Perkembangan penyelenggaraan bangunan di perkotaan dewasa ini semakin kompleks baik dari segi...
Dirilis oleh admin pada Senin, 28 Nov 2011
Telah dibaca 1090 kali

Sudah seharusnya semua perusahaan melaksanakan CSR tanpa kecuali. Perusahaan itu tak boleh menjadi (economic animal). Perusahaan itu harus menjadi (social animal), dan kalau perusahaan melakukan investasi itu seharusnya investasi yang disebut sebagai (socially responsible investment) yaitu investasi yang menguntungkan hajat hidup orang banyak, yang memberi manfaat bagi lingkungan dan daerah.
Meski setuju dengan konsep ini, tetapi banyak pertanyaan yang perlu dijawab, seperti, perlunya CSR mempunyai tujuan yang jelas dengan prioritas yang realistis. Harus dikaitkan dengan tujuan pembangunan yang berkesinambungan, sehingga sejalan dengan program pemerintah.
Sebagai salah satu sumber penerimaan negara, cukai mempunyai konstribusi yang sangat penting dalam APBN khususnya dalam kelompok Penerimaan Dalam Negeri. Penerimaan cukai dipungut dari 3 (tiga) jenis barang yaitu : etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau terhadap penerimaan negara yang tercermin pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selalu meningkat dari tahun ke tahun.
Pada tahun anggaran 1990/1991, penerimaan cukai hanya sebesar Rp. 1,8 triliun atau memberikan kontribusi sekitar 4 persen dari penerimaan dalam negeri, pada tahun anggaran 1999/2000 jumlah tersebut telah meningkat menjadi Rp. 10,4 triliun atau menyumbang sebesar 7,3 persen dari penerimaan dalam negeri. Pada tahun anggaran 2003, penerimaan cukai ditetapkan sebesar Rp. 27,9 triliun atau sebesar 8,3 persen dari penerimaan dalam negeri.
Hal ini berarti kontribusi penerimaan cukai terhadap penerimaan dalam negeri selama kurun waktu 1 dasawarsa, telah meningkat sekitar 100 persen. Dari penerimaan cukai tersebut, 95 persen berasal dari cukai hasil tembakau yang diperoleh dari jenis hasil tembakau (JHT) berupa rokok sigaret kretek mesin, rokok sigaret tangan dan rokok sigaret putih mesin, yang dihasilkan oleh industri rokok.
Peranan industri rokok dalam perekonomian Indonesia saat ini terlihat semakin besar, selain sebagai motor penggerak ekonomi juga menyerap banyak tenaga kerja. Industri rokok mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari kurun waktu 2005-2008, pertumbuhan industri rokok sebesar 17,53% jauh melampaui pertumbuhan penduduk yang hanya 4,59% .
Berdasarkan data Statistik Industri Besar dan Sedang (BPS), pada tahun 1981 industri rokok hanya dikelompokan menjadi 2 bagian, yaitu industri rokok kretek dan industri rokok putih. Mulai tahun 1990, industri rokok kretek dirinci lebih spesifik lagi menjadi 2 bagian, yaitu industri rokok kretek yang terdiri dari Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM), serta industri rokok lainnya (31440) yang terdiri dari rokok lembag menyan, rokok klobot, dan cerutu.
Berdasarkan pasal 4 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai dan pasal 1 PMK no.43/PMK.04/2005, produksi rokok pun dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Sigaret kretek mesin (SKM), Sigaret putih mesin (SPM), Sigaret kretek tangan (SKT), Sigaret putih tangan (SPT), Sigaret kelembak tangan (KLM), Cerutu (CRT), Rokok daun atau klobot (KLB), Tembakau iris (TIS), Hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).
Jumlah penduduk Indonesia yang besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi mengakibatkan bertambahnya volume sampah. Pola konsumsi masyarakat memberikan kontribusi dalam menimbulkan jenis sampah yang semakin beragam, antara lain, sampah kemasan yang berbahaya dan/ atau sulit diurai oleh proses alam.
Kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun telah mengancam kelangsungan peri kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai, Pabrik Rokok yang masih aktif ijin NPPBKC adalah sebanyak 331
untuk semua golongan I, II, dan III. Golongan III yang tersebar di
sentra-sentra produksi hasil tembakau/ rokok terutama wilayah Cirebon, Banjar,
Ciamis, Tasikmalaya, garut, Sumedang, bandung dan Cianjur. Selain itu dalam
jumlah yang kecil juga tersebar di Majalengka, Kuningan, Bogor dan Purwakarta.
HM Sampoerna adalah salah satu perusahaan rokok terkemuka di Indonesia. HM Sampoerna adalah produsen sejumlah merek rokok kretek ternama seperti Sampoerna Hijau, Sampoerna A Mild, dan “Raja Kretek” yang melegenda, yaitu Dji Sam Soe. Sejak akuisisi perusahaan oleh Philip Morris International pada tanggal 18 Mei 2005, HM Sampoerna telah menjadi bagian dari salah satu perusahaan rokok terbesar di dunia. Kini HM Sampoerna juga mendistribusikan merek Marlboro di Indonesia, yang merupakan merek rokok terlaris di dunia.
Pada tahun 2007, HM Sampoerna memiliki pangsa pasar sebesar 28,0 % di pasar rokok Indonesia, berdasarkan hasil Audit Ritel AC Nielsen. HM Sampoerna memiliki lebih dari 30.000 karyawan di Indonesia.
Sejak tahun 2007, PT HM Sampoerna Tbk telah memproduksi 66,6 miliar batang rokok. Perusahaan yang kini menjadi milik Philip Morris itu menguasai 28% pangsa pasar rokok di tanah air dan menjadi salah satu penyumbang cukai terbesar hingga mencapai Rp17 triliun.
Selain itu juga ada British American Tobacco yang dikenal dengan BAT adalah raksasa rokok terbesar nomor dua di dunia, dilihat dari pangsa pasar global dengan merek-merek rokok yang dijual di lebih dari 180 pasar.
Di Indonesia, British American Tobacco sudah memiliki jaringan melalui PT BAT Indonesia Tbk. Pada saat ini menguasai sekitar 2 persen dari pangsa pasar dan bersaing hanya di pasar rokok putih.
British American Tobacco berdiri pada 1902 atau sudah berusia 107 tahun. Ketika itu, produsen rokok Inggris Imperial Tobacco Company dan produsen AS, yakni American Tobacco Company sepakat untuk membentuk perusahaan patungan, British American Tobacco Company Ltd. (BAT). Dan masih banyak merek rokok lain yang tersebar di seluruh Indonesia.
Rokok merupakan benda yang tidak asing lagi bagi penduduk Indonesia dan keberadaan rokok di Indonesia sudah mengakar. Kebiasaan merokok mulai menyebar di pulau Jawa karena adanya kabar bahwa kebiasaan merokok dapat menyembuhkan sakit bengek atau sesak napas.
Industri rokok juga menyerap tenaga kerja yang besar. Penyerapan tenaga kerja tidak hanya ada di pabrik rokok saja tetapi bila ditambah dengan jumlah orang yang terlibat dari hulu sampai hilir yang diawali dengan petani tembakau dan cengkeh, karyawan produksi kertas pembungkus rokok, sampai karyawan dalam jalur distribusi (ritel, outlet dan pedagang asongan).
Di Asia, Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan, Indonesia menempati urutan ketiga terbanyak jumlah perokok yang mencapai 146.860.000 jiwa. Bahkan dari hasil penelitian bahwa 12% anak sekolah dasar di Indonesia sudah mulai merokok walau masih dalam tahap mencoba-coba.
Menurut Survei Kesehatan Rumah Tangga (SKRT) Depkes tahun 1980, kebiasaan merokok pada pria mencapai 46,4 persen. Jumlah itu meningkat 52,9 persen pada SKRT tahun 1986. Sedang pada wanita meningkat dari 2,4 persen pada SKRT tahun 1980 menjadi 3,6 persen di tahun 1986. Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 1995 menunjukkan, 23 persen penduduk berusia 10 tahun ke atas punya kebiasaan merokok. Lebih dari 50 persen mulai merokok pada usia 15-19 tahun.
Penelitian lain menyebutkan penggunaan rokok dikalangan remaja dari 131 negara dengan jumlah sekitar 750 ribu memperlihatkan sebanyak 9 % murid-murid usia remaja merokok dan 11 persen menggunakan produk lain tembakau antara lain, permen kunyah tembakau, cerutu dan menghisap tembakau lewat pipa.
Peningkatan konsumsi dan pengeluaran untuk rokok mengurangi jumlah pendapatan penduduk yang bisa dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga. Analisis itu dilakukan berdasarkan data Susenas tahun 2006. Data Susenas tentang konsumsi rokok terlihat dalam tabel berikut :
|
Kategori |
Pengeluaran rata-rata sebulan (rupiah) |
|
Padi-padian |
121,948 |
|
Ikan |
70,638 |
|
Daging |
24,598 |
|
Telur dan Susu |
36,335 |
|
Tembakau/Sirih |
113,089 |
|
Kesehatan |
35,089 |
|
Biaya Sekolah |
28,950 |
Survei yang dilakukan Universitas Padjadjaran (1978) melaporkan usia pertama kali merokok pada anak adalah 12 tahun. Sebelas tahun kemudian, penelitian Universitas Airlangga (1989) melaporkan fakta baru bahwa angka 12 itu telah bergerak ke angka 8 tahun. Terbaru, penelitian yang dilakukan bersama antara Universitas Andalas, Universitas Gadjah Mada (UGM), dan Universitas Padjajaran, usia anak pertama kali merokok telah menyentuh angka 7 tahun.
Peningkatan drastis konsumsi tembakau para remaja terjadi pada 2001 yang mencapai 24,2% dari semula 13,7% pada 1995. Persentase peningkatan itu terjadi pada remaja laki-laki 15-19 tahun yang kemudian menjadi perokok tetap.
Pada tahun 2001 besarnya prevalensi merokok penduduk usia 15 tahun ke atas adalah 31,5 %, lebih tinggi dibandingkan tahun 1995 yang besarnya 26,9%. Prevalensi merokok dewasa (umur 15 tahun ke atas) pada laki-laki lebih tinggi dibandingkan dengan prevalensi pada perempuan. Pada tahun 2001, prevalensi pada laki-laki sebesar 62,2% dan perempuan sebesar 1,3%.
Prevalensi merokok laki-laki dewasa meningkat dari 53,4% tahun 1995 menjadi 62,2% pada tahun 2001. Prevalensi merokok perempuan menurun dari 1,7% tahun 1995 menjadi 1,3% tahun 2001.
Penduduk yang tinggal di pedesaan mempunyai prevalensi merokok yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang tinggal di perkotaan. Prevalensi merokok di pedesaan adalah sebesar 34,0% dan di perkotaan sebesar 28,2%. Prevalensi merokok laki-laki umur 15 tahun ke atas yang tinggal di desa adalah sebesar 67,0 % dan yang tinggal di kota 56,1 %, sedangkan prevalensi merokok wanita umur 15 tahun keatas di desa 1,5 % dan di kota 1,1 %.
Di tingkat propinsi, angka tertinggi laki-laki yang merokok adalah di Gorontalo (69%) dibandingkan dengan Bali (45,7%). Peningkatan rata-rata prevalensi merokok yang tertinggi terjadi di Jawa Timur dan Lampung dengan peningkatan yang melampaui 60% antara tahun 1995 dan 2001. Prevalensi merokok wanita meningkat menjadi lebih dari dua kali lipat antara tahun 1995 dan 2001 di Papua, Kalimantan Timur, Jawa Tengah dan Bali, meskipun secara menyeluruh prevalensinya masih tetap sangat rendah.
Selama tahun 1995-2001, terjadi peningkatan prevalensi merokok pada semua kelompok umur, kecuali pada laki-laki usia lebih dari 65 tahun. Peningkatan tertinggi pada tahun 2001 terjadi pada kelompok umur 15-19 tahun dari 13,7% menjadi 24,2% atau naik 77% dibandingkan tahun 1995, yang diikuti dengan kelompok umur 20-24 tahun dari 42,6% menjadi 60,1% (peningkatan sebesar 41% dari tahun 1995), dan kelompok umur 25-29 tahun dari 57,3% menjadi 69,9%, naik 22% dari prevalensinya pada tahun 1995.
Prevalensi merokok pada usia 25-29 tahun sampai dengan 50-54 tahun bahkan melebihi 70% dengan prevalensi tertinggi terdapat pada laki-laki umur 45-49 tahun sebesar 74,3 % pada tahun 2001. Prevalensi merokok pada laki-laki yang besarnya lebih dari 60% pada tahun 1995 terjadi pada kelompok umur 30-34 tahun sampai dengan 65-69 tahun. Pada tahun 2001 terjadi pergeseran kelompok umur yang memiliki prevalensi lebih dari 60% ke arah usia yang lebih dini yaitu 20-24 tahun dan 25-29 tahun.
Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2005 mengacu pada data statistik BPS adalah sejumlah 218 juta jiwa dan perkiraan jumlah penduduk pada tahun 2008 adalah sejumlah 228 juta jiwa. Berikut adalah tabel data pertumbuhan penduduk :
|
Tahun |
Jumlah Penduduk |
Pertumbuhan (%) |
|
1971 |
119 Juta Jiwa |
- |
|
1980 |
147 Juta Jiwa |
23,53% |
|
1990 |
179 Juta Jiwa |
21,77% |
|
1995 |
194 Juta Jiwa |
8,38% |
|
2000 |
205 Juta Jiwa |
5,67% |
|
2005 |
218 Juta Jiwa |
6,34% |
|
2008 |
228 Juta Jiwa |
4,59% |
Sejalan dengan pertumbuhan penduduk, pertumbuhan industri rokok juga mengalami peningkatan yang pesat bahkan melebihi pertumbuhan penduduk itu sendiri. Berikut adalah tabel pertumbuhan industri rokok :
|
Tahun |
Total Produksi |
Pertumbuhan (%) |
Sumber |
|
2000 |
213 miliar batang |
No data |
Sinar Harapan |
|
2001 |
198 miliar batang |
7,04% turun |
Sinar Harapan |
|
2002 |
186 miliar batang |
6,05% turun |
Sinar Harapan |
|
2003 |
173 miliar batang |
6,99% turun |
Sinar Harapan |
|
2004 |
194 miliar batang |
12,14% naik |
Kompas |
|
2005 |
202 miliar batang |
4,12% naik |
Inilah.com |
|
2006 |
220 miliar batang |
8,91% naik |
Detikhot |
|
2007 |
226 miliar batang |
2,73% naik |
Detik Finance |
|
2008 |
230 miliar batang |
1,77% naik |
Detikhot |
Pertumbuhan Industri Rokok
Dari
perbandingan dua tabel tersebut, selama 2005-2008 pertumbuhan produksi rokok
sebesar 17,53% jauh melampaui pertumbuhan penduduk sebesar 4,59% selama 4 tahun.
Berdasarkan
data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2007, menunjukkan adanya
peningkatan jumlah konsumsi rokok. Riset itu menunjukkan, penduduk Indonesia
rata-rata menghisap 12 batang per hari meningkat dari rata-rata konsumsi rokok
tahun sebelumnya yang hanya antara 10-11 batang per hari.
Berdasarkan hasil analisis Lembaga Demografi Fakultas
Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI), bahwa pengeluaran bulanan rumah tangga
untuk rokok tahun 2004 sekitar Rp 98 ribu, naik menjadi Rp113 ribu tahun 2005
dan naik lagi menjadi Rp 117 ribu tahun 2006. Peningkatan konsumsi dan
pengeluaran untuk rokok mengurangi jumlah pendapatan penduduk yang bisa
dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga.

Kegiatan industri rokok terkait dengan demografi dapat dianalisa melalui usia, jenis kelamin dan penghasilan rumah tangga. Terkait erat pula dengan jumlah penduduk sebagai hal yang sangat mempengaruhi tingkat produksi rokok.
Jika setiap puntung rokok dibuang ke dalam 1 tempat pembuangan, berapa besar lahan yang harus disediakan,,,? Kemudian akan diapakan limbah puntung rokok tersebut ? Bagaimana Tanggujawab Sosial Perusahaan tersebut dalam Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup di Indonesia..?
Bukankah tanpa masyarakat sebuah perusahaan bukan saja tidak akan berarti, melainkan pula tidak akan berfungsi ? tanpa dukungan masyarakat, perusahaan itu mustahil memiliki pelanggan, pegawai dan sumber-sumber produksi lainnya yang bermanfaat bagi perusahaan itu.
Selain secara teoritis dan sistematis, konsep piramida tanggungjawab sosisal perusahaan yang dikembangkan Archie B Carrol memberi justifikasi logis mengapa sebuah perusahaan perlu menerapkan CSR bagi masyarakat di sekitarnya (Saidi dan Abidin, 2004 : 59 – 60)
Tanggung Jawab Ekonomis, motif utama perusahaan adalah menghasilkan laba. Laba adalah fondasi perusahaan. Perusahaan harus memiliki nilai tambah ekonomi sebagai prasyarat agar perusahaan dapat terus hidup (survive) dan berkembang.
Tanggungjawab Legal, Perusahaan harus taat hukum. Dalam proses mencari laba, perusahaan tidak boleh melanggar kebijakan dan hokum yang telah ditetapkan.
Tanggungjawab Etis, Perusahaan memiliki kewajiban untuk menjalankan praktek bisnis yang baik, benar, adil dan fair. Norma-norma masyarakat perlu menjadi rujukan bagi perilaku organisasi perusahaan.
Tanggungjawab filantropis,
Selain perusahaan harus memperoleh laba, taat hukum dan berperilaku etis,
perusahaan dituntut agar memberi kontribusi yang dapat dirasakan secara
langsung oleh masyarakat. Tujunannya adalah untuk meningkatkan kualitas
kehidupan semua.
Para pemilik dan pegawai perusahaan memiliki tanggungjawab ganda, yakni kepada perusahaan dan kepada publik yang kini dikenal dengan istilah (Nonfiduciary responsibility).
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penggunaan sumber daya alam harus selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana, dan/ atau program pembangunan harus dijiwai oleh kewajiban melakukan pelestarian lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, ISO 26000 mengenai Guidance on Social Responsibility juga memberikan definisi CSR. Menurut ISO 26000 CSR adalah Tanggungjawab sebuah organisasi terhadap dampak-dampak dari keputusan-keputusan dan kegiatan-kegiatannya pada masyarakat dan lingkungan yang diwujudkan dalam bentuk perilaku transparan dan etis yang sejalan dengan pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat; mempertimbangkan harapan pemangku kepentingan, sejalan dengan hukum yang ditetapkan dan norma-norma perilaku internasional serta terintegrasi dengan organisasi secara menyeluruh.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup Pasal 13 :
Ayat (1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Ayat (2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. pencegahan; b. penanggulangan; dan/atau c. pemulihan.
Ayat (3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing.
Selain itu dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 1 Point (3) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Masih dalam Peraturan yang sama, yaitu Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 :
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran;
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Dari uraian mengenai aspek-aspek lingkungan yang mempengaruhi industri rokok maka didapat bahwa industri rokok dapat berkembang karena jumlah penduduk Indonesia yang jumlahnya mencapai 228 juta jiwa dan prevalensi konsumsi rokok dari tingkat usia dan jenis kelamin yang cukup tinggi dan wilayah geografis tertentu yang tingkat konsumsi rokoknya cukup tinggi pula.
Sedangkan Erna Witoelar selaku Duta Besar Millenium Development Goals (MDGs) menegaskan bahwa kontribusi korporat dalam pembangunan dan pengembangan Indonesia tak hanya ditentukan lewat kegiatan bisnis, tetapi juga pada beberapa kontribusinya terhadap lingkungan sekitar.
Menurut Bank Dunia, tanggungjawab sosial perusahaan terdiri dari beberapa komponen utama : perlindungan lingkungan, jaminan kerja, hak azasi manusia, interaksi dan keterlibatan perusahaan dengan masyarakat, standar usaha, pasar, pengembangan ekonomi dan badan usaha, perlindungan kesehatan, kepemimpinan dan pendidikan, bantuan bencana kemanusiaan.
Banyak perusahaan di dunia yang makin meyakini bahwa CSR adalah mutlak untuk membangun citra yang lebih baik dan kredibel, dan bahwa inisiatif - inisiatif CSR berwawasan sosial dan lingkungan akan berdampak positif bagi kinerja finansial dan menjamin sukses berkelanjutan bagi suatu perusahaan.
Pendapatan Negara juga sangat besar yang didapatkan dari industri rokok ini, sehingga pemerintah memberikan banyak keleluasaan mengenai cukai dan peredarannya. Perusahaan rokok besar di Indonesia bahkan tetap masuk sebagai 10 besar perusahaan terbaik di Indonesia meskipun dalam keadaan krisis.
Jika selama ini pemerintah tidak bisa membangun bangsa karena alasan kurangnya anggaran dan sumberdaya, dengan adanya CSR sebenarnya perusahaan bisa membantu. Sepatutnya CSR ditetapkan dalam aturan yang lebih jelas agar pelaksanaannya benar - benar terkoordinasi sehingga peluang terjadinya penyimpangan bisa diminimalisir. Perlu dicatat para pelaku bisnis, bahwa CSR di Indonesia juga akan makin berperan, dan berbisnis dengan melakukan CSR akan menjadi suatu investasi bagi masa depan perusahaan.
Peranan
industri rokok dalam perekonomian Indonesia saat ini terlihat semakin besar,
selain sebagai motor penggerak ekonomi juga menyerap banyak tenaga kerja.
Industri rokok mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini terlihat dari kurun waktu 2005-2010, pertumbuhan industri rokok sebesar
17,53% jauh melampaui
pertumbuhan penduduk yang hanya 4,59%.
Perhitungan survey dari tahun 2000 – 2008 sekitar 1,842 trilyun batang rokok yang sudah diproduksi, dan kemungkinan di akhir 2011 ini + 2,3 trilyun batang rokok yang diproduksi oleh HM sampoerna di Indonesia, belum lagi oleh perusahaan rokok lainnya.
Hal ini menunjukkan bahwa industri ini tidak terpengaruh dari krisis karena ternyata pengeluaran untuk rokok lebih besar dari pada pengeluaran pendidikan dan kesehatan rumah tangga. Dengan adanya data-data prevalensi maka segmentasi untuk pemasaran produk rokok dapat dianalisa dengan baik. Pemasaran dapat dilakukan di pedesaan yang ternyata tingkat konsumsi lebih besar daripada di kota.
Com