Full Post » Sosial

ANAK JALANAN PERLU PERHATIAN SERIUS

Dirilis oleh admin pada Rabu, 18 Jan 2012
Telah dibaca 232 kali

Mengacu pada UU RI No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dalam Pasal 5

(1)   Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada:

  1. perseorangan;
  2. keluarga;
  3. kelompok; dan/atau
  4. masyarakat.

(2)   Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial:

  1. kemiskinan;
  2. ketelantaran;
  3. kecacatan;
  4. keterpencilan;
  5. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku;
  6. korban bencana; dan/atau
  7. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Dalam acara rapat koordinasi kepengurusan RUBEL SAHAJA CIMAHI  di rumah singgah mengenai pembinaan anak jalanan di Kota Cimahi yang di hadiri oleh Kabag Kesra, Kasie Pemuda Disdikpora, kelurahan Setiamanah, dan dari lembaga-lembaga kota cimahi, tetapi dari DPRD Kota Cimahi tidak hadir padahal hal ini sangat diharapkan kehadirannya karena masalah ini merupakan tanggung jawab DPRD sebagai wakil rakyat.

Ketua pengurus rumah singgah RUBEL SAHAJA CIMAHI  yang berada di daerah blok Sriwijaya Kelurahan Setiamanah Cimahi Tengah Fitri Muflihah, mengeluhkan minimnya dana yang dimiliki. Di rumah itu, dirinya mengurus 25 anjal warga cimahi yang hingga kini kesulitan untuk memenuhi biaya sehari-hari. Menurutnya, persoalannya anak jalanan (anjal) itu tidak selesai begitu saja dengan menampung anjal di sebuah rumah singgah.

Eti menuturkan rumah singgah itu bisa menjadi tempat positif bagi anjal. Terlebih, untuk memberikan pembinaan terhadap mereka yang rata-rata menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga keluarga. Selama ini, tidak adanya donatur tetap. Ya sebenarnya kita sulit memenuhi kebutuhan keseharian anjal di rumah singgah. Harapannya, pemerintah bisa memberikan bantuan. Jadi kita tidak bisa melarang mereka untuk tetap mengamen guna memenuhi kebutuhan makan mereka dan kebutuhan lainnya.

Menurut samsul ketika di temui di rumah singgah, saat ini kita baru mampu mengontrak rumah untuk menampung para anjal. Di rumah itu kita melakukan pembinaan dan berupaya menyembuhkan mereka dari kebiasaan buruk dengan bantuan tenaga sukarela. Kini, sudah ada anjal yang sembuh dari kebiasaan menghisap lem hingga ada yang dikembalikan kepada orangtuanya bahkan sudah ada yang bekerja.

Dari penuturan anak jalanan Miko dan Andi bahwa mereka menjadi anjal karena salah satunya kedua orangtua mereka ada yang bercerai dan ada juga yang  mengalami kekerasan. Sehingga mereka pergi dari rumah dan tak ingin kembali ke rumah. Selain itu mereka menjadi anjal itu dipicu oleh kesulitan ekonomi keluarga.

Anak jalanan di pemkotDiberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Cimahi melaksanakan razia anak jalanan karena ada laporan dari warga bahwa anjal sangat meresahkan masyarakat. Razia tersebut dilaksanakan di beberapa tempat di kota cimahi termasuk yang di pintu rel kereta api depan RS Dustira. Dan petugas Satpol PP juga sempat menggerebeg rumah singgah untuk menangkap anak jalanan yang tinggal dirumah tersebut untuk di bawa ke pemkot Cimahi mau dikasih pengarahan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kota Cimahi Herry Setiawan ketika ditemui di rumah singgah dalam acara mengklarifikasi  penggerebegan anak jalanan di rumah singgah tersebut mengatakan, bahwa kami mohon maaf kepada para pengurus anjal atas penggerebegan tersebut dan dengan adanya kejadian ini kami menjadi tahu kalau anak jalanan ini telah di bina/dibimbing di rumah singgah RUBEL SAHAJA CIMAHI.

Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Berdasarkan pada UU RI No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dalam Pasal 29 menyatakan bahwa :

Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:

  1. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  2. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas pembantuan;
  3. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
  4. memelihara taman makam pahlawan; dan
    e. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.

Herry/Kus