
Dinas Pertanian Propinsi Gorontalo Siapkan Berbagai Jenis Bibit Untuk Petani Gorontalo, Guna...
Dirilis oleh admin pada Sabtu, 24 Dec 2011
Telah dibaca 964 kali
Menurut penjelasan dari Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Kalimantan Selatan Bp Sriyono, terkait apa yang sudah dilaksanakan Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap implementasi Pasal 45 dan 46 UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan sebagai berikut :
Dalam hal pelaksanaan Pasal 33 UU RI No 41 tahun 2009 tentang Lahan Pangan Berkelanjutan, usaha-usaha yang telah dilakukan instansi pemerintah Kalimantan selatan :
Berdasarkan data laporan survei pertanian (SP) tahun 2010, luas baku lahan sawah di Kalimantan selatan seluas 655.765 ha, terdiri dari lahan sawah beririgasi 58.541 ha, sawah tadah hujan 191.893 ha, rawa pasang surut 210.072 ha,rawa lebak 195141 ha dan lahan sawah lainnya seluas 10.115 ha. Disamping itu terdapat juga lahan yang tidak ditanami padi seluas 53.087 ha dan lahan yang sementara tidak diusahakan seluas 176387 ha.
Berdasarkan pendataan usaha tani (PUT) padi, jagung, dan kedelai oleh BPS tahun 2009 rumah tangga petani (RTP) yang memiliki lahan sawah lebih dari 0,5 ha sebanyak 210.563 RTP dan sebagai penggarap 240 RTP. Dilihat dari indikator nilai tukar petani (NTP), secara umum NTP dikalimantan selatan cukup menggembirakan yakni sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang angkanya selalu diatas 100, menurut BPS NTP Kalimantan selatan bulan nopember 2011 mencapai 109,16.
Adanya rencana tata ruang wilayah provinsi yang baru juga akan mampu mempertahankan lahan pertanian Kalsel yang dalam beberapa tahun terakhir, berkurang akibat alihfungsi lahan menjadi perumahan dan perkebunan. Menurut, data 2005 alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, pergudangan, dan perkebunan di Kalsel mencapai 901 hektare dan diperkirakan pada 2010 berada diatas seribu hektare dari total lahan pertanian 500 ribu hekatare. Jumlah alih fungsi lahan tersebut, kata dia, harus segera dikendalikan agar tidak terus bertambah atau meluas sesuai dengan undang-undang dan peraturan daerah yang ditetapkan.
Daerah paling besar terjadi alih fungsi yaitu Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Banjarmasin. Alih fungsi lahan terutama untuk perumahan merupakan hal yang cukup mengkhawatirkan dan mengancam produksi pangan Kalsel, sehingga harus mendapatkan perhatian serius dari seluruh pihak terkait.
Pemerintah provinsi Kalimantan selatan sangat peduli terhadap harga beras yang cenderung naik. Pada tahun 2010 produksi padi kalsel turun sebesar 5,7% akibat perubahan iklim ekstrim la-nina, sehingga harga beras cenderung naik yang mengakibatkan pada tahun 2010 beras menjadi kontributor utam inflasi di Kalimantan selatan, namun pada tahun 2011 produksi padi diperkirakan meningkat hampir 10%, harga beras mengalami deflasi.
Upaya yang dilakukan antara lain pemerintah provinsi bersama Bank Indonesia membantuk Tim Pengendalian Inflasi dan Tim percepatan pengembanganekonomi daerah dengan berbagai program dan kegiatannya yang diarahkan untuk antara lain memantau dan berupaya mengendalikan tingkat inflasi yang disebabkan oleh beras, meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian dan meningkatkan ekonomi lainnya.
Tim Kajian/Red