
Dinas Pertanian Propinsi Gorontalo Siapkan Berbagai Jenis Bibit Untuk Petani Gorontalo, Guna...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 27 Dec 2011
Telah dibaca 745 kali
Program ketahanan pangan sebagaimana amanat UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan, di Provinsi Bali dikoordinasikan oleh Dewan Ketahanan Pangan Provinsi yang dalam operasionalnya dilaksanakan oleh bidang Ketahanan Pangan pada Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Bali. Saat ini juga telah dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Provinsi Bali (amanat Inpres No. 3 Tahun 2010 tentang RAD-PG).
Upaya-upaya mengendalikan laju alih fungsi lahan, khususnya lahan sawah adalah kegiatan prioritas yang sejak dulu dan untuk waktu-waktu yang akan datang terus akan diintensifkan pelaksanaannya. Hal ini karena sawah di Bali disamping berfungsi sebagai faktor produksi untuk menghasilkan padi / beras juga merupakan wilayah Subak, yaitu organisasi petani warisan leluhur yang harus terjaga keutuhannya dalam pelestarian adat dan budaya Bali.
Saat ini luas lahan sawah di Provinsi Bali tercatat 81.908 Ha (14,4 %) yang dominan ditanami padi sawah. Dari data statistik penggunaan lahan menunjukan bahwa sejak tahun 1997 sampai dengan 2001 alih fungsi lahan sawah di Bali dalam setahun rata-rata 758,5 Ha (0,89 %). Tahun 2002 sampai dengan 2006 alih fungsi lahan setahun tercatat rata-rata 641 Ha (0,76 %) dan tahun 2007 sampai dengan tahun 2010 lahan sawah justru meningkat rata-rata 371 Ha (0,45 %) dalam setahun karena peralihan dari lahan holtikultura ke sawah (terjadi di Kabupaten Jembrana, Buleleng dan Karangasem).
Dari sisi Regulasi yang mengacu pada UU RI No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan UU RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), di Provinsi Bali telah ditetapkan PERDA No. 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali tahun 2009 – 2029. Dalam PERDA No. 16 Tahun 2009 dimaksud antara lain telah ditetapkan bahwa lahan pertanian pangan berkelanjutan di Provinsi Bali ditetapkan sekurang-kurangnya 90 % sejak tahun 2009 sampai dengan 2029, artinya dalam jangka waktu 20 tahun ke depan alih fungsi lahan pertanian hanya di tolelir sebesar-besarnya 10 %.
Terkait dengan penyediaan pangan pokok khususnya beras di Provinsi Bali dapat diinformasikan hal-hal sebagai berikut :
Dalam mempermudah aksesibilitas pangan bagi penduduk, disamping di tempuh melalui upaa peningkatan produktivitas dan produksi tanaman pangan secara merata di seluruh wilayah, juga dilaksanakan program pengembangan diversivikasi menu, yaitu menyediakan pangan sumber karbohidrat non beras lainnya seperti palawija, serta penyediaan pangan lain (pangan hewani, sayur, buah-buahan dan lain-lain) yang mencukupi sebagaimana ketentuan dalam sistim Pola Pangan Harapan (PPH).
Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Provinsi Bali Ir. Made Putra Suryawan.
Mulyadi/Com/Tim Redaksi