Full Post » Pertanian

JATENG Titikberatkan Agribisnis

Dirilis oleh admin pada Jumat, 23 Dec 2011
Telah dibaca 1229 kali

RANCANGAN

Disampaikan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah berdasarkan tugas pokok fungsinya menitikberatkan kepada Agribisnis/Budidaya tanaman pangan dan hortikultura yang berarti merupakan salah satu bagian dari sistem pangan yaitu Sub Sistem produksi.

Peran Pemerintah Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dalam pengawasan pelaksanaan UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan pada Pasal 45 dan 46 adalah sebagai berikut :

  1. Ketahanan pangan yang tinggi dapat terwujud apabila tidak ada masalah dalam ketersediaan pangan (terdapat kecukupan pangan setiap saat). Untuk mewujudkan ketersediaan pangan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menitikberatkan kepada kecukupan yang diproduksi di Jawa Tengah sendiri. Dalam rangka mendukung produksi pangan, maka pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan agar petani dapat melaksanakan kegiatan usaha taninya secara optimal.
  2. Melalui Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah, baik dengan dana APBN maupun APBD Provinsi, dilaksanakan berbagai program dan kegiatan yang mendukung tumbuh dan berkembangnya kegiatan usaha tani yang berkelanjutan. Bantuan benih, pupuk, peptisida, alat mesin pertanian selalu diberikan setiap tahunnya. Demikian juga upaya-upaya peningkatan SDM petani selalu dilaksanakan dalam rangka penyelarasan terhadap ketersediaan dan penggunaan pupuk bersubsidi juga dilakukan melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Peptisida (KP3).
  3. Hasil kerja keras petani dengan didukung komitmen Pemerintah telah menjadikan Jawa Tengah sebagai salah satu provinsi pendukung ketersediaan pangan Nasional. Selisih antara produksi dan kebutuhan penduduk Jawa Tengah menunjukan adanya surplus yang tentunya sangat mendukung ketahanan pangan nasional.   

Peran Pemerintah Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dalam pengawasan UU RI No 41 tahun 2009 tenatng Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Pasal 33 adalah sebagai berikut :

  1. Pemerintah daerah melalui beberapa SKPD berupaya menjamin konservasi tanah dan air. Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah dalam rangka mendukung konservasi lahan dan air telah melakukan barbagai  upaya antara lain :
    1. Peningkatan kwalitas lahan melalui penggunaan pupuk organik.
    2. Pembangunan rumah kompos dan bantuan Alat Pengolah Pupuk Organik
    3. Penggunaan peptisida hayati/organik dalam rangka mendukung pengendalian pencemaran.
    4. Penerapan System Rice Intensification (SRI) yang mendorong penggunaan air yang lebih hemat.
    5. Perbaikan dan pembuatan Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT) dan Jaringan Irigasi Perdesaan (JIDES) serta pembuatan embung agar air dapat dimanfaatkan secara efisien.
    6. Mengingatkan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota agar tidak mudah menyetujui alih fungsi lahan serta mendorong penyelesaian Perda RTRW Kabupaten/Kota sehingga ada kepastian kelestarian lahan pertanian pangan.

Luas lahan sawah yang ada di Jawa Tengah seluas 994.211 ha, dengan status terdiri dari irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi sederhana, irigasi desa, tadah hujan,pasang surut dan lain-lain. Adapun kondisi petaninya terdiri dari petani pemilik, petani penggarap, dan buruh tani, namun belum ada angka yang pasti berkaitan dengan jumlah rumah tangga petani perkondisi tersebut. Diperkirakan rata-rata kepemilikan lahan sawah seluas 0,226 ha per rumah tangga petani.

Terhadap fluktuasi harga beras, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah megatakan bahwa harga beras bukan hanya dipengaruhi oleh faktor supply-demand namun juga dipengaruhi oleh factor-faktor lain seperti antara lain faktor distribusi, harga dipasar dunia dan ketersediaan pangan dunia. Harga sarana produksi yang meningkat juga mendorong haga terdorong naik.

Harga yang meningkat ini diharapkan juga dinikmati oleh petani sehingga mendukung keberlanjuta kegiatan usaha taninya. Untuk menekan kenaikan harga beras memang terdapat kegiatan operasional pasar  (OP) beras murah, namun sebelum melaksanakannya Pemerintah Daerah harus melakukan kajian yang cukup. Namun perlu diketahui bahwa OP beras murah bukan kewenangan/tupoksi Dinas Petanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah.

Permasalahan yang masih terjadi di Jawa Tengah adalah tingginya angka alih fungsi lahan pertanian kurang lebih sebesar 2 % per tahun. Akibat adanya alih fungsi lahan ini adalah berkurangnya total produksi pertanian yang berakibat lanjutan pada berkurangnya ketersediaan pangan. Alih fungsi lahan juga menyebabkan pemanfaatan ruang tidak optimal dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengakibatkan terjadinya penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 6 tahun 2010 tentang  Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Pasal 37 dan 38 mengatakan bahwa :

Pasal  73

Kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a seluas  990.652 hektar diarahkan dan ditetapkan untuk diper-tahankan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan terletak di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang , Kota Pekalongan, Kota Tegal.

Pasal  74

Kawasan pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b seluas + 955.587 hektar tersebar di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten.

Wakil Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan, menyebutkan di Jawa ada penurunan luas lahan (sawah) yang terjadi di karena adanya alih fungsi lahan. Berdasarkan data BPS, luas panen tanaman padi merosot sepanjang tahun 2010-2011. Pada 2010, luas panen tanaman pangan padi sebesar 13,25 juta hektar turun menjadi 13,22 juta hektar pada 2011. Secara persentase, lahan padi turun 0,22 persen. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa di jawa setiap tahunnya, terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 27.000 hektare. Sedangkan secara nasional konversi lahan pertanian mencapai 100.000-110.000 hektare per tahun.

Dengan begitu, produktivitasnya belum bisa disejajarkan, sementara berdasarkan produktivitas tanaman padi, wilayah Jawa masih mendominasi. Produktivitas tertinggi dicetak oleh Jawa Barat dengan 11,74 juta ton pada 2010. Selanjutnya, Jawa Timur dengan 11,64 juta ton, dan Jawa Tengah dengan 10,11 juta ton.

 

 Tim Kajian/Red