
Dinas Pertanian Propinsi Gorontalo Siapkan Berbagai Jenis Bibit Untuk Petani Gorontalo, Guna...
Dirilis oleh kusnadi pada Jumat, 17 Feb 2012
Telah dibaca 827 kali

Mengacu pada UU RI No 7 tahu 1996 tentang Pangan dalam Pasal 3 mengatakan bahwa tersedianya pangan yanag memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi bagi kepentingan kesehatan manusia Pupuk merupakan bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung.
Dari dua macam pupuk yang ada, yaitu pupuk organik dan pupuk an-organik, pupuk an-organik banyak digunakan dan sangat berperan dalam mendukung keberhasilan pengembangan budidaya tanaman. Pupuk mengandung bahan baku yang diperlukan pertumbuhan dan perkembangan tanaman, Peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk.
Seperti halnya di Indonesia pupuk merupakan sarana poduksi yang strategis. Hal ini mengingat kontribusi biaya pupuk mencapai 15%-30% dari total biaya produksi. Pengadaan dan ketersediaannya membutuhkan campur tangan pemerintah sejak pengelolaan produksi, pengawasan mutu, proses distribusi, hingga penentuan harga ecerannya.
Oleh karena itu, hingga saat ini produksi pupuk nasional masih dikuasai pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negera (BUMN) Pupuk. Ada lima BUMN industri pupuk yang beroperasi saat ini, yaitu PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang (Sumatera Selatan) sebagai holding company, PT Pupuk Kujang di Cikampek (Jawa Barat), PT Petrokimia Gresik (Petrogres) di Gresik (Jawa Timur), PT Pupuk Kalimantan Timur di Bontang (Kalimantan Timur), dan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Lhokseumawe (Nangroe Aceh Darussalam).
Kelima BUMN tersebut bertugas memproduksi dan mendistribusikan pupuk secara nasional, terutama untuk komoditas pupuk urea, ZA, TSP/Super Phosphate (SP) dan NPK. Untuk jenis pupuk lain seperti KCl/MOP (Muriate of Potash), Rock Phosphate (RP), ZK dan yang lainnya, pemerintah melepas pengadaannya ke pasar bebas (swasta), baik melalui proses produksi maupun impor. Sementara untuk pupuk organik, pengadaannya dilakukan oleh BUMN Pupuk serta program kemitraan antara BUMN Pupuk dengan Usaha Kecil Menengah (UKM). Agar berbagai hal yang berkaitan dengan proses produksi, pengawasan mutu, mekanisme distribusi, hingga penentuan harga pupuk berjalan dengan baik, maka pemerintah menerbitkan berbagai regulasi/kebijakan untuk mengaturnya. Kebijakan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden (Keppres), Instruksi Presiden (Inpres), atau peraturan/keputusan menteri-menteri terkait.
Dalam hal regulasi mengenai pupuk, beberapa menteri terkait meliputi Menteri Pertanian, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, serta para Direktur Jenderal pada kementerian masing-masing. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya.dalam Pasal 16 dan 17 mengenai penggunaan pupuk : Pasal 16 Jenis dan penggunaan pupuk an-organik dilakukan dengan memperhatikan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Ketentuan tentang jenis dan tata cara penggunaan pupuk an-organik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal 17 Pemerintah menyelenggarakan penyuluhan penggunaan pupuk an-organik budidaya tanaman dengan mnemperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam ayat di tetapkan oleh Bupati/Walikota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Perorangan atau badan hukum yang mengedarkan pupuk an-organik untuk diperdagangkan wajib mengikuti ketentuan yang berlaku di bidang perdagangan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya dalam Pasal 26 ayat (1) tentang sanksi bahwa Perorangan atau badan hukum yang menjadi produsen dan atau importir dan atau distributor, yang melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah ini dikenakan sanksi berupa : Pencabutan Izin Usaha Indusiri (IUI), Sertifikat Formula Pupuk dan Nomor Pendaftaran dan atau hak penggunaan tanda SNInya serta produk pupuk yang bersangkutan ditarik dari peredaran bagi yang berkedudukan sebagai produsen; dan atau Pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Sertifikat Formula Pupuk dan Nomor Pendaftaran dan atau hak penggunaan tanda SNI-nya bagi yang berkedudukan sebagai importir dan atau distributor.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 6 tahun 2011 Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan paling luas 2 (dua) hektar setiap musim tanam per keluarga petani kecuali pembudidaya ikan dan/atau udang paling luas 1 (satu) hektar. Pupuk bersubsidi tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
Produksi pupuk an-organik dilakukan dengan mengutamakan terpenuhinya kebutuhan pupuk an-organik di dalam negeri, sedangkan pengadaan pupuk an organik impor dilakukan terhadap pupuk an-organik yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri Alokasi pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan usulan kebutuhan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi serta alokasi anggaran subsidi pupuk tahun 2011. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci menurut provinsi, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Alokasi pupuk bersubsidi, dirinci lebih lanjut menurut kabupaten/kota jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan yang disahkan dengan Peraturan Gubernur. Peraturan Gubernur paling lambat ditetapkan pada awal bulan Maret 2011. Alokasi pupuk bersubsidi dirinci lebih lanjut menurut kecamatan, jenis, jumlah, sub sektor, dan sebaran bulanan yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Peraturan Bupati/Walikota paling lambat ditetapkan pada akhir bulan Maret 2011. Alokasi pupuk bersubsidi memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak, pembudidaya ikan dan/ atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui oleh petugas teknis, penyuluh atau Kepala Cabang Dinas (KCD) setempat serta ketersediaan anggaran subsidi pupuk pada Tahun berjalan. Dinas yang membidangi tanaman pangan, hortikultura, peternakan, perkebunan dan pembudidaya ikan dan/atau udang setempat wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompoktani untuk menyusun RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk di tingkat petani di wilayahnya Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi ditetapkan sebagai berikut : Pupuk Urea = Rp.1.600; per kg; Pupuk SP-36 = Rp.2.000; per kg; Pupuk ZA = Rp.1.400; per kg; Pupuk NPK = Rp.2.300; per kg; Pupuk Organik = Rp. 700; per kg; Pengembangan budidaya tanaman bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas penganekaragaman hasil tanaman guna memenuhi kebutuhan pangan, sandang, papan, kesehatan, industrii dalam negeri, memperbesar ekspor, menigkatkan pendapatan dan tataf hidup petani, dan mendorong perluasan dan pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja. Untuk mencapai tujuan tersebut di atas perlu dilakukan pengembangan budidaya tanaman secara terarah termasuk penggunaan sarana produksi secara tepat. Pemanfaatan sarana produksi secara tepat dapat meningkatkan produksi dan mutu hasil yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan petani.
Salah satu sarana produksi yang penting dan strategis adalah pupuk. OIeh karena itu perlu dilakukan pengawasan mutunya agar kepentingan konsumen maupun produsen terlindungi, kebutuhan pupuk terpenuhi, daya guna dan hasil guna pupuk meningkat, serta kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup terjamin. Tim Kajian/Red