Full Post » Sosial

Aliran Dana Bansos

Dirilis oleh admin pada Rabu, 16 Nov 2011
Telah dibaca 666 kali

Bukti  Kwitansi  “ KOSONG “  Aliran Dana Bansos Kota Bandung

Belanja bantuan sosial dianggarkan pada APBD Kota Bandung Tahun 2010 sebesar Rp 80.218.272.441,-dan sudah direalisasikan sebesar Rp 79.607.119.939.

BELANJA bantun sosial tersebut dianggarkan melalui belanja Sekretaris Daerah Non Bagian yang antara lain dipergunakan untuk bantuan kepada kelompok/ anggota masyarakat dan partai politik.

Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas pengelolaan hibah dan bantuan sosial, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2010.

Hasil pemeriksaan atas register SPPD (Surat Perintah Pencairan Dana) bukti pertanggungjawaban belanja bantuan sosial serta konfirmasi kepada penerima pencairan SPPD, bantuan sosial diketahui bahwa prosedur pencairan belanja bantuan sosial sebesar Rp 40.919.000.000,- tidak sesuai dengan ketentuan.

BPK RIHal tersebut dapat di ketahui dari :

a. Pengajuan bantuan sosial tidak di lampiri dengan proposal 

Peraturan Walikota Nomor 107 Tahun 2010 telah mengatur bahwa mekanisme pengajuan bantuan sosial adalah anggota/ kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan bantuan sosial kepada walikota melalui Sekretaris Daerah.

Surat permohonan tersebut harus di lampiri dengan proposal yang antara lain memuat latar belakang kegiatan, personil pelaksana kegiatan dan rincian pembiayaan.

Untuk kelompok masyarakat dan anggota masyarakat yang mengajukan bantuan sosial harus dapat rekomendasi dari Lurah, Camat di tempat domisilinya.

Setelah memferifikasi/ meneliti surat permohonan dan kelengkapan proposal tersebut Lurah/ Camat akan menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada walikota melalui Sekretaris Daerah.

Walikota melalui Sekretaris Daerah mendisposisi usulan permohonan bantuan sosial kepada SKPD/ Bagian terkait yang kemudian akan memberikan rekomendasi atas permohonan tersebut kepada Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran.

b. Mekanisme pencairan bantuan sosial tidak sesuai ketentuan

Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Anggaran setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala SKPD/bagian terkait akan melakukan pengujian dan kemudian memerintahkan bendahara pengeluaran untuk memproses SPPD.

SPPD yang besarannya diatas Rp 5.000.000,00 tersebut akan di transfer ke rekening penerima bantuan sosial.

Sedangkan untuk SPPD yang besarannya sampai dengan Rp 5.000.000.00, penerima bantuan tersebut dapat mencairkan secara langsung pada kas daerah.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pendukung pencairan SPPD serta konfirmasi kepada Bendahara pengeluaran diketahui bahwa mekanisme pencairan bantuan sosial tersebut tidak sepenuhnya ditaati.

Hal tersebut dapat diketahui dari uraian berikut. Bendahara Pengeluaran memproses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) setelah ada permintaan dana baik dari Walikota, Wakil Walikota maupun Sekretaris Daerah melalui para ajudannya. Permintaan dana tersebut dilakukan secara tertulis maupun via telepon atau lisan.

SPP tersebut kemudian di ajukan ke bidang Perbendaharaan untuk di proses menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD).

Permintaan dana bansos dari para Pemimpin Kota Bandung tersebut jumlahnya relatif besar sehingga tidak mungkin diajukan dalam satu kali pengajuan.

Oleh karena itu permintaan dana tersebut biasanya di ajukan melalui beberapa SPPD yang besaran nilainya berkisar dibawah Rp 50.000.000,00.

Setelah operasi SPPD selesai dana dicairkan dan diserahkan ke Pimpinan melalui ajudan yang bersangkutan.

Bendahara Pengeluaran menyerahkan dana belanja bantuan sosial melalui para ajudan dan sebagai gantinya akan menerima kwitansi tanda terima.

Kwitansi penyerahan uang tersebut akan ditarik lagi oleh para ajudan apabila bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi dari penerima bantuan sosial telah selesai disusun dan diserahkan ke Bendahara Pengeluaran.

Namun sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, Bendahara Pengeluaran tidak bisa menunjukkan bukti kwitansi serah terima dana bantuan sosial.

Bendahara pengeluaran juga tidak membuat dan memiliki catatan tentang berapa dana yang dicairkan maupun dana yang telah di serahkan serta dana yang telah ada pertanggungjawabannya.

Untuk melaksanakan tugas penatausahaan dan proses pelaksanaan belanja bantuan sosial dalam rangka kelancaran penyelenggara pemerintahan dan kemasyarakatan di lingkungan pemerintah Kota Bandung, Asisten Administrasi Umum selaku kuasa pengguna anggaran belanja bantuan sosial menunjuk 16 orang staff Tata Usaha Sekertaris Daerah (TU SETDA).

Penunjukan tersebut didasarkan surat tugas yang tidak bernomor dan tanggal yang tertera adalah  Januari 2010.

Untuk mempermudah pencairan bantuan sosial maka SPPD nya diatas namakan 16 orang staff TU Setda tersebut. Rinciannya seperti pada tabel 1. Tabel 1

Dari tabel 1 tersebut diketahui bahwa selama tahun 2010 terdapat 866 lembar SPPD LS dengan besaran nilai Rp 40.919.000.000,00 yang dicairkan atas nama 16 orang staff  di setda non bagian.

Hasil konfirmasi kepada 5 orang staff TU setda tersebut  di peroleh penjelasan berikut : Kelima orang tersebut tidak melakukan secara langsung pencairan SPPD; Mereka hanya digunakan namanya untuk mempermudah administrasi pencairan; Untuk mencairkan SPPD mereka diminta menandatangani surat kuasa yang memberikan kuasa kepada F untuk mencairkan dana; Proses pencairan SPPD belanja bantuan sosial dilakukan oleh F dan setelah cair dananya di serahkan kepada Bendahara pengeluaran.

c. Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Sosial tidak memadai

Hasil pemeriksaan atas bukti pertanggungjawaban belanja bantuan sosial di ketahui bahwa bukti pertanggungjawaban pencairan SPPD berupa nota dinas, daftar penerima bantuan serta kwitansi tanda terima.

Nota dinas yang di tampilkan adalah nota dinas dari Kepala Bagian Tata Usaha Sekretariat Daerah Kota Bandung kepada asisten administrasi umum selaku kuasa pengguna anggaran bantuan sosial perihal pemberian bantuan sosial ke masyarakat.

Nota dinas tersebut di lampiri dengan kwitansi tanda terima bermaterai dari penerima bantuan sosial berkisar antara 5-10 kwitansi untuk setiap SP2D yang di cairkan.

Kwitansi tanda terima tersebut tidak didukung dengan proposal maupun identitas penerima bantuan sehingga tim tidak dapat melakukan konfirmasi kepada penerima bantuan terkait penerima bantuan sosial tersebut.

Hasil konfirmasi kepada asisten administrasi umum selaku kuasa pengguna anggaran diperoleh penjelasan bahwa dana bantuan sosial tersebut di salurkan kepada para penerima yang berhak secara spontan pada saat para pemimpin melakukan kunjungan ke daerah-daerah.

Dan sampai berakhirnya pemeriksaan, pertanggungjawaban SPJ penyalur bantuan sosial tersebut belum selesai di susun.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :

1) Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 133 ayat (2) Penerima subsidi, hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan bertanggung jawab atas penggunaan uang/ barang dan/atau jasa yang di terimanya dan wajib menyampaikan laporannya pertanggungjawabannya penggunaannya kepada Kepala Daerah; dan ayat (3) yang menyebutkan bahwa tatacara pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di tetapkan dalam peraturan Kepala Daerah.

2) Peraturan Walikota Bandung Nomor 107 tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggung jawaban Hibah dan Bantuan Sosial tanggal 9 Februari 2010 pada :

a. Pasal 17 ayat (1) Tatacara pelaksanaan pengajuan bantuan sosial, mengikuti ketentuan sebagai barikut :

a) Anggota/kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan bantuan sosial kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah

b) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, di lampiri dengan  proposal dan kelengkapan dokumen yang di persyaratkan.

b. Pasal 19 ayat (1) Walikota melalui sekretaris daerah mendisposisi usulan permohonan bantuan sosial kepada Kepala SOPD/kepala bagian terkait; ayat (2) Kepala SOPD/ kepala bagian terkait sebagaimana di maksud pada ayat (1) memberikan rekomendasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17;

c. Pasal 21 ayat (2) huruf a, Penerima bantuan sosial wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan kepada Walikota Bandung melalui pengguna anggaran/ kuasa pengguna anggaran.

Penyaluran belanja bantuan sosial yang bernilai sebesar Rp.40.919.000.000,00 tersebut sulit diuji kebenarannya dan rawan disalahgunakan.

Tikus BansosPermasalahan tersebut disebabkan pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran tidak berpedoman kepada mekanisme penyaluran belanja bantuan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas permasalahan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung menyadari bahwa adanya kelemahan dalam penerapan mekanisme pencairan dan pengadministrasiannya.

Hal ini di sebabkan lemahnya SDM dalam upaya menunjang kinerja Kepala Daerah khususnya berkaitan dengan pengadministrasian dan pengarsipan atas kwitansi penyaluran dana bantuan sosial yang di berikan kepada masyarakat pada saat kunjungan Pimpinan ke daerah-daerah.

Hal ini menjadi catatan kedepan dalam upaya perbaikan sistem pengadministrasian dan ketertiban dalam mekanisme penyaluran belanja bantuan sosial.

Berkaitan dengan bukti pendukung penyaluran dana bantuan sosial tahun 2010, telah dilakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan dana bantuan sosial yang terdiri dari Nota Dinas yang berisi rekapitulasi penerima dan kwitansi yang di tandatangani oleh penerima bantuan serta pendukung lainnya.

BPK menyarankan kepada Walikota Bandung agar :

a. Memerintahkan pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran mempertanggungjawabkan penyimpangan prosedur penyaluran bantuan sosial sebesar Rp 40.919.000.000,00.-

b. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran yang tidak mentaati mekanisme penyaluran belanja bantuan sosial .

c. Meningkatkan pengendalian dan mentaati mekanisme penyaluran bantua sosial sesuai Peraturan Walikota No 107 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial.                   

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana bansos Kota Bandung

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah menetapkan 3 tersangka yang merupakan PNS dan pejabat di lingkungan Setda Pemkot Bandung.

Ketiga yakni R yang menjabat Bendahara Sekda, U Kepala Bagian Tata Usaha, dan F staff biasa di Setda.

Jumat (7/10), kembali Kejati Jabar melalui Aspidsus, menetapkan empat tersangka baru dugaan kasus korupsi dana bantuan sosial Kota Bandung senilai Rp 40 miliar.

Jadi jumlah tersangka kasus dugaan korupsi Bansos Kota Bandung kini menjadi tujuh orang.

Keempat tersangka baru tersebut berinisial nama MA, YS, AS, dan LB.

Mereka adalah ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada, dan ajudan Sekretaris Kota Bandung Edi Siswandi.

Para tersangka akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak Kejati. Khusus untuk MA, pemeriksaan akan diserahkan kepada Polda Jawa Barat karena yang bersangkutan seorang polisi yang masih aktif.

Selang dua minggu (21/10/ 2011) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 1 tersangka baru yang berinisial HK selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Pemerintah Kota Bandung.

HK berperan sebagai orang yang menandatangani dokumen pencairan dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.

"Dia itu berperan sebagai orang yang berkuasa untuk menandatangi berkas pencairan dana. Jadi, dalam berkas permohonan pencairan dana tersebut harus jelas alokasinya untuk apa dan alamat yang dituju itu siapa.

Dalam hal ini, kepada siapanya itu yang dilanggar HK," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Barat, Fadil Zumhanna saat menggelar konferensi pers di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung,

Dia menjelaskan, penetapan HK sebagai tersangka didasarkan pada keterangan dari para saksi dan alat bukti yang terus didalami pihak kejaksaan dalam mengungkap penyelewengan pencairan dana Bansos Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2010.

Saat ditanya Media Kajian dan Informasi Tata Ruang Indonesia mengenai kasus tersebut, Walikota Bandung Dada Rosada pun memilih bungkam.

“Jangan dulu ya....!”, ujar Dada saat menghadiri peringatan 130 tahun Gereja Kerasulan Baru Indonesia (GKBI) di Jalan Ir. H. Juanda, Kasus dugaan korupsi dana bansos kota Bandung terjadi sejak 2007 hingga 2010. Kasus ini telah merugikan negara mencapai Rp 40 miliar lebih.

Wiwit