Akibat banyaknya armada pengangkut sampah yang mengalami kerusakan, tumpukan sampah disejumlah...
Dirilis oleh kusnadi pada Kamis, 13 Oct 2011
Telah dibaca 630 kali

Proyek pembangunan Trash Rake Rotary sungai Cimahi-Leuwi Goong yang pelaksanaannya dikerjakan oleh PT. Guna Karya Nusantara hingga 2011 belum ada tanda-tanda kapan proyek tersebut akan selesai atau mulai berfungsi/digunakan.Padahal menurut keterangan dari lapangan, proyek tersebut sudah berjalan dari bulan Agustus 2008,pada plank proyek ini, tidak dicantumkan berapa nilai proyek dan kontraknya berapa lama.Proyek ini pendanaannya bersumber dari dana APBN tahun aggaran 2007-2008 sebesar 4 milyar menurut keterangan dari salah seorang petugas penjaga bangunan ini.
Ketika dikonfirmasi ke Dinas Tata Ruang Kota Cimahi,Bp Ade Ruhiat dan dinas Kebersihan Bp Dadang Kartiwa bahwa proyek tersebut adalah proyek Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi,Jadi untuk Cimahi hanya menyedikan lahan/tempat yang akan di bangun sedangkan untuk pelaksanaannya di lakukan oleh pihak Provinsi,Cimahi tidak mau menerima barang yang tidak berfungsi/rongsok menurut penuturan Bp Ade Ruhiyat karena sampai saat ini belum berfungsi alat tersebut.
Sesuai dengan UURI
No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dalam Pasal 2 menyebutkan : penataan ruang diselenggarakan
berdasarkan asas:
a.keterpaduan; Yang dimaksud dengan "keterpaduan" adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan
yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan.Pemangku kepentingan, antara lain, adalah Pemerintah, pemerintah
daerah, dan masyarakat.
b.keserasian,keselarasan,dan keseimbangan; Yang dimaksud dengan
"keserasian, keselarasan, dan keseimbangan" adalah bahwa penataan
ruang diselenggarakan dengan mewujudkan keserasian antara struktur ruang dan
pola ruang, keselarasan antara kehidupan manusia dengan lingkungannya,
keseimbangan pertumbuhan dan perkembangan antardaerah serta antara kawasan
perkotaan dan kawasan perdesaan.
e.keterbukaan; Yang dimaksud dengan "keterbukaan" adalah bahwa
penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses yang seluas-luasnya
kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan
ruang.
g.pelindungan,kepentinganumum; Yang dimaksud dengan "pelindungan
kepentingan umum" adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan
mengutamakan kepentingan masyarakat.
h. kepastian hukum dan keadilan; Yang dimaksud dengan "kepastian hukum dan
keadilan" adalah bahwa penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan
hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan dan bahwa penataan ruang
dilaksanakan dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta melindungi
hak dan kewajiban semua pihak secara adil dengan jaminan kepastian hukum.
i. akuntabilitas. Yang
dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bahwa penyelenggaraan penataan
ruang dapat dipertanggungjawabkan, baik prosesnya, pembiayaannya, maupun
hasilnya.
Menurut pemantauan kami dari Lembaga Kajian Tata Ruang bahwa proyek Trash Rake Rotary ini merupakan proyek provinsi yang di alokasikan kepada tiap kelurahan yang ada di jawa barat, dan di pemerintahan Kota Cimahi ada 2 tempat yang mendapatkan bantuan untuk proyek Trash Rake Rotary ini yaitu di daerah Melong Cimahi Selatan dan di kelurahan Karang Mekar Cimahi Tengah tepatnya di Sungai Cimahi-Leuwi Goong.
Tetapi proyek ini dari bulan Agustus 2008 sampai sekarang 2011 belum bisa di pergunakan/berfungsi karena belum beres proyeknya juga,seperti yang di Leuwi Goong belum ada listrik untuk menjalankan mesin Trash Rake Rotary tersebut dan bangunannya belum 100% beres.Karena terlalu lama maka tempat tersebut dijadikan tempat penyimpanan/pembuangan sampah oleh warga di sekitarnya.
Menurut penuturan seorang warga yang rumah nya di dekat proyek tersebut mengatakan sebenarnya pembangunan proyek ini kurang tepat di bangun di leuwi goong karena dari dulu sampah leuwi goong jarang ada jika ada juga sekantong plastik kresek sedangkan mesin ini seperti raksasa yang akan mengambil sampah tonan dan kalau di nyalakan bagai mesin kapal yang bisa mengganggu pendengaran soalnya dulu pernah di coba,”ujarnya”,ujung-ujungnya emang betul jadi tempat penyimpanan sampah tapi bukan dari sungai/kali tetapi sampah dari warga yang membuang ke lokasi tersebut.Jadi apa fungsi dari alat jaringan pengairan (trash rake rotary) ini?? serta siapa yang akan bertanggung jawab??..
Menurut Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia mengatakan bahwa penataan ruang sebagai suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan antara yang satu dan yang lain dan harus dilakukan sesuai dengan kaidah penataan ruang sehingga diharapkan dapat mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna serta mampu mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan, tidak terjadi pemborosan pemanfaatan ruang; dan, tidak menyebabkan terjadinya penurunan kualitas ruang.
Penataan ruang yang didasarkan pada karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta didukung oleh teknologi yang sesuai akan meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem.Hal itu berarti akan dapat meningkatkan kualitas ruang yang ada. Karena pengelolaan subsistem yang satu berpengaruh pada subsistem yang lain dan pada akhirnya dapat mempengaruhi sistem wilayah ruang nasional secara keseluruhan, pengaturan penataan ruang menuntut dikembangkannya suatu sistem keterpaduan sebagai ciri utama.
Hal itu berarti perlu adanya suatu kebijakan nasional tentang penataan ruang yang dapat memadukan berbagai kebijakan pemanfaatan ruang. Seiring dengan maksud tersebut, pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakan, baik oleh Pemerintah, pemerintah daerah, maupun masyarakat, baik pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah, harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, pemanfaatan ruang oleh siapa pun tidak boleh bertentangan dengan rencana tata ruang.Sesuai dengan UURI No 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dalam Pasal 20 ayat 2 bahwa: Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi acuan bagi instansi pemerintah tingkat pusat dan daerah serta masyarakat untuk mengarahkan lokasi dan memanfaatkan ruang dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.(kus TRI)