
Dedi Rudiat, asal kelahiran Bandung Jawa Barat yang menggeluti dunia jurnali sejak 26 tahun yang...
Dirilis oleh kusnadi pada Senin, 02 Jan 2012
Telah dibaca 1042 kali
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Akhirnya manusia dipilih oleh Tuhan untuk menerima amanah ruang (dunia) dan segala isinya agar terjaga menjadi tempat yang aman dan nyaman hingga ruang yang diamanahkan diambil kembali oleh Tuhan. Dalam sejarah manusia dan ruang menjadi sangat berarti hingga diperebutkan antar kelompok, suku, bahkan bangsa - bangsa yang ada, oleh karenanya perang menjadi sebuah keniscayaan terus menerus berlangsung hingga berabad - abad lamanya dengan jumlah korban yang tidak pernah terhitung pasti banyaknya, disamping ruang itu sendiri menjadi tak utuh lagi seperti jejak tapak gunung merapi yang meletus.
Kini batas ruang, darat, laut, udara, suatu bangsa dengan bangsa yang lain sudah semakin jelas dan tegas. Tiap bangsa berupaya mengatur ruang miliknya sesuai kegunaan dan manfaatnya. Bangunan didirikan tidak hanya dipertimbangkan dari sisi kekuatan, keindahan tetapi juga manfaatnya bagi kelangsungan hidup manusia. Oleh sebab itu diperlukan manusia terampil yang cerdas terbukti dengan bangunan bersejarah yang tersisa hingga kini sebagai tanda telah hadir adanya sebuah peradaban manusia.
Pada masa pasca kemerdekaan bangsa Indonesia giat melaksanakan pembangunan.Tahapan pembangunan yang dikenal dengan REPELITA (Rencana Pembangunan Lima Tahun) dijadikan ukuran keberhasilan pemerintah mewujudkan bangsa Indonesia adil, makmur dan sejahatera. Investasi saat itu mengalir seperti banjr bandang yang tak terwadahi, tapi sayang penataan ruang tidak mejadi fokus sebagai kerangka acuan pembangunan. Pembagunan tidak merata antara pulau jawa dan pulau diluar jawa, dipulau jawa khususnya kota Jakarta pembangunan infrastruktur berjalan sangat cepat.
Jalan, gedung pemerintah dan gedung pusat perdagangan serta gedung pusat pelayanan publik lainnya terus berdiri menyita ruang di kanan - kiri, sementara diluar pulau jawa; Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Irian disebagian wilayahnya telah terjadi penebangan pohon tanpa aturan serta eksploitasi kekayaan bumi dikeruk secara besar - basaran, sepertinya dilakukan oleh manusia kerasukan yang kehilangan kesadaran diri karena tidak berpikir bangsa dan negara dikemudian hari.
Ditahun
2011 kita semua menanggung akibatnya.tanah longsor, banjir, menerjang menelan
harta dan nyawa serta perebutan lahanpun terjadi antar warga dan penguasa.
Sebagian besar harapan yang telah dibangun dengan susah payah lenyap seketika.
Bagi sebagian lainnya membangun kehidupan harus dimulai kembali dari titik
awal. Adegan - adegan bencana tersebut hidup dalam kenangan kita; sungguh
ironis adegan - adegan itu merupakan kenyataan yang tampil serentak seiring dengan
proses pembangunan yang bertujuan mensejahterakan manusia. karena hutan tak
dijaga kelestariannya, pembangunan tidak dikendalikan arahnya.
Mengapa kita tidak belajar dari masyarakat primitif yang senantiasa menjalin hubungan antara manusia dengan alam sekitarnya yang kini semakin sulit ditemukan, kecuali pada sejumlah suku - suku yang masih terisolasi hidupnya seperti suku Baduy dan suku Kampong Naga di Jawa Barat. Alam bagi mereka harus dijaga bahkan dihormati, karena alam juga hidup. Kepercayaan seperti itu menancap pada keyakinan mereka; alam sebagai sistem sekaligus berfungsi memberikan pedoman perilaku bagi penguhuni alam sekitar.
Hubungan antara manusia dengan alam menjamin lingkungan yang terpelihara kelestariannya. Dalam suasana itu terjalin hubungan yang akrab antara manusia dengan alam sekitarnya; manusia dan alam sedemikian menyatu menjalin kesetiakawanan. Kesetiakawanan hidup itu senantiasa dijaga sehingga tidak dirusak oleh hasrat untuk mengusai sumber daya alam sebanyak -banyaknya dalam tempo yang sesingkat - singkatnya, bukan sekedar unuk memenuhi kebutuhan melainkan juga berbagai keinginan. Sikap mereka terhadap alam sekitarnya selayaknya menyadarkan kita bahwa di alam ini manusai tidak hidup sendiri ada makhluk lainnya yang mempunyai hak untuk hidup seperti juga manusia.
Hutan
dengan pepohonan dan tumbuhan serta beragam jenis hewannya, ikan dengan
sungainya, serta sumber daya alam yang senatiasa harus terpelihara. Apakah
karena investasi semuanya telah terbeli, bangsa ini memiliki beribu - ribu pulau dengan kekayaan sumber
daya alam yang berlimpah, luas wilayah dan sumber daya manusia yang besar.
Pembangunan belum juga mampu mewujudkan bangsa yang hidup aman - ,nyaman dan
sejahtera. Sampai saat ini rasanya kita baru memiliki belum menguasai. Hanya
karena segelintir manusia serakah semua ini berawal.
Dengan kekuasaan, uang, dan ilmu mereka rampas dunia untuk dikuasainya. Melalui program pembangunan yang dirancangnya dunia seakan ingin dipindahkan pada genggaman tangannya, kini adalah saatnya, masa depan bukan lagi menjadi miliknya biarlah itu menjadi warisan generasi mendatang dengan segala keberadaannya. Bukankah tabiat manusia serakah andaikan dunia beserta isinya dimiliki hal itupun dirasa masih belum mencukupi.
Era reformasi lahir dilatarbelakangi oleh keadaan yang carut – marut berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Istilah KKN (kolusi,korupsi dan nepotisme) menjadi sangat populer saat itu karena dituduh menjadi sebab utama semua kekacauan. Aturan begitu mudahnya dipermainkan oleh sekelompok manusia; penguasa dengan kroninya begitu juga pengusaha membuat persekongkolan, meracik dan meramu cara yang mudah untuk menguasai segala keinginannya. Sementara manusia lainnya hanya menjadi penonton yang mungkin tidak cukup mengerti akan keadaan yang sedang berlangsung dan kemungkinan akibat yang akan terjadi dimasa depan menyangkut hidup bangsa dan negara.
Era reformasi melahirkan harapan baru, banyak aturan masa lalu yang dirubah untuk disempurnakan agar masa kini dan masa yang akan datang dapat menjadi lebih baik. Undang - undang otonomi daerah semoga lebih mendekatkan antara kehidupan bangsa saat ini yang masih memprihatinkan dengan harapan yang senantiasa diimpikan, walaupun sejauh ini otonomi daerah baru berhasil sebatas dibukanya ruang partisipasi masyarakat untuk turut menentukan arah kebijakan pembangunan.
Undang-undang No 26 tahun 2007 yang mengatur tentang perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Penataan ruang adalah sebuah sistem bukan tujuan, penataan ruang adalah sebuah upaya manata kembali arah pembangunan. Proses pembangunan menuju kesejahteraan menjadi sebuah harapan hanya akan terwujud apabila dilakukan oleh manusia terampil yang cerdas dan beretika, karena ruang (dunia) adalah amanah dari Tuhan yang harus dipertanggung - jawabkan. Mudah – mudahan di tahun 2012 ini sampai masa depan yang gemilang tidak tertunda lagi, semoga harapan itu masih ada untuk diwariskan pada generasi kita sekarang dan yang akan datang.
TIM TATA RUANG INDONESIA