Full Post » Pertanian

Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta

Dirilis oleh admin pada Minggu, 08 Jan 2012
Telah dibaca 383 kali

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersama dengan DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengesahkan peraturan daerah Provinsi Istimewa Yogyakarta No 10 tahun 2011 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Ir Nanang Suwandi MMA dalam surat jawabannya kepada Media Kajian Tata Ruang Indonesia mengatakan, bahwa upaya perlindungan pertanian pangan berkelanjutan telah dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Yogyakarta sejak tahun 2006, berupa pemberian fasilitas bantuan sertifikasi lahan pertanian produktif juga dilaksanakan dengan memberikan insentif bagi petani lahan sawah berupa pupuk majemuk dan pupuk organik disertai kesepakatan tidak akan mengalihfungsikan ke non pertanian selama 3 (tiga) tahun.

Fasilitas bantuan sertifikasi masyarakat ada perjanjian antara pemerintah dengan pemilik agar tidak mengalihfungsikan  lahan pertanian ke non pertanian atau sesuai dengan peraturan RTRW daerah setempat. Luas lahan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2010 sebesar 56.538 ha.

Luas  Penggunaan Lahan Sawah Prov Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2006 s/d 2010

Jenis Lahan

2006 (ha)

2007 (ha)

2008 (ha)

2009 (ha)

2010 (ha)

Rata-Rata


 

 

1.Sawah Irigasi

-ditanami padi

-tidak ditanami padi

-sementara tidak di usahakan

 

48.221


47.423

 

777

 

21

47.916


47.035


876


5

 

47.901


4.659


1.306


5

47.501


46.477


941


2

47.426


46.477


941


8

 

 

 

 

 

2.Sawah Non Irigasi

-ditanami padi

-tidak ditanami padi

-sementara tidak di usahakan

 

944


8.795


563


82

9.205


8.505


700


-

918


8.742


438


-

9.211


8.778


433


-

9.112


9.046


46


20

 

 

 

 

 

3.Total Lahan Sawah

-ditanami padi

-tidak ditanami padi

-sementara tidak di usahakan

 

57.661


56.218


134


103

57.081


55.332


1.744


5

57.081


55.325


1.774


5

56.712


55.325


1.385


2

56.538


55.523


987


28

-0,49%

 

 

 

 

 

Kondisi petani umumnya masih memerlukan fasilitas bantuan dan bimbingan karena kepemilikan lahan yang relatif sempit. Fasilitas bantuan diberikan dalam bentuk langsung dan tidak langsung. Bantuan langsung berupa sarana produksi, pembinaan dan pelatihan sedangkan tidak langsung berupa perbaikan jalan usaha tani (JUT), jaringan irigasi tingkat usaha tani (JITUT), reklamasi lahan, optimasi lahan, konservasi lahan dan air.

Tanggapan Dinas Pertanian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengenai harga beras yang terus naik hingga setara dengan 1 USD per kilogramnya, bahwa beras merupakan makanan pokok penduduk Indonesia termasuk daerah istimewa Yogyakarta. Kenaikan harga dapat berdampak luas. Jika beras naik sampai setara 1 USD per kilogramnya perlu upaya pemerintah untuk melindungi petani produsen sekaligus petani yang menjadi konsumen manakala belum panen. Pemerintah berkewajiban menjaga stok yang cukup dan meningkatkan daya beli masyarakat. Guna melindungi petani kecil, masih diperlukan fasilitasi pemerintah yang berupa subsidi sarana produksi dan bantuan gagal panen.

Tim Kajian/Red