Full Post » Pertanian

Lahan Pertanian Majalengka Masih Aman Walapun di Bangun Bandara

Dirilis oleh Rudiat pada Selasa, 31 Jan 2012
Telah dibaca 244 kali

Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Majalengka menegaskan bahwa areal lahan pertanian di Kabupaten Majalengka masih aman dan terkendali, meskipun lahan seluas 5000 ha akan terlibas sejumlah proyek, diantaranya Bandara Internaslonal Kertajati dan Jalan Tol.

Hal ini terungkap ketika sosialisasi validasi data lahan pertanian di gedung SKB belum lama ini. Bersama Bappeda dan BPS, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab. Majalengka H. Idi Tjahidi, menegaskan, lahan bandara sudah tertuang dalam RTRW dan sudah diatur dalam undang-undang No. 41 tahun 2009.

"Untuk sementara ini Kabupaten Majalengka mempunyai 50000 ha lahan pertanian. Sedangkan Bandara Internasional hanya 5 ribu hektar saja, jadi masih tersisa 90 % (Sembilan puluh persen) lebih dan lahan pertanian kita masih aman." Kata Idi melalui sekretarisnya Arif Daryana.

Arif menambahkan, Majalengka sendiri untuk sekarang ini masih bisa menyuplai beras dan gabah keluar daerah dan belum mengimpor. Pihaknya optimis bahwa Majalengka masih akan punya lahan dan menghasilkan produk pangan untuk menutupi kebutuhan pangan di dalam maupun luar kab. Majalengka.

"Otomatis kita masih lebih baik karena kita masih ekspor. Selama kita masih bisa mengekspor kita masih tetap aman, faktanya kita belum mengimpor beras sampai sekarang ini.” Tandasnya.

Lebih lanjut Arif mengatakan, mengenai situasi tidak terduga dan seperti adanya Penyempitan lahan pertanian karena industri, pembangunan jalan baru dan permukiman, Arif kembali menegaskan bahwa semuanya itu sebaiknya diatur dalam perangkat lunak atau aturan lebih dulu yang harus dibentuk sebagai acuan langkah ke depan.

“Jika aturan itu sudah ada, kita akan lebih bisa memantau, makanya kita berharap Pemkab Majalengka lebih banyak lagi mengatur tentang areal Pertanian di Majalengka ini. Supaya ke depan tidak terjadi permasalahan” ungkapnya.

Sedangkan untuk Pemulihan kesuburan lahan Pertanian Pihaknya juga menghimbau kepada para kasie di setiap kecamatan, penyuluh serta Para Petani di desa, agar mampu menjaga kualitas tanah supaya tetap terjaga kualitas produksinya.

"Kita sudah melakukan koordinasi dengan Para Penyuluh dan mantri di Jetiap desa, hal ini kita lakukan untuk memantau kualitas lahan Pertanian di Majalengka di masa yang akan datang” Pungkasnya.

Namun didalam UU RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan khususnya pada BAB VIII KETAHANAN PANGAN :

Pasal 45

(1)    Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.

(2)    Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Pasal 46

Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah :

  1. menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
  2. menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;
  3. menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan;
  4. mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.

Dalam UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Khususnya pada BAB VI tentang Pemanfaatan, yaitu pada :

Pasal 33

(1)    Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.

(2)    Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi :

  1. perlindungan sumber daya lahan dan air;
  2. pelestarian sumber daya lahan dan air;
  3. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
  4. pengendalian pencemaran.

Rudiat