehat dan kuat melalui (1)
pengembangan rantai pertambahan nilai melalui diversifikasi produk
(pengembangan ke hilir), pendalaman struktur ke hulunya, atau
pengembangan secara menyeluruh (hulu-hilir); (2) penguatan hubungan
antarindustri yang terkait secara horizontal termasuk industri pendukung
dan industri komplemen, termasuk dengan jaringan perusahaan
multinasional terkait, serta penguatan hubungan dengan kegiatan sektor
primer dan jasa yang mendukungnya; dan (3) penyediaan berbagai
infrastruktur bagi peningkatan kapasitas kolektif yang, antara lain,
meliputi sarana dan prasarana fisik (transportasi, komunikasi, energi,
serta sarana dan prasarana teknologi; prasarana pengukuran,
standardisasi, pengujian, dan pengendalian kualitas; serta sarana dan
prasarana pendidikan dan pelatihan tenaga kerja industri).
19.
Jasa infrastruktur dan keuangan dikembangkan sesuai dengan kebijakan
pengembangan ekonomi nasional agar mampu mendukung secara efektif
peningkatan produksi dan daya saing global dengan menerapkan sistem dan
standar mengelolanya sesuai dengan praktik terbaik (the best practice)
internasional, yang mampu mendorong peningkatan ketahanan serta nilai
tambah perekonomian nasional dan yang mampu mendukung kepentingan
strategis di dalam pengembangan sumber daya manusia di dalam negeri yang
meliputi pengembangan keprofesian, penguasaan dan pemanfaatan teknologi
nasional, dan peningkatan kepentingan nasional dalam pengentasan
kemiskinan dan pengembangan kegiatan perekonomian perdesaan.
20.
Perdagangan luar negeri yang lebih menguntungkan dan mendukung
perekonomian nasional agar mampu memaksimalkan manfaat sekaligus
meminimalkan efek negatif dari proses integrasi dengan dinamika
globalisasi. Upaya tersebut diselenggarakan melalui (a) perkuatan posisi
nasional di dalam berbagai fora kerja sama perdagangan internasional
(skala global, regional, bilateral, dan multilateral) untuk meningkatkan
daya saing dan akses pasar ekspor nasional sekaligus mengamankan
kepentingan strategis nasional dalam rangka mengentaskan kemiskinan,
menurunkan tingkat pengangguran, mengembangkan perdesaan, dan melindungi
aktivitas perekonomian nasional dari persaingan dan praktik perdagangan
internasional yang tidak sehat, dan (b) pengembangan citra, standar
produk barang dan jasa nasional yang berkualitas internasional, serta
fasilitasi perdagangan internasional yang berdaya saing.
21.
Perdagangan dalam negeri diarahkan untuk memperkokoh sistem distribusi
nasional yang efisien dan efektif yang menjamin kepastian berusaha untuk
mewujudkan (a) berkembangnya lembaga perdagangan yang efektif dalam
perlindungan konsumen dan persaingan usaha secara sehat, (b)
terintegrasinya aktivitas perekonomian nasional dan terbangunnya
kesadaran penggunaan produksi dalam negeri, (c) meningkatnya perdagangan
antar wilayah/daerah, dan (d) terjaminnya ketersediaan bahan pokok dan
barang strategis lainnya dengan harga yang terjangkau.
22.
Kepariwisataan dikembangkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi dan
meningkatkan citra Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat
lokal, serta memberikan perluasan kesempatan kerja. Pengembangan
kepariwisataan memanfaatkan keragaman pesona keindahan alam dan potensi
nasional sebagai wilayah wisata bahari terluas di dunia secara arif dan
berkelanjutan, serta mendorong kegiatan ekonomi yang terkait dengan
pengembangan budaya bangsa.
23. Pengembangan
usaha kecil dan menengah (UKM) diarahkan agar menjadi pelaku ekonomi
yang makin berbasis iptek dan berdaya saing dengan produk impor,
khususnya dalam menyediakan barang dan jasa kebutuhan masyarakat
sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perubahan
struktural dan memperkuat perekonomian domestik. Untuk itu, pengembangan
UKM dilakukan melalui peningkatan kompetensi perkuatan kewirausahaan
dan peningkatan produktivitas yang didukung dengan upaya peningkatan
adaptasi terhadap kebutuhan pasar, pemanfaatan hasil inovasi dan
penerapan teknologi dalam iklim usaha yang sehat. Pengembangan UKM
secara nyata akan berlangsung terintegrasi dalam modernisasi agribisnis
dan agroindustri, termasuk yang mendukung ketahanan pangan, serta
perkuatan basis produksi dan daya saing industri melalui pengembangan
rumpun industri, percepatan alih teknologi, dan peningkatan kualitas
sumber daya manusia.
24. Sektor keuangan
dikembangkan agar senantiasa memiliki kemampuan di dalam menjaga
stabilitas ekonomi dan membiayai tujuan pertumbuhan ekonomi yang
berkualitas serta mampu memiliki daya tahan terhadap kemungkinan gejolak
krisis melalui implementasi sistem jaring pengaman sektor keuangan
Indonesia, peningkatan kontribusi lembaga jasa keuangan bank dan
non-bank dalam pendanaan pembangunan terutama peningkatan akses
pendanaan bagi keluarga miskin, baik di perdesaan maupun di perkotaan,
serta peningkatan kualitas pertumbuhan perbankan nasional. Dengan
demikian, setiap jenis investasi, baik jangka pendek maupun jangka
panjang, akan memeroleh sumber pendanaan yang sesuai dengan
karakteristik jasa keuangan. Selain itu, semakin beragamnya lembaga
keuangan akan memberikan alternatif pendanaan lebih banyak bagi seluruh
lapisan masyarakat.
25. Perbaikan pengelolaan
keuangan negara bertumpu pada sistem anggaran yang transparan,
bertanggung jawab, dan dapat menjamin efektivitas pemanfaatan. Dalam
rangka meningkatkan kemandirian, peran pinjaman luar negeri dijaga pada
tingkat yang aman. Sementara itu, sumber utama dalam negeri yang berasal
dari pajak terus ditingkatkan efektivitasnya. Kepentingan utama
pembiayaan pemerintah adalah penciptaan pembiayaan pembangunan yang
dapat menjamin kemampuan peningkatan pelayanan publik, baik di dalam
penyediaan pelayanan dasar, prasarana dan sarana fisik serta ekonomi,
maupun mendukung peningkatan daya saing ekonomi.
C. Penguasaan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
26.
Pembangunan iptek diarahkan untuk menciptakan dan menguasai ilmu
pengetahuan baik ilmu pengetahuan dasar maupun terapan, serta
mengembangkan ilmu sosial dan humaniora untuk menghasilkan teknologi dan
memanfaatkan teknologi hasil penelitian, pengembangan, dan perekayasaan
bagi kesejahteraan masyarakat, kemandirian, dan daya saing bangsa
melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas iptek yang senantiasa
berpedoman pada nilai agama, nilai budaya, nilai etika, kearifan lokal,
serta memerhatikan sumber daya dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
27.
Pembangunan iptek diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan dan
energi; penciptaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi;
penyediaan teknologi transportasi, kebutuhan teknologi pertahanan, dan
teknologi kesehatan; pengembangan teknologi material maju; serta
peningkatan jumlah penemuan dan pemanfaatannya dalam sektor produksi.
Dukungan tersebut dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia
iptek, peningkatan anggaran riset, pengembangan sinergi kebijakan iptek
lintas sektor, perumusan agenda riset yang selaras dengan kebutuhan
pasar, peningkatan sarana dan prasarana iptek, dan pengembangan
mekanisme intermediasi iptek. Dukungan tersebut dimaksudkan untuk
penguatan sistem inovasi dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi yang
berbasis pengetahuan. Di samping itu, diupayakan peningkatan kerja sama
penelitian domestik dan internasional antarlembaga penelitian dan
pengembangan (litbang), perguruan tinggi dan dunia usaha serta
penumbuhan industri baru berbasis produk litbang dengan dukungan modal
ventura.
D. Sarana dan Prasarana yang Memadai dan Maju
28.
Peran pemerintah akan lebih difokuskan pada perumusan kebijakan
pembangunan sarana dan prasarana, sementara peran swasta dalam
penyediaan sarana dan prasarana akan makin ditingkatkan terutama untuk
proyek-proyek yang bersifat komersial. Kerja sama dengan swasta dalam
pembangunan sarana dan prasarana diarahkan untuk (a) menyediakan sarana
dan prasarana transportasi untuk pelayanan distribusi komoditi
perdagangan dan industri serta pergerakan penumpang dan barang, baik
dalam lingkup nasional maupun internasional; (b) menghilangkan
kesenjangan antara pasokan dan kebutuhan serta efektivitas dan efisiensi
tenaga listrik; (c) meningkatkan teledensitas pelayanan telematika
masyarakat pengguna jasa; dan (d) memenuhi kebutuhan hunian bagi
masyarakat dan mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh.
29. Pembangunan prasarana sumber daya air diarahkan untuk mewujudkan fungsi air sebagai sumber daya sosial (social goods)
dan sumber daya ekonomi (economic goods) yang seimbang melalui
pengelolaan yang terpadu, efisien, efektif, berkeadilan, dan
berkelanjutan sehingga dapat menjamin kebutuhan pokok hidup dan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Keseimbangan antara pasokan dan
kebutuhan diwujudkan melalui pendekatan pengelolaan kebutuhan (demand management) yang ditujukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan, pengonsumsian air, dan pendekatan pengelolaan pasokan (supply management)
yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan keandalan pasokan air.
Pengelolaan prasarana sumber daya air diarahkan untuk mewujudkan
peningkatan keandalan layanan melalui kemitraan dengan dunia usaha tanpa
membebani masyarakat, penguatan kelembagaan masyarakat, dan
memerhatikan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Selain itu, pola
hubungan hulu-hilir akan terus dikembangkan agar pola pengelolaan yang
lebih berkeadilan dapat tercapai. Pengembangan dan penerapan sistem
pemanfaatan terpadu (conjunctive use) antara air permukaan dan
air tanah akan digalakkan terutama untuk menciptakan sinergi dan menjaga
keberlanjutan ketersediaan air tanah. Pengendalian daya rusak air
mengutamakan pendekatan nonkonstruksi melalui konservasi sumber daya air
dan keterpaduan pengelolaan daerah aliran sungai. Peningkatan
partisipasi masyarakat dan kemitraan di antara pemangku kepentingan
terus diupayakan tidak hanya pada saat bencana, tetapi juga pada tahap
pencegahan serta pemulihan pascabencana.
30.
Pembangunan transportasi diarahkan untuk mendukung kegiatan ekonomi,
sosial, dan budaya serta lingkungan dan dikembangkan melalui pendekatan
pengembangan wilayah agar tercapai keseimbangan dan pemerataan
pembangunan antardaerah; membentuk dan memperkukuh kesatuan nasional
untuk memantapkan pertahanan dan keamanan nasional; serta membentuk
struktur ruang dalam rangka mewujudkan sasaran pembangunan nasional.
Untuk itu, pembangunan transportasi dilaksanakan dengan mengembangkan
jaringan pelayanan secara antarmoda dan intramoda; menyelaraskan
peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan
transportasi yang memberikan kepastian hukum dan iklim usaha yang
kondusif; mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi
dalam penyediaan pelayanan; meningkatkan iklim kompetisi secara sehat
agar dapat meningkatkan efisiensi dan memberikan alternatif bagi
pengguna jasa dengan tetap mempertahankan keberpihakan pemerintah
sebagai regulator terhadap pelayanan umum yang terjangkau kepada
masyarakat; menyediakan pelayanan angkutan umum masal di daerah
perkotaan yang didukung pelayanan pengumpan, yang aman, nyaman, tertib,
terjangkau dan ramah lingkungan serta bersinergi dengan kebijakan tata
guna lahan; serta meningkatkan budaya berlalu lintas yang tertib dan
disiplin. Untuk pelayanan transportasi di daerah perbatasan, terpencil,
dan perdesaan dikembangkan sistem transportasi perintis yang berbasis
masyarakat (community based) dan wilayah. Untuk mendukung daya
saing dan efisiensi angkutan penumpang dan barang diarahkan pada
perwujudan kebijakan yang menyatukan persepsi dan langkah para pelaku
penyedia jasa transportasi dalam konteks pelayanan global; mempercepat
dan memperlancar pergerakan penumpang dan barang melalui perbaikan
manajemen transportasi antarmoda; meningkatkan pembangunan jalan bebas
hambatan pada koridor-koridor strategis; meningkatkan pangsa angkutan
barang melalui kereta api, angkutan barang antarpulau, baik melalui
sistem Ro-Ro maupun angkutan laut konvensional yang didukung oleh
peningkatan peran armada nasional serta angkutan komoditi khusus dengan
moda transportasi udara (fresh good and high value);
mengembangkan sistem transportasi nasional yang andal dan berkemampuan
tinggi yang bertumpu pada aspek keselamatan, dan keterpaduan antarmoda,
antarsektor, antarwilayah, aspek sosial budaya, dan profesionalitas
sumber daya manusia transportasi serta menerapkan dan mengembangkan
teknologi transportasi yang tepat guna, hemat energi, dan ramah
lingkungan.
31. Pembangunan pos dan telematika diarahkan untuk mendorong terciptanya masyarakat berbasis informasi (knowledge-based society)
melalui penciptaan landasan kompetisi jangka panjang penyelenggaraan
pos dan telematika dalam lingkungan multioperator; pengantisipasian
implikasi dari konvergensi telekomunikasi, teknologi informasi, dan
penyiaran, baik mengenai kelembagaan maupun peraturan termasuk yang
terkait dengan isu keamanan, kerahasiaan, privasi, dan integritas
informasi; penerapan hak kekayaan intelektual; peningkatan legalitas
yang nantinya dapat mengakibatkan konvergensi pasar dan industri;
pengoptimalan pembangunan dan pemanfaatan prasarana pos dan telematika
dan prasarana nontelekomunikasi dalam penyelenggaraan telematika;
penerapan konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan
pasar dan industri dengan tetap menjaga keutuhan sistem yang telah ada;
peningkatan sinergi dan integrasi prasarana jaringan menuju next
generation network; peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat
terhadap potensi pemanfaatan telematika serta pemanfaatan dan
pengembangan aplikasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
pengembangan industri dalam negeri; dan industri konten sebagai upaya
penciptaan nilai tambah dari informasi.
32.
Pembangunan sarana dan prasarana energi dan ketenagalistrikan diarahkan
pada pengembangan sarana dan prasarana energi untuk meningkatkan akses
dan pelayanan konsumen terhadap energi melalui (1) pengembangan
kemampuan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional secara memadai dan
dapat memiliki kehandalan yang tinggi melalui rehabilitasi dan
repowering pembangkit yang ada serta pembangkit baru; (2) pengembangan
sistem penyediaan tenaga listrik yang memiliki sistem tata kelembagaan
yang terstruktur dengan mengoptimalkan dalam sistem dan proses
pengelolaan ketenagalistrikan yang berfungsi secara efisien, produktif,
dan profesional, sehingga dapat memberikan peluang yang lebih luas dan
kondusif bagi investasi swasta yang terpisah dari misi sosial, serta
mampu melibatkan secara luas peran pemerintah daerah, khususnya untuk
wilayah nonkomersial; (3) pengembangan diversifikasi energi untuk
pembangkit listrik yang baru terutama pada pembangkit listrik yang
berbasis batubara dan gas secara terbatas dan bersifat jangka menengah
agar dapat menggantikan penggunaan bahan bakar minyak dan dalam jangka
panjang akan mengedepankan energi terbarukan, khususnya bioenergi,
geothermal, tenaga air, tenaga angin, tenaga surya, bahkan tenaga nuklir
dengan mempertimbangkan faktor keselamatan secara ketat; (4)
pengembangan industri penunjang ketenagalistrikan nasional yang
mengedepankan peningkatan kandungan lokal, pengembangan daya guna iptek
yang melibatkan dunia usaha, pendidikan, pemerintah, dan masyarakat
secara terintegrasi dan bersifat strategis berbasis transfer pengetahuan
(knowledge transfer) termasuk pengembangan standarisasi produk dan
sertifikasi kelistrikan nasional; (5) pengembangan sistem
ketenagalistrikan yang berwawasan lingkungan (6) pembangunan jaringan
pipanisasi BBM, kilang, depot, dan terminal transit; (7) pembangunan
jaringan pipanisasi gas yang terintegrasi; (8) pembangunan sarana dan
prasarana transportasi batubara dari lokasi pertambangan ke pelabuhan
serta sarana dan prasarana distribusinya; serta (9) pengembangan sarana
dan prasarana pembangkit panas bumi dan energi alternatif terbarukan,
terutama mikrohidro dan energi surya.
33.
Pembangunan dan penyediaan air minum dan sanitasi diarahkan untuk
mewujudkan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat serta kebutuhan
sektor-sektor terkait lainnya, seperti industri, perdagangan,
transportasi, pariwisata, dan jasa sebagai upaya mendorong pertumbuhan
ekonomi. Pemenuhan kebutuhan tersebut dilakukan melalui pendekatan
tanggap kebutuhan (demand responsive approach) dan pendekatan terpadu
dengan sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup, sumber daya air,
serta kesehatan.
E. Reformasi Hukum dan Birokrasi
34.
Pembangunan hukum diarahkan untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan; mengatur permasalahan yang berkaitan dengan
ekonomi, terutama dunia usaha dan dunia industri; serta menciptakan
kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum.
Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan
terjadinya tindak pidana korupsi serta mampu menangani dan menyelesaikan
secara tuntas permasalahan yang terkait kolusi, korupsi, nepotisme
(KKN). Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaruan materi hukum
dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan
pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan
perlindungan hukum, penegakan hukum dan hak-hak asasi manusia (HAM),
kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan
negara yang makin tertib, teratur, lancar, serta berdaya saing global.
35.
Pembangunan aparatur negara dilakukan melalui reformasi birokrasi untuk
meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan untuk mewujudkan tata
pemerintahan yang baik, di pusat maupun di daerah agar mampu mendukung
keberhasilan pembangunan di bidang-bidang lainnya.
IV. 1.3 MEWUJUDKAN INDONESIA YANG DEMOKRATIS BERLANDASKAN HUKUM
Demokratis
yang berlandaskan hukum merupakan landasan penting untuk mewujudkan
pembangunan Indonesia yang maju, mandiri dan adil. Demokrasi dapat
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan pembangunan,
dan memaksimalkan potensi masyarakat, serta meningkatkan akuntabilitas
dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Hukum pada dasarnya
bertujuan untuk memastikan munculnya aspek-aspek positif dan menghambat
aspek negatif kemanusiaan serta memastikan terlaksananya keadilan untuk
semua warga negara tanpa memandang dan membedakan kelas sosial, ras,
etnis, agama, maupun gender. Hukum yang ditaati dan diikuti akan
menciptakan ketertiban dan keterjaminan hak-hak dasar masyarakat secara
maksimal.
Untuk mewujudkan Indonesia yang
demokratis dan adil dilakukan dengan memantapkan pelembagaan demokrasi
yang lebih kokoh; memperkuat peran masyarakat sipil sehingga proses
pembangunan partisipatoris yang bersifat bottom up bisa berjalan;
menumbuhkan masyarakat tanggap (responsive community) yang akan mendorong semangat sukarela (spirit of voluntarism)
yang sejalan dengan makna gotong royong; memperkuat kualitas
desentralisasi dan otonomi daerah; menjamin perkembangan dan kebebasan
media dalam mengomunikasikan kepentingan masyarakat; melakukan
pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum dan menegakkan
hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak pada
rakyat kecil.
1. Penyempurnaan struktur
politik yang dititikberatkan pada proses pelembagaan demokrasi dilakukan
dengan (a) mempromosikan dan menyosialisasikan pentingnya keberadaan
sebuah konstitusi yang kuat dan memiliki kredibilitas tinggi sebagai
pedoman dasar bagi sebuah proses demokratisasi berkelanjutan; (b) menata
hubungan antara kelembagaan politik, kelembagaan pertahanan keamanan
dalam kehidupan bernegara; (c) meningkatkan kinerja lembaga-lembaga
penyelenggara negara dalam menjalankan kewenangan dan fungsi-fungsi yang
diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundangan; (d) memantapkan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah serta mencegah
disintegrasi wilayah dan perpecahan bangsa; (e) melaksanakan
rekonsiliasi nasional secara tuntas; dan (f) menciptakan pelembagaan
demokrasi lebih lanjut untuk mendukung berlangsungnya konsolidasi
demokrasi secara berkelanjutan.
2. Penataan
peran negara dan masyarakat dititikberatkan pada pembentukan kemandirian
dan kedewasaan masyarakat serta pembentukan masyarakat madani yang kuat
dalam bidang ekonomi dan pendidikan. Di samping itu, penataan peran
negara dan masyarakat diarahkan pada penataan fungsi-fungsi yang positif
dari pranata-pranata kemasyarakatan, lembaga adat, dan partai politik
untuk membangun kemandirian masyarakat dalam mengelola berbagai potensi
konflik sosial yang dapat merusak serta memberdayakan berbagai potensi
positif masyarakat bagi pembangunan. Upaya untuk mendorong perwujudan
masyarakat sipil yang kuat perlu juga memerhatikan pengaruh pasar dalam
kehidupan sosial politik nasional agar tidak terjadi ekses-ekses negatif
dan kesenjangan sosial yang merugikan kehidupan masyarakat.
3.
Penataan proses politik yang dititikberatkan pada
pengalokasian/representasi kekuasaan diwujudkan dengan (a) meningkatkan
secara terus menerus kualitas proses dan mekanisme seleksi publik yang
lebih terbuka bagi para pejabat politik dan publik serta (b) mewujudkan
komitmen politik yang tegas terhadap pentingnya kebebasan media massa
serta keleluasaan berserikat, berkumpul, dan berpendapat setiap
warganegara berdasarkan aspirasi politiknya masing-masing.
4.
Pengembangan budaya politik yang dititikberatkan pada penanaman
nilai-nilai demokratis diupayakan melalui (a) penciptaan kesadaran
budaya dan penanaman nilai-nilai politik demokratis, terutama
penghormatan nilai-nilai HAM, nilai-nilai persamaan, anti kekerasan,
serta nilai-nilai toleransi, melalui berbagai wacana dan media serta (b)
upaya mewujudkan berbagai wacana dialog bagi peningkatan kesadaran
mengenai pentingnya memelihara persatuan bangsa.
5.
Peningkatan peranan komunikasi dan informasi yang ditekankan pada
pencerdasan masyarakat dalam kehidupan politik dilakukan dengan (a)
mewujudkan kebebasan pers yang lebih mapan, terlembaga serta menjamin
hak masyarakat luas untuk berpendapat dan mengontrol jalannya
penyelenggaraan negara secara cerdas dan demokratis; (b) mewujudkan
pemerataan informasi yang lebih besar dengan mendorong munculnya
media-media massa daerah yang independen; (c) mewujudkan deregulasi yang
lebih besar dalam bidang penyiaran sehingga dapat lebih menjamin
pemerataan informasi secara nasional dan mencegah monopoli informasi;
(d) menciptakan jaringan informasi yang bersifat interaktif antara
masyarakat dan kalangan pengambil keputusan politik untuk menciptakan
kebijakan yang lebih mudah dipahami masyarakat luas; (e) menciptakan
jaringan teknologi informasi dan komunikasi yang mampu menghubungkan
seluruh link informasi yang ada di pelosok nusantara sebagai suatu
kesatuan yang mampu mengikat dan memperluas integritas bangsa; (f)
memanfaatkan jaringan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif
agar mampu memberikan informasi yang lebih komprehensif kepada
masyarakat internasional supaya tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat
meletakkan Indonesia pada posisi politik yang menyulitkan: serta (g)
meningkatkan peran lembaga independen di bidang komunikasi dan informasi
untuk lebih mendukung proses pencerdasan masyarakat dalam kehidupan
politik dan perwujudan kebebasan pers yang lebih mapan.
6.
Pembangunan hukum diarahkan pada makin terwujudnya sistem hukum
nasional yang mantap bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945, yang mencakup pembangunan materi hukum,
struktur hukum termasuk aparat hukum, sarana dan prasarana hukum;
perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran dan budaya hukum yang
tinggi dalam rangka mewujudkan negara hukum; serta penciptaan kehidupan
masyarakat yang adil dan demokratis. Pembangunan hukum dilaksanakan
melalui pembaruan hukum dengan tetap memerhatikan kemajemukan tatanan
hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk
meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum dan HAM,
kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan
kebenaran, ketertiban, dan kesejahteraan dalam rangka penyelenggaraan
negara yang makin tertib dan teratur sehingga penyelenggaraan
pembangunan nasional akan makin lancar.
7.
Pembangunan materi hukum diarahkan untuk melanjutkan pembaruan produk
hukum untuk menggantikan peraturan perundang-undangan warisan kolonial
yang mencerminkan nilai-nilai sosial dan kepentingan masyarakat
Indonesia serta mampu mendorong tumbuhnya kreativitas dan melibatkan
masyarakat untuk mendukung pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mencakup perencanaan
hukum, pembentukan hukum, penelitian dan pengembangan hukum. Di sisi
lain, perundang-undangan yang baru juga harus mampu mengisi
kekurangan/kekosongan hukum sebagai pengarah dinamika lingkungan
strategis yang sangat cepat berubah. Perencanaan hukum sebagai bagian
dari pembangunan materi hukum harus diselenggarakan dengan memerhatikan
berbagai aspek yang memengaruhi, baik di dalam masyarakat sendiri maupun
dalam pergaulan masyarakat internasional yang dilakukan secara terpadu
dan meliputi semua bidang pembangunan sehingga produk hukum yang
dihasilkan dapat memenuhi kebutuhan kehidupan masyarakat, bangsa, dan
negara serta dapat mengantisipasi perkembangan zaman. Pembentukan hukum
diselenggarakan melalui proses terpadu dan demokratis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
serta sehingga menghasilkan produk hukum beserta peraturan pelaksanaan
yang dapat diaplikasikan secara efektif dengan didukung oleh penelitian
dan pengembangan hukum yang didasarkan pada aspirasi dan kebutuhan
masyarakat. Penelitian dan pengembangan hukum diarahkan pada semua aspek
kehidupan sehingga hukum nasional selalu dapat mengikuti perkembangan
dan dinamika pembangunan yang sesuai dengan aspirasi masyarakat, baik
kebutuhan saat ini maupun masa depan. Untuk meningkatkan kualitas
penelitian dan pengembangan hukum diperlukan kerja sama dengan berbagai
komponen lembaga terkait, baik di dalam maupun di luar negeri.
8.
Pembangunan struktur hukum diarahkan untuk memantapkan dan
mengefektifkan berbagai organisasi dan lembaga hukum, profesi hukum, dan
badan peradilan sehingga aparatur hukum mampu melaksanakan tugas dan
kewajibannya secara profesional. Kualitas dan kemampuan aparatur hukum
dikembangkan melalui peningkatan kualitas dan profesionalisme melalui
sistem pendidikan dan pelatihan dengan kurikulum yang akomodatif
terhadap setiap perkembangan pembangunan serta pengembangan sikap
aparatur hukum yang menunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keterbukaan
dan keadilan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta
bertanggung jawab dalam bentuk perilaku yang teladan. Aparatur hukum
dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya secara profesional perlu
didukung oleh sarana dan prasarana hukum yang memadai serta diperbaiki
kesejahteraannya agar di dalam melaksanakan tugas dan kewajiban aparatur
hukum dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari pengaruh dan
intervensi pihak-pihak dalam bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
9.
Penerapan dan penegakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) dilaksanakan
secara tegas, lugas, profesional, dan tidak diskriminatif dengan tetap
berdasarkan pada penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM),
keadilan, dan kebenaran, terutama dalam penyelidikan, penyidikan, dan
persidangan yang transparan dan terbuka dalam rangka mewujudkan tertib
sosial dan disiplin sosial sehingga dapat mendukung pembangunan serta
memantapkan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis. Penegakan hukum
dan hak-hak asasi manusia (HAM) dilakukan terhadap berbagai tindak
pidana, terutama yang akibatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas,
antara lain tindak pidana korupsi, kerusakan lingkungan, dan
penyalahgunaan narkotik. Dalam rangka menjaga keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, penegakan hukum di laut secara
terus-menerus harus ditingkatkan sesuai dengan kewenangan yang diatur
dalam perundang-undangan nasional dan hukum internasional. Pemantapan
lembaga peradilan sebagai implikasi satu atap dengan lembaga Mahkamah
Agung secara terus-menerus melakukan pengembangan lembaga peradilan;
peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim pada semua lingkungan
peradilan; dukungan serta perbaikan sarana dan prasarana pada semua
lingkungan peradilan sehingga dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat
terhadap citra lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari
keadilan.
10. Peningkatan perwujudan
masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang tinggi terus ditingkatkan
dengan lebih memberikan akses terhadap segala informasi yang dibutuhkan
oleh masyarakat, dan akses kepada masyarakat terhadap pelibatan dalam
berbagai proses pengambilan keputusan pelaksanaan pembangunan nasional
sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan
kewajibannya sebagai warga negara. Akibatnya, akan terbentuk perilaku
warga negara Indonesia yang mempunyai rasa memiliki dan taat hukum.
Peningkatan perwujudan masyarakat yang mempunyai kesadaran hukum yang
tinggi harus didukung oleh pelayanan dan bantuan hukum dengan biaya yang
terjangkau, proses yang tidak berbelit, dan penetapan putusan yang
mencerminkan rasa keadilan.
11. Penuntasan
penanggulangan penyalahgunaan kewenangan aparatur negara dicapai dengan
penerapan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik pada semua
tingkat, lini pemerintahan, dan semua kegiatan; pemberian sanksi yang
seberat-beratnya kepada pelaku penyalahguna kewenangan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku; peningkatan intensitas dan efektivitas
pengawasan aparatur negara melalui pengawasan internal, pengawasan
fungsional, dan pengawasan masyarakat; serta peningkatan etika birokrasi
dan budaya kerja serta pengetahuan dan pemahaman para penyelenggara
negara terhadap prinsip-prinsip ketatapemerintahan yang baik.
IV. 1.4 MEWUJUDKAN INDONESIA YANG AMAN, DAMAI DAN BERSATU
Dengan
potensi ancaman yang tidak ringan serta kondisi sosial, ekonomi, dan
budaya yang beragam, bangsa dan negara Indonesia memerlukan kemampuan
pertahanan negara yang kuat untuk menjamin tetap tegaknya kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya gangguan keamanan dalam
berbagai bentuk kejahatan dan potensi konflik horisontal akan meresahkan
dan berakibat pada pudarnya rasa aman masyarakat. Terjaminnya keamanan
dan adanya rasa aman bagi masyarakat merupakan syarat penting bagi
terlaksananya pembangunan di berbagai bidang.
1.
Keamanan nasional diwujudkan melalui keterpaduan pembangunan
pertahanan, pembangunan keamanan dalam negeri, dan pembangunan keamanan
sosial yang diselenggarakan berdasarkan kondisi geografi, demografi,
sosial, dan budaya serta berwawasan nusantara.
2.
Pembangunan pertahanan yang mencakup sistem dan strategi pertahanan,
postur dan struktur pertahanan, profesionalisme TNI, pengembangan
teknologi pertahanan dalam mendukung ketersediaan alutsista, komponen
cadangan, dan pendukung pertahanan diarahkan pada upaya terus-menerus
untuk mewujudkan kemampuan pertahanan yang melampaui kekuatan pertahanan
minimal agar mampu menegakkan kedaulatan negara dan menjaga keselamatan
bangsa serta keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat yang tersebar dan beragam termasuk pulau-pulau
terluar, wilayah yurisdiksi laut hingga meliputi Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) Indonesia dan landasan kontinen, serta ruang udara nasional.
Selanjutnya, kemampuan pertahanan tersebut terus ditingkatkan agar
memiliki efek penggentar yang disegani untuk mendukung posisi tawar
dalam ajang diplomasi.
3. Sistem dan strategi
pertahanan nasional secara terus menerus disempurnakan untuk mewujudkan
sistem pertahanan semesta berdasarkan kapabilitas pertahanan agar secara
simultan mampu mengatasi ancaman dan memiliki efek penggentar. Dalam
sistem pertahanan semesta tersebut, pertahanan nasional akan didesain
agar mempunyai kemampuan menangkal ancaman di wilayah terluar Indonesia
dan kemampuan untuk mempertahankan wilayah daratan serta mengawasi dan
melindungi wilayah yurisdiksi laut Indonesia dan ruang udara nasional.
4.
Postur dan struktur pertahanan diarahkan untuk dapat menjawab berbagai
kemungkinan tantangan, permasalahan aktual, dan pembangunan kapabilitas
jangka panjang yang sesuai dengan kondisi geografis dan dinamika
masyarakat. Postur dan struktur pertahanan matra darat diarahkan untuk
mampu mengatasi kondisi medan dan topografis yang beragam, melakukan
pergerakan cepat antarwilayah dan antarpulau dan mengatasi ancaman
dengan efisien. Postur dan struktur matra laut diarahkan untuk membangun
kemampuan untuk mengatasi luasnya wilayah laut nusantara di permukaan
dan kedalaman dan memberikan dukungan dan kompatibilitas terhadap
pergerakan matra darat dan udara. Postur dan struktur matra udara
diarahkan untuk dapat mengawasi terutama ruang udara nasional dan
sebagian ruang udara regional, mampu melampui kebutuhan minimal
penjagaan ruang udara nasional, memulai pemanfaatan ruang angkasa, dan
memberikan dukungan operasi bersama antarmatra.
5.
Peningkatan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia dilaksanakan
dengan tetap menjaga netralitas politik dan memusatkan diri pada
tugas-tugas pertahanan dalam bentuk operasi militer untuk perang maupun
operasi militer selain perang melalui fokus pengembangan sumber daya
manusia dan pembangunan alutsista. Sebagai komponen utama pertahanan,
sumber daya manusia TNI disiapkan dengan memenuhi kecukupan jumlah
personil setiap matra yang diwujudkan dalam kondisi selalu terlatih;
memiliki penguasaan lapangan yang tinggi; memiliki penguasaan
operasional dan perawatan peralatan perang modern; memiliki doktrin dan
organisasi militer yang solid; memiliki manajemen pribadi yang baik;
mampu mengemban pelaksanaan tugas kemanusiaan, tanggap terhadap kemajuan
teknologi dan perkembangan sosial masyarakat; serta memiliki kompetensi
dalam masa purna tugas. Peningkatan profesionalisme dari sumber daya
manusia TNI tersebut dimbangi dengan meningkatkan kesejahteraan melalui
kecukupan gaji, penyediaan dan fasilitasi rumah tinggal, jaminan
kesehatan, peningkatan pendidikan, dan penyiapan skema asuransi masa
tugas.
6. Peningkatan kondisi dan jumlah
alutsista setiap matra dilaksanakan menurut validasi postur dan struktur
pertahanan untuk dapat melampaui kebutuhan kekuatan pertahanan minimal.
Pemenuhan kebutuhan alutsista dipenuhi secara bertahap sejalan dengan
kemampuan keuangan negara atas dasar perkembangan teknologi, prinsip
kemandirian, kemudahan interoperabilitas dan perawatan, serta aliansi
strategis. Pengembangan alutsista diarahkan dengan strategi akuisisi
alat teknologi tinggi dengan efek deterrence dan pemenuhan kebutuhan
dasar operasional secara efektif dan efisien dengan mendayagunakan dan
mengembangkan potensi dalam negeri, termasuk industri pertahanan
nasional dalam prinsip keberlanjutan.
7.
Pemantapan komponen cadangan dan pendukung pertahanan negara dalam
kerangka basis strategi teknologi, dan pembiayaan terus ditingkatkan
dalam proses yang bersifat kontinyu maupun terobosan. Peningkatan
kemampuan komponen dukungan pertahanan tersebut meliputi penguasaan
kemampuan pemanfaatan kondisi sumber daya alam dan buatan, sinkronisasi
pembangunan sarana dan prasarana nasional terhadap kepentingan
pertahanan, partisipasi masyarakat madani dalam penyusunan kebijakan
pertahanan, komponen bela negara masyarakat, dukungan mutualisme
industri pertahanan nasional secara langsung maupun kemampuan konversi
industri, serta keberlanjutan pembiayaan melalui rekayasa keuangan.
8.
Perlindungan wilayah yurisdiksi laut Indonesia ditingkatkan dalam upaya
melindungi sumber daya laut bagi kemakmuran sebesar-besarnya rakyat.
Perlindungan terhadap wilayah yurisdiksi laut Indonesia dilakukan dengan
meningkatkan kekuatan dan kemampuan pertahanan untuk melakukan
pengawasan dan penegakan hukum internasional serta meningkatkan
kemampuan deteksi dan penangkalan di laut. Perlindungan wilayah
yurisdiksi udara Indonesia ditingkatkan sebagai upaya untuk menjaga
kedaulatan nasional secara menyeluruh dengan membangun sistem pemantauan
dan deteksi nasional di wilayah udara serta meningkatkan kemampuan
menangkal penerbangan illegal.
9. Pembangunan
keamanan diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme Polri beserta
institusi terkait dengan masalah keamanan dan meningkatkan peran serta
masyarakat dalam rangka mewujudkan terjaminnya keamanan dan ketertiban
masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, serta terselenggaranya
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat.
10.
Peningkatan profesionalisme Polri dicapai melalui pembangunan
kompetensi pelayanan inti, perbaikan rasio polisi terhadap penduduk,
pembinaan sumber daya manusia, pemenuhan kebutuhan alat utama, serta
peningkatan pengawasan dan mekanisme kontrol lembaga kepolisian. Arah
pengembangan organisasi dan fungsi kepolisian disesuaikan dengan
perubahan kondisi lingkungan strategis faktor pengendali utamanya adalah
antisipasi perkembangan karakter kewilayahan dan faktor-faktor
demografis. Profesionalisme sumber daya manusia kepolisian ditingkatkan
melalui penyempurnaan seleksi, perbaikan pendidikan dan pelatihan, dan
pembangunan spirit of the corps. Peningkatan profesionalisme
tersebut diikuti oleh peningkatan bertahap kesejahteraan aparat
kepolisian melalui kenaikan penghasilan, penyediaan dan fasilitasi rumah
tinggal, jaminan kesehatan, dan tunjangan purna tugas. Peran serta
masyarakat dalam penciptaan keamanan masyarakat akan dibangun melalui
mekanisme pemolisian masyarakat. Pemolisian masyarakat berarti
masyarakat turut bertanggung jawab dan berperan aktif dalam penciptaan
keamanan dan ketertiban dalam bentuk kerja sama dan kemitraan dengan
polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
11.
Peningkatan profesionalisme lembaga intelijen dan kontra intelijen
dalam mendeteksi, melindungi, dan melakukan tindakan pencegahan berbagai
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang berpengaruh terhadap
kepentingan keamanan nasional.
IV. 1.5 MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN YANG LEBIH MERATA DAN BERKEADILAN
Pembangunan
yang merata dan dapat dinikmati oleh seluruh komponen bangsa di
berbagai wilayah Indonesia akan meningkatkan partisipasi aktif
masyarakat dalam pembangunan, mengurangi gangguan keamanan, serta
menghapuskan potensi konflik sosial untuk tercapainya Indonesia yang
maju, mandiri dan adil.
1. Pengembangan
wilayah diselenggarakan dengan memerhatikan potensi dan peluang
keunggulan sumberdaya darat dan/atau laut di setiap wilayah, serta
memerhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan daya dukung
lingkungan. Tujuan utama pengembangan wilayah adalah peningkatan
kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat serta pemerataannya.
Pelaksanaan pengembangan wilayah tersebut dilakukan secara terencana dan
terintegrasi dengan semua rencana pembangunan sektor dan bidang.
Rencana pembangunan dijabarkan dan disinkronisasikan ke dalam rencana
tata ruang yang konsisten, baik materi maupun jangka waktunya.
2.
Percepatan pembangunan dan pertumbuhan wilayah-wilayah strategis dan
cepat tumbuh didorong sehingga dapat mengembangkan wilayah-wilayah
tertinggal di sekitarnya dalam suatu sistem wilayah pengembangan ekonomi
yang sinergis, tanpa mempertimbangkan batas wilayah administrasi,
tetapi lebih ditekankan pada pertimbangan keterkaitan mata-rantai proses
industri dan distribusi. Upaya itu dapat dilakukan melalui pengembangan
produk unggulan daerah, serta mendorong terwujudnya koordinasi,
sinkronisasi, keterpaduan dan kerja sama antarsektor, antarpemerintah,
dunia usaha, dan masyarakat dalam mendukung peluang berusaha dan
investasi di daerah.
3. Keberpihakan
pemerintah ditingkatkan untuk mengembangkan wilayah-wilayah tertinggal
dan terpencil sehingga wilayah-wilayah tersebut dapat tumbuh dan
berkembang secara lebih cepat dan dapat mengurangi ketertinggalan
pembangunannya dengan daerah lain. Pendekatan pembangunan yang perlu
dilakukan, selain dengan pemberdayaan masyarakat secara langsung melalui
skema pemberian dana alokasi khusus, termasuk jaminan pelayanan publik
dan keperintisan, perlu pula dilakukan penguatan keterkaitan kegiatan
ekonomi dengan wilayah-wilayah cepat tumbuh dan strategis dalam satu
'sistem wilayah pengembangan ekonomi'.
4. Wilayah-wilayah perbatasan dikembangkan dengan mengubah arah kebijakan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking menjadi outward looking
sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan
perdagangan dengan negara tetangga. Pendekatan pembangunan yang
dilakukan, selain menggunakan pendekatan yang bersifat keamanan, juga
diperlukan pendekatan kesejahteraan. Perhatian khusus diarahkan bagi
pengembangan pulau-pulau kecil di perbatasan yang selama ini luput dari
perhatian.
5. Pembangunan kota-kota
metropolitan, besar, menengah, dan kecil diseimbangkan pertumbuhannya
dengan mengacu pada sistem pembangunan perkotaan nasional. Upaya itu
diperlukan untuk mencegah terjadinya pertumbuhan fisik kota yang tidak
terkendali (urban sprawl & conurbation), seperti yang terjadi
di wilayah pantura Pulau Jawa, serta untuk mengendalikan arus migrasi
masuk langsung dari desa ke kota-kota besar dan metropolitan, dengan
cara menciptakan kesempatan kerja, termasuk peluang usaha, di kota-kota
menengah dan kecil, terutama di luar Pulau Jawa. Oleh karena itu, perlu
dilakukan peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi sejak tahap awal.
6.
Pertumbuhan kota-kota besar dan metropolitan dikendalikan dalam suatu
sistem wilayah pembangunan metropolitan yang kompak, nyaman, efisien
dalam pengelolaan, serta mempertimbangkan pembangunan yang berkelanjutan
melalui (1) penerapan manajemen perkotaan yang meliputi optimasi dan
pengendalian pemanfaatan ruang serta pengamanan zona penyangga di
sekitar kota inti dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, serta
peningkatan peran dan fungsi kota-kota menengah dan kecil di sekitar
kota inti agar kota-kota tersebut tidak hanya berfungsi sebagai kota
tempat tinggal (dormitory town) saja, tetapi juga menjadi kota
mandiri; (2) pengembangan kegiatan ekonomi kota yang ramah lingkungan
seperti industri jasa keuangan, perbankan, asuransi, dan industri
telematika serta peningkatan kemampuan keuangan daerah perkotaan; dan
(3) perevitalan kawasan kota yang meliputi pengembalian fungsi kawasan
melalui pembangunan kembali kawasan; peningkatan kualitas lingkungan
fisik, sosial, budaya; serta penataan kembali pelayanan fasilitas
publik, terutama pengembangan sistem transportasi masal yang
terintegrasi antarmoda.
7. Percepatan
pembangunan kota-kota kecil dan menengah ditingkatkan, terutama di luar
Pulau Jawa, sehingga diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai
'motor penggerak' pembangunan wilayah-wilayah di sekitarnya maupun dalam
melayani kebutuhan warga kotanya. Pendekatan pembangunan yang perlu
dilakukan, antara lain, memenuhi kebutuhan pelayanan dasar perkotaan
sesuai dengan tipologi kota masing-masing.
8.
Peningkatan keterkaitan kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan dengan
kegiatan ekonomi di wilayah perdesaan didorong secara sinergis (hasil
produksi wilayah perdesaan merupakan backward linkages dari
kegiatan ekonomi di wilayah perkotaan) dalam suatu 'sistem wilayah
pengembangan ekonomi'. Peningkatan keterkaitan tersebut memerlukan
adanya perluasan dan diversifikasi aktivitas ekonomi dan perdagangan
(nonpertanian) di pedesaan yang terkait dengan pasar di perkotaan.
9.
Pembangunan perdesaan didorong melalui pengembangan agroindustri padat
pekerja, terutama bagi kawasan yang berbasiskan pertanian dan kelautan;
peningkatan kapasitas sumber daya manusia di perdesaan khususnya dalam
pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya; pengembangan jaringan
infrastruktur penunjang kegiatan produksi di kawasan perdesaan dan
kota-kota kecil terdekat dalam upaya menciptakan keterkaitan fisik,
sosial dan ekonomi yang saling komplementer dan saling menguntungkan;
peningkatan akses informasi dan pemasaran, lembaga keuangan, kesempatan
kerja, dan teknologi; pengembangan social capital dan human capital
yang belum tergali potensinya sehingga kawasan perdesaan tidak
semata-mata mengandalkan sumber daya alam saja; intervensi harga dan
kebijakan perdagangan yang berpihak ke produk pertanian, terutama
terhadap harga dan upah.
10. Rencana tata
ruang digunakan sebagai acuan kebijakan spasial bagi pembangunan di
setiap sektor, lintas sektor, maupun wilayah agar pemanfaatan ruang
dapat sinergis, serasi, dan berkelanjutan. Rencana Tata Ruang Wilayah
disusun secara hierarki. Dalam rangka mengoptimalkan penataan ruang
perlu ditingkatkan (a) kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan di
bidang penataan ruang, (b) kualitas rencana tata ruang, dan (c)
efektivitas penerapan dan penegakan hukum dalam perencanaan,
pemanfaatan, maupun pengendalian pemanfaatan ruang.
11.
Menerapkan sistem pengelolaan pertanahan yang efisien, efektif, serta
melaksanakan penegakan hukum terhadap hak atas tanah dengan menerapkan
prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan demokrasi. Selain itu, perlu
dilakukan penyempurnaan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah melalui perumusan berbagai aturan pelaksanaan land reform
serta penciptaan insentif/disinsentif perpajakan yang sesuai dengan
luas, lokasi, dan penggunaan tanah agar masyarakat golongan ekonomi
lemah dapat lebih mudah mendapatkan hak atas tanah. Selain itu,
menyempurnakan sistem hukum dan produk hukum pertanahan melalui
inventarisasi dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan pertanahan
dengan mempertimbangkan aturan masyarakat adat, serta peningkatan upaya
penyelesaian sengketa pertanahan baik melalui kewenangan administrasi,
peradilan, maupun alternative dispute resolution. Selain itu,
akan dilakukan penyempurnaan kelembagaan pertanahan sesuai dengan
semangat otonomi daerah dan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia bidang pertanahan di daerah.
12.
Kapasitas pemerintah daerah terus dikembangkan melalui peningkatan
kapasitas aparat pemerintah daerah, kapasitas kelembagaan pemerintah
daerah, kapasitas keuangan pemerintah daerah, serta kapasitas lembaga
legislatif daerah. Selain itu, pemberdayaan masyarakat akan terus
dikembangkan melalui peningkatan pengetahuan dan keterampilan;
peningkatan akses pada modal usaha dan sumber daya alam; pemberian
kesempatan luas untuk menyampaikan aspirasi terhadap kebijakan dan
peraturan yang menyangkut kehidupan mereka; serta peningkatan kesempatan
dan kemampuan untuk mengelola usaha ekonomi produktif yang mendatangkan
kemakmuran dan mengatasi kemiskinan.
13.
Peningkatan kerja sama antardaerah akan terus ditingkatkan dalam rangka
memanfaatkan keunggulan komparatif maupun kompetitif setiap daerah;
menghilangkan ego pemerintah daerah yang berlebihan; serta menghindari
timbulnya inefisiensi dalam pelayanan publik. Pembangunan kerja sama
antardaerah melalui sistem jejaring antardaerah akan sangat bermanfaat
sebagai sarana berbagi pengalaman, berbagi keuntungan dari kerja sama,
maupun berbagi tanggung jawab pembiayaan secara proporsional, baik dalam
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana maupun dalam
pembangunan lainnya.
14. Sistem ketahanan
pangan diarahkan untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional
dengan mengembangkan kemampuan produksi dalam negeri yang didukung
kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan
pangan yang cukup di tingkat rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu,
keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber
pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.
15.
Koperasi yang didorong berkembang luas sesuai kebutuhan menjadi wahana
yang efektif untuk meningkatkan posisi tawar dan efisiensi kolektif para
anggotanya, baik produsen maupun konsumen di berbagai sektor kegiatan
ekonomi sehingga menjadi gerakan ekonomi yang berperan nyata dalam upaya
peningkatan kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Sementara itu,
pemberdayaan usaha mikro menjadi pilihan strategis untuk meningkatkan
pendapatan kelompok masyarakat berpendapatan rendah dalam rangka
mengurangi kesenjangan pendapatan dan kemiskinan melalui peningkatan
kapasitas usaha dan ketrampilan pengelolaan usaha serta sekaligus
mendorong adanya kepastian, perlindungan, dan pembinaan usaha.
16.
Dalam rangka pembangunan berkeadilan, pembangunan kesejahteraan sosial
juga dilakukan dengan memberi perhatian yang lebih besar pada kelompok
masyarakat yang kurang beruntung, termasuk masyarakat miskin dan
masyarakat yang tinggal di wilayah terpencil, tertinggal, dan wilayah
bencana.
17. Pembangunan kesejahteraan sosial
dalam rangka memberikan perlindungan pada kelompok masyarakat yang
kurang beruntung disempurnakan melalui penguatan lembaga jaminan sosial
yang didukung oleh peraturan-peraturan perundangan, pendanaan, serta
sistem nomor induk kependudukan (NIK). Pemberian jaminan sosial
dilaksanakan dengan mempertimbangkan budaya dan kelembagaan yang sudah
berakar di masyarakat.
18. Sistem perlindungan
dan jaminan sosial disusun, ditata, dan dikembangkan untuk memastikan
dan memantapkan pemenuhan hak-hak rakyat akan pelayanan sosial dasar.
Sistem jaminan sosial nasional (SJSN) yang sudah disempurnakan bersama
sistem perlindungan sosial nasional (SPSN) yang didukung oleh peraturan
perundang-undangan dan pendanaan serta sistem Nomor Induk Kependudukan
(NIK) dapat memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat luas. secara
bertahap sehingga Pengembangan SPSN dan SJSN dilaksanakan dengan
memperhatikan budaya dan sistem yang sudah berakar di kalangan
masyarakat luas.
19. Pemenuhan perumahan
beserta prasarana dan sarana pendukungnya diarahkan pada (1)
penyelenggaraan pembangunan perumahan yang berkelanjutan, memadai,
layak, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat serta didukung oleh
prasarana dan sarana permukiman yang mencukupi dan berkualitas yang
dikelola secara profesional, kredibel, mandiri, dan efisien; (2)
penyelenggaraan pembangunan perumahan beserta prasarana dan sarana
pendukungnya yang mandiri mampu membangkitkan potensi pembiayaan yang
berasal dari masyarakat dan pasar modal, menciptakan lapangan kerja,
serta meningkatkan pemerataan dan penyebaran pembangunan; dan (3)
pembangunan pembangunan perumahan beserta prasarana dan sarana
pendukungnya yang memperhatikan fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup.
20. Pemenuhan kebutuhan dasar
masyarakat yang berupa air minum dan sanitasi diarahkan pada (1)
peningkatan kualitas pengelolaan aset (asset management) dalam
penyediaan air minum dan sanitasi; (2) pemenuhan kebutuhan minimal air
minum dan sanitasi dasar bagi masyarakat; (3) penyelenggaraan pelayanan
air minum dan sanitasi yang kredibel dan profesional; dan (4) penyediaan
sumber-sumber pembiayaan murah dalam pelayanan air minum dan sanitasi
bagi masyarakat miskin.
21. Penanggulangan
kemiskinan diarahkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak-hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip
kesetaraan dan nondiskriminasi. Sejalan dengan proses demokratisasi,
pemenuhan hak dasar rakyat diarahkan pada peningkatan pemahaman tentang
pentingnya mewujudkan hak-hak dasar rakyat. Kebijakan penanggulangan
kemiskinan juga diarahkan pada peningkatan mutu penyelenggaraan otonomi
daerah sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat
miskin.
IV. 1.6 MEWUJUDKAN INDONESIA YANG ASRI DAN LESTARI
Sumber
daya alam dan lingkungan hidup merupakan modal pembangunan nasional
dan, sekaligus sebagai penopang sistem kehidupan. Sumber daya alam yang
lestari akan menjamin tersedianya sumber daya yang berkelanjutan bagi
pembangunan. Lingkungan hidup yang asri akan meningkatkan kualitas hidup
manusia. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Indonesia yang maju,
mandiri, dan adil, sumber daya alam dan lingkungan hidup harus dikelola
secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.
Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan di seluruh
sektor dan wilayah menjadi prasyarat utama dalam pelaksanaan berbagai
kegiatan pembangunan.
1. Mendayagunakan Sumber Daya Alam yang Terbarukan.
Sumber
daya alam terbarukan, baik di darat dan di laut, harus dikelola dan
dimanfaatkan secara rasional, optimal, efisien, dan bertanggung jawab
dengan mendayagunakan seluruh fungsi dan manfaat secara seimbang.
Pengelolaan sumber daya alam terbarukan yang sudah berada dalam kondisi
kritis diarahkan pada upaya untuk merehabilitasi dan memulihkan daya
dukungnya yang selanjutnya diarahkan pada pemanfaatan jasa lingkungan
sehingga tidak semakin merusak dan menghilangkan kemampuannya sebagai
modal bagi pembangunan yang berkelanjutan. Hasil atau pendapatan yang
berasal dari pemanfaatan sumber daya alam terbarukan diinvestasikan
kembali guna menumbuhkembangkan upaya pemulihan, rehabilitasi, dan
pencadangan untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi
mendatang. Di samping itu, pemanfaatan sumber daya alam yang terbarukan
akan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri dengan
memanfaatkan sumber daya berbasis kelautan dan hasil-hasil pertanian
sebagai energi alternatif.
2. Mengelola Sumber Daya Alam yang Tidak Terbarukan.
Pengelolaan
sumber daya alam tak terbarukan, seperti bahan tambang, mineral, dan
sumber daya energi diarahkan untuk tidak dikonsumsi secara langsung,
melainkan diperlakukan sebagai masukan, baik bahan baku maupun bahan
bakar, untuk proses produksi yang dapat menghasilkan nilai tambah yang
optimal di dalam negeri. Selain itu, sumber daya alam tak terbarukan
pemanfaatannya harus seefisien mungkin dan menerapkan strategi
memperbesar cadangan dan diarahkan untuk mendukung proses produksi di
dalam negeri. Pemanfaatan sumber daya energi yang tidak terbarukan,
seperti minyak dan gas bumi, terutama diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
energi yang terjangkau masyarakat di dalam negeri dan untuk mendukung
industri berbasis hidrokarbon, seperti industri petrokimia, industri
pupuk dalam mendukung sektor pertanian di dalam negeri. Keluarannya (output)
diarahkan untuk dapat dijadikan sebagai modal kumulatif. Hasil atau
pendapatan yang diperoleh dari kelompok sumber daya alam tersebut
diarahkan untuk percepatan pertumbuhan ekonomi dengan diinvestasikan
pada sektor-sektor lain yang produktif, juga untuk upaya reklamasi,
konservasi, dan memperkuat pendanaan dalam pencarian sumber-sumber
energi alternatif yang menjadi jembatan dari energi fosil ke energi yang
terbarukan, seperti energi yang memanfaatkan nuklir dan panas bumi dan
atau bahan substitusi yang terbarukan dan atau bahan substitusi yang
terbarukan seperti biomassa, biogas, mikrohidro, energi matahari, arus
laut, panas bumi (geothermal) dan tenaga angin yang ramah
lingkungan. Pengembangan sumber-sumber energi alternatif itu disesuaikan
dengan kondisi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan kelestarian
lingkungan. Di samping itu, pengembangan energi juga mempertimbangkan
harga energi yang memperhitungkan biaya produksi, menginternalisasikan
biaya lingkungan, serta mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian, pembangunan energi terus diarahkan kepada keragaman
energi dan konservasi energi dengan memerhatikan kelestarian fungsi
lingkungan hidup. Pengembangan energi juga dilaksanakan dengan
memerhatikan komposisi penggunaan energi (diversifikasi) yang optimal
bagi setiap jenis energi.
3. Menjaga Keamanan Ketersediaan Energi.
Menjaga
keamanan ketersediaan energi diarahkan untuk menyediakan energi dalam
waktu yang terukur antara tingkat ketersediaan sumber-sumber energi dan
tingkat kebutuhan masyarakat.
4. Menjaga dan Melestarikan Sumber Daya Air.
Pengelolaan
sumber daya air diarahkan untuk menjamin keberlanjutan daya dukungnya
dengan menjaga kelestarian fungsi daerah tangkapan air dan keberadaan
air tanah; mewujudkan keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan melalui
pendekatan demand management yang ditujukan untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penggunaan dan konsumsi air dan pendekatan
supply management yang ditujukan untuk meningkatan kapasitas dan
keandalan pasokan air; serta memperkokoh kelembagaan sumber daya air
untuk meningkatkan keterpaduan dan kualitas pelayanan terhadap
masyarakat.
5. Mengembangkan Potensi Sumber Daya Kelautan.
Arah
pembangunan ke depan perlu memerhatikan pendayagunaan dan pengawasan
wilayah laut yang sangat luas. Dengan cakupan dan prospek sumber daya
kelautan yang sangat luas, arah pemanfaatannya harus dilakukan melalui
pendekatan multisektor, integratif, dan komprehensif agar dapat
meminimalkan konflik dan tetap menjaga kelestariannya. Di samping itu,
mengingat kompleksnya permasalahan dalam pengelolaan sumber daya laut,
pesisir, dan pulau-pulau kecil, pendekatan keterpaduan dalam kebijakan
dan perencanaan menjadi prasyarat utama dalam menjamin keberlanjutan
proses ekonomi, sosial, dan lingkungan. Selain itu, kebijakan dan
pengelolaan pembangunan kelautan harus merupakan keterpaduan antara
sektor lautan dan daratan serta menyatu dalam strategi pembangunan
nasional sehingga kekuatan darat dan laut dapat dimanfaatkan secara
optimal untuk kesejahteraan bangsa.
6. Meningkatkan Nilai Tambah atas Pemanfaatan Sumber Daya Alam Tropis yang Unik dan Khas.
Diversifikasi
produk dan inovasi pengolahan hasil sumber daya alam terus dikembangkan
agar mampu menghasilkan barang dan jasa yang memiliki nilai tambah yang
tinggi, termasuk untuk pengembangan mutu dan harga yang bersaing dalam
merebut persaingan global. Arah ini harus menjadi acuan bagi
pengembangan industri yang berbasis sumber daya alam selain tetap
menekankan pada pemeliharaan sumber daya alam yang ada dan sekaligus
meningkatkan kualitas dan kuantitasnya. Perhatian khusus diberikan
kepada masyarakat lokal agar dapat memeroleh akses yang memadai dan
menikmati hasil dari pemanfaatan sumber daya alam yang ada di
wilayahnya. Dengan demikian, pembangunan pada masa yang akan datang
tidak hanya berlandaskan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi semata,
melainkan juga keberpihakan kepada aspek sosial dan lingkungan.
7. Memerhatikan dan Mengelola Keragaman Jenis Sumber Daya Alam yang Ada di Setiap Wilayah.
Kebijakan
pengembangan sumber daya alam yang khas pada setiap wilayah
dilaksanakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal,
mengembangkan wilayah strategis dan cepat tumbuh, serta memperkuat
kapasitas dan komitmen daerah untuk mendukung pembangunan yang
berkelanjutan. Peningkatan partisipasi masyarakat akan pentingnya
pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup dilakukan oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah antara lain melalui
pemberdayaan terhadap berbagai institusi sosial dan ekonomi di tingkat
lokal, serta pengakuan terhadap hak-hak adat dan ulayat atas sumber daya
alam. Pengelolaan sumber daya alam di luar pulau Jawa, terutama di
kawasan tertinggal diberikan perhatian khusus agar dapat dikembangkan
potensinya untuk percepatan pembangunan wilayah, tetapi tetap
mengedepankan aspek keberlanjutan bagi generasi mendatang. Untuk itu,
diperlukan tata ruang wilayah yang mantap disertai penegakan agar
menjadi pedoman pemanfaatan sumber daya alam yang optimal dan lestari.
8. Mitigasi Bencana Alam Sesuai dengan Kondisi Geologi Indonesia.
Secara
geografis Indonesia berada di wilayah pertemuan tiga lempeng tektonik.
Kebijakan pembangunan berwawasan lingkungan memberikan ruang untuk
mengembangkan kemampuan dan penerapan sistem deteksi dini serta
sosialisasi dan diseminasi informasi secara dini terhadap ancaman
kerawanan bencana alam kepada masyarakat. Untuk itu, perlu ditingkatkan
identifikasi dan pemetaan daerah-daerah rawan bencana agar dapat
diantisipasi secara dini. Hal itu dapat memberikan manfaat besar bagi
masyarakat dan memberikan perlindungan terhadap manusia dan harta benda
karena adanya perencanaan wilayah yang peduli/peka terhadap bencana
alam.
9. Mengendalikan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
Dalam
rangka meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang baik perlu penerapan
prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan secara konsisten di
segala bidang. Pembangunan ekonomi diarahkan pada pemanfaatan jasa
lingkungan yang ramah lingkungan sehingga tidak mempercepat terjadinya
degradasi dan pencemaran lingkungan. Pemulihan dan rehabilitasi kondisi
lingkungan hidup diprioritaskan pada upaya peningkatan daya dukung
lingkungan dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
10. Meningkatkan Kapasitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.
Kebijakan
pengelolaan sumber daya alam perlu didukung oleh peningkatan
kelembagaan pengelola sumber daya alam dan lingkungan hidup; penegakan
hukum lingkungan yang adil dan tegas serta sistem politik yang kredibel
dalam mengendalikan konflik; peningkatan sumber daya manusia yang
berkualitas; perluasan penerapan etika lingkungan; serta perkembangan
asimilasi sosial budaya yang makin mantap sehinggga lingkungan dapat
memberikan kenyamanan dan keindahan dalam kehidupan. Selanjutnya, cara
pandang terhadap lingkungan hidup yang berwawasan etika lingkungan perlu
didorong melalui internalisasi ke dalam kegiatan produksi dan konsumsi,
dengan cara menanamkan nilai dan etika lingkungan dalam kehidupan
sehari-hari termasuk proses pembelajaran sosial, serta pendidikan formal
pada semua tingkatan.
11. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat untuk Mencintai Lingkungan Hidup.
Kebijakan
itu diarahkan terutama bagi generasi muda sehingga tercipta sumber daya
manusia yang berkualitas dan peduli terhadap isu sumber daya alam dan
lingkungan hidup. Dengan demikian, pada masa yang akan datang mereka
mampu berperan sebagai penggerak bagi penerapan konsep pembangunan
berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari.
IV. 1.7 MEWUJUDKAN INDONESIA MENJADI NEGARA KEPULAUAN YANG MANDIRI, MAJU, KUAT DAN BERBASISKAN KEPENTINGAN NASIONAL
Pembangunan
kelautan pada masa yang akan datang diarahkan pada pola pembangunan
berkelanjutan berdasarkan pengelolaan sumber daya laut berbasiskan
ekosistem, yang meliputi aspek-aspek sumber daya manusia dan
kelembagaan, politik, ekonomi, lingkungan hidup, sosial budaya,
pertahanan keamanan, dan teknologi.
1.
Membangkitkan wawasan dan budaya bahari, antara lain, melalui (a)
pendidikan dan penyadaran masyarakat tentang kelautan yang dapat
diwujudkan melalui semua jalur, jenis, dan jenjang pendidikan; (b)
melestarikan nilai-nilai budaya serta wawasan bahari serta
merevitalisasi hukum adat dan kearifan lokal di bidang kelautan; dan (c)
melindungi dan menyosialisasikan peninggalan budaya bawah air melalui
usaha preservasi, restorasi, dan konservasi.
2.
Meningkatkan dan menguatkan peranan sumber daya manusia di bidang
kelautan yang diwujudkan, antara lain, dengan (a) mendorong jasa
pendidikan dan pelatihan yang berkualitas di bidang kelautan untuk
bidang-bidang keunggulan yang diimbangi dengan ketersediaan lapangan
kerja dan (b) mengembangkan standar kompetensi sumber daya manusia di
bidang kelautan. Selain itu, perlu juga dilakukan peningkatan dan
penguatan peranan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan
pengembangan sistem informasi kelautan.
3.
Menetapkan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, aset-aset, dan
hal-hal terkait di dalamnya, termasuk kewajiban-kewajiban yang telah
digariskan oleh hukum laut United Nation Convention on the Law Of Sea
(UNCLOS) 1982. Indonesia telah meratifikasi UNCLOS pada tahun 1986
sehingga mempunyai kewajiban, antara lain, (a) menyelesaikan hak dan
kewajiban dalam mengelola sumber daya kelautan berdasarkan ketentuan
UNCLOS 1982; (b) menyelesaikan penataan batas maritim (perairan
pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan
landas kontinen); (c) menyelesaikan batas landas kontinen di luar 200
mil laut; (d) menyampaikan laporan data nama geografis sumber daya
kelautan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Di sisi lain, Indonesia juga
perlu pengembangan dan penerapan tata kelola dan kelembagaan nasional
di bidang kelautan, yang meliputi (a) pembangunan sistem hukum dan tata
pemerintahan yang mendukung ke arah terwujudnya Indonesia sebagai Negara
Kepulauan serta (b) pengembangan sistem koordinasi, perencanaan,
monitoring, dan evaluasi.
4. Melakukan upaya
pengamanan wilayah kedaulatan yurisdiksi dan aset Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang meliputi (a) peningkatan kinerja pertahanan dan
keamanan secara terpadu di wilayah perbatasan; (b) pengembangan sistem monitoring, control, and survaillance
(MCS) sebagai instrumen pengamanan sumber daya, lingkungan, dan wilayah
kelautan; (c) pengoptimalan pelaksanaan pengamanan wilayah perbatasan
dan pulau-pulau kecil terdepan; dan (d) peningkatan koordinasi keamanan
dan penanganan pelanggaran di laut.
5.
Mengembangkan industri kelautan secara sinergi, optimal, dan
berkelanjutan yang meliputi (a) perhubungan laut; (b) industri maritim;
(c) perikanan; (d) wisata bahari; (e) energi dan sumber daya mineral;
(f) bangunan laut; dan (g) jasa kelautan.
6.
Mengurangi dampak bencana pesisir dan pencemaran laut dilakukan melalui
(a) pengembangan sistem mitigasi bencana; (b) pengembangan early warning system;
(c) pengembangan perencanaan nasional tanggap darurat tumpahan minyak
di laut; (d) pengembangan sistem pengendalian hama laut, introduksi
spesies asing, dan organisme laut yang menempel pada dinding kapal;
serta (e) pengendalian dampak sisa-sisa bangunan dan aktivitas di laut.
7.
Meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin di kawasan pesisir dilakukan
dengan mengembangkan kegiatan ekonomi produktif skala kecil yang mampu
memberikan lapangan kerja lebih luas kepada keluarga miskin.
IV. 1.8 MEWUJUDKAN INDONESIA YANG BERPERAN AKTIF DALAM PERGAULAN INTERNASIONAL
Melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan
keadilan sosial merupakan amanat konstitusi yang harus diperjuangkan
secara konsisten. Sebagai negara yang besar secara geografis dan jumlah
penduduk, Indonesia sesungguhnya memiliki peluang dan potensi untuk
mempengaruhi dan membentuk opini internasional dalam rangka
memperjuangkan kepentingan nasional. Dalam rangka mewujudkan Indonesia
maju, mandiri, adil dan makmur, Indonesia sangat penting untuk berperan
aktif dalam politik luar negeri dan kerja sama lainnya baik di tingkat
regional maupun internasional, mengingat konstelasi politik dan hubungan
internasional lainnya yang terus mengalami perubahan-perubahan yang
sangat cepat.
1. Peranan hubungan luar negeri
terus ditingkatkan dengan penekanankan pada proses pemberdayaan posisi
Indonesia sebagai negara, termasuk peningkatan kapasitas dan integritas
nasional melalui keterlibatan di organisasi-organisasi internasional,
yang dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan diplomasi dan hubungan
luar negeri dengan memakani secara positif berbagai peluang yang
menguntungkan bagi kepentingan nasional yang muncul dari perspektif baru
dalam hubungan internasional yang dinamis.
2.
Penguatan kapasitas dan kredibilitas politik luar negeri dalam rangka
ikut serta menciptakan perdamaian dunia, keadilan dalam tata hubungan
internasional, dan ikut berupaya mencegah timbulnya pertentangan yang
terlalu tajam di antara negara-negara yang berbeda ideologi, dan sistem
politik maupun kepentingan agar tidak mengancam keamanan internasional
sekaligus mencegah munculnya kekuatan yang terlalu bersifat
hegemonik-unilateralistik di dunia.
3.
Peningkatan kualitas diplomasi di fora internasional dalam upaya
pemeliharaan keamanan nasional, integritas wilayah, dan pengamanan
kekayaan sumber daya alam, baik daratan maupun lautan, serta antisipasi
terhadap berbagai isu baru dalam hubungan internasional yang akan
ditangani dengan parameter utamanya adalah pencapaian secara optimal
kepentingan nasional.
4. Peningkatan
efektivitas dan perluasan fungsi jaringan kerjasama yang ada demi
membangun kembali solidaritas Association of South East Asian Nation
(ASEAN) di bidang politik, ekonomi, kebudayaan, dan keamanan menuju
terbentuknya komunitas ASEAN yang lebih solid.
5.
Pemeliharaan perdamaian dunia melalui upaya peningkatan saling
pengertian politik dan budaya, baik antarnegara maupun antarmasyarakat
dunia serta peningkatan kerja sama internasional dalam membangun tatanan
hubungan dan kerja sama ekonomi internasional yang lebih seimbang.
6.
Penguatan jaringan hubungan dan kerja sama yang produktif antar
aktor-aktor negara dan aktor-aktor nonnegara yang menyelenggarakan
hubungan luar negeri.
IV. 2 TAHAPAN DAN SKALA PRIORITAS
Untuk
mencapai sasaran pokok sebagaimana dimaksud di atas, pembangunan jangka
panjang membutuhkan tahapan dan skala prioritas yang akan menjadi
agenda dalam rencana pembangunan jangka menengah. Tahapan dan skala
prioritas yang ditetapkan mencerminkan urgensi permasalahan yang hendak
diselesaikan, tanpa mengabaikan permasalahan lainnya. Oleh karena itu,
tekanan skala prioritas dalam setiap tahapan berbeda-beda, tetapi semua
itu harus berkesinambungan dari periode ke periode berikutnya dalam
rangka mewujudkan sasaran pokok pembangunan jangka panjang.
Setiap
sasaran pokok dalam delapan misi pembangunan jangka panjang dapat
ditetapkan prioritasnya dalam masing-masing tahapan. Prioritas
masing-masing misi dapat diperas kembali menjadi prioritas utama.
Prioritas utama menggambarkan makan strategis dan urgensi permasalahan.
Atas dasar tersebut, tahapan dan skala prioritas utama dapat disusun
sebagai berikut.
IV. 2.1 RPJM ke-1 (2005 - 2009)
Berlandaskan
pelaksanaan dan pencapaian pembangunan tahap sebelumnya, RPJM I
diarahkan untuk menata kembali dan membangun Indonesia di segala bidang
yang ditujukan untuk menciptakan Indonesia yang aman dan damai, yang
adil dan demokratis, dan yang tingkat kesejahteraan rakyatnya meningkat.
Indonesia
yang aman dan damai ditandai dengan meningkatnya rasa aman dan damai
serta terjaganya NKRI berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika melalui
tertanganinya berbagai kerawanan dan tercapainya landasan pembangunan
kemampuan pertahanan nasional, serta meningkatnya keamanan dalam negeri
termasuk keamanan sosial sehingga peranan Indonesia dalam menciptakan
perdamaian dunia semakin meningkat. Kondisi itu didukung oleh
berkembangnya nilai baru yang positif dan produktif pada setiap aspek
kehidupan dalam rangka memantapkan budaya nasional, termasuk wawasan dan
budaya bahari; menguat dan meluasnya pemahaman tentang identitas
nasional sebagai negara demokrasi dalam tatanan masyarakat
internasional; dan meningkatnya pelestarian serta pengembangan kekayaan
budaya untuk memperkokoh kedaulatan NKRI berlandaskan falsafah
Pancasila.
Indonesia yang adil dan demokratis
ditandai dengan meningkatnya keadilan dan penegakan hukum; terciptanya
landasan hukum untuk memperkuat kelembagaan demokrasi; meningkatnya
kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan; terciptanya landasan
bagi upaya penegakan supremasi hukum dan penegakan hak-hak asasi manusia
yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; dan tertatanya sistem hukum nasional. Bersamaan
dengan itu, pelayanan kepada masyarakat makin membaik dengan
meningkatnya penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah yang
tercermin dengan terjaminnya konsistensi seluruh peraturan pusat dan
daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan
yang lebih tinggi; serta tertatanya kelembagaan birokrasi dalam
mendukung percepatan terwujudnya tata kepemerintahan yang baik.
Meningkatnya
kesejahteraan masyarakat Indonesia ditandai dengan menurunnya angka
pengangguran dan jumlah penduduk miskin sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas; berkurangnya kesenjangan antarwilayah,
termasuk meningkatnya pengelolaan pulau-pulau kecil terdepan;
meningkatnya kualitas sumber daya manusia, termasuk sumber daya manusia
di bidang kelautan yang didukung oleh pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan membaiknya pengelolaan sumber daya alam dan mutu
lingkungan hidup. Kondisi itu dicapai dengan mendorong pertumbuhan
ekonomi melalui penciptaan iklim yg lebih kondusif, termasuk membaiknya
infrastruktur. Percepatan pembangunan infrastruktur lebih didorong
melalui peningkatan peran swasta dengan meletakkan dasar-dasar kebijakan
dan regulasi serta reformasi dan restrukturisasi kelembagaan, terutama
untuk sektor transportasi, energi dan kelistrikan, serta pos dan
telematika. Bersamaan dengan itu dilaksanakan revitalisasi kelembagaan
pusat-pusat pertumbuhan yang memiliki lokasi strategis, antara lain
kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan andalan. Peningkatan kualitas
sumber daya manusia, antara lain, ditandai oleh meningkatnya indeks
pembangunan manusia (IPM) dan indeks pembangunan gender (IPG) yang
diarahkan untuk membangun bangsa yang berkarakter cerdas, adil dan
beradab, berkepribadian nasional, tangguh, kompetitif, bermoral, dan
berdasarkan falsafah Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku
manusia dan masyarakat Indonesia yang beragama, beriman, dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berbudi luhur, toleran
terhadap keberagaman, bergotong-royong, patriotik, dinamis, dan
berorientasi iptek; meningkatkan kualitas dan akses masyarakat terhadap
pelayanan pendidikan dan kesehatan; meningkatkan kesejahteraan dan
perlindungan perempuan dan anak; dan mengendalikan jumlah dan laju
pertumbuhan penduduk.
Bersamaan dengan hal
tersebut ditingkatkan mitigasi bencana alam sesuai dengan kondisi
geologi Indonesia. Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan
didukung oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk mencintai
lingkungan hidup dan menyadari keadaan wilayah yang rawan bencana
sehingga makin peduli dan antisipatif. Hal itu didukung oleh
pengembangan kelembagaan dan peningkatan kapasitas di setiap tingkatan
pemerintahan dalam rangka penanggulangan bencana serta diacunya rencana
tata ruang secara hierarki dari tingkatan nasional, pulau, provinsi,
hingga kabupaten/kota sebagai payung kebijakan spasial semua sektor
dalam rangka mencegah dampak kerusakan lingkungan hidup dan meminimalkan
dampak bencana.
IV. 2.2 RPJM ke-2 (2010 - 2014)
Berlandaskan
pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-1, RPJM ke-2
ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala
bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia
termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya
saing perekonomian.
Kondisi aman dan damai di
berbagai daerah Indonesia terus membaik dengan meningkatnya kemampuan
dasar pertahanan dan keamanan negara yang ditandai dengan peningkatan
kemampuan postur dan struktur pertahanan negara serta peningkatan
kemampuan lembaga keamanan negara.
Kondisi itu
sejalan dengan meningkatnya kesadaran dan penegakan hukum, tercapainya
konsolidasi penegakan supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia,
serta kelanjutan penataan sistem hukum nasional. Sejalan dengan itu,
kehidupan bangsa yang lebih demokratis semakin terwujud ditandai dengan
membaiknya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah serta kuatnya
peran masyarakat sipil dan partai politik dalam kehidupan bangsa. Posisi
penting Indonesia sebagai negara demokrasi yang besar makin meningkat
dengan keberhasilan diplomasi di fora internasional dalam upaya
pemeliharaan keamanan nasional, integritas wilayah, dan pengamanan
kekayaan sumber daya alam nasional. Selanjutnya, kualitas pelayanan
publik yang lebih murah, cepat, transparan, dan akuntabel makin
meningkat yang ditandai dengan terpenuhinya standar pelayanan minimum di
semua tingkatan pemerintah.
Kesejahteraan
rakyat terus meningkat ditunjukkan oleh membaiknya berbagai indikator
pembangunan sumber daya manusia, antara lain meningkatnya pendapatan per
kapita; menurunnya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran sejalan
dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas disertai dengan
berkembangnya lembaga jaminan sosial; meningkatnya tingkat pendidikan
masyarakat yang didukung dengan pelaksanaan sistem pendidikan nasional
yang mantap; meningkatnya derajat kesehatan dan status gizi masyarakat;
meningkatnya kesetaraan gender; meningkatnya tumbuh kembang optimal,
kesejahteraan, dan perlindungan anak; terkendalinya jumlah dan laju
pertumbuhan penduduk; menurunnya kesenjangan kesejahteraan
antarindividu, antarkelompok masyarakat, dan antardaerah; dipercepatnya
pengembangan pusat-pusat pertumbuhan potensial di luar Jawa; serta makin
mantapnya nilai-nilai baru yang positif dan produktif dalam rangka
memantapkan budaya dan karakter bangsa.
Daya
saing perekonomian meningkat melalui penguatan industri manufaktur
sejalan dengan penguatan pembangunan pertanian dan peningkatan
pembangunan kelautan dan sumber daya alam lainnya sesuai potensi daerah
secara terpadu serta meningkatnya pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi; percepatan pembangunan infrastruktur dengan lebih
meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha; peningkatan
kualitas dan relevansi pendidikan; serta penataan kelembagaan ekonomi
yang mendorong prakarsa masyarakat dalam kegiatan perekonomian. Kondisi
itu didukung oleh pengembangan jaringan infrastruktur transportasi,
serta pos dan telematika; peningkatan pemanfaatan energi terbarukan,
khususnya bioenergi, panas bumi, tenaga air, tenaga angin, dan tenaga
surya untuk kelistrikan; serta pengembangan sumber daya air dan
pengembangan perumahan dan permukiman. Bersamaan dengan itu, industri
kelautan yang meliputi perhubungan laut, industri maritim, perikanan,
wisata bahari, energi dan sumber daya mineral dikembangkan secara
sinergi, optimal, dan berkelanjutan.
Dalam
kerangka pencapaian pembangunan yang berkelanjutan, pengelolaan sumber
daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup makin berkembang
melalui penguatan kelembagaan dan peningkatan kesadaran masyarakat yang
ditandai dengan berkembangnya proses rehabilitasi dan konservasi sumber
daya alam dan lingkungan hidup yang disertai dengan menguatnya
partisipasi aktif masyarakat; terpeliharanya keanekaragaman hayati dan
kekhasan sumber daya alam tropis lainnya yang dimanfaatkan untuk
mewujudkan nilai tambah, daya saing bangsa, serta modal pembangunan
nasional pada masa yang akan datang; mantapnya kelembagaan dan kapasitas
antisipatif serta penanggulangan bencana di setiap tingkatan
pemerintahan; serta terlaksananya pembangunan kelautan sebagai gerakan
yang didukung oleh semua sektor. Kondisi itu didukung dengan
meningkatnya kualitas perencanaan tata ruang serta konsistensi
pemanfaatan ruang dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen
perencanaan pembangunan terkait dan penegakan peraturan dalam rangka
pengendalian pemanfaatan ruang.
IV. 2.3 RPJM ke-3 (2015 - 2019)
Berlandaskan
pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-2, RPJM ke-3
ditujukan untuk lebih memantapkan pembangunan secara menyeluruh di
berbagai bidang dengan menekankan pencapaian daya saing kompetitif
perekonomian berlandaskan keunggulan sumber daya alam dan sumber daya
manusia berkualitas serta kemampuan ilmu dan teknologi yang terus
meningkat.
Sejalan dengan kondisi aman dan
damai yang makin mantap di seluruh wilayah Indonesia, kemampuan
pertahanan nasional dan keamanan dalam negeri makin menguat yang
ditandai dengan terbangunnya profesionalisme institusi pertahanan dan
keamanan negara serta meningkatnya kecukupan kesejahteraan prajurit
serta ketersediaan alat utama sistem persenjataan TNI dan alat utama
Polri melalui pemberdayaan industri pertahanan nasional. Kehidupan
demokrasi bangsa makin mengakar dalam kehidupan bangsa sejalan dengan
makin mantapnya pelembagaan nilai-nilai demokrasi dengan menitikberatkan
pada prinsip toleransi, nondiskriminasi dan kemitraan dan semakin
mantapnya pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Kondisi itu
mendorong tercapainya penguatan kepemimpinan dan kontribusi Indonesia
dalam berbagai kerja sama internasional dalam rangka mewujudkan tatanan
dunia yang lebih adil dan damai dalam berbagai aspek kehidupan.
Bersamaan dengan itu kesadaran dan penegakan hukum dalam berbagai aspek
kehidupan berkembang makin mantap serta profesionalisme aparatur negara
di pusat dan daerah makin mampu mendukung pembangunan nasional.
Kesejahteraan
rakyat terus membaik, meningkat sebanding dengan tingkat kesejahteraan
negara-negara berpenghasilan menengah, dan merata yang didorong oleh
meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang berkualitas yang disertai
terwujudnya lembaga jaminan sosial. Kualitas sumber daya manusia terus
membaik ditandai oleh meningkatnya kualitas dan relevansi pendidikan,
termasuk yang berbasis keunggulan lokal dan didukung oleh manajemen
pelayananan pendidikan yang efisien dan efektif; meningkatnya derajat
kesehatan dan status gizi masyarakat; meningkatnya kesetaraan gender;
meningkatnya tumbuh kembang optimal, serta kesejahteraan dan
perlindungan anak; tercapainya kondisi penduduk tumbuh seimbang; dan
mantapnya budaya dan karakter bangsa.
Pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan yang semakin mantap dicerminkan oleh
terjaganya daya dukung lingkungan dan kemampuan pemulihan untuk
mendukung kualitas kehidupan sosial dan ekonomi secara serasi, seimbang,
dan lestari; terus membaiknya pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya
alam yang diimbangi dengan upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup
dan didukung oleh meningkatnya kesadaran, sikap mental, dan perilaku
masyarakat; serta semakin mantapnya kelembagaan dan kapasitas penataan
ruang di seluruh wilayah Indonesia.
Daya saing
perekonomian Indonesia semakin kuat dan kompetitif dengan semakin
terpadunya industri manufaktur dengan pertanian, kelautan dan sumber
daya alam lainnya secara berkelanjutan; terpenuhinya ketersediaan
infrastruktur yang didukung oleh mantapnya kerja sama pemerintah dan
dunia usaha, makin selarasnya pembangunan pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi dan industri serta terlaksananya penataan kelembagaan
ekonomi untuk mendorong peningkatan efisiensi, produktivitas, penguasaan
dan penerapan teknologi oleh masyarakat dalam kegiatan perekonomian.
Ketersediaan
infrastruktur yang sesuai dengan rencana tata ruang ditandai oleh
berkembangnya jaringan infrastruktur transportasi; terpenuhinya pasokan
tenaga listrik yang handal dan efisien sesuai kebutuhan sehingga
elektrifikasi rumah tangga dan elektrifikasi perdesaan dapat tercapai,
serta mulai dimanfaatkannya tenaga nuklir untuk pembangkit listrik
dengan mempertimbangkan faktor keselamatan secara ketat;
terselenggaranya pelayanan pos dan telematika yang efisien dan modern
guna terciptanya masyarakat informasi Indonesia; terwujudnya konservasi
sumber daya air yang mampu menjaga keberlanjutan fungsi sumber daya air
dan pengembangan sumber daya air serta terpenuhinya penyediaan air minum
untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, pengembangan
infrastruktur perdesaan akan terus dikembangkan, terutama untuk
mendukung pembangunan pertanian. Sejalan dengan itu, pemenuhan kebutuhan
hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi
seluruh masyarakat terus meningkat karena didukung oleh sistem
pembiayaan perumahan jangka panjang dan berkelanjutan, efisien, dan
akuntabel. Kondisi itu semakin mendorong terwujudnya kota tanpa
permukiman kumuh.
IV. 2.4 RPJM ke-4 (2020-2024)
Berlandaskan
pelaksanaan, pencapaian, dan sebagai keberlanjutan RPJM ke-3, RPJM ke-4
ditujukan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju,
adil, dan makmur melalui percepatan pembangunan di berbagai bidang
dengan menekankan terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh
berlandaskan keunggulan kompetitif di berbagai wilayah yang didukung
oleh SDM berkualitas dan berdaya saing.
Kelembagaan
politik dan hukum telah tercipta ditandai dengan terwujudnya
konsolidasi demokrasi yang kokoh dalam berbagai aspek kehidupan politik
serta supremasi hukum dan penegakan hak-hak asasi manusia; terwujudnya
rasa aman dan damai bagi seluruh rakyat; serta terjaganya keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan negara dari
ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Kondisi itu didukung
oleh mantapnya kemampuan pertahanan dan keamanan negara yang ditandai
oleh terwujudnya TNI yang profesional dengan komponen cadangan dan
pendukung pertahanan yang kuat; terwujudnya sinergi kinerja antara POLRI
dan partisipasi masyarakat dalam bidang keamanan, intelijen, dan kontra
intelijen yang efektif yang disertai kemampuan industri pertahanan yang
handal; terwujudnya sistem hukum nasional yang mantap yang bersumber
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam mendorong supremasi hukum;
terwujudnya tata kepemerintahan
yang baik, bersih dan berwibawa yang berdasarkan hukum, serta birokrasi
yang profesional dan netral; terwujudnya masyarakat sipil, masyarakat
politik, dan masyarakat ekonomi yang mandiri, serta terwujudnya
kemandirian nasional dalam konstelasi gobal.
Kesejahteraan
masyarakat yang terus meningkat ditunjukkan oleh makin tinggi dan
meratanya tingkat pendapatan masyarakat dengan jangkauan lembaga jaminan
sosial yang lebih menyeluruh; mantapnya sumber daya manusia yang
berkualitas dan berdaya saing, antara lain ditandai oleh meningkat dan
meratanya akses, tingkat kualitas, dan relevansi pendidikan seiring
dengan makin efisien dan efektifnya manajemen pelayanan pendidikan;
meningkatnya kemampuan Iptek; meningkatnya derajat kesehatan dan status
gizi masyarakat; meningkatnya tumbuh kembang optimal, kesejahteraan dan
perlindungan anak; dan terwujudnya kesetaraan gender; bertahannya
kondisi dan penduduk tumbuh seimbang. Sejalan dengan tingkat kemajuan
bangsa, sumber daya manusia Indonesia diharapkan berkarakter cerdas,
tangguh, kompetitif, berakhlak mulia, bermoral berdasarkan falsafah
Pancasila yang dicirikan dengan watak dan perilaku manusia dan
masyarakat Indonesia yang beragama, beriman, dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berbudi luhur, toleran terhadap keberagaman, bergotong
royong, patriotik, dinamis dan berorientasi Iptek. Kesadaran, sikap
mental, dan perilaku masyarakat makin mantap dalam pengelolaan sumber
daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup untuk menjaga
kenyamanan dan kualitas kehidupan sehingga masyarakat mampu berperan
sebagai penggerak bagi konsep pembangunan berkelanjutan dalam kehidupan
sehari-hari.
Struktur perekonomian makin maju
dan kokoh ditandai dengan daya saing perekonomian yang kompetitif dan
berkembangnya keterpaduan antara industri, pertanian, kelautan dan
sumber daya alam, dan sektor jasa. Lembaga dan pranata ekonomi telah
tersusun, tertata, serta berfungsi dengan baik. Kondisi itu didukung
oleh keterkaitan antara pelayanan pendidikan, dan kemampuan Iptek yang
makin maju sehingga mendorong perekonomian yang efisien dan
produktivitas yang tinggi; serta berkembangnya usaha dan investasi dari
perusahaan-perusahaan Indonesia di luar negeri termasuk di zona ekonomi
eksklusif dan lautan bebas dalam rangka peningkatan perekonomian
nasional. Sejalan dengan itu, pertumbuhan ekonomi yang semakin
berkualitas dan berkesinambungan dapat dicapai sehingga pendapatan per
kapita pada tahun 2025 mencapai kesejahteraan setara dengan
negara-negara berpendapatan menengah dengan tingkat pengangguran terbuka
dan jumlah penduduk miskin yang makin rendah. Kondisi maju dan
sejahtera makin terwujud dengan terselenggaranya jaringan transportasi
pos dan telematika yang andal bagi seluruh masyarakat yang menjangkau
seluruh wilayah NKRI; tercapainya elektrifikasi perdesaan dan
elektrifikasi rumah tangga; serta terpenuhinya kebutuhan hunian yang
dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung bagi seluruh masyarakat
yang didukung oleh sistem pembiayaan perumahan jangka panjang dan
berkelanjutan, efisien, dan akuntabel sehingga terwujud kota tanpa
permukiman kumuh.
Dalam rangka memantapkan
pembangunan yang berkelanjutan, keanekaragaman hayati dan kekhasan
sumber daya alam terus dipelihara dan dimanfaatkan untuk terus
mempertahankan nilai tambah dan daya saing bangsa serta meningkatkan
modal pembangunan nasional pada masa yang akan datang.
BAB V
PENUTUP
Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang berisi visi,
misi, dan arah pembangunan nasional merupakan pedoman bagi pemerintah
dan masyarakat di dalam penyelenggaraan pembangunan nasional 20 tahun ke
depan.
RPJPN ini juga menjadi acuan di dalam
penyusunan RPJP Daerah dan menjadi pedoman bagi calon Presiden dan calon
Wakil Presiden dalam menyusun visi, misi, dan program prioritas yang
akan menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) lima tahunan dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Keberhasilan
pembangunan nasional dalam mewujudkan visi Indonesia yang mandiri, maju,
adil, dan makmur perlu didukung oleh (1) komitmen dari kepemimpinan
nasional yang kuat dan demokratis; (2) konsistensi kebijakan pemerintah;
(3) keberpihakan kepada rakyat; dan (4) peran serta masyarakat dan
dunia usaha secara aktif.