Full Post » Pertanian

DINAS PERTANIAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR

Dirilis oleh admin pada Senin, 09 Jan 2012
Telah dibaca 425 kali

Dengan menindaklanjuti Surat dari Media Kajian Tata Ruang Indonesia No: 0281/MKTRI/RED/XIl/2011, tanggal 16 Desember 2011, perihal Surat Konfirmasi dan Klarifikasi Pertanyaan,maka dengan ini kami sampaikan informasi dan penjelasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1996, tentang pangan dan Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Nusa Tenggara Timur Ir Yohanes Tay MM, perlu kami sampaikan bahwa UU Rl No.41 tahun 2009, tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah kami sosialisasikan kepada seluruh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten dan stakeholder yang terkait di Provinsi NTT pada tahun 2010. Bersama-sama Pemerintah Pusat memberikan pertimbangan kepada Pemerintah daerah untuk tidak memberikan ijin alih fungsi di daerah persawahan. 

Pemerintah Daerah menghimbau dalam rangka meningkatkan pemanfaatan potensi sumberdaya alam di masing-masing daerah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah serta memberikan motivasi kepada masyarakat agar memelihara dan meningkatkan sarana dan prasarana pertanian yang sudah ada, serta mengoptimalkan potensi sumber daya lahan dan air yang ada sehingga dapat tetap memberikan nilai tambah dengan menjaga kelestarian sumber daya lahan dan air. Turut serta mengawasi pelaksanaan Undang-Undang tersebut di wilayahnya. 

Tentang luas dan kondisi petani disampaikan bahwa luas lahan sawah di NTT adalah 262.407 ha, yang fungsional 127 .208 ha (48,48%). Kondisi petani di Provinsi NTT diklasifikasikan sebagai petani lahan kering dan petani lahan basah. Petani lahan basah dapat melaksanakan budidaya 2 kali - 3 kali setahun, sedangkan untuk petani lahan kering 1 kali setahun. Untuk lahan basah komoditi yang diusahakan adalah padi, sedangkan untuk lahan kering diusahakan tanaman palawija, ubi-ubian dan kacang-kacangan, tanaman holtikultura, buah-buahan dan tanaman perkebunan. 

Mengenai tanggapan Pemerintah Daerah tentang harga beras yang terus naik hingga setara dengan 1 USD per kilogram, dapat dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang jadi perhatian Pemda yaitu kenaikan harga beras disatu sisi meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani yang notabene diklasifikasi miskin, disisi lain berdampak pada inflasi yang mempengaruhi jangkauan masyarakat non petani jadi sulit. 

Kandisi tersebut Pemda terus berupaya meningkatkan produksi beras sehingga terjadi keseimbangan di masyarakat. Upaya lain yang terus dilakukan adalah mendorong peningkatan produksi pangan non beras terutama jagung serta mendorong masyarakat untuk meningkatkan konsumsi pangan lokal non beras.

Tim Kajian/kus