Full Post » Suaka Marga Satwa

Way Kambas

Dirilis oleh Mulyadi pada Selasa, 11 Oct 2011
Telah dibaca 1363 kali

Bantahan Terhadap Aset Gajah  Oleh Pengelola Taman Nasional Way Kambas

Taman nasional merupakan objek wisata alam, dari segi jenis sumber daya alam yang memiliki macam-macam objek wisata alam di Indonesia, seperti gunung, pantai, taman laut, air terjun, danau, dan pemandangan alam. Kemudian dari segi subjek pengelolaan dapat membedakan fungsi dan perlengkapan sumber daya alam dapat kita bedakan sebagai contoh taman nasional, taman wisata, taman laut, hutan raya, taman rekreasi, perkebunan, dan sebagainya.

Sebagaimana kita ketahui bahwa taman nasional merupakan salah satu objek wisata alam yang difungsikan sebagai kawasan pelestarian alam, karena taman ini memiliki potensi dan daya tarik bagi wisatawan, yang kegunaan dapat menciptakan rasa cinta kepada alam, maka perlu dibudi dayakan, karena memiliki fungsi sebagai berikut :

1.Dapat menjaga keseimbangan ekositem;
2.Dapat melindungi keanekaragaman jenis flora dan fauna yang terdapat dikawasan taman nasional;
3.Dapat membangkitakan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan untuk kepentingan pendidikan;
4.Dapat merupakan bagian dari pengembangan daerah dan tujuan wisata dama meningkatkan arus kunjungan wisata.

Dari semua Fungsi diatas, memiliki keterkaitan satu sama lain, sehingga pembangunan taman nasional yang dilakukan haruslah merupakan perpaduan berbagai sektor yang berhubungan dengan taman nasional.

Semula status Kawasan Taman Nasional Way Kambas merupakan tempat suaka margasatwa di tahun 1924, kemudian ditingkatkan memnjadi suaka alam pada tahun 1937, berdasarkan Keputusan Gubernur Hindia Belanda Nomor 14 Stbl 1937 tanggal 26 Januari 1937. kemudian pada tahun 1989 melalui Keputusan Menteri Kehutanan No.444/ Menhut/II/1989, kawasan ini dinyatakan menjadi Taman Nasional.

Kawasan Taman Nasional Way Kambas dengan luas 130.000 ha yang saat ini dikelola oleh Balai Konservasi Sumber daya Alam Tingkat I Propinsi Lampung, yang sebagian besar merupakan dataran rendah yang sedikit bergelombang dengan ketinggian yang bervariasi dari 0-98 meter diatas permukaan laut, dengan memiliki dua musim yang berbeda, musim hujan antara bulan Okbober sampai April dan musim kering antara bulan Mei sampai September.

Hingga saat ini Taman Nasional Way Kambas telah memiliki 120 orang pegawai lapangan dengan 3 kendaraan operasional dan speedboat. Dan di dalamnya terdapat Juga Harimau dan Badak Cula. Saat dikonfirmasi oleh Redaksi Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia, Dedi seorang Humas Taman Nasional Way Kambas mengungkapkan “Bahwa Taman Nasional Way Kambas akan membangun Rumah Sakit Khusus untuk Gajah yang rencana nya akan bekerjasama dengan pihak Australia” ungkapnya.

Di dalam kawasan Taman Nasional Way Kambas juga terdapat Pusat Pelatihan Gajah (Elephant Training Centre) dengan areal seluas + 500 ha yang dioperasikan mulai tanggal 29 Agustus 1985. dalam daerah ini wisatawan dapat menyaksikan bagaimana Gajah yang semula liar, tetapi bisa dijinakkan dan dilatih menjadi sahabat untuk membuat atraksi maupun rekreasi dan juga untuk kepentingan lain.

Ada seekor gajah yang luar biasa gagah, walaupun dia sangat ditakuti dan di ikuti banyak gajah-gajah lain, tapi dia suka menyendiri. Suku anak dalam (Kubu) menyebutnya dengan nama GAJAH TUNGGAL. Inilah Rajanya Gajah, layaknya The Mammouth dari Himalaya. Jika ia berjalan di tengah rimba, bahkan sang Raja Rimba (Harimau) akan segera menyingkir pergi jauh-jauh, tidak mau berpapasan dengan Gajah Tunggal tersebut.

Dan ketika masanya Purnama bersinar terang, maka birahi sang gajah pun naik. Sekumpulan gajah segera membentuk lingkaran, dengan gajah-gajah betina dalam lingkaran tersebut. Dan masuklah Gajah Tunggal ke dalam lingkaran tersebut sambil mulai memilih gajah betina yg ia sukai.

Terjadilah acara sakral si Gajah melaksanakan perkawinannya. Ada yg pernah mengintip dari kejauhan dan menyatakan keheranannya. Mereka bersetubuh layaknya manusia.

Dan saat yang ditunggu-tunggu oleh suku anak dalam. Usai sang Gajah bersetubuh, biasanya dia akan memeriksa sisa-sisa sperma gajah yang jatuh ketanah, dan segera menguburnya dengan sangat teliti. Setelah sang Gajah yakin , lalu pergi bersama rombongannya, segeralah orang-orang yang mengintip tadi berlari dan memberi tanda pada tempat dimana sang gajah mengubur mani nya itu.

Inilah yg kemudian diolah dengan ramuan tertentu menjadi Minyak Pelet Mani Gajah. Khasiat Sperma Atau Mani Gajah antara lain : Membantu kelancaran usaha, Aman dari “kerusuhan”, Disenangi dalam pergaulan, Pelet, Mendatangkan Walet, Kerezekian, Karisma, Harmoniskan Rumah Tangga, Disayang Suami/Istri, dan lain-lain.

Ini membuktikan bahwa sungguh gajah ini memiliki Aset dalam dirinya yang cukup mahal, seperti Gading nya banyak dicari, dan kini mani gajah juga banyak mengandung khasiat dan keistimewaan lain yang harganya lumayan mahal.

Nah ketika dikonfirmasi ulang oleh Redaksi, Dedi juga menambahkan, bahwa di Taman Nasional Way Kambas tidak ada proses jual beli mani gajah yang notabene harga nya sangat mahal itu, diperkirakan harganya berkisar antara Rp. 125 jt sampai dengan 200 jt.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan suaka alam, Bagian Pertama Penetapan Kawasan :

Pasal 6

Kawasan Suaka Alam terdiri dari :
1. Kawasan Cagar Alam; dan,
2. Kawasan Suaka Margasatwa.

Pasal 7

Suatu kawasan ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, setelah melalui tahapan kegiatan sebagai berikut :
1.penunjukan kawasan beserta fungsinya;
2.penataan batas kawasan; dan
3.penetapan kawasan.

Pasal 8

Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Cagar Alam, apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut :


1.mempunyai keanekragaman jenis tumbuhan dan satwa dan tipe ekosistem;
2.mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya;
3.mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
4.mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang 5.efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
6.mempunyai ciri khas potensi, dan dapat merupakan contoh ekosistem yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi; dan atau
7.mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

Pasal 9

Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Suaka Margasatwa apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.merupakan tempat hidup dan perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasinya;
2.memiliki keanekaragaman dan populasi satwa yang tinggi;
3..merupakan habitat dari suatu jenis satwa langka dan atau dikhawatirkan akan punah;
4.merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu; dan atau
5.mempunyai luas yang cukup sebagai habitat jenis satwa yang bersangkutan.

Pasal 10

(1)   Menteri menunjuk kawasan tertentu sebagai Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dan setelah mendengar pertimbangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan.

(2)   Terhadap kawasan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan penataan batas oleh sebuah Panitia Tata Batas yang keanggotaan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri.

(3)   Menteri menetapkan Kawasan Cagar Alam atau Kawasan Suaka Margasatwa, berdasarkan Berita Acara Tata Batas yang direkomendasikan oleh Panitia Tata Batas.

LKTRI/Mulyadi Abdul Manan