Terkait dengan semakin meluasnya kawasan terbangun dan cendrung tidak terkendali di kawasan...
Dirilis oleh admin pada Sabtu, 29 Oct 2011
Telah dibaca 1730 kali

Sesuai dengan Paraturan Daerah Provinsi Jabar No. 1/ 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) serta Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 6/ 2011 Tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bahwa tidak diberikan untuk mendirikan bangunan, penambahan, perombakan, perbaikan, alih fungsi, ijin ulang dan balik nama tanpa mendapat ijin mendirikan bangunan terlebih dahulu dari instansi terkait.
Meski demikian disinyalir masih saja banyak para pengembang perumahan di Kota Cimahi yang belum mendapat IMB tetapi sudah melakukan berbagai kegiatan seperti pemasangan tembok pembatas perumahan, pengurugan dan pembuatan pondasi bangunan khususnya yang termasuk kedalam wilayah KBU, hal ini terjadi diantaranya yang dilakukan oleh PT. Sinar Parahyangan sebagai pengembang perumahan gardenia rengency yang berlokasi di jalan Kolonel Masturi kelurahan citeureup Kecamatan Cimahi Utara.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dari seksi pengawasan dan pengendalian bangunan bidang tata ruang dan bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cimahi bahwa PT.Sinar Parahyangan hingga kini masih belum mengajukan permohonan IMB, dan yang mereka kantongi hanya baru ijin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang di terbitkan pada tahun 2007 dengan nomor 653/10.1/IPPT/Distakot, namun kenyataan di lapangan PT. Sinar Parahyangan masih terus saja melakukan berbagai kegiatan pembangunan.
Untuk itu pihak DPU telah beberapa kali melayangkan surat teguran untuk segera melanjutkan proses IMB dan menghentikan berbagai kegiatan dilokasi tersebut diantaranya surat teguran pertama pada 8 Agustus 2011 dengan nomor 670/723/DPU/2011 serta surat teguran berikutnya pada 27 September 2011 bernomor 640/877/DPU/2011 yang ditanda tangani DPU Kota Cimahi, namun hingga kini surat teguran tersebut tidak pernah digubris oleh perusahaan tersebut.
Seperti diketahui bahwa sesuai dengan pasal 21 mengenai perijinan Perda Prov Jabar No. 1/2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara disebutkan bahwa ijin pemanfaatan KBU diterbitkan oleh Bupati/Walikota (2) sebelum Bupati /walikota menerbitkan ijin pemanfaatan ruang di KBU perlu mendapatkan rekomendasi dari Gubernur (3) proses pemberian rekomendasi dari gubernur sebagaimana disebutkan pada ayat (2) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang telah dilengkapi dengan persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pada Pasal 35 mengenai Larangan dinyatakan bahwa setiap orang dilarang (a) mendirikan bangunan di KBU tanpa ijin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (b) mengubah fungsi pemanfaatan ruang di kawasan lindung, (c) melakukan alih fungsi lahan pertanian berintegrasi teknik dan (d) melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin.
Sementara mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cimahi No. 6/2011, pada pasal 6 ayat 2 disebutkan bahwa sesuatu pekerjaan bangunan dalam perda ini tidak boleh dimulai pekerjaannya sebelum pemohon menerima IMB dan pemohon yang telah memiliki IMB berkewajiban untuk memasang papan IMB di lokasi bangunan.
Herry