
Dinas Pertanian Propinsi Gorontalo Siapkan Berbagai Jenis Bibit Untuk Petani Gorontalo, Guna...
Dirilis oleh admin pada Senin, 02 Jan 2012
Telah dibaca 848 kali

Pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus tersedia setiap saat, baik kuantitas maupun kualitas, aman, bergizi dan terjangkau daya beli masyarakat. Kekurangan pangan tidak hanya dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, bahkan dapat mengancam keamanan sosial.
Oleh karena itu, untuk mengatasi kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan pangan masyarakat, perlu dilakukan persamaan persepsi tentang instrument analisis yang digunakan para aparatur pemerintah di daerah, yang difasilitasi melalui kegiatan Apresiasi Analisis Ketersediaan Pangan.
Hasil analisis ketersediaan pangan, diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan ketersediaan pangan dan sekaligus sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memulai suatu program aksi agar tepat sasaran.
Demikian beberapa rumusan pokok yang dihasilkan dalam Apresiasi Analisis Ketersediaan Pangan Wilayah I di Yogyakarta, bulan Maret 2011 lalu, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja aparat daerah dan menyamakan persepsi dalam hal analisis ketersediaan pangan.
Manfaat yang diharapkan dari kegiatan yang diikuti aparat Badan/Kantor Ketahanan Pangan propinsi, kabupaten/kota yang menangani analisis ketersediaan pangan pada 11 Provinsi di Pulau Sumatera dan Provinsi DKI Jakarta ini, adalah meningkatkan kemampuan petugas/aparat dalam menganalisis ketersediaan pangan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun materi yang disampaikan meliputi : Kebijakan Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM); Aplikasi Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan Pola Pangan Harapan (PPH) untuk Perencanaan Ketersediaan Pangan; Analisis Pola Panen Bulanan; Analisis Prognosa Ketersediaan Pangan Menjelang Hari-hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN).
Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Achmad Suryana MS, mengharapkan kepada peserta agar setibanya di daerah masing-masing, segera membentuk tim Neraca Bahan Makanan (NBM), melakukan kajian spesifik lokal terkait dengan faktor-faktor konversi yang digunakan.
Untuk memudahkan dalam menghimpun data, Kepala Badan mengharapkan agar wadah koordinasi Dewan Ketahanan Pangan dioptimalkan peranannya. ”Gunakan forum-forum Dewan Ketahanan Pangan, untuk sinergitas dan pengumpulan bahan dan data-data dari instansi terkait. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan hasil analisis data ketersediaan pangan di daerah, dapat tersedia secara cepat, tepat dan akurat,” kata Achmad Suryana.
Berdasarkan pada acuan UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan pada BAB VIII mengenai KETAHANAN PANGAN
Pasal 45
Pasal 46
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah :
Pasal 47
Pasal 48
Untuk mencegah dan atau menanggulangi gejolak harga pangan tertentu yang dapat merugikan ketahanan pangan, Pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan tersebut.
Pasal 49
com/Tim Redaksi