
Dedi Rudiat, asal kelahiran Bandung Jawa Barat yang menggeluti dunia jurnali sejak 26 tahun yang...
Dirilis oleh admin pada Senin, 13 Feb 2012
Telah dibaca 289 kali

Wilayah Jabodetabekjur merupakan kawasan perkotaan dengan dinamika dan muatan persoalan serta kegiatan tertinggi di Indonesia. Sehingga sudah seharusnya mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang belakangan ini nampak mengalami tekanan lingkungan (environmental stress) yang sangat tinggi.
Menurut Dr. T. Subarsyah, SH.,S.Sos.,Sp-1., MM, sebagai penasehat Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia (LKTRI) bahwa “penataan ruang wilayah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Provinsi Banten ini sungguh memprihatinkan”. Segera selesaikan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, sebagai acuan di dalam perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Terdiri dari 11 wilayah administrasi otonom, yang tediri dari 3 Provinsi serta 8 Kabupaten/Kota. Dengan rentang variabel fisik dari topografi rendah (pesisir) sampai dataran tinggi (perbukitan) yang terhampar dalam satu region. Perkembangan dan perubahan yang terjadi di salah satu wilayah jelas berpengaruh dan dipengaruhi oleh wilayah lain, sebagai satu kesatuan ekosistem.
Mengingat kondisi ini, maka diperlukan pengelolaan yang integratif antar wilayah tersebut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur) ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional yang memerlukan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang secara terpadu.
Secara definisi, Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan, karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 disebutkan, kawasan Jabodetabekjur merupakan suatu Kawasan Strategis Nasional, yang selanjutnya penataan ruangnya secara spesifik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 (Perpres nomor 54/2008) tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.
Pola Kerjasama antar daerah menjadi salah satu pendekatan utama dalam Penataan Ruang Wilayah/ Kawasan serta pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi lebih dari satu wilayah administrasi, dan merupakan salah satu alat untuk meningkatkan keseimbangan dan keserasian perkembangan antar wilayah dan sektor, serta berperan dalam mewujudkan efisiensi pemanfaatan ruang sebagai tempat berlangsungnya kegiatan-kegiatan ekonomi dan sosial budaya serta pelestarian lingkungan hidup.
Kerjasama antar daerah juga merupakan perangkat untuk menjaga ekosistem antar wilayah guna kelestarian fungsi lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan.
Kerjasama antar daerah dapat dilakukan dalam upaya menyelesaikan konflik yang bersifat lintas batas dan/ atau persoalan yang sulit untuk ditanggulangi sendiri, misalnya dalam persoalan prasarana wilayah.
Beberapa peraturan perundang-undangan sudah mengatur mengenai kerjasama antar daerah, yaitu : UU NO 32/2004 Tentang PEMERINTAHAN DAERAH, Kerjasama Antar Daerah diatur lebih jelas & tegas dalam BAB IX Pasal 195 – 197, UU NO 26/2007 tentang PENATAAN RUANG, Kerjasama Antar Daerah diamanatkan dalam Pasal 47 (ayat 1) dan Pasal 54 (ayat 1) PP 50/2007 Tentang Tatacara Kerjasama daerah.
Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerjasama dengan daerah lain yang dilaksanakan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerjasama.
Permendagri No 69/2007 tentang Kerjasama Wilayah Perkotaan
Sesuai dengan Permendagri Nomor 69 Tahun 2007 Tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan, pelaksanaan kerjasama pembangunan perkotaan bertetangga dapat dibentuk dengan badan kerjasama sesuai kebutuhan.
Badan kerjasama dipimpin oleh Kepala Daerah secara bergiliran dari masing-masing daerah yang melakukan kerjasama dan ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.
Bentuk dan mekanisme kerjasama antar daerah, antara lain “Kerjasama Antar Daerah yang berdekatan, sifatnya wajib dilaksanakan dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan Kerjasama Antar Daerah yang tidak berdekatan, dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan dan bersifat situsional dilakukan dalam rangka pengembangan potensi dan komoditi unggulan dari masing-masing daerah yang bekerjasama, serta Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga”
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur.
Implementasi Kerjasama antar daerah di Jabodetabekjur
Derasnya pembangunan Kota Jakarta sebagai Ibukota Negara, menyebabkan terjadinya peluapan (spillover) perkembangan kota ke wilayah di sekitarnya, sehingga terjadilah berbagai alih fungsi peruntukan di kota-kota sekitar Jakarta.
Sementara itu, belum ada perencanaan terpadu di kawasan sekitar Jakarta, yang didasarkan kepada satu kesatuan ekosistem yang saling mempengaruhi. Sehingga, diperlukan pemahaman untuk mengelola bersama dalam kerangka kerjasama antar daerah yang telah ditetapkan mekanisme dan sistemnya oleh peraturan yang berlaku.
Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta Kabupaten dan Kota di Bodetabekjur harus duduk bersama dan menyamakan persepsi serta tujuan bersama mengenai pentingnya Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional ini.
Ego dan kepentingan kedaerahan yang berbenturan dengan Peraturan ini, harus dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar.
Perpres nomor 54/2008 bukan untuk kepentingan satu wilayah saja, melainkan kepentingan bersama daerah di Wilayah Jabodetabekpunjur dan kepentingan nasional pada umumnya.
Perpres nomor 54/2008, secara jelas mengatur dan mendorong keterpaduan penyelenggaraan penataan ruang antar daerah sebagai satu kesatuan wilayah perencanaan.
Selanjutnya untuk mengkoordinasikan kebijakan kerjasama antar daerah serta melaksanakan pembinaan yang terkait dengan kepentingan lintas Provinsi/ Kabupaten/ Kota di kawasan Jabodetabekpunjur dilakukan dan/ atau difasilitasi oleh badan kerjasama antar daerah.
Untuk menterpadukan pemanfaatan ruang yang optimal di kawasan Jabodetabekjur yang terdiri dari 3 Pemerintah Provinsi dan 8 Kabupaten/ Kota, Pemerintah daerah perlu melakukan kerjasama dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan berbagai sumberdaya yang dimiliki.
Para pelaku pembangunan harus memiliki sudut pandang yang sama terhadap permasalahan yang ada dan menetapkan skala prioritas pembangunan yang setara.
Peran Badan Kerjasama Pembangunan
Manajemen tata ruang Jabodetabekpunjur yang terpadu harus dapat diwujudkan, agar masalah pelik Kawasan Jabodetabekpunjur, seperti banjir, penyediaan air bersih, permukiman, penanganan sampah, penataan transportasi, perekonomian, sosial budaya dan lain-lain, dapat diatasi bersama. Apalagi kerjasama antar daerah di wilayah Jabotabek sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 1976.
Namun dengan semakin berkembangnya pembangunan, kelembagaan kerjasama antar daerah yang ada, dirasakan kurang optimal. Pada saat ini kelembagaan yang sudah terbentuk adalah Badan Kerjasama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur, yang dibentuk berdasarkan Keputusan bersama Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta nomor D.IV-3201/d/11/1976/Pem-121/SK/1976) tanggal 14 mei 1976, berpedoman Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Pem.10/34/16-282 tanggal 26 Agustus 1976, yang ditempatkan pada kedudukan ganda.
Pada Pemerintah daerah yang bekerjasama, badan ini melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi (KISS) masalah seluruh aspek Jabotabek.
Pada hubungan dengan Pemerintah Pusat, badan ini menjadi representasi daerah yang bekerjasama dalam melakukan konsultasi kepada Pemerintah Pusat mengenai seluruh aspek pembangunan Jabodetabekjur.
Masalah yang dihadapi BKSP Jabodetabekjur sebagai lembaga kerjasama selama ini, adalah sebagai berikut :
Di dalam isi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur yang mewakili Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat mengatur bahwa Rencana struktur ruang terdiri atas sistem pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana, Sistem pusat permukiman yang merupakan hierarki pusat permukiman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Sistem jaringan prasarana meliputi : sistem transportasi darat, sistem transportasi laut, sistem transportasi udara, sistem penyediaan air baku, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, sistem drainase dan pengendalian banjir, sistem pengelolaan persampahan, sistem jaringan tenaga listrik, dan sistem jaringan telekomunikasi, serta Sistem jaringan prasarana direncanakan secara terpadu antar daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat, serta memperhatikan fungsi dan arah pengembangan pusat-pusat permukiman.
Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan rehabilitasi hutan dan lahan serta penghijauan di kawasan lindung dengan tutupan tumbuhan tetap.
Di kawasan hutan lindung dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan serta keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup dan/ atau kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan dan perusakan terhadap keutuhan kawasan dan ekosistemnya sehingga mengurangi/ menghilangkan fungsi dan luas kawasan seperti perambahan hutan, pembukaan lahan, penebangan pohon, dan perburuan satwa yang dilindungi.
Begitu juga di kawasan resapan air dilarang menyelenggarakan kegiatan yang mengurangi daya serap tanah terhadap air. Di kawasan dengan kemiringan di atas 40% (empat puluh persen) dilarang menyelenggarakan, penebangan tanaman, kegiatan mendirikan bangunan, kecuali bangunan yang dimaksudkan bagi upaya peningkatan fungsi lindung, dan/ atau kegiatan penggalian yang berakibat terganggunya fungsi lindung kawasan.
Di sempadan sungai dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, pemanfaatan hasil tegakan, dan/atau kegiatan yang merusak kualitas air sungai, kondisi fisik tepi sungai dan dasar sungai, serta mengganggu aliran air.
Di sempadan pantai dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, kecuali yang dimaksudkan bagi kepentingan umum yang terkait langsung dengan ekosistem laut, pemanfaatan ruang yang mengganggu kelestarian fungsi pantai, dan/ atau pemanfaatan ruang yang mengganggu akses terhadap kawasan sempadan pantai.
Di kawasan sekitar danau, waduk, dan situ dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, pemanfaatan hasil tegakan, dan/ atau kegiatan yang menyebabkan penurunan kualitas air danau, waduk, dan situ, menyebabkan penurunan kondisi fisik kawasan sekitar danau, waduk, dan situ, serta mengganggu debit air.
Di kawasan sekitar mata air dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, pemanfaatan hasil tegakan, dan/ atau kegiatan yang merusak kualitas air, kondisi fisik kawasan sekitarnya, dan daerah tangkapan air kawasan yang bersangkutan.
Di rawa dilarang menyelenggarakan reklamasi dan/ atau pemanfaatan ruang lainnya tanpa disertai rekayasa teknis untuk mempertahankan fungsi rawa sebagai sumber air dan daerah retensi air.
Di kawasan pantai hutan bakau dilarang melakukan perusakan hutan bakau dan/atau menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang mengganggu fungsi hutan bakau sebagai pembentuk ekosistem hutan bakau dan/ atau tempat berkembang biaknya berbagai biota laut di samping sebagai pelindung pantai dari pengikisan air laut serta pelindung usaha budi daya di sekitarnya.
Di kawasan rawan bencana alam geologi dilarang menyelenggarakan pembangunan dan/ atau pemanfaatan ruang lainnya tanpa mempertimbangkan aspek bencana geologi untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Di kawasan cagar alam dan kawasan suaka margasatwa dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang dan kegiatan yang mengubah bentang alam dan tipe ekosistem, dan/atau mengganggu kelestarian flora, fauna, dan keanekaragaman hayati.
Di kawasan taman nasional dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional, baik mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti, maupun menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli, dan/ atau kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional.
Di kawasan taman hutan raya dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang dan/atau kegiatan yang dapat merusak atau mengganggu koleksi tumbuhan dan satwa baik yang bersifat alami maupun buatan, yang asli dan bukan asli, dan/ atau mengganggu arsitektur bentang alam untuk keperluan pariwisata, pengembangan ilmu pengetahuan, budaya, dan pendidikan.
Di kawasan taman wisata alam dilarang menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang mengganggu bentang alam, kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi, kelestarian flora dan fauna, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup, dan/ atau kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman wisata alam.
Di kawasan cagar budaya dilarang menyelenggarakan kegiatan yang merusak kekayaan budaya bangsa yang berupa peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen nasional, pemanfaatan ruang dan kegiatan yang mengubah bentukan geologi tertentu yang mempunyai manfaat tinggi untuk pengembangan ilmu pengetahuan, pemanfaatan ruang yang mengganggu kelestarian lingkungan di sekitar peninggalan sejarah, bangunan arkeologi, dan monumen nasional serta wilayah dengan bentukan geologi tertentu, dan/ atau pemanfaatan ruang yang mengganggu upaya pelestarian budaya masyarakat setempat.
Pada Pasal 32 menerangkan bahwa Dalam perencanaan kawasan lindung ditetapkan kawasan lindung prioritas dengan kriteria sebagai ruang terbuka hijau regional, kawasan konservasi, dan/ atau daerah resapan air.
Kawasan lindung prioritas meliputi : kawasan pantai hutan bakau dan rawa di pantai utara, situ, waduk, rawa, kawasan hutan lindung, dan kawasan resapan air dan/atau retensi air. Penetapan lokasi kawasan lindung prioritas mencakup 2 (dua) daerah atau lebih ditetapkan dengan keputusan bersama antardaerah.
Proporsi ruang terbuka hijau publik kota/perkotaan di Kawasan Jabodetabekpunjur paling rendah 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah masing-masing kota/perkotaan.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 Tentang penataan Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur, maka izin pemanfaatan ruang pada masing-masing daerah yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya, izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini :
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini maka : Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang, dan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Naga Tangerang, sepanjang yang terkait dengan penataan ruang, dinyatakan tidak berlaku”.
Kemudian Arahan sanksi menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Pasal 120 berbunyi : Arahan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) huruf d merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap :
Dan Pasal 121 berbunyi :
1. Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. pembatalan izin; g. pembongkaran bangunan; h. pemulihan fungsi ruang; dan/atau i. denda administratif.
2. Terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c dikenakan sanksi administratif berupa : a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pembongkaran bangunan; f. pemulihan fungsi ruang; dan/atau g. denda administratif.
3. Ini juga berlaku untuk Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Wilayah Jabodetabekpunjur.
Kemudian Komisi V DPR RI mendesak Pemprov. DKI Jakarta, Pemprov. Banten dan Pemprov. Jawa Barat beserta Kabupaten/Kota terkait, untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur sebagai acuan bagi pembangunan dan pengembangan di wilayah tersebut dan melakukan penegakan hukum pada setiap alih fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Komisi V DPR RI mendukung upaya Pemerintah dan Pemprov. DKI Jakarta, Pemprov. Banten dan Pemprov. Jawa Barat, untuk segera menyelesaikan program Kanal Banjir Timur, normalisasi sungai-sungai termasuk pengerukan, perbaikan pintu-pintu air, rehabilitasi situ dan waduk, konsistensi pengendalian pemanfaatan ruang dan penyediaan RTH, sumur resapan, memperbanyak titik biopori, pengendalian pemanfaatan air tanah, melaksanakan program pemukiman kembali (resettlement) penduduk di bantaran sungai dan meningkatkan upaya pencegahan pembuangan sampah di bantaran/badan sungai, didukung dengan kontrak berbasis kinerja, serta sosialisasi berbasis masyarakat. Komisi V DPR RI meminta Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Dalam Negeri untuk mempertimbangkan pembentukan Badan Penanggulangan Banjir di Jabodetabekpunjur, secara terintegrasi dan komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik lintas sektor maupun lintas wilayah.
Komisi V DPR RI akan membentuk Tim Panitia Kerja (Tim Panja) untuk mendalami permasalahan penanganan banjir di Jabodetabekpunjur dan menemukan solusi yang komprehensif dan bersifat jangka panjang.
Komisi V DPR RI sepakat dengan Pemerintah dan Pemprov. DKI Jakarta, Pemprov. Banten dan Pemprov. Jawa Barat untuk bersama-sama berupaya meningkatkan alokasi anggaran APBN/APBD terkait dengan upaya penanggulangan Banjir Jabodetabekpunjur.
Komisi V DPR RI meminta Pemerintah dan Pemprov DKI Jakarta untuk mempercepat penyelesaian pembebasan lahan untuk koridor Kanal Banjir Timur sesuai dengan rencana. Komisi V DPR RI mendukung upaya Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera mempercepat persiapan pembuatan RUU Pengalihan Hak Atas Tanah Untuk Pembangunan/ RUU Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.