
Dinas Pertanian Propinsi Gorontalo Siapkan Berbagai Jenis Bibit Untuk Petani Gorontalo, Guna...
Dirilis oleh admin pada Senin, 13 Feb 2012
Telah dibaca 406 kali
Pemerintah telah melakukan upaya melalui regulasi untuk melindungi dan mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perlindungan tersebut dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan. Pemerintah juga melarang pengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Apabila terjadi alihfungsi maka harus dilakukan dengan alasan demi kepentingan umum dan setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan termasuk juga penggantian lahan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Demikian dikemukakan oleh Kementerian Pertanian melalui Surat Tanggapan Atas Klarifikasi No. 2598/HK.030/A/10/ 2011 kepada redaksi Media Kajian & Informasi TATA RUANG Indonesia tanggal 18 Oktober 2011. (sumber : Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian)
Provinsi Sumatera Utara
Kepala Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Utara Ir. M. Roem S., M.Si menyampaikan pengakuannya kepada Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia bahwa Pengawasan pasal 33 dalam UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tersebut belum dapat dilaksanakan karena Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menyusun Revisi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dimana didalam paragraf 3 pasal 35 sudah menuangkan Rencana Pengembangan Kawasan Pertanian 20 Tahun kedepan termasuk menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang akan dilindungi di Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Utara.
UU RI No. 41 berlaku efektif apabila RTRW itu selesai pada akhir tahun 2012, didalam RTRW itu sudah tertampung Kawasan LP2B dan akan dikuatkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara. Sementara itu Luas lahan sawah di Provinsi Sumatera Utara saat ini adalah seluas 780.513 Ha yang terdiri dari Lahan sawah berpengairan seluas 294.705 Ha, dan Lahan sawah tidak berpengairan seluas 485.808 Ha yang tersebar di Kabupaten / Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Kondisi petani saat ini mulai bergairah dalam melaksanakan pertanaman padi dengan adanya bantuan Pemerintah untuk meningkatkan produktivitas dan produksi serta Pemerintah telah menetapkan harga HPP Padi begitu juga Pengembangan teknologi- teknologi. Berdasarkan Harga Pokok Penjualan (HPP), harga beras Rp.5.060/Kg di gudang BULOG dengan kualitas kadar air 14%, Butir patah Max 20%, Kadar Menir Max 2% dan Derajat Sosos Minimum 95% (Kualitas III/Medium)
Dari pengumpulan data yang dilakukan oleh Dinas Pertanian Kabupaten/ Kota harga saat ini Rp. 6.800 s/d Rp.7.200/Kg (Beras Medium), sedangkan harga Rp.9.000 s/d Rp. 10.000/Kg adalah kualitas no 1 yang dikonsumsi oleh masyarakat kalangan atas sehingga tidak mempengaruhi stabilitas ekonomi masyarakat pada umumnya.
Provinsi Riau
Ir. Basriman, MP, selaku Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Prov. Riau, melalui surat balasan dari pertanyaan MKTRI mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Provinsi Riau sudah disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau dan dalam waktu dekat akan segera diajukan ke DPRD Provinsi Riau.
Total luas lahan sawah yang tersedia di Provinsi Riau 122,255 ha yang terdiri dari lahan sawah irigasi seluas 16.290 ha dan lahan sawah non irigasi 105.965 ha. Adapun kondisi petani masih memerlukan bantuan subsidi benih, pupuk dan alsintan mengingat petani kesulitan dalam memenuhi sendiri sarana produksi tersebut. Kenaikan harga beras sampai batas tertentu sebenarnya sangat mendukung kegairahan petani untuk menanam padi ditengah gencarnya serbuan kelapa sawit di Provinsi Riau.
Namun disisi lain kenaikan harga tersebut memberatkan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Hal ini memang menjadi dilema bagi Pemerintah Pusat/ Daerah. Untuk itu pembagian beras miskin (raskin) dengan kualitas memadai perlu diperluas.
Provinsi Nusa Tenggara Barat
Luas lahan pertanian Provinsi Nuasa Tenggara Barat sampai dengan tahun 2011 terdiri atas : Lahan Sawah Irigasi seluas 74.262 ha, Irigasi ½ Teknis seluas 84.393 ha, Irigasi Sederhana APU seluas 15.389 ha, Irigasi Non PU 27.455 ha, Tadah Hujan 37.408 ha, Pasang Surut seluas 11 ha, dan sawah lainnya seluas 209 ha, dan luas keselurahan adalah 239.127 ha.
Sedangkan kondisi petani yang memiliki sawah dimaksud, akan diatur dalam rancangan PERDA pada kajian dan Identifikasi melalui deliniasi/ pemetaan terhadap batas kepemilikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Demikian, informasi yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ir.H. Abdul Ma’ad, MM (Pembina Tk.I / IV b) kepada Media Kajian dan Tata Ruang Indonesia.
Provinsi Jawa Tengah
Disampaikan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Prov. Jawa Tengah berdasarkan tugas pokok fungsinya menitik beratkan kepada Agribisnis/ Budidaya tanaman pangan dan holtikultura yang berarti merupakan salah satu bagian dari sistem pangan yaitu Sub Sistem produksi. Luas lahan sawah yang ada di Jawa Tengah seluas 994.211 ha, dengan status terdiri dari irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi sederhana, irigasi desa, tadah hujan, pasang surut dan lain-lain.
Adapun kondisi petaninya terdiri dari petani pemilik, petani penggarap, dan buruh tani, namun belum ada angka yang pasti berkaitan dengan jumlah rumah tangga petani perkondisi tersebut. Diperkirakan rata-rata kepemilikan lahan sawah seluas 0,226 ha per rumah tangga petani. Terhadap fluktuasi harga beras, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Tengah megatakan bahwa harga beras bukan hanya dipengaruhi oleh faktor supply-demand namun juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti antara lain faktor distribusi, harga dipasar dunia dan ketersediaan pangan dunia. Harga sarana produksi yang meningkat juga mendorong harga terdorong naik.
Harga yang meningkat ini diharapkan juga dinikmati oleh petani sehingga mendukung keberlanjuta kegiatan usaha taninya. Untuk menekan kenaikan harga beras memang terdapat kegiatan operasional pasar (OP) beras murah, namun sebelum melaksanakannya Pemerintah Daerah harus melakukan kajian yang cukup.
Mengacu pada Peraturan Daerah Prov. Jawa Tengah No 6 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Pasal 37 dan 38 mengatakan bahwa :
Pasal 73
Kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a seluas 990.652 hektar diarahkan dan ditetapkan untuk dipertahankan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan terletak di Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, Kab. Banjarnegara, Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo, Kab. Magelang, Kab. Boyolali, Kab. Klaten, Kab. Sukoharjo, Kab. Wonogiri, Kab. Karanganyar, Kab. Sragen, Kab. Grobogan, Kab. Blora, Kab. Rembang, Kab. Pati, Kab. Kudus, Kab. Jepara, Kab. Demak, Kab. Semarang, Kab. Temanggung, Kab. Kendal, Kab. Batang, Kab. Pekalongan, Kab. Pemalang, Kab. Tegal, Kab. Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Pasal 74
Kawasan pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b seluas + 955.587 ha, tersebar di Kab. Cilacap, Kab. Banyumas, Kab. Purbalingga, Kab. Banjarnegara, Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo, Kab. Magelang, Kab. Boyolali, Kab. Klaten, Kabu. Sukoharjo, Kab. Wonogiri, Kab. Karanganyar.
Provinsi Kalimantan Selatan
Kegiatan pembangunan pangan diarahkan dalam rangka meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu produk tanaman pangan dalam rangka mendukung swasembada dan swasembada pangan berkelanjutan. Dalam hal penyediaan pangan pokok (beras), Kalimantan Selatan mampu memproduksi beras dengan surplus yang cukup besar (550.000 – 600.000 ton beras setiap tahun) sehingga menjadi salah satu penyangga produksi pangan nasional (No 10 dari 33 provinsi).
Setiap tahun target produksi pangan provinsi yang disepakati ditingkat nasional, selalu dikoordinasikan, dibahas dan dijabarkan serta disepakati menjadi target pro-duksi kabupaten/ kota termasuk dukungan program dan kegiatan yang harus dilaksanakan, sehingga menjadi komitmen bersama untuk diupayakan pencapaiannya. Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan Bpk. Sriyono.
Berdasarkan data laporan survei pertanian (SP) tahun 2010, luas baku lahan sawah di Kalimantan selatan seluas 655.765 ha, terdiri dari lahan sawah beririgasi 58.541 ha, sawah tadah hujan 191.893 ha, rawa pasang surut 210.072 ha,rawa lebak 195141 ha dan lahan sawah lainnya seluas 10.115 ha. Disamping itu terdapat juga lahan yang tidak ditanami padi seluas 53.087 ha dan lahan yang sementara tidak diusahakan seluas 176387 ha.
Berdasarkan pendataan usaha tani (PUT) padi, jagung, dan kedelai oleh BPS tahun 2009 rumah tangga petani (RTP) yang memiliki lahan sawah lebih dari 0,5 ha sebanyak 210.563 RTP dan sebagai penggarap 240 RTP. Menurut, data 2005 alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, pergudangan, dan perkebunan di Kalsel mencapai 901 hektare dan diperkirakan pada 2010 berada diatas 1000 ha dari total lahan pertanian 500.000 ha.
Upaya yang dilakukan Pemprov bersama Bank Indonesia membentuk Tim Pengendalian Inflasi dan Tim percepatan pengembangan ekonomi daerah dengan berbagai program dan kegiatannya yang diarahkan antara lain untuk memantau dan berupaya mengendalikan tingkat inflasi yang disebabkan oleh beras, meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dan meningkatkan ekonomi lainnya.
Provinsi Bali
Program ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan, di Provinsi Bali dikoordinasikan oleh Dewan Ketahanan Pangan Provinsi yang dalam operasionalnya dilaksanakan oleh bidang Ketahanan Pangan pada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali. Saat ini juga telah dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Bali (amanat Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang RAD-PG).
Saat ini luas lahan sawah di Provinsi Bali tercatat 81.908 Ha (14,4 %) yang dominan ditanami padi sawah. Dari data statistik penggunaan lahan menunjukan bahwa sejak tahun 1997 sampai dengan 2001 alih fungsi lahan sawah di Bali dalam setahun rata-rata 758,5 Ha (0,89 %). Tahun 2002 sampai dengan 2006 alih fungsi lahan setahun tercatat rata-rata 641 Ha (0,76 %) dan tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 lahan sawah justru meningkat rata-rata 371 Ha (0,45 %) dalam setahun karena peralihan dari lahan holtikultura ke sawah (terjadi di Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem).
Dari sisi Regulasi yang mengacu pada UU RI No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di Provinsi Bali telah ditetapkan PERDA No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2009 – 2029. Dalam PERDA No. 16 Tahun 2009 dimaksud antara lain telah ditetapkan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Bali ditetapkan sekurang-kurangnya 90 % sejak tahun 2009 sampai dengan 2029, artinya dalam jangka waktu 20 tahun ke depan alih fungsi lahan pertanian hanya di tolelir sebesar-besarnya 10 %.
Dalam menjaga stabilitas haga beras, dilaksanakan beberapa program yaitu : menyediakan dana talangan pembelian gabah petani agar harga gabah petani tidak jatuh pada saat panen raya (melindungi petani selaku produsen) yang dibiayai oleh dana APBD Provinsi, sedangkan untuk mengatasi naiknya harga beras pada saat tidak musim panen maka Drive BULOG akan menyalurkan Raskin dan atau melaksanakan Operasi Pasar (OP)
Dalam mempermudah aksesibilitas pangan bagi penduduk, disamping di tempuh melalui upaya peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan secara merata di seluruh wilayah, juga dilaksanakan program pengembangan diversivikasi menu, yaitu menyediakan pangan sumber karbohidrat non beras lainnya seperti palawija, serta penyediaan pangan lain (pangan hewani, sayur, buah-buahan dan lain-lain) yang mencukupi sebagaimana ketentuan dalam sistim Pola Pangan Harapan (PPH). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali Ir. Made Putra Suryawan.
Provinsi DI Yogyakarta
Pemerintah Provinsi DIY bersama dengan DPRD Provinsi DIY telah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi DIY Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Upaya perlindungan pertanian pangan berkelanjutan telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DIY sejak 2006, berupa pemberian fasilitasi bantuan sertifikasi lahan pertanian produktif, juga dilaksanakan dengan memberikan insentif bagi petani lahan sawah berupa pupuk majemuk dan pupuk organìk disertai kesepakatan tidak akan mengalihfungsikan ke non pertanian selama 3 (tiga) tahun.
Fasilitasi bantuan sertifikasi mensyaratkan ada perjanjian antara Pemerintah dengan pemilik agar tidak mengalihfungsikan ke lahan non pertanian atau sesuai dengan peraturan RTRW daerah setempat. Luas lahan sawah di Prov. DIY tahun 2010 sebesar 56.538 ha. Kondisi petani umumnya masih memerlukan fasilitasi bantuan dan bimbingan karena kepemilikan lahan yang relatif sempit. Fasilitasi bantuan diberikan dalam bentuk langsung dan tidak langsung.
Bantuan langsung berupa sarana produksi, pembinaan dan pelatihan sedangkan tidak langsung berupa perbaikan Jalan Usaha Tani (JUT), Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT), reklamasi lahan, optimasi lahan, konservasi lahan dan air. Beras merupakan makanan pokok penduduk indonesia termasuk DIY. Kenaikan harga dapat berdampak luas. Jika beras naik sampai setara 1 USD per kilogramnya perlu upaya Pemerintah untuk melindungi petani produsen sekaligus petani yang menjadi konsumen manakala belum panen. Pemerintah berkewajiban menjaga stok yang cukup dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Guna melindungi petani kecil, masih diperlukan fasilitasi Pemerintah yang berupa subsidi sarana produksi dan bantuan gagal panen. Demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi DI. Yogyakarta Ir. Nanang Suwandi, MMA kepada Media Kajian & Informasi TATA RUANG Indonesia. Sedangkan dari Provinsi Jawa Barat diwakili oleh Kabupaten Cianjur dengan Pelaksanaan pola tanam atau tata tanam di tingkat lapangan adanya sistem pengaturan pola tanam dengan SK Bupati No.521/Kep.212-Pe/2010 dengan pengaturan Pola I + II “Padi-Padi-Palawija”. Pola II “Padi Lokal-Padi Lokal-Palawija”.
Produksi padi Kabupaten Cianjur setiap tahun mengalami peningkatan, dengan luas lahan sawah 65.736 Ha, target produksi padi pada Tahun 2010 sebesar 761.167, realisasi produksi mencapai 849.092 Ton (GKG), persentase realisasi terhadap target mencapai 110%, dengan demikian dapat dikatakan bahwa produksi padi di Kabupaten Cianjur melebihi dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu dari Dinas Pertanian provinsi lainnya, HKTI Pusat dari kepemimpinan Prabowo Subianto sampai kepemimpinan sekarang, hingga berita ini diturunkan belum menjawab pertanyaan dari Media.
Sementara itu untuk membantu petani dalam mengakses permodalan, pada tahun 2012 Kementerian Pertanian masih terus memberikan perhatian terhadap program pemberdayaan petani dengan sasaran PUAP sebanyak 7000 Gapoktan, Pemberdayaan LM3 sebanyak 620 kelompok, Pemberdayaan Sarjana Membangun Desa (SMD) sebanyak 602 kelompok, Pengem-bangan Desa Mandiri Pangan sebanyak 2.989 desa serta penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (LDPM) pada 1.265 Gapoktan. “Selama tahun 2011, Kementerian Pertanian telah mengembangkan fasilitas pembiayaan dalam bentuk skim kredit program dengan subsdi bunga dan penjaminan serta pemberdayaan kelembagaan petani.
Tercatat 9.096 desa telah melaksanakan program PUAP dan pemberdayaan kelompok untuk LM3 sebanyak 1.033 kelompok,” kata Menteri Pertanian, Dr. Ir. Suswono, MMA di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (2/1), ketika menyampaikan Refleksi Tahun 2011 dan Rencana Pembangunan Pertanian 2012. Menurut Mentan, berbagai kredit program yang dikembangkan seperti Kredit Ketahanan Pangan Energi (KKP-E), Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan (KPEN-RP), Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) ternyata realisasi serapannya masih sangat rendah dengan kisaran antara 4,7% sampai 18,1%.
“Beragam persyaratan perbankan dan bunga yang masih tinggi menjadi hambatan akses petani terhadap program kredit yang dikembangkan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan komitmen dari semua pihak khususnya dari sektor perbankan agar upaya dan niat baik dari Pemerintah untuk membantu petani ini dapat terlaksana dengan baik, “ jelas Mentan. Pada bagian lain, Mentan mengatakan penyerapan anggaran menjadi salah satu tantangan internal Kementerian Pertanian yang menjadi prioritas untuk dibenahi. Maka, dia berharap pelaksanaan kegiatan dapat terlaksana lebih merata sepanjang tahun sehingga tidak terjadi akumulasi penumpukan di akhir tahun.
"Hal ini sejalan dengan Direktif Presiden tentang percepatan serapan anggaran pelaksanaan pembangunan agar lebih efisien, efektif dan lebih berhasil guna,” ujar Mentan. Untuk itu, Mentan telah meginstruk-sikan kepada seluruh jajaran lingkup Kementerian Pertanian agar memperbaiki dan meningkatkan kualitas manajemen pengelolaan pembangunan pertanian dengan target kinerja antara lain : Pembuatan Pedoman Umum (Pedum) dan Petunjuk Teknis diterbitkan pada bulan Januari 2012 untuk selanjutnya dapat diterima KPA Daerah/Provinsi/Kabupaten pada akhir Januari 2012 dan dapat segera disosialisasikan oleh jajaran eselon I ke daerah.
Sementara itu, SK Penetapan Perangkat Pengelola Keuangan (Pusat dan Daerah) harus selesai pada bulan Januari 2012, adapun Revisi DIPA (kesalahan adminis-tratif) diharapkan selesai pada Februari 2012 dan Revisi kegiatan dapat dilaksanakan pada Mei 2012. “Dengan demikian, diharapkan target serapan anggaran tahun anggaran 2012, Triwulan I mencapai 20%, Triwulan ke II mencapai 40% dan Triwulan ke III sebesar 70%. Saya juga meminta secara khusus agar masing-masing Eselon I dapat memberikan laporan kepada saya pada bulan Maret, Juli dan Oktober,” kata Mentan.
Adapun untuk kegiatan pokok (Belanja Sosial, Belanja Barang, Belanja Modal), Mentan meminta agar dilaksanakan lebih awal, CP/CL selesai bulan Maret dan Percepatan penyelesaian kegiatan dilaksanakan pada periode Agustus-September 2012. “Jika ada peraturan yang menghambat/ yang dibutuhkan maka dapat diselesaikan pada bulan Februari 2012,” jelas Mentan. Mentan juga meminta agar Unit Layanan Pengadaan (ULP) di semua Eselon I dapat terbentuk pada Januari 2012, dan Proses pelelangan dapat dilaksanakan dengan e-procurement. Sumber : Biro Umum dan Humas Kementerian Pertanian
Mulyadi/Tim Kajian/Tim Redaksi