Full Post » Profile

5 Problem Besar Tata Ruang

Dirilis oleh Akom Kusdinar pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 1396 kali

Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH.MH. :

PENDIDIKAN

Doktor Ilmu Hukum (S-3) : Universitas Indonesia, 2002 Magister Hukum (S-2) : Universitas Padjadjaran, 1990

Sarjana Hukum (S-1): Universitas Katolik Parahyangan,1984Course on Decentralization in Planning and Organization, Indonesia-Netherlands Cooperation, 1989

Course on Adiministrative Law Enforcement : A Study Comparative between Netherlands and Indonesia, 1995 Course on Environmantal Law and Administration, VROM Ministry of Netherlands - Leiden University,  Den Haag Netherlands 1998Training on Environmental Law and Enforcement, AUS-Aid - MA - ICEL,  2000
PEKERJAAN 1984 – sekarang : Dosen pada Fakultas Hukum Unpar Bandung JABATAN STRUKTURAL

1993 - 1996   Pembantu Dekan I Bidang Akademik FH Unpar1990 – 1993 Koordinator Bagian Hukum Administrasi Negara FH Unpar

1987 - 1990   Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara FH Unpar

KEGIATAN PROFESI 

1996 - 1997 : Member of Legal Team Mandate, Enforcement, and Compliance, Bappedal – KLH

1993 - 1996 : Anggota Tim Konsultan Ditjen Bangda Departemen Dalam Negeri

1993 - sekarang : Dosen pada Diklatpim Departemen Dalam Negeri

2001 - sekarang : Dosen Luar Biasa pada FH Unpas, STIKOM Bandung

1995 - sekarang : Dosen pada Program Pascasarjana UNPAR, ITB, UNPAD, UNPAS Bandung

1999 - sekarang : Tim Ahli Hukum pada Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia

1998 - sekarang : Research Team in INSELA (Indonesia - Netherlands for Environmental Law and Administration)

1997 - sekarang: Peneliti Senior pada Indonesia Center for Environmental Law, (ICEL), Jakarta

2000 - 2003 : Peneliti Senior pada P&B Network, Bandung

2006 - sekarang : Wakil Ketua Asosiasi Pengajar HTN/HAN se Jawa Barat

2001  : Tim Konsultan Hukum, Kelembagaan dan Aparatur – Bappenas

2001 - 2002 : Tim Konsultan Pemerintah Propinsi Jawa Barat

2000 - sekarang : Anggota Forum Diskusi Hukum (FORDISKUM) Bandung

2002 - 2003  : Legal Advisor/Tim Ahli Hukum dan Legal Drafter pada Setjen – Badan Legislasi DPR-RI

2002 - 2003  : Anggota Tim Assesor Badan Akreditasi Nasional - Departemen Pendidikan Nasional RI

2003 – Sekarang : Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Hukum Administrasi dan Lingkungan Hidup.

2004 – 2006  : Penatar dan Instruktur pada In House Training di bidang Legislative Draftting untuk Anggota DPRD se Indonesia- Depdagri

2006-sekarang : Fasilitator Peningkatan Kapasitas Fungsi dan Peran DPR se Indonesia- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)

2006 Anggota Komisi Penelitian LPPM Unpar

2007 – Sekarang : Anggota Komite Perencana Bapeda Jabar


Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH.MH

5 Problem Besar Tata Ruang
Tidak mungkin orang hidup tanpa berspasial atau ruang. Segala kegiatan mulai dari diam di rumah, keluar rumah, melakukan berbagai aktivitas, sekolah, bekerja, atau rekreasi, semua membutuhkan ruang. Yakni ruang yang aman dan nyaman, serta tidak ada konflik. Juga ruang yang harmoni saat seseorang melakukan aktivitas binis dengan pemerintahan.

Demikian pernyataan Prof Dr Asep Warlan Yusuf SH MH, kepada Tata Ruang. Guru Besar ilmu hukum Universitas Parahyangan dan pengajar di berbagai Perguruan Tinggi di Bandung ini menegaskan bila sebetulnya hukum itu dimulai dari perencanaan.

Perencanaan itu akan mengikat bila diberi status hukum, baik perencanaan yang bersifat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Itulah yang kita sebut RTRW nasional dan RTRW provinsi itu. Hukum bicara bagaimana soal perencanaan tadi memiliki daya paksa terhadap mereka yang akan memanfaatkan ruang.

“Jadi hukum mulai bermain atau masuk ke dalam aspek perencanaan tata ruang,” terang Prof Asep. Yang jadi problem saat ini, kata Prof Asep, orang-orang hukum seringkali tidak dilibatkan dalam konteks perencanaan itu. Sehingga perencanaan tadi selain tertinggal, juga banyak mengandung masalah karena sejak awal orang hukum tidak dilibatkan. Bahkan seringkali perencanaan itu menjadi masalah karena fakta di lapangan sudah banyak berubah. ”Jadi, perencanaan tata ruang ini harus dijadikan dasar untuk pengendalian tadi”.

Kemudian dalam pemanfaatan ruang juga sama. Di dalamnya ada aktivitas. Hukum juga bicara soal pemanfaatan ini. Ranah ini adalah domainnya pengendalian. Menurut Prof Asep, kalau di kaji lebih jauh, sebenarnya 5 aspek dalam perundang-undangan kita berkait pengendalian pemanfaatan ruang ini.

Pertama, pengendalian melalui pengaturan zonasi. Kedua, pengendalian melalui perizinan. Ketiga, pengendalian melalui pengawasan, keempat, pengendalian melalui insentif dan disinsentif. Kelima, pengendalian melalui penegakan hukum atau penertiban. 

Pertanyaannya, apakah 5 aspek tadi sudah cukup memadai atau belum ? “Belum,” tandas Prof Asep Warlan.

Pengaturan zonasi masih banyak yang belum dibuat. Regulasi pengaturan zonasi masih baru pada tahap izinnya. Pengaturan izinnya malah tidak muncul dalam pemanfaatan ruangnya. Pengawasan, apalagi. Itulah aspek yang paling lemah. “Pengendalian melalui insentif dan disinsentif ada perangkatnya, tapi masih menyebar dan tidak berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan ruang,” jelasnya. 

5 Problem Besar Tata Ruang

Pertama, regulasi. Ini mempertanyakan apakah peraturan perundang-undangan kita sudah cukup kuat, solid, dan apakah multitafsir atau tidak? Relatif bisa menjawab kebutuhan masyarakat terhadap ruang atau tidak ? Selama ini, regulasi kita ba-nyak terlambat dan terhambat.

Undang-Undangnya sudah jadi, tapi peraturan pelaksananya belum jadi. Peraturan di bawahnya pun masih kesulitan untuk meng-atur tata ruang. Jadi aspek regulasi ini menjadi problem hukum yang serius.

Kedua, aparatur.Aspek aparatur ada tidak yang menguasai. Baik aparatur di birokrasi ataupun di penegakan hukum. Karena sekarang di dalam UU sudah masuk ke dalamnya sanksi pidana, yang sebelumnya tidak ada. Nah, apakah peraturan ini cukup kuat tidak untuk bisa menjalankan itu. Kalau tidak, ya sebagus apapun hukum tidak akan efektif bekerja. 

Ketiga, kelembagaan. Selama ini, aspek kelembagaan tata ruang ditangani oleh Direktorat Jenderal Pekerjaan Umum. Di daerah ada dinas semacam badan koordinasi tata ruang daerah, tapi tidak jelas lembaga itu. Punya porto folio atau tidak menegakkan aturan untuk bisa membuat perencanaan dan kebijakan serta menegakkan hukumnya?

Jadi dalam aspek kelembagaan ini, concern saya adalah bagaimana dan wewenang apa yang diberikan kepada lembaga itu. Bagaimana pelembagaan itu efektif dalam bekerja, responsif dan kuat. Karena kalau tidak disertai dengan kelembagaan yang kuat, peraturan perundang-undangan yang adapun tidak bisa bekerja maksimal untuk mengatasi masalah ini.

Dari kelembagaan ini, muncul bagaimana lintas sektornya terselesaikan. Di Pekerjaan Umum ada Pertambangan, Bappenas, Lingkungan Hidup, dan sektor lain. Kita ingin pelembagaan seperti apa ? Jika mengambil contoh ke Belanda, di sana ada yang dinamakan Kementrian Tata Ruang Perumahan dan Lingkungan Hidup atau Housing Spacial Padding and environment (HSPE).

Jadi di sana lebih spesifik, lebih punya power dan punya fortofolio untuk melakukan kewenangan-kewenangan yang langsung dan yang operasional. Pelembagaan seperti ini selain harus kita bangun, juga koordinasi antar lembaga, atau program lintas sektornya seperti apa ?. Masalah kelembagaan ini yang harus jadi concern hukum kita.

Keempat, interlink.Bagaimana interlink antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha? Bagaimaan aktor-aktor ini bersinergi ?. Karena seringkali ini jadi problem di negeri kita dan ini tidak bisa dihindari. Bahwa perencanaan tata ruang didikte oleh para developer.  

Menurut hemat saya, bagaimana mendudukkan peran partisipasi masyarakat dan partisipasi dunia usaha, dalam penataan ruang ? Bagaimana sekarang masyarakat, pemerintah dan dunia usaha jadi aktor-aktor pelaku hukum tata ruang. Kadang-kadang ada kepatuhan masyarakat, tapi isinya lemah betul.

Jadi patuh terhadap materi yang lemah. Contoh Kota Jakarta. Tata ruangnya praktis didikte oleh dunia usaha, bukan oleh pemerintah. Kita yakini Bandung pun menuju ke sana. Peran dunia usaha/bisnis lebih kuat ketimbang pemerintah dan masyakat.

Kelima, aspek penegakan hukum. Inilah yang paling lemah.  Misalnya soal penegakan hukum perizinan yang lemah. Kerap kali terjadi jika sudah salah, tetap dibiarkan karena dianggap sudah terlanjur. Inilah lima aspek yang jadi concern hukum, yang berkait dengan hukum tata ruang.

Pemerintah sebenarnya punya aparat seperti PPNS, satpol PP, dan lain-lain. Tapi ketika akan ditindak, terjadi kompromi dengan alasan ini kepentingan PAD, kepentingan penyerapan tenaga kerja, kepentingan perkembangan bisnis.

Inilah yang jadi problem ketika hendak menindak suatu pelanggaran. Sebenarnya dalam aturan kita, hal ini sudah ada sanksinya. Dan itu terdapat dalam aturan lain, misalnya soal IMB, dan lain-lain. Ketika akan ditegakkan, mereka jadi kompromi dan akomodatif terhadap pelanggaran tersebut.

Di sinilah ekonomi jadi faktor yang menghambat penegakan hukum. Boleh jadi juga ada KKN-nya. Developer atau dunia usaha masih dominan mendikte dalam perencanaan dan pengendalian. /Tim Kajian Tata Ruang