Full Post » Pertanian

PANGAN HARUS TERSEDIA SETIAP SAAT

Dirilis oleh admin pada Senin, 02 Jan 2012
Telah dibaca 848 kali

Pangan merupakan kebutuhan pokok yang harus tersedia setiap saat, baik kuantitas maupun kualitas, aman, bergizi dan terjangkau daya beli masyarakat. Kekurangan pangan tidak hanya dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, bahkan dapat mengancam keamanan sosial.

Oleh karena itu, untuk mengatasi kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan pangan masyarakat, perlu dilakukan persamaan persepsi tentang instrument analisis yang digunakan para aparatur pemerintah di daerah, yang difasilitasi melalui kegiatan Apresiasi Analisis Ketersediaan Pangan.

Hasil analisis ketersediaan pangan, diharapkan dapat menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan ketersediaan pangan dan sekaligus sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam memulai suatu program aksi agar tepat sasaran.

Demikian beberapa rumusan pokok yang dihasilkan dalam Apresiasi Analisis Ketersediaan Pangan Wilayah I di Yogyakarta, bulan Maret 2011 lalu, dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja aparat daerah dan menyamakan persepsi dalam hal analisis ketersediaan pangan.

Manfaat yang diharapkan dari kegiatan yang diikuti aparat Badan/Kantor Ketahanan Pangan propinsi, kabupaten/kota yang menangani analisis ketersediaan pangan pada 11 Provinsi di Pulau Sumatera dan Provinsi DKI Jakarta ini, adalah meningkatkan kemampuan petugas/aparat dalam menganalisis ketersediaan pangan di masing-masing provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun materi yang disampaikan meliputi : Kebijakan Ketersediaan dan Kerawanan Pangan; Penyusunan Neraca Bahan Makanan (NBM); Aplikasi Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan Pola Pangan Harapan (PPH) untuk Perencanaan Ketersediaan Pangan; Analisis Pola Panen Bulanan; Analisis Prognosa Ketersediaan Pangan Menjelang Hari-hari Besar Keagamaan dan Nasional (HBKN).

Pada kesempatan tersebut, Prof. Dr. Achmad Suryana MS, mengharapkan kepada peserta agar setibanya di daerah masing-masing, segera membentuk tim Neraca Bahan Makanan (NBM), melakukan kajian spesifik lokal terkait dengan faktor-faktor konversi yang digunakan.

Untuk memudahkan dalam menghimpun data, Kepala Badan mengharapkan agar wadah koordinasi Dewan Ketahanan Pangan dioptimalkan peranannya. ”Gunakan forum-forum Dewan Ketahanan Pangan, untuk sinergitas dan pengumpulan bahan dan data-data dari instansi terkait. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan  hasil analisis data ketersediaan pangan di daerah, dapat tersedia secara cepat, tepat dan akurat,” kata Achmad Suryana.

Berdasarkan pada acuan UU RI No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan pada BAB VIII mengenai KETAHANAN PANGAN

Pasal 45

  1. Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.
  2. Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Pasal 46

Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah :

  1. menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
  2. menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;
  3. menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan;
  4. mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.

Pasal 47

  1. Cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, terdiri atas : a) cadangan pangan Pemerintah; b) cadangan pangan masyarakat.
  2. Cadangan pangan Pemerintah ditetapkan secara berkala dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan nyata pangan masyarakat dan ketersediaan pangan, serta dengan mengantisipasi terjadinya kekurangan pangan dan atau keadaan darurat. 
  3. Dalam uapaya mewujudkan cadangan pangan nasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah : a) mengembangkan, membina, dan atau membantu penyelenggaraan cadangan pangan masyarakat dan Pemerintah di tingkat pedesaan, perkotaan, propinsi, dan nasional; b) mengembangkan, menunjang, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi peran koperasi dan swasta dalam mewujudkan cadangan pangan setempat dan atau nasional.

Pasal 48

Untuk mencegah dan atau menanggulangi gejolak harga pangan tertentu yang dapat merugikan ketahanan pangan, Pemerintah mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka mengendalikan harga pangan tersebut.

Pasal 49

  1. Pemerintah melakukan pembinaan yang meliputi upaya : a) pengembangan sumber daya manusia di bidang pangan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, terutama usaha kecil; b) untuk mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengembangan sumber daya manusia, peningkatan kemampuan usaha kecil, penyuluhan di bidang pangan, serta penganekaragamanan pangan; c) untuk mendorong dan mengarahkan peran serta asosiasi dan organisasi profesi di bidang pangan; d) untuk mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dana atau pengembangan teknologi di bidang pangan; e) penyebarluasan pengetahuan dan penyuluhan di bidang pangan; f) pembinaan kerja sama internasional di bidang pangan, sesuai dengan kepentingan nasional; g) untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan penganekaragaman pangan yang dikonsumsi masyarakat serta pemantapan mutu pangan tradisional.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.

com/Tim Redaksi