Full Post » Pertambangan

Tumpang Tindih Kawasan

Dirilis oleh admin pada Senin, 12 Dec 2011
Telah dibaca 1111 kali

Sumberdaya mineral merupakan sumber daya alam yang tak terbaharui artinya sekali bahan galian ini dikeruk, maka tidak akan dapat pulih atau kembali ke keadaan semula. Oleh karenanya, pemanfaatan sumberdaya mineral ini haruslah dilakukan secara bijaksana dan haruslah dipandang sebagai aset alam sehingga pengelolaannya pun harus juga mempertimbangkan kebutuhan generasi yang akan datang.

Pertumbuhan ekonomi yang dianut oleh pemerintah Indonesia memandang segala kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia sebagai modal untuk menambah pendapatan negara. Sayangnya, hal ini dilakukan secara eksploitasi yaitu usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya. Sampai saat ini, tidak kurang dari 30% wilayah daratan Indonesia sudah dialokasikan bagi operasi pertambangan, yang meliputi baik pertambangan mineral, batubara maupun pertambangan galian C.

Dengan lahirnya UU Pertambangan dan Migas menimbulkan perda galian tambang dan migas ditiap daerah hal ini merupakan bahan pemikiran bagi pemangku kepentingan mengenai pertambangan  tersebut.Mengacu pada UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal mengenai Wilayah Pertambangan (WP) :

Pasal 9

(1) Wilayah Pertambangan (WP) sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.

(2) Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Pasal 10

Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilaksanakan : a). secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab; b). secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya, serta berwawasan lingkungan; dan c). dengan memperhatikan aspirasi daerah.

Wilayah operasi pertambangan yang seringkali tumpang tindih dengan wilayah hutan serta wilayah hidup masyarakat adat dan lokal telah menimbulkan konflik atas hak kelola dan hak kuasa masyarakat setempat. Tidak adanya pengakuan pemerintah terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah hidup mereka menyebabkan pemberian wilayah konsesi dengan semena-mena tanpa ada persetujuan dari masyarakat. Kelompok masyarakat harus terusir dan kehilangan sumber-sumber kehidupannya.

Operasi pertambangan yang dilakukan seringkali menimbulkan berbagai dampak negatif, baik terhadap lingkungan hidup, kehidupan sosial, ekonomi, budaya masyarakat adat maupun budaya masyarakat lokal, operasi pertambangan menciptakan kehancuran dan pencemaran lingkungan. Sebagian besar operasi pertambangan dilakukan secara terbuka (open pit) di mana ketika wilayah sudah dibuka untuk pertambangan, maka kerusakan yang terjadi di wilayah tersebut tidak dapat dipulihkan kembali.

Sesuai dengan UU RI No 27 tahun 2003 tentang Panas Bumi dalam Pasal 16 mengenai Penggunaan Lahan Pertambangan :

(1) Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia.

(2) Hak atas Wilayah Kerja tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.

(3) Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tidak dapat dilaksanakan di:

  1. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum, sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik masyarakat adat;
  2. lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di sekitarnya;
  3. bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;
  4. bangunan, rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya;
  5. tempat lain yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam hal diperoleh izin dari instansi Pemerintah, persetujuan masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.

 

Tim Kajian