
Dinas Pertanian Propinsi Gorontalo Siapkan Berbagai Jenis Bibit Untuk Petani Gorontalo, Guna...
Dirilis oleh admin pada Jumat, 23 Dec 2011
Telah dibaca 1229 kali
Disampaikan oleh Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah berdasarkan tugas pokok fungsinya menitikberatkan kepada Agribisnis/Budidaya tanaman pangan dan hortikultura yang berarti merupakan salah satu bagian dari sistem pangan yaitu Sub Sistem produksi.
Peran Pemerintah Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dalam pengawasan pelaksanaan UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan pada Pasal 45 dan 46 adalah sebagai berikut :
Peran Pemerintah Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah dalam pengawasan UU RI No 41 tahun 2009 tenatng Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Pasal 33 adalah sebagai berikut :
Luas lahan sawah yang ada di Jawa Tengah seluas 994.211 ha, dengan status terdiri dari irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi sederhana, irigasi desa, tadah hujan,pasang surut dan lain-lain. Adapun kondisi petaninya terdiri dari petani pemilik, petani penggarap, dan buruh tani, namun belum ada angka yang pasti berkaitan dengan jumlah rumah tangga petani perkondisi tersebut. Diperkirakan rata-rata kepemilikan lahan sawah seluas 0,226 ha per rumah tangga petani.
Terhadap fluktuasi harga beras, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah megatakan bahwa harga beras bukan hanya dipengaruhi oleh faktor supply-demand namun juga dipengaruhi oleh factor-faktor lain seperti antara lain faktor distribusi, harga dipasar dunia dan ketersediaan pangan dunia. Harga sarana produksi yang meningkat juga mendorong haga terdorong naik.
Harga yang meningkat ini diharapkan juga dinikmati oleh petani sehingga mendukung keberlanjuta kegiatan usaha taninya. Untuk menekan kenaikan harga beras memang terdapat kegiatan operasional pasar (OP) beras murah, namun sebelum melaksanakannya Pemerintah Daerah harus melakukan kajian yang cukup. Namun perlu diketahui bahwa OP beras murah bukan kewenangan/tupoksi Dinas Petanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Tengah.
Permasalahan yang masih terjadi di Jawa Tengah adalah tingginya angka alih fungsi lahan pertanian kurang lebih sebesar 2 % per tahun. Akibat adanya alih fungsi lahan ini adalah berkurangnya total produksi pertanian yang berakibat lanjutan pada berkurangnya ketersediaan pangan. Alih fungsi lahan juga menyebabkan pemanfaatan ruang tidak optimal dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan mengakibatkan terjadinya penurunan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 6 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Pasal 37 dan 38 mengatakan bahwa :
Pasal 73
Kawasan pertanian lahan basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a seluas 990.652 hektar diarahkan dan ditetapkan untuk diper-tahankan sebagai kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan terletak di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Semarang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, Kota Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Semarang , Kota Pekalongan, Kota Tegal.
Pasal 74
Kawasan pertanian lahan kering sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b seluas + 955.587 hektar tersebar di Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten.
Wakil Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan, menyebutkan di Jawa ada penurunan luas lahan (sawah) yang terjadi di karena adanya alih fungsi lahan. Berdasarkan data BPS, luas panen tanaman padi merosot sepanjang tahun 2010-2011. Pada 2010, luas panen tanaman pangan padi sebesar 13,25 juta hektar turun menjadi 13,22 juta hektar pada 2011. Secara persentase, lahan padi turun 0,22 persen. Sementara itu, data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa di jawa setiap tahunnya, terjadi alih fungsi lahan pertanian seluas 27.000 hektare. Sedangkan secara nasional konversi lahan pertanian mencapai 100.000-110.000 hektare per tahun.
Dengan begitu, produktivitasnya belum bisa disejajarkan, sementara berdasarkan produktivitas tanaman padi, wilayah Jawa masih mendominasi. Produktivitas tertinggi dicetak oleh Jawa Barat dengan 11,74 juta ton pada 2010. Selanjutnya, Jawa Timur dengan 11,64 juta ton, dan Jawa Tengah dengan 10,11 juta ton.
Tim Kajian/Red