
Dinas Pertanian Propinsi Gorontalo Siapkan Berbagai Jenis Bibit Untuk Petani Gorontalo, Guna...
Dirilis oleh admin pada Kamis, 02 Feb 2012
Telah dibaca 284 kali

Fenomena alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan bisnis atau perumahan di sebagian wilayah Kabupaten Bandung merupakan harga yang baku, baik ditingkat aparatur Pemerintah Daerah, Kecamatan, sampai tingkat pedesaaan. Fenomena tersebut, bisa berjalan mulus, tentunya dengan adanya dukungan dari pengusaha nakal yang berkolaborasi dengan oknum pemerintah untuk meraih keuntungan pribadi ataupun golonganya.
Mengingat, perundangan undangan, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan Peraturan Bupati yang dibuat dengan menghabiskan anggaran tidak sedikit pula, hanya bisa dijadikan pajangan atau khiasan semata¸tanpa adanya realisasi dan pengawasan yang ketat dari fungsi legislatif sampai pengawal perda.
Lemahnya sosialisasi dan realisasi produk hukum di Kabupaten Bandung bukti mandegnya pola fikir sang legislatif tanpa mementingkan kepentingan masyarakat. Salah satu contoh produk hukum yang lemah yaitu tentang Peraturan Daerah kabupaten Bandung No. 3 Tahun 2008 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Wilayah tahun 2007 sampai 2027.
Bila kita mengacu pada Perda tersebut, tentunya satu hal yang perlu diperhatikan darimanakah Kajian Naskah Akademis (KNA) itu bisa muncul, tentunya diduga proses yang masih menggunakan unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), masih melekat ditubuh aparatur Pemerintah Kabupaten Bandung. Kita bisa lihat kapan dan dimana lelang KNA terjadi ???. Ataukah tanpa KNA???. Karena menurut informasi yang didapat dari salah satu sumber Trik bahwa untuk KNA dalam satu perda itu bisa menghabiskan biaya anggaran 200 juta untuk satu perda.
Sementara itu, Tokoh Pemuda Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Sulaeman, kepada Tata Ruang Indonesia, mengungkapkan, merasa prihatin dengan pembangunan kawasan perumahan dan industri di suatu lokasi alih fungsi lahan, maka aksesibilitas di lokasi tersebut menjadi semakin kondusif untuk pengembangan pemukiman yang akhirnya mendorong meningkatnya permintaan lahan oleh investor lain atau spekulan tanah sehingga harga lahan di sekitarnya meningkat.
Namun menurutnya, peningkatan harga lahan selanjutnya dapat merangsang petani lain di sekitarnya untuk menjual lahan. Pelaku pembelian tanah biasanya bukan penduduk setempat, sehingga mengakibatkan terbentuknya lahan-lahan guntai yang secara umum rentan terhadap proses alih fungsi lahan.
Selain itu Sulaeman menambahkan, penyebab alih fungsi lahan pertanian terutama ditentukan oleh lemahnya fungsi kontrol dan pemberlakuan peraturan oleh lembaga terkait. semakin menonjolnya tujuan jangka pendek yaitu memperbesar pendapatan asli daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan kelestarian sumberdaya alam di era otonomi.
Sulaeman, mengecam tindakan para pengusaha yang tidak mengindahkan dan memperhatikan fasilitas umum, fasilitas sosial dan tenaga kerja pribumi yang professional dan profosional. Mayoritas para pengusaha yang sudah mendirikan dan menjalankan operasional pabriknya tidak memperhatikan peraturan kementerian tenaga kerja.
Sehingga putra asli daerah yang mempunyai kemampuan terjamin atau handal dalam bekerja, tidak dapat tersalurkan sehingga menimbulkan angka penganguran meningkat. Terkesan para pengusaha menutup diri untuk membuka lowongan pekerjaan. Seperti yang terjadi di Pabrik Kurupuk dan javilus di Kampung Gajahkantor, Desa Gajahmekar, Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung diduga keras sudah melanggar peraturan kementerian tenaga kerja.
Untuk itu, kami mengecam kinerja Pemerintahan Desa Gajahmekar dan Pemerintah Kecamatan Kutawaringin untuk bekerja secara professional dan mengindahkan azas musyawarah mufakat dalam menentukan seuatu keputusan. Jangan sampai asumsi Kasih Uang Habis Perkara (KUHP), muncul dikalangan dua birokrasi ini.
Sementara itu, kami harapkan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dan Aparatur Pemkab Bandung untuk turun tangan melakukan sidak kelokasi pabrik untuk menegur secara lisan dan tulisan, serta memberikan sanksi Administrasi dan Pidana.
Dilain kesempatan, alih fungsi lahan tersebut, mendapat sorotan tajam dari Sekretaris Jenderal Lembaga Sosial Masyarakat Peduli, Pemerhati, Pelaksana, Pembangunan, Pemerintah (LSM PANCA-P), Engkos Koswara, mengatakan, alih fungsi lahan sawah ke penggunaan nonpertanian dapat berdampak terhadap turunnya produksi pertanian, serta akan berdampak pada dimensi yang lebih luas dimana berkaitan dengan aspek-aspek perubahan orientasi ekonomi, sosial, budaya, dan politik masyarakat.
“Terkonsentrasinya pembangunan perumahan, di satu sisi menambah terbukanya lapangan kerja di sektor nonpertanian, akan tetapi juga menimbulkan dampak negatif yang kurang menguntungkan. Dampak negatif tersebut antara lain Berkurangnya luas sawah yang mengakibatkan turunnya produksi padi, yang mengganggu tercapainya swasembada pangan dan timbulnya kerawanan pangan serta mengakibatkan bergesernya lapangan kerja dari sektor pertanian ke nonpertanian. Apabila tenaga kerja tidak terserap seluruhnya akan meningkatkan angka pengangguran,” ujar Engkos.
Menurutnya, faktor kegagalan investor dalam melaksanakan pembangunan perumahan, sebagai dampak krisis ekonomi, atau karena kesalahan perhitungan mengakibatkan tidak termanfaatkannya tanah yang telah diperoleh, sehingga meningkatkan luas tanah tidur yang pada gilirannya juga menimbulkan konflik sosial seperti penjarahan tanah.
Banyaknya lahan persawahan di Kabupaten Bandung, yang beralih fungsi menjadi areal perumahan dan industri, maraknya alih fungsi lahan ini karena lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung. Lahan persawahan dan perkebunan mengalami penurunan. Namun, memang sulit untuk ditekan. Sebab perkembangan ekonomi di Kabupaten Bandung yang dinilai maju pesat, tak bisa dipungkiri penduduk pun kian bertambah. Sehingga menyebabkan pembangunan perumahan pun kian menjamur.
“Mayoritas pengembang yang menggunakan lahan persawahan dan daerah resapan untuk dijadikan perumahan dikarenakan lahan tidur sudah menyusut. Upaya seperti itu, tentunya harus berdasarkan payung hukum yaitu Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2009 tentang Petunjuk Operasional Rencana Tata Ruang Wilayah. yang melarang membangun perumahan di areal persawahan,“ katanya.
Engkos menghimbau harusnya Pemkab Bandung dan DPRD Kabupaten Bandung selain melakukan pengawasan, jika memang terdapat lahan resapan air yang digunakan menjadi pemukiman, itu hendaknya hanya rumah panggung. Sehingga fungsi sebagai daerah resapan air tetap berjalan. Jangan sampai daerah resapan air ini ditimbun tanah yang bisa menyebabkan banjir karena daerah resapan air tidak ada lagi.
“Selain pengawasan yang lemah, koordinasi dengan instansi terkait pun tidak berjalan. Bahkan terkadang, antara satu instansi dengan lainnya itu beda pendapat. Ini yang membuat program tidak berjalan. Pengusaha pun tertawa ketika melihat kinerjanya seperti ini,” katanya
Engkos mengingatkan, berdasarkan penjelasaan Petunjuk Teknis Operasional Rencana Tata Ruang dan Wilayah, seharusnya Ketentuan Pemanfaatan Ruang Untuk Kawasan Pertanian Lahan Basah dilaksanakan oleh pemangku jabatan maupun para pengembang perumahan. Adapun ketentuan pemanfaatan ruang untuk guna lahan kawasan pertanian lahan basah adalah meningkatkan fungsi lahan basah dengan cara :
Berikut ketentuan pada kawasan budidaya pertanian lahan basah :
a. Diizinkan
Beberapa kegiatan yang diizinkan pada kawasan pertanian lahan basah antara lain:
b. Diizinkan Terbatas
Beberapa kegiatan yang diizinkan secara terbatas pada kawasan lahan basah antara lain:
c. Diizinkan bersyarat
Beberapa kegiatan yang diizinkan secara bersyarat pada kawasan lahan basah antara lain:
d. Dilarang
Kegiatan yang dilarang pada kawasan lahan basah adalah semua pemanfaatan ruang baik untuk budidaya pertanian maupun budidaya non pertanian kecuali yang dikategorikan diizinkan terbatas dan bersyarat tersebut di atas.
Menurutnya, oknum Pemkab Bandung dan pengembang nakal diduga keras telah melanggar Undang Undang No. 26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang dikarenakan pertanggungjawaban hukum bagi pejabat tidak semata-mata dalam domain hukum administrasi, tetapi juga pejabat pemberi izin dapat dipidana sebagai termaktub dalam Pasal 73 ayat 1 yang berbunyi “Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 7, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.,-.
Dengan demikian, dalam konteks pemerintah melakukan penataan ruang, jelas bahwa hal tersebut merupakan perbuatan hukum. Artinya pemerintah dalam hal penataan ruang ini, menimbulkan akibat hukum tertentu. Sehingga dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Mengapa demikian, karena hasil dari penataan ruang ini yang terbentuk rencana tata ruang kemudian dituangkan dalam peraturan bupati dan peraturan daerah.
M Basir