Full Post » Pertanian

Cirebon

Dirilis oleh admin pada Senin, 07 Nov 2011
Telah dibaca 2733 kali

Kepala Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Cirebon, Ali Effendi mengatakan pihaknya mencatat tiap tahun 150 hektare sawah di Kabupaten Cirebon berkurang karena alih fungsi lahan. "Alih fungsi lahan pertanian terjadi karena Cirebon berpenduduk banyak dengan kebutuhan tempat tinggal cukup tinggi," kata Ali Effendi.

Dia menjelaskan, lahan pertanian yang mengalami alih fungsi salah satunya sawah, akan tetapi hanya  sawah yang tidak produktif sehingga tidak mempengaruhi hasil produksi padi. "Jadi tidak berpengaruh pada produksi padi, terbukti target Pemerintah Provinsi Jawa Barat  520.000 ton gabah kering giling, malah terealisasi sebanyak 550.000 ton atau melebihi target," katanya.

Kabupaten Cirebon memiliki sawah sebanyak 56.000 hektare dan yang akan dilestarikan sebagai sawah produktif sebanyak 42.000 hektare. "Sisanya atau sekitar 14.000 hektare lainnya diperbolehkan untuk pembangunan perumahan dan perkantoran sesuai dengan tata ruang wilayah Cirebon. Tentunya 14.000 hektare sawah  itu, adalah sawah yang tidak produktif dan bukan pada daerah sentra tanaman padi di Kabupaten Cirebon.

Setiap tahun ratusan hektar lahan pertanian di Kabupaten Cirebon beralih fungsi, seperti untuk pembangunan perumahan, industri, termasuk jalan tol. Adapun dari 56 ribu hektar areal pertanian di Kabupaten Cirebon, hampir 25% di antaranya sudah hilang akibat pembangunan. Saat ini lahan pertanian yang ada tinggal sekitar 44 ribu hektar.

Sedangkan luas tanaman tebu mencapai 9 ribu hektar, bawang merah seluas 3 ribu hektar dan cabai merah seluas 2 ribu hektar.

Setelah kami konfirmasikan surat dari Media Kajian Tata Ruang Indonesia kepada Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Cirebon pada tanggal 13 Oktober 2011 dan telah kami terima surat balasan/jawabannya pada tanggal 2 November 2011 melalui fax no 320988 yang di jawab langsung oleh Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan Kabupaten Cirebon, dengan pertanyaan sebagai berikut : 

1. Sejauh mana pengawasan Pasal 45 dan Pasal 46 UU RI No 7 tahun 1996 dan Pasal 33 UU RI No 41 tahun 2009 tersebut dilaksanakan oleh instansi Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon?

Jawab :

Sejauh ini Dinas Pertanian telah melaksanakan beberapa kegiatan,antara lain  :

- Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SL-PTT) yang bersumber dana dari APBN, APBD 1 dan APBD II.

- Penbangunan dan perbaikan infrastruktur pedesan

- Pengadaan alat dan mesin pertanian (pra panen dan pasca panen

- Upaya percepatan tanam

- Pengaturan pola tanam dan tata tanam

- Pengamanan lahan-lahan produktif

2. Berapa (ha) luas sawah yang masih tersedia di wilayah Kabupaten Cirebon ? Bagaimana kondisi petani tersebut ?

Jawab :

 - Luas lahan sawah di Kabupaten Cirebon data tahun 2010 seluas 54.203 hektare. Kondisi petani yaitu kepemilikan lahan yang sangat sempit yaitu rata-rata 0,3 hektare.Sehingga para petani belum bisa meningkatkan pendapatannya karena sempitnya lahan yang dimiliki.

- Status petani pada umumnya sebagai penggarap dan buruh tani.

3. Apa tanggapan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon tentang harga beras yang terus naik  hingga setara denagn  1 USD/Kg?

Jawab :

- Sebaiknya harus ada pengamanan harga melalui BULOG

- Diadakan program tunda jual melalui Resi Gudang

- Diadakan operasi pasar murah

Menurut penuturan dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia mengatakan bahwa lahan pertanian di Kabupaten Cirebon akan terus menyusut akibat adanya alih fungsi lahan.

Penyusutan areal pertanian juga diakibatkan oleh semakin menjamurnya pembangunan infrastruktur, pembangunan perumahan pribadi serta bangunan lainnya. Apabila dibiarkan maka Kabupaten Cirebon kedepan akan kekurangan lahan pertanian yang mengakibatkan terganggunya  ketersedian pangan.

Untuk itu pemerintah harus berupaya untuk mengantisipasi berkurangnya lahan pertanian dengan memperketat izin alih fungsi lahan pertanian.

Sesuai dengan UURI NO 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan dalam Pasal 44 menyatakan bahwa :

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.

(2) Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat : a. dilakukan kajian kelayakan strategis; b. disusun rencana alih fungsi lahan; c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.

(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b tidak diberlakukan.

(5) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.

(6) Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No 1 tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Berkelanjutan Pasal 35 dan Pasal 38 menyatakan bahwa :

Pasal 35

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. 

(2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka : a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau b. terjadi bencana.

Pasal 38 

(1) Penyediaan lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan oleh pihak yang mengalihfungsikan. 

(2) Dalam hal alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan karena terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, lahan pengganti wajib disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon No 4 tahun 2005 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dalam Pasal 3 menyatakan :

Tujuan penyusunan RTRWK adalah :

 a. Mengoptimalkan dan mensinergikan pemanfaatan sumber daya daerah secara berkelanjutan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ketahanan nasional;

b. Menyeimbangkan dan menserasikan perkembangan antar wilayah serta antar sektor dalam rangka mendorong pelaksanaan otonomi daerah;

c. Meningkatkan kwalitas lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan;

d. Mempertahankan ketersediaan pangan dan fungsi lahan sawah;

e. Mengatur struktur dan pola tata ruang, yang berlandaskan pada kebijaksanaan Kabupaten, Propinsi dan Nasional sesuai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

 

Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi.

Kawasan pertanian pangan merupakan bagian dari penataan kawasan perdesaan pada wilayah kabupaten. Dalam kenyataannya lahan-lahan pertanian pangan berlokasi di wilayah kota juga perlu mendapat perlindungan. 

Perlindungan kawasan pertanian pangan dan lahan pertanian pangan meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

Perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan dilakukan dengan menghargai kearifan budaya lokal serta hak-hak komunal adat.

Dedi Rudiat/ Tim Kajian