Full Post » Perumahan

Antara Rekomendasi Gubernur dan KWT Kota Cimahi

Dirilis oleh admin pada Rabu, 28 Dec 2011
Telah dibaca 679 kali

Terkait dengan semakin meluasnya kawasan terbangun dan cendrung tidak terkendali di kawasan Bandung Utara (38.458,33 Ha) yang meliputi sebagian wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kab. Bandung dan sebagian wilayah Kab. Bandung Barat, telah memaksa Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk turut serta mengendalikan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut dengan menerapkan kebijakan yang salah satunya adalah dengan diterbitkannya peraturan daerah provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 tentang pengendalian pemanfaatan ruang kawasan Bandung Utara untuk KBU.

Perda tersebut dibuat untuk mengatur dan mengendalikan penerbitan perizinan pemanfaatan ruang di KBU, seperti yang disebutkan dalam pasal 21 ayat (1) bahwa izin pemanfaatan ruang di KBU diterbitkan Walikota/Bupati dan pada ayat (2) disebutkan bahwa sebelum izin di terbitkan perlu mendapat rekomendasi Gubernur.

Drs. H. Enang Sahri Lukman, S.SOS.MMMenurut anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Drs. H. Enang Sahri Lukman, S.SOS.MM, khusus untuk Kota Cimahi, Perda Provinsi Jabar tersebut dibuat seolah-olah seperti Trial and Error, bukan berarti terlambat, namun jauh sebelumnya Pemkot Cimahi juga memberlakukan aturan yang sama, salah satunya melalui perda Kota Cimahi No. 32/2003 tentang RTRW, karena tentunya Pemkot Cimahi pun memiliki tanggung jawab dan kepentingan yang sama terhadap KBU.

Di tegaskannya, dalam Pasal 6 Perda No. 1/2008 disebutkan bahwa ada 2 kecamatan dan 8 kelurahan di Kota Cimahi yang masuk ke dalam KBU dan Berdasarkan peta pemanfaatan ruang KBU, wilayah itu merupakan hutan lindung, Padahal dalam perda Kota Cimahi No. 32/2003 tentang RTRW Pasal 14 ayat (1) dan (2), nyaris tidak disebutkan mengenai hutan lindung, demikian juga mengenai Pasal 17, sama sekali tidak disebutkan mengenai hutan lindung, sedangkan berdasarkan ketetapan yang dikeluarkan Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jabar disebutkan bahwa Koefisien Wilayah Terbangun (KWT) maksimal di ke - 8 kelurahan yang masuk KBU tersebut di tetapkan 10 sampai 20%, padahal fakta/ kenyataannya 50% lebih wilayah itu sudah terbangun.

“Saya pikir penerapan/pemberlakuan Perda Prov Jabar No. 1/2008 tentang KBU tersebut, untuk Kota Cimahi perlu di kaji ulang, bahkan untuk Kota Cimahi semua yang berkaitan dengan perizinan pemanfaatan ruang di KBU tidak perlu terlebih dulu mendapatkan rekomendasi Gubernur, karena hampir semua yang ada dalam rekomendasi Gubernur tersebut sudah terakomodir secara rinci dalam Perda RTRW Kota Cimahi terutama di Pasal 36 ayat (7) Huruf a, b dan c.” Tandasnya.

Ia juga menekankan bahwa setidaknya ada 2 hal yang perlu disoroti dan di kritisi mengenai Perda Prov Jabar No. 1 /2008 tentang KBU tersebut, diantaranya ialah mengenai rekomendasi Gubernur dan Pemberlakuan penetapan Kuota atau KWT maksimum.

(HER).