
Kab. OKI. MKTRI, Sejarah seorang pemimpin dapat dilihat dari maju mundurnya daerah itu sendiri dan...
Dirilis oleh kusnadi pada Selasa, 14 Feb 2012
Telah dibaca 471 kali

Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur Rumah Sakit dengan Undang-Undang. Dalam pengaturan mengenai rumah sakit belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Rumah Sakit,maka perlu mengacu pada UU RI No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial sesuai dengan Pasal 2.
Penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan untuk :
Rumah Sakit mempunyai tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada perorangan secara paripurna, sesuai dengan Pasal 4. Serta Pasal 5 yang mengatur fungsi untuk menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud tersebut Rumah Sakit mempunyai fungsi :
*Perkembangan Rumah Sakit di Indonesia
Sejarah perkembangan rumah sakit di Indonesia pertama sekali didirikan oleh VOC tahun 1626 dan kemudian juga oleh tentara Inggris pada zaman Raffles terutama ditujukan untuk melayani anggota militer beserta keluarganya secara gratis. Dalam beberapa tahun belakangan ini, industri rumah sakit Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup berarti dengan diterbitkannya berbagai peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk mendorong investasi dan menciptakan kondisi bisnis dan jasa rumah sakit yang lebih baik.
Namun demikian, perkembangan ini tentunya bukanlah tanpa kendala. Berbagai masalah seperti keterbatasan SDM, penyebaran rumah sakit yang tidak merata, adanya limbah rumah sakit yang mencemarkan lingkungan, keluhan mahalnya biaya berobat, hingga masalah-masalah operasional yang kemudian berbuntut timbulnya perseteruan antara pihak rumah sakit dengan pasien yang tidak puas kerap muncul di berbagai media cetak maupun elektronik.
Pada tahun 2010-2011 Rumah sakit di Indonesia mencakup 1.523 rumah sakit milik pemerintah, BUMN dan swasta. Selain itu, mencakup 9.005 Puskesmas dan 717 laboratorium mandiri yang tersebar di 500 kabupaten/kota se-Indonesia. Rumah sakit yang telah diakreditasi sebanyak 646 RS (42,42%) dari 1.523 RS di seluruh Indonesia. Tahun 2011 ditargetkan 914 RS (60%) dari 1.523 RS dan pada tahun 2014 ditargetkan 1.370 RS (90%) telah diakreditasi.
Pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karateristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Dalam rangka peningkatan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit serta pengaturan hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan, perlu mengatur Rumah Sakit dengan Undang-Undang bahwa pengaturan mengenai rumah sakit belum cukup memadai untuk dijadikan landasan hukum dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Berdasarkan pertimbangan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Rumah Sakit, maka harus mengacu pada Undang-Undang No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Undang-undang tentang rumah sakit yang disahkan DPR RI antara lain, mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan rumah sakit, termasuk pola tarif rumah sakit dan penetapan besaran tarif perawatan kelas tiga di rumah sakit. Undang-undang ini juga mewajibkan tenaga kesehatan memberikan informasi mengenai jenis tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan beserta efek dan besaran biayanya.
Lebih rinci dalam perundangan itu disebutkan, pasien berhak memperoleh layanan yang manusiawai, adil, jujur dan tanpa diskriminasi. Pasien juga berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan. Bahkan, menggugat dan menuntut rumah sakit apabila rumah sakit diduga memberikan pelayanan tidak sesuai standar, baik secara pidana maupun perdata. Termasuk, mengeluhkan pelayanan ruamh sakit yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik.
Terdapat 20 kewajiban rumah sakit dan diantaranya ditegaskan rumah sakit melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis , pelayanan korban bencana alam, kejadian luar biasa atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan. Kewajiban rumah sakit lainnya mulai dari memberikan informasi yang benar tentang rumah sakit kepada pasien, menghormati hak pasien dan melindungi para pekerja kesehatan di rumah sakit tersebut. Pelanggaran atas seluruh kewajiban tersebut dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, teguran tertulis atau denda hingga pencabutan izin rumah sakit.
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial. Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit, meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit, dan memberikan kepastian hukum kepada pasien.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat, menjamin pembiayaan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit, memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab, memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.
Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan. Persyaratan lokasi rumah sakit harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit. Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit. Berdasarkan UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Pasal 26 menyatakan tentang Perizinan.
Pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran Pemerintah, subsidi Pemerintah, anggaran Pemerintah Daerah, subsidi Pemerintah Daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan negara atau Pemerintah Daerah. Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif berupa teguran, teguran tertulis, dan/atau denda dan pencabutan izin.
*Perkembangan Rumah Sakit Di Jawa Barat
Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Alma Lucyati menambahkan, jumlah Rumah Sakit di Jawa Barat sebanyak 244. Namun hanya 133 Rumah Sakit atau 54,51 persen saja yang sudah melaksanakan pelayanan Jamkesmas. Pada tahun 2012, ditargetkan seluruh Rumah Sakit bisa melayani Jamkesmas sehingga tidak ada lagi Rumah Sakit yang menolak pasien miskin. Masalahnya, ketersediaan tempat tidur untuk pasien Jamkesmas masih belum terpenuhi. Dari 10 ribu kebutuhan tempat tidur untuk pasien Jamkesmas, baru 4 ribu tempat tidur yang tersedia. Alma Lucyati meyebutkan bahwa di Jabar ada 1.044 puskesmas dimana 127 di antaranya melayani perawatan, dengan kapasitas tempat tidur 20 buah, 249 PONEP (pranata emergency progresif). Rencananya di 2012 juga akan ditambah 112 PONEP baru di Jabar.
Dibandingkan dengan Propinsi lain, jumlah Rumah Sakit di Jawa Barat cukup banyak, sekalipun belum memenuhi semua kebutuhan masyarakat wilayah Jawa Barat. Pada tahun 1920, rumah sakit dibangun dengan kapasitas 300 tempat tidur oleh pemerintah Belanda dan selesai tahun 1923. Tenaga dokter pada waktu itu hanya ada 6 dokter berkebangsaan BeLanda dan 2 orang dokter berkebangsaan Indonesia, yaitu dr. Tjokro Hadidjojo dan dr. Djundjunan Setiakusumah.
Dalam perkembangan selanjutnya, rumah sakit masuk ke dalam naungan Kotapraja Bandung dan diberi nama Rumah Sakit Rantja Badak (RSRB), sesuai dengan sebutan nama kampung lokasi berdirinya rumah sakit ini yaitu Rantja Badak. Pimpinan masih tetap oleh W. J. van Thiel sampai tahun 1949, Setelah itu rumah sakit dipimpin oleh Dr Paryono Suriodipuro sampai tahun 1953. Pada tahun 1954, oleh Menteri Kesehatan, RSRB ditetapkan menjadi RS Propinsi dan langsung di bawah Departemen Kesehatan.
Pada tahun 1956, RSRB ditetapkan menjadi Rumah Sakit Umum Pusat dengan kapasitas perawatan meningkat menjadi 600 tempat tidur. Pada tanggal 8 Oktober 1967, RSRB berganti nama menjadi Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin. Rumah Sakit Hasan Sadikin memiliki fasilitas yang sangat lengkap sehingga sering digunakan sebagai tempat rujukan bagi pasien yang berasal dari berbagai rumah sakit daerah sekitar jawa barat seperti Sumedang, Subang, Garut, Cianjur, Sukabumi dan daerah lainnya.
Melalui dana dari APBN dan APBD, RSHS pun telah membangun Gedung Ilmu Penyakit Dalam pada tahun 1996 dan Gedung Pelayanan Terpadu Kemuning pada tahun 2010 lalu. Pada tahun 2011 RSHS sedang membangung Gedung Pusat Pelayanan Diasnotik dan Jantung (Diasnotic & Cardiac Center). Untuk menyelesaikan gedung tersebut Direktur Utama RSHS Bayu Wahyudin meminta bantuan Kementrian Kesehatan untuk penyediaan dana di APBN.
Pada tahap I ini diharapkan lantai basement yang akan dipergunakan untuk pelayanan Positron Emission Tomography (PET) dapat diselesaikan agar bisa digunakan pada awal tahun 2012. Untuk membangun diagnostic center tersebut dibutuhkan dana sebesar Rp130 miliar, yang digunakan untuk membangun gedung atau fisik Rp70 miliar dan medical equipment Rp60 miliar.
*Limbah Rumah Sakit
Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, khususnya di kota-kota besar semakin meningkat pendirian rumah sakit (RS). Sebagai akibat kualitas efluen limbah rumah sakit tidak memenuhi syarat. Limbah rumah sakit dapat mencemari lingkungan penduduk di sekitar rumah sakit dan dapat menimbulkan masalah kesehatan. Hal ini dikarenakan di dalam Limbah medis kebanyakan sudah terkontaminasi oleh bakteri, virus, racun dan bahan radioaktif yang berbahaya bagi manusia dan makhluk lain di sekitar lingkungannya dan dapat mengandung berbagai jasad renik penyebab penyakit pada manusia termasuk demam typoid, kholera, disentri dan hepatitis.
Jadi limbah medis dapat dikategorikan sebagai limbah infeksius dan masuk pada klasifikasi limbah bahan berbahaya dan beracun. Untuk mencegah terjadinya dampak negatif limbah medis tersebut terhadap masyarakat atau lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan secara khusus. Dampak negatif limbah medis terhadap masyarakat dan lingkungan terjadi akibat pengelolaan yang kurang baik. Limbah medis jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan patogen yang dapat berakibat buruk terhadap manusia dan lingkungan.Sampah dan limbah rumah sakit adalah semua sampah dan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah sakit dan kegiatan penunjang lainnya. Secara umum sampah dan limbah rumah sakit dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu sampah atau limbah klinis dan non klinis baik padat maupun cair.
Diperkirakan secara nasional produksi sampah (Limbah Padat) Rumah Sakit sebesar 376.089 ton per hari dan produksi air limbah sebesar 48.985,70 ton per hari. Dari gambaran tersebut dapat dibayangkan betapa besar potensi Rumah Sakit untuk mencemari lingkungan dan kemungkinan menimbulkan kecelakaan serta penularan penyakit. Rumah Sakit menghasilkan limbah dalam jumlah yang besar, beberapa diantaranya membahayakan kesehatan di lingkungannya.
Mengacu pada UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Pasal 8 menyatakan bahwa :
(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
(2) Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Upaya Pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan/atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
*Kesimpulan
Rumah Sakit diselenggarakan berasaskan Pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial sesuai dengan UU RI No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dalam Pasal 2 mengatakan bahwa, Penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan untuk :
Dalam hal ini dilihat di lapangan masih banyak rumah sakit-rumah sakit pemerintah maupun swasta yang tidak sesuai pelayanannya terhadap pasien yang tidak mampu/miskin dengan pasien yang mampu mengeluarkan biaya pengobatan rumah sakit, padahal belum pernah ada rumah sakit bangkrut karena banyak pasien yang tidak mampu berobat ke rumah sakit tersebut, dan masih beredarnya anggapan bahwa rumah sakit dalam negeri tidaklah sebaik rumah sakit di luar negeri. Untuk itu diperlukan peranan aktif pemerintah dan kesadaran masyarakat serta pelaku bisnis rumah sakit untuk bersama-sama memperbaiki kondisi ini.
Selain permasalahan di atas, limbah Rumah Sakit juga mengandung bahan beracun berbahaya Rumah Sakit tidak hanya menghasilkan limbah organik dan anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang mengandung bahan beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai 15 persen diantaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat, antara lain mercuri (Hg). Sebanyak 40 persen lainnya adalah limbah organik yang berasal dari makanan dan sisa makanan, baik dari pasien dan keluarga pasien maupun dapur gizi.
Mengelola Limbah Medis seperti langkah sterilisasi merupakan kewajiban rumah sakit. Jika tidak disterilisasi, maka barang-barang itu berbahaya bila disentuh orang. Tak heran bila banyak perawat dan pegawai di RS berisiko tinggi terkena infeksi cemaran limbah ini di tempatnya bekerja. Rumah sakit (RS) merupakan tempat untuk menyembuhkan orang sakit. Namun RS pun bisa menjadi sumber penyakit karena di sana banyak penderita berbagai penyakit, baik menular maupun tak menular. Karena itu, pengelolaan limbah di RS sangat diperlukan, terutama mekanisme agar buangan dari RS tak berdampak bagi para pekerja RS dan lingkungan sekitarnya.
Limbah Patologis adalah limbah jaringan atau potongan tubuh manusia, contoh bagian tubuh, darah dan cairan tubuh yang lain termasuk janin. Limbah ini termasuk limbah infeksius, misalnya jaringan tubuh yang terinfeksi kuman. Limbah jenis itu seharusnya dibakar, bukan dikubur, apalagi dibuang ke septic tank. Pasalnya, tangki pembuangan seperti itu di Indonesia sebagian besar tidak memenuhi syarat sebagai tempat pembuangan limbah. Ironisnya, malah sebagian besar limbah rumah sakit dibuang ke tangki pembuangan seperti itu.
Namun insinerasi dan proses pembakaran itu juga tidak menyelesaikan masalah karena pembakaran hanya mengubah volume limbah menjadi lebih kecil. Belum lagi debu yang juga sangat berbahaya dan harus diimobilisasi atau ditentukan lagi tempat pembuangannya yang kedap air. Debu hasil insinerasi tak terurai dan materi tetap ada dan malah sangat berbahaya. Pembakaran barang-barang seperti plastik menghasilkan zat kimia bernama dioksin.
Dioksin sangat berbahaya. Dioksin adalah istilah yang umum dipakai untuk kelompok bahan kimia yang berstruktur mirip dan memiliki mekanisma reaksi yang sama, yaitu kelompok Polychloro Dibenzo Dioxin (PCDD) dan kelompok Polychloro Dibenzo Furan (PCDF). Dioksin ini timbul sebagai produk sampingan dari berbagai proses industri yang melibatkan klorin seperti pada pabrik pestisida, pulp, kertas, plastik dan lain-lain.
Dioksin dikenal sebagai senyawa yang sangat beracun dan penyebab pencemaran lingkungan yang sangat berbahaya. Hal ini dikarenakan, di samping toksik, senyawa ini sangat stabil (tahan terhadap proses perusakan secara alamiah selama berpuluh-puluh tahun) dan bersifat bioakumulatif (terakumulasi secara biologi melalui rantai makanan).
Dalam jumlah sedikit saja dioksin ini bisa menimbulkan berbagai efek negatif seperti gangguan pada sistem reproduksi, sistem kekebalan, dan gangguan hormonal. Sementara dalam jumlah besar ia bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker).
Kusnadi