Full Post » Pertanian

Sumedang

Dirilis oleh admin pada Sabtu, 29 Oct 2011
Telah dibaca 3025 kali

Seperti halnya informasi yang kami terima dari Soenaryo Soehanda sebagai Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Dan Hortikultura Kabupaten Sumedang melalui surat yang telah diberikan pada kami yang mana lahan pertanian di Kabupaten Sumedang mengalami penyusutan lahan pertanian dikarenakan sebagian lahan pertaniannya akan dibangun Mega Proyek Nasional yaitu Pembangunan Bendungan JATIGEDE, dan sebagiannya akan dibangun Pembangunan Jalan Tol CISUMDAWU.

Dalam menyikapi harga beras yang hampir setara dengan 1 USD, Soenaryo Soehanda mengatakan” dalam hal ini tentunya BULOG lah yang harus mempunyai peran lebih besar terhadap stabilitas harga beras karena padi atau beras saat ini sudah menjadi Komoditas Strategis dan Politis”. 

Pihak Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Sumedang telah memberikan surat jawaban/balasan No 5221/1025/Prog/2011 telah kami terima pada tanggal 27 Oktober 2011 dengan isi surat jawaban sebagai berikut :    

Pertanyaan No. 1 : Sejauh mana pengawasan pasal tersebut dilaksanakan oleh intansi Dinas Pertanian Kota Sumedang ?

Jawaban

Dapat kami jelaskan bahwa penerapan atau aplikasi dari Pasal 45 dan 46 UURI No 7 tahun 1996, memang sudah selayaknya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan Masyarakat. Hal ini karena ketahanan pangan tersebut dapat tercipta jika ada kerjasama yang baik dari semua instansi Pemerintah yang terkait dan Masyarakat yang menjadi pelaku dan pengguna. Sebagaimana di ketahui bahwa ketahanan pangan merupakan suatu sistem yang terdiri dari :

a. Sub Sistem Ketersediaan, yang berperan atau yang terkait dengan sub ini adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan,serta Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perkebunan, dan Kehutanan (BKP4). Dimana kewajiban dan kewenangan dari sub sistem ini merupakan kewenangan Dinas teknis yang mempunyai tugas dan kewajiban, bagaimana meningkatkan produksi pangan baik itu pangan nabati maupun pangan hewani.

b. Sub Sistem Distribusi,yang mempunyai kewajiban dan wewenang pada sub ini adalah Dinas Perdagangan Dan Perindustrian, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan (BKP4). Dalam hal ini harus diketahui daerah mana yang surplus pangan dan daerah mana yang minus pangan, sehingga terbentuk peta distribusi dari daerah surplus ke daerah minus dalam Kabupaten Sumedang atau pemenuhan kekurangan pangan dari luar daerah Kabupaten Sumedang.

c. Sub Sistem Diversifikasi Usaha dan Diversifikasi Konsumsi, yang berperan pada sub sistem ini adalah semua dinas dalam lingkup pertanian secara luas ,Dinas Kesehatan, BKP4, Tim Penggerak PKK serta masyarakat sebagai pelaku dan pengguna. Dalam sub sistem ini pemerintah berupaya secara terus menerus untuk mengarahkan, membina, membimbing masyarakat agar selalu berusaha tani dengan pola diversifikasi .Hal ini juga untuk mengurangi kegagalan usaha tani komoditas, serta diversifikasi konsumsi dan hal ini merupakan antisipasi melonjaknya kebutuhan konsumsi beras sehingga dapat diupayakan bahwa ketahanan pangan dapat terjaga dengan baik dengan upaya sinergitas program dan kegiatan lintas sektor yang semuanya harus berada di bawah koordinasi pemerintah daerah melalui BKP4.

Selanjutnya dalam hal pengawasan terhadap UURI No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,bahwa Kabupaten Sumedang hanya mempunyai kewajiban memonitor dan melaporkan data-data statistik pertanian termasuk didalamnya lahan pertanian pangan yang saat ini digunakan dan dimanfaatkan untuk budi daya pertanian tanaman pangan dan hortikultura sesuai dengan amanat yang telah dikeluarkan melalui intruksi bersama antara Dirjen Pertanian Tanaman Pangan dan Kepala BPS yaitu :

a. NO 20/DJTP/VI/1975 dan P.2/I/II/1975,tanggal 28 Juni 1975 tentang Pelaksanaan Perbaikan Data Statistik Pertanian.

b. NO I.HK.050.84.86 dan 04110.0288,tanggal 17 Desember 1984 tentang Keseragaman untuk Memperoleh Kesatuan Angka Data Statistik Pertanian.

c. NO 04110.143 dan I.HK.050.617,tanggal 7 Agustus 1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peramalan dan Pengolahan Bersama Data Statistik Padi Palawija.

Selain memonitor dan melaporkan ,dalam setiap kesempatan terutama dalam pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang ,kami selalu memberikan masukan /saran agar ada kawasan pertanian yang dapat dipertahankan keberadaannya  demi mendukung terjaganya ketahanan pangan Daerah maupun Nasional.

Namun kenyataannya terkadang hal tersebut kurang sinkron sebab perizinan tata guna lahan berada di bawah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Kabupaten Sumedang.


Pertanyaan No. 2 : Berapa (ha) Luas Sawah yang masih tersedia di Wilayah Kota Sumedang ? (Bagaimana Kondisi Petani Tersebut) ?

Jawaban

Dijelaskan bahwa luas sawah yang masih tersedia di wilayah Kabupaten Sumedang berdasarkan data statistik tahun 2010 adalah 33.276 hektar.Namun data tersebut kemungkinan berkurang sehubungan di Kabupaten Sumedang sedang di bangun Mega Proyek Nasional yaitu Bendungan JATIGEDE yang akan mengakibatkan + 2000 hektar sawah akan tergenang bendungan tersebut dan +500 hektar  akan di gunakan pembangunan Jalan Tol Cisumdawu jadi +2500 hektar sawah yang beralih fungsi.

Selanjutnya kondisi petani dan tenaga kerja pertanian di Kabupaten Sumedang berdasarkan data statistik pertanian dapat kami jelaskan terdiri dari buruh tani, penggarap, pemilik dan penggarap yang seluruhnya berjumlah 275.932 orang dan sebagian besar merupakan pemilik penggarap sebanyak 177.270 orang serta kebanyakan tinggal di pedesaan.


Pertanyaan No. 3 : Apa tanggapan Pemerintah Daerah Tingkat II Kota Sumedang tentang harga beras  yang terus naik hingga setara dengan 1 USD per kilogramnya ?

Jawaban

Dengan harga beras yang naik di pasaran, bagi konsumen dengan tingkat pendapatan yang rendah memang sangat memberatkan, tetapi harga beras yang tinggi tersebut tidak seluruhnya di dapat/dirasakan/diterima oleh petani produsen padi.

Dalam hal ini tentunya BULOG lah yang harus mempunyai peran lebih besar terhadap stabilitas harga beras karena padi/beras saat ini sudah menjadi Komoditas Strategis dan Politis.Mengacu pada UURI No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada BAB III tentang Perencanaan dan Penetapan, Bagian Kesatu, yaitu pada :

Pasal 6

Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di dalam atau di luar kawasan pertanian pangan.

Pasal 8

Dalam hal di wilayah kota terdapat lahan pertanian pangan, lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk dilindungi.

Berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan khususnya pada BAB VII KETAHANAN PANGAN :

Pasal 45

(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.

(2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Pasal 35 bahwa :

(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan; 

(2) Alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dalam rangka : 

a. pengadaan tanah untuk kepentingan umum; atau 

b. terjadi bencana.   

Pangan sebagai kebutuhan dasar manusia karena berpengaruh terhadap eksistensi dan ketahanan hidupnya, baik dipandang dari segi kuantitas dan kualitasnya. yang sepenuhnya merupakan hak asasi setiap rakyat Indonesia harus senantiasa tersedia cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Untuk mencapai semua itu, perlu diselenggarakan suatu sistem pangan yang memberikan perlindungan.

Perlindungan lahan pertanian pangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penataan ruang wilayah. Untuk itu, perlindungan lahan pertanian pangan perlu dilakukan dengan menetapkan kawasan-kawasan pertanian pangan yang perlu dilindungi. 

Kawasan pertanian pangan merupakan bagian dari penataan kawasan perdesaan pada wilayah kabupaten. Dalam kenyataannya lahan-lahan pertanian pangan berlokasi di wilayah kota juga perlu mendapat perlindungan. 

Perlindungan kawasan pertanian pangan dan lahan pertanian pangan meliputi perencanaan dan penetapan, pengembangan, penelitian, pemanfaatan dan pembinaan, pengendalian, pengawasan, pengembangan sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, peran serta masyarakat, dan pembiayaan.

Perlindungan kawasan dan lahan pertanian pangan dilakukan dengan menghargai kearifan budaya lokal serta hak-hak komunal adat. 

LKTRI/tim kajian