Full Post » Pertambangan

Prioritas 2012

Dirilis oleh admin pada Selasa, 03 Jan 2012
Telah dibaca 888 kali

Prioritas Dirjen Migas 2012

Pada 2012, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Evita H Legowo akan memprioritaskan pengaturan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG).Sementara dari sisi hulu, penyelesaian proyek-proyek Natuna dan Mahakam menjadi prioritas Dijen Migas pada tahun 2012.

"Pengaturan BBM dan pengalihan BBM ke BBG ini akan menyita konsentrasi kita pada 2012, sementara dari sisi-sisi hulu adalah proyek-proyek Natuna dan Mahakam," ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo usai menyaksikan penyerahan SK Penugasan BBM PSO di Jakarta (30/12/2011).

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Evita H LegowoDirjen Migas mengemukakan, program pengaturan BBM dan pengalihan BBM ke BBG akan memberikan opsi kepada pengguna kendaraan yang tadinya menggunakan premium dan harus beralih ke pertamax, ketika pengaturan BBM bersubsidi dilaksanakan pada April mendatang. ”Ada opsi lain dengan menggunakan LGV,” tambahnya.

Terkait rencana tersebut, pada 2012 pemerintah akan membangun 4 SPBG yang akan dibangun di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo dengan membagikan converter kit sekitar 1.000 buah. Sebelumnya pada tahun 2011, pemerintah telah membangun 4 SPBG di Palembang dan membagikan 500 converter kit di DKI Jakarta dan Palembang.

Lebih lanjut Evita mengatakan, tidak tertutup kemungkinan jumlah converter kit yang dibagikan pada 2012, lebih dari 1.000 buah. "Kamai sedang mengupayakan adanya penugasan khusus ke salah satu badan usaha, sehingga converter kit yang dibagikan dapat lebih dari itu," katanya.

Berdasarkan pada UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 2, bahwa Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam Undang-undang ini berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.

Kemudian dalam Pasal 3 berbunyi, Penyelenggaraan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi bertujuan :

  1. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi milik negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;
  2. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan;
  3. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak Bumi dan Gas Bumi, baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku, untuk kebutuhan dalam negeri;
  4. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
  5. meningkatkan pendapatan negara untuk memberikan kontribusi yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;
  6. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.

MESDM Dorong Percepatan Proyek EBT

Pada 2025 nanti, penggunaan bahan bakar minyak akan turun dan energi baru terbarukan akan naik pesat. Oleh karena itu MESDM berusaha mendorong percepatan dan perijinan proyek-proyek Energi Baru Terbarukan (EBT) untuk mengamankan energi kita ke depan, salah satunya tenaga surya.

“Saya bersama Menteri BUMN akan meminta Jasamarga memasang panel surya untuk lampu jalan dan akan terus melakukan efisiensi dan penghematan dengan mendorong penggunaan energi baru terbarukan,” ujar Menteri ESDM Jero Wacik dalam Wawancara pada program “Suara Anda” di Metro TV (30/12/2011).

Menteri ESDM Jero WacikSelain EBT, lanjut Menteri, Indonesia juga mempunyai banyak sumber gas, namun ekspor juga masih banyak. “Ke depan perlu dilakukan pendekatan untuk meyakinkan investor agar mau memberikan gasnya untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk gas dari Tangguh,” kata Menteri.

Menurut Menteri, pada tahun–tahun mendatang, BBM akan lebih banyak dikonversi ke gas, baik untuk PLN, industri pupuk, industri baja, dan industri kecil. “Kita mempunyai banyak sumber gas, namun negosiasi harus cermat dan baik sehingga porsi suplai untuk domestik lebih besar,” pungkas Menteri Jero Wacik.

Bagian Kelima

Lingkungan dan Keselamatan

Pasal 8

(1)   Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib mengutamakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

(2)   Setiap kegiatan pengelolaan energi wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan yang meliputi standardisasi, pengamanan dan keselamatan instalasi, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

MESDM Harapkan Pasokan Gas Domestik 2012 Semakin Besar

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik berharap, pada tahun 2012 akan semakin banyak pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan domestik, terutama dalam menggantikan peran Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Tahun depan BBM akan lebih banyak dikonversi ke gas, baik untuk PLN, industri pupuk, industri baja, dan industri kecil lainnya," demikian diungkapkan Menteri ESDM pada sebuah wawancara di Metro TV di penghujung tahun 2011.

Menurut Menteri Jero Wacik, Indonesia mempunyai banyak sumber gas, namun saat ini ekspor juga masih banyak, sehingga ke depan perlu dilakukan pendekatan untuk meyakinkan investor agar mau memberikan gasnya untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk gas dari lapangan Tangguh.

“Kita punya banyak sumber gas, namun negosiasi harus cermat dan baik sehingga porsi untuk domestik lebih besar,” kata Menteri Jero Wacik.

Menteri ESDM menjelaskan, dengan memberikan gas untuk PLN sebesar 40 juta kubik feet saja, PLN telah menghemat Rp 3 triliun per tahun. Bila PLN diberikan lebih banyak gas lagi, misalnya dari Tangguh sebanyak 140 juta kubik feet akan bisa menghemat lebih dari Rp 9 triliun. "Bila costnya turun maka subsidi juga akan turun," tegas Menteri.

Oleh karena itu, Menteri ESDM telah berusaha merangkul pengusaha migas dan batubara untuk bersama-sama menyamakan visi. "Intinya adalah komunikasi, dirangkul, dan diberi ruang, sehingga aka ada win-win solution dimana investor dan negara sama-sama untung," pungkasnya.

Dalam UU RI No 30 tahun 2007 Tentang Energi pada Pasal 2 menyebutkan bahwa Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional.

Kemudian pada Pasal 3 bahwa Pasal 3

Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah :

  1. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
  2. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
  3. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk : 1) pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri; 2) pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan 3) peningkatan devisa negara; 
  4. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
  5. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
  6. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara : 1) menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu; 2) membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antar daerah;
  7. tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
  8. terciptanya lapangan kerja; dan
  9. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

    Sumber : www.esdm.go.id

    Tim Kajian /Redaksi