
Senin, 2 April 2012 hari ini suasana kota tahuna kabupaten kepulauan Sangihe seperti hari-hari...
Dirilis oleh Rudiat pada Jumat, 30 Dec 2011
Telah dibaca 781 kali

Berdasarkan pada acuan UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 1 Point , Bahwa Terminal adalah Pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
Salah satu contoh pada Terminal Tipe A di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, terlihat kumuh dan semrawut meskipun terminal tersebut baru selesai dibangun.
Kemudian pada UU RI 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Bagian Keempat tentang Terminal, Paragraf 1 mengenai Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal.
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasta dapat membangun Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Setiap Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek wajib singgah di Terminal yang sudah ditentukan, kecuali ditetapkan lain dalam izin trayek.
Pasal 38
Rudiat
