
Dinas Pertanian Propinsi Gorontalo Siapkan Berbagai Jenis Bibit Untuk Petani Gorontalo, Guna...
Dirilis oleh admin pada Jumat, 04 Nov 2011
Telah dibaca 2968 kali

INDONESIA adalah negara kepulauan dengan lahan pertanian yang begitu luas. Oleh sebab itu Indonesia dijuluki sebagai negara agraris. Namun siapa sangka, di negara agraris ini, masalah pertanian begitu pelik dan seakan-akan tidak memiliki jawaban pasti untuk menyelesaikannya.
Saat ini HARGA BERAS yang hampir setara dengan 1 USD, kami dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia dan tim Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia (red) memberikan beberapa pertanyaan kepada Kementerian Pertanian RI yang menyangkut dengan ketentuan UURI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan UU RI No 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pertanyaan tersebut kami sampaikan sebagai berikut :
1. Bagaimana tanggapan Departemen Pertanian RI (Menteri Pertanian) tentang luas sawah yang semakin terdegradasi oleh pembangunan ?
2. Bagaimana tanggapan Departemen Pertanian RI (Menteri Pertanian) dengan kondisi Petani yang menjerit ketika sawah mereka terdegradasi ?
3. Berapa (ha) Luas Sawah dan jumlah petani yang ada di wilayah Republik Indonesia ? (Bagaimana Kondisi Petani Tersebut) ?
4. Bagaimana tanggapan Departemen Pertanian RI (Menteri Pertanian) tentang harga beras yang terus naik hingga setara dengan 1 USD per kilogram ?
Jawaban Kementerian Pertanian RI :
UURI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindu-ngan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Pasal 1 angka 5 menyebutkan :
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

Pasal 6 : Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan.
Pasal 17 : Penetapan Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tahunan baik nasional melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP), provinsi, maupun kabupaten/ kota.
Pasal 44 (1) : Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
Pasal 44 (3) : Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat :
1. dilakukan kajian kelayakan strategis;
2. disusun rencana alih fungsi lahan;
3. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
4. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan.
Pasal 44 (6) : Pembebasan kepemilikan hak atas tanah yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2011 Tentang Penetapan dan Alihfungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Pasal 1 angka 5 : Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/ atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Pasal 6 (1)
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara hierarki terdiri atas :
1. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan nasional;
2. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi; dan
3. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.
Pasal 50 (1) : Setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan; (2) Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan; (3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti; (4) Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah kabupaten/kota instansi yang melakukan alih fungsi; (5) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada : 1. taksiran nilai investasi infrastruktur yang telah dibangun pada lahan yang dialihfungsikan; dan 2. taksiran nilai investasi infrastruktur yang diperlukan pada lahan pengganti; (6) Taksiran nilai investasi infrastruktur se-bagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan in-frastruktur dan yang membidangi urusan pertanian; (7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk oleh Menteri.
Dari ketentuan pasal-pasal yang dimaksud dengan jelas bahwa pemerintah telah melakukan upaya melalui regulasi untuk melindungi dan mewujudkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Perlindungan tersebut dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan.
Pemerintah juga melarang pengalihfungsikan Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Apabila terjadi alihfungsi maka harus dilakukan dengan alasan demi kepentingan umum dan setiap pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang meng-alihfungsikan termasuk juga penggantian lahan sesuai dengan ketentuan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Demikian dikemukakan oleh Kementerian Pertanian melalui Surat Tanggapan Atas Klarifikasi No. 2598/HK.030/A/10/ 2011 kepada redaksi Media Kajian & Informasi TATA RUANG Indonesia tanggal 18 Oktober 2011. (sumber : Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian)
Mulyadi / Tim Kajian