Full Post » Sosial

Penanggulangan Kebakaran Di Perkotaan Sesuai Dengan Kepmen No 11 Tahun 2000

Dirilis oleh Kusnadi pada Rabu, 15 Feb 2012
Telah dibaca 242 kali

Perkembangan penyelenggaraan bangunan di perkotaan dewasa ini semakin kompleks baik dari segi intensitas, teknologi, maupun kebutuhan prasarana dan sarananya. Bahwa keselamatan masyarakat yang berada di dalam bangunan dan lingkungannya harus menjadi pertimbangan utama khususnya terhadap bahaya kebakaran, agar dapat melakukan kegiatannya, dan meningkatkan produktivitas serta kualitas hidupnya. untuk itu dipandang perlu menerbitkan Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum yang menetapkan mengenai Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan.

Urusan pemadaman kebakaran ini secara hukum dibentuk oleh resident of batavia melalui ketentuan yang disebut sebagai: "Reglement of de Brandweer in de Afdeeling stad Vorsteden Van Batavia". Peristiwa itu mendorong pemerintah atau Gemeente of de Brandweer, pada tanggal 25 januari 1915 mengeluarakn "Reglement of de Brandweer (Peraturan tentang Pemadam Kebakaran); namun tak lama kemudian, yakni pada tanggal 4 oktober 1917, pemerintah mengeluarkan peraturan baru yakni melalui ketentuan yang disebut staadsblad 1917 No. 602"

Dinas Pemadam Kebakaran merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang penanggulangan kebakaran. Dinas Pemadam Kebakaran dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretariat Daerah. Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di koordinasikan oleh Asisten Tata Praja dan Aparatur. Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas melaksanakan usaha - usaha pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pertolongan dan atau penyelamatan terhadap bencana lain. Tugas yang merupakan pekerjaan yang beresiko tinggi yang selalu dihadapi oleh para pekerjanya setiap saat ketika sedang bertugas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum No 11 tahun 2000 tentang Ketentuan teknis Manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan dalam pasal 1 menyatakan bahwa Manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan adalah segala upaya yang menyangkut sistem organisasi, personel, sarana dan prasarana, serta tata laksana untuk mencegah, mengeliminasi serta meminimasi dampak kebakaran di bangunan, lingkungan dan kota.

Maksud dan tujuan Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum No 11 tahun 2000 tentang Ketentuan teknis Manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan dalam pasal 2 bahwa Pengaturan manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan dimaksudkan untuk mewujudkan bangunan gedung, lingkungan, dan kota yang aman terhadap bahaya kebakaran melalui penerapan manajemen penanggulangan bahaya kebakaran yang efektif dan efisien. Pengaturan manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan bertujuan untuk terwujudnya kesiapan, kesigapan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan, serta dinas terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Pekerjaan Umum No 11 tahun 2000 tentang Ketentuan teknis Manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan dalam pasal 3 menyatakan tentang persyaratan teknis ;

(1)   Manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan meliputi ketentuan manajemen mengenai:

  1. Penanggulangan kebakaran di kota,
  2. Penanggulangan kebakaran di lingkungan,
  3. Penanggulangan kebakaran di bangunan gedung termasuk ketentuan mengenai satuan relawan kebakaran (SATLAKAR), serta pembinaan dan pengendaliannya.

(2)   Ketentuan teknis mengenai manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini yang dirinci lebih lanjut pada Lampiran Keputusan Menteri Negara ini, merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan Menteri Negara ini.

(3)   Setiap orang atau badan termasuk instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung wajib memenuhi ketentuan  teknis manajemen penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini.

Untuk pedoman pelaksanaan penyelenggaraan manajemen penanggulangan kebakaran di Daerah perlu dibuat Peraturan Daerah yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Menteri Negara ini. Dalam hal Daerah belum mempunyai Peraturan Daerah maka terhadap penyelenggaraan manajemen penanggulangan kebakaran di Daerah diberlakukan ketentuan-ketentuan manajemen penanggulangan kebakaran di perkotaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.

Dalam melaksanakan pembinaan penanggulangan kebakaran kota, lingkungan dan bangunan gedung, Pemerintah Daerah melakukan peningkatan kemampuan aparat Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam memenuhi ketentuan teknis manajemen penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 untuk terwujudnya tertib pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Dalam melaksanakan pengendalian penanggulangan kebakaran,

Pemerintah Daerah wajib menggunakan ketentuan teknis manajemen penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 sebagai landasan dalam mengeluarkan perizinan dan atau pemeriksaan yang diperlukan. Terhadap aparat Pemerintah Daerah yang bertugas dalam pengendalian penanggulangan kebakaran yang melakukan pelanggaran ketentuan dalam Pasal 3 dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembinaan pelaksanaan ketentuan teknis ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kemandirian Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam manajemen penanggulangan kebakaran kota, lingkungan, dan bangunan gedung. Pembinaan dilakukan melalui pemberian bimbingan, penyuluhan, pelatihan dan pengaturan.

Mengacu pada UU RI No28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dalam Pasal 17 mengenai persyaratan teknis :

(1)   Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

(2)   Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan.

(3)   Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif.

(4)   Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah bahaya petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal petir.

Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan system proteksi pasif meliputi kemampuan stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api, kompartemenisasi dan pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi kecepatan menjalarnya api dan asap kebakaran. Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem proteksi aktif yang meliputi kemampuan peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan sarana penyelamatan kebakaran. Bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan aktif.

Pemerintah Daerah dapat menetapkan suatu lokasi sebagai daerah bencana dan menetapkan larangan membangun pada batas waktu tertentu atau tak terbatas dengan pertimbangan keselamatan dan keamanan demi kepentingan umum atau menetapkan persyaratan khusus tata cara pembangunan apabila daerah tersebut telah dinilai tidak membahayakan. Pemerintah Daerah bersama-sama masyarakat berkewajiban menata bangunan tersebut di atas agar menjamin keamanan, keselamatan, dan kemudahannya, serta keserasian dan keselarasan bangunan gedung dengan arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya.

Tim Kajian/Red