
Dinas Pertanian Propinsi Gorontalo Siapkan Berbagai Jenis Bibit Untuk Petani Gorontalo, Guna...
Dirilis oleh admin pada Rabu, 26 Oct 2011
Telah dibaca 3960 kali

Sebagai sektor paling dominan dalam struktur perekonomian kabupaten Garut, subsektor pertanian sebagai penyumbang terbesar adalah subsektor tanaman bahan makanan, namun demikian, apabila dicermati lebih mendalam, kontribusi nilai tambah di sektor pertanian cenderung mengalami penurunan selama periode 2004-2009.
Menurunnya peran sektor pertanian terhadap ekonomi, disamping karena terjadinya pergeseran struktur ekonomi, dimana kegiatan ekonomi masyarakat mengalami transisi dari sektor primer ke sekunder atau tersier, juga diakibatkan bertambahnya jumlah dan variasi keahlian penduduk, disamping luas lahan pertanian yang terus mengalami penurunan karena peningkatan jumlah penduduk yang berimplikasi pada peningkatan kebutuhan lahan untuk pemukiman.
Selain itu, dengan intensifikasi yang minim, lahan yang dikelola oleh para petani kita masih sangat minim dan cenderung mengarah pada petani gurem yang mencapai sebesar 80,1% pada tahun 2003. Kondisi inilah yang menyebabkan pergeseran perekonomian Kabupaten Garut ke arah sektor-sektor non primer.
Sektor Pertanian secara umum memiliki potensi yang besar dan variatif, dan didukung oleh kondisi agro-ekosistem yang cocok untuk pengembangan komoditas pertanian dalam arti luas (tanaman, ternak, ikan, dan hutan), disamping itu memiliki tingkat penyerapan tenaga kerja yang tinggi yaitu rata - rata sebesar 32,57% dari jumlah penduduk bekerja. Beberapa produk pertanian Kabupaten Garut yang dikategorikan sebagai produk unggulan daerah Kabupaten Garut sebagai berikut :
Secara umum penduduk yang terlibat di sektor pertanian dapat dibedakan menjadi petani usaha dan petani buruh. Petani usaha mengandalkan pendapatannya dari hasil pertanian yang dijualnya sedangkan buruh tani mengandalkan pendapatannya dari upah yang dibayar oleh petani usaha.
Dalam hubungan ini terlihat bahwa petani usaha memiliki resiko atas apa yang diusahakannya sedangkan buruh tani tidak memiliki resiko. Dalam hal pendapatan, petani usaha memiliki pendapatan yang fluktuatif sesuai hasil dan harga yang diterimanya, sedangkan buruh tani cenderung stabil pada kisaran angka tertentu. Pendapatan usaha tani sangat dipengaruhi oleh dua faktor, kesejahteraan petani adalah faktor harga hasil pertanian.
Untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di pedesaan. Salah satu indikator yang dipergunakan adalah Nilai Tukar Petani (NTP) yang diperoleh dari perbandingan antara indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase). NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi nilai NTP di atas 100, maka semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani.
Indeks harga yang dibayar petani mencerminkan perkembangan harga atas barang-barang kebutuhan petani meliputi konsumsi rumah tangga, biaya produksi usaha pertanian dan penambahan barang modal. Secara umum Nilai Tukar Petani Kabupaten Garut pada tahun 2007 adalah 117,66 Angka ini menunjukkan bahwa kenaikan harga produk pertanian hanya sedikit lebih tinggi dibanding dengan kenaikan harga kebutuhan petani.
Potensi lain dalam sektor pertanian yaitu pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan terutama dalam pengembangan usaha perikanan tangkap di pesisir selatan, usaha budidaya laut, bioteknologi kelautan, serta berbagai macam jasa lingkungan kelautan.
Namun kondisi dan potensi sumber daya perikanan dan kelautan yang besar ini belum diikuti dengan perkembangan bisnis dan usaha perikanan dan kelautan yang baik. Tingkat investasi sarana dan prasarana pendukung bisnis kelautan serta produksi sumber daya perikanan dan kelautan masih jauh dari potensi yang ada.
Dilain pihak, lemahnya kondisi pembudidaya dan nelayan sebagai produsen menyebabkan kurang berkembangnya kegiatan dan pengelolaan industri pengolahan hasil perikanan dan kelautan.
Secara umum, walaupun Kabupaten Garut memiliki keunggulan komparatif di sektor pertanian, namun kelemahan yang mendasar adalah masih rendahnya kegiatan industri yang memanfaatkan hasil-hasil pertanian, sehingga perdagangan antar wilayah yang dilakukan lebih dominan berupa bahan-bahan mentah hasil pertanian.
Untuk itu roda perekonomian Kabupaten Garut dipandang dapat bergerak lebih cepat apabila dikembangkan industri yang dapat mengolah hasil-hasil pertanian, yang merupakan keunggulan wilayah yang dapat memperpanjang rantai agribisnis, sehingga produksi Kabupaten Garut dapat berupa barang-barang industri hasil pertanian. (RPJPD Kab. Garut Tahun 2005 – 2025).
Saat ini HARGA BERAS yang hampir setara dengan 1 USD, kami dari Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia dan tim Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia (red) memberikan beberapa pertanyaan kepada Dinas Pertanian Pemerintah Daerah Tingkat I dan II.yang ada di wilayah Provinsi Jawa Barat, juga diberikan kepada Kementerian Pertanian RI, BULOG dan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia.
Wilayah Jawa Barat diambil sebagai sampel karena dianggap sebagai lumbung padi nasional, dimana pada saat ini sudah terdegradasi oleh pembangunan infrastruktur perkotaan, antara lain : Kawasan Industri, Kawasan Perumahan, Pembangunan DAM (Waduk) lapangan Golf, Jalan TOL, Pembangunan Bandar Udara, Pembangunan Gedung/kantor Pemerintahan Daerah, Pertambangan (Galian C), Instalasi Listrik, Sistem Telekomunikasi BTS, SUTET, dan sebagainya.
Maka kami (red) anggap penting untuk memberikan pertanyaan kepada pihak terkait, dengan harapan dapat memberikan gambaran positif kepada masyarakat luas, bahwa kehidupan petani dan lahan pertanian khususnya padi sudah berkurang dan terkontaminasi oleh limbah pada saluran irigasinya. Kami tampilkan audiensi tertulis dengan pihak terkait.
Berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan khususnya pada BAB VII KETAHANAN PANGAN
Pasal 45
(1) Pemerintah bersama masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.
(2) Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
Pasal 46
Dalam pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pemerintah :
menyelenggarakan, membina, dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan untuk mewujudkan cadangan pangan nasional;
menyelenggarakan, mengatur dan atau mengkoordinasikan segala upaya atau kegiatan dalam rangka penyediaan, pengadaan, dan atau penyaluran pangan tertentu yang bersifat pokok;
menetapkan dan menyelenggarakan kebijakan mutu pangan nasional dan penganekaragaman pangan;
mengambil tindakan untuk mencegah dan atau menanggulangi gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, dan atau spekulasi atau manipulasi dalam pengadaan dan peredaran pangan.
Berdasarkan UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Khususnya pada BAB VI tentang Pemanfaatan, yaitu pada :
Pasal 33
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang meliputi :
perlindungan sumber daya lahan dan air;
pelestarian sumber daya lahan dan air;
pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
pengendalian pencemaran.
Setelah beberapa waktu dilayangkan surat konfirmasi kepada seluruh dinas pertanian di Wilayah Provinsi Jawa Barat semantara baru dari Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Garut yang bisa menjawab pertanyaan dari redaksi.
Dengan Pertanyaan sebagai berikut :
1. Sejauh mana pengawasan pasal tersebut dilaksanakan oleh intansi Dinas Pertanian kabupaten Garut ?
Berapa (ha) Luas Sawah yang masih tersedia di Wilayah Kabupaten Garut ? (Bagaimana Kondisi Petani Tersebut) ?
Apa tanggapan Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Garut tentang harga beras yang terus naik hingga setara dengan 1 USD per kilogramnya ?
Pihak Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Garut memberikan surat Balasan No. 220/1494/SEKT-TPH, pada tanggal 24 Oktober 2011, dengan isi jawaban surat sebagai berikut :
Jawaban Surat Pertanian Kabupaten Garut
Memperhatikan surat saudara No 00174/MKTRI/RED/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011, perihal permohonan klarifikasi UU No 7/1996 tentang Pangan dan UU No 41/2009 Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
Surat tersebut baru kami terima tanggal 19 Oktober 2011 pukul 12.10 WIB ;
Berkenaan dengan UU No 7/1996 tentang Pangan yang berkaitan dengan pasal 45 dan 46, perlu kami luruskan, bukan Bab VIII melainkan Bab VII ;
Berkaitan dengan ketahanan paflgan sebagaimana dimaksud pada pasal 45 dan 46, merupakan kewenangan dan tupoksi Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Garut sesuai dengan peraturan Bupati Garut No.423 tahun 2008. Sedangkan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (yang dimaksud Dinas Pertanian) mempunyai tugas pokok dan fungsi pada penyedian produki tanarnan pangan dan produksi hortikultura sebagaimana rincian terlampir ;
Berkenaan dengan UU No 4L/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan terkait dengan pasal 33 ; upaya yang telah kami lakukan antara lain :
Dikirim pada tanggal 24 Oktober 2011
Ir. H. Tatang Hidayat, MP - Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Garut
LKTRI/Redaksi
Berikut Lampiran

