
Prioritas Dirjen Migas 2012 Pada 2012, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Evita H Legowo...
Dirilis oleh Rudi Sanjaya pada Jumat, 11 Nov 2011
Telah dibaca 264 kali

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menegaskan, PT Chevron Geothermal Indonesia (CGI) harus mengurus izin lagi jika melakukan pengeboran sumur baru. Ia pun meminta pemerintah daerah tidak mempersulit izin jika semua persyaratan sudah lengkap.
“Chevron ini sudah ada di Indonesia sekitar 30 tahun. Tapi kalaupun mereka mau mengebor kembali ya tetap harus memiliki izin lagi," tegas Zulkifli saat memberikan nota perpanjangan kontrak kerja bagi Star Energy Geothermal Wayang Windu di Pangalengan, Rabu (26/10).
Ia mengatakan, Indonesia tengah menargetkan penambahan energi listrik sebesar 10 ribu megawatt. Oleh karena itu Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan Berjanji akan mempercepat proses perizinan bagi perusahaan yang bergerak di bidang energi.
"Kita minta ke setiap kepala daerah baik di tingkat kabupaten hingga provinsi agar tidak mempersulit pemberian rekomendasi izin perusahaan. Apabila di tingkat daerahnya lama, akan membuat pemerintah pusat pun sulit mengeluarkan izinnya," katanya.
Zulkifli menambahkan, peraturan yang ada saat ini terutama setelah adanya Undang-Undang Otonomi Daerah mengharuskan berbagai perizinan melibatkan pemerintah daerah. Makanya, pemerintah daerah diminta tidak menghambat pemberian izin apabila telah sesuai dengan aturan.
"Sekarang peraturan sudah berubah, untuk perizinan harus dari pemerintah daerah terlebih dulu, karena ada otonomi daerah," jelasnya.Lebih lanjut ia mengatakan, energi merupakan salah satu prioritas utama Pre-siden untuk membangun bangsa. "Pada pelantikan kabinet baru, beberapa kali Pak Presiden menyampaikan instruksinya mengenai target agenda ekonomi yang di antaranya berkaitan dengan kehutanan dan penambahan energi listrik," ungkapnya.
ProaktifSementara itu, mengenai perpanjangan izin dari operasional Star Energy Wayang Windu, Zulkifli menambahkan, meski kontrak kerja Star Energy akan berakhir Januari 2012, pihaknya bersikap proaktif terhadap permintaan perpanjangan izin bagi perusahaan nasional itu. Sejak Mei 2011, pihaknya telah mengeluarkan 28 surat keputusan (SK) bagi perusahaan yang bergerak di bidang gheotermal yang tersebar di berbagai pulau dari mulai Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku, dan beberapa di antaranya terdapat di Pulau Jawa.
"Saya kira prestasi tersendiri selama kepemimpinan saya. Karena sebelumnya dalam setahun itu paling dua SK saja yang dikeluarkan Kementerian Kehutanan", ujarnya.
Sementara itu Vice President External Relation dan Security Wayang Windu, Asrul Saleh Amru menyambut baik respons positif Kementerian Kehutanan dalam perpanjangan izin.
Star Energy selama ini merupakan perusahaan yang ramah lingkungan karena sadar bahwa perusahaan tersebut bisa eksis berkat keramahan alam.
"Mulai tahun ini izin Star Energy Wayang Windu diperpanjang hingga 2013, karena kami tidak pernah menentang alam," ucapnya.
Star Energy Wayang Windu sudah memiliki 46 sumur sejak tahun 1996 hingga 2011. "Luas wilayah kontrak area panas bumi wayang Windu pada 1994 18.000 ha.
Di tahun 1997 ada pelepasan lahan menjadi 14.000 ha dan 2006 menjadi 12.500 ha. Lahan untuk perkebunan 96 ha dan lahan hutan untuk eksploitasi 21,54 ha," jelasnya.
Rudy Sanjaya