
Wapres Budiono Minta Penyelesaian Pembangunan Bandara Kuala Namu Tepat Waktu Wakil Presiden...
Dirilis oleh admin pada Senin, 13 Feb 2012
Telah dibaca 467 kali

Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang.
Dalam menghadapi ketidakseimbangan antara ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, sumber daya air wajib dikelola dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup dan ekonomi secara selaras.
PT. Indonesia Power UBP Saguling adalah anak Perusahaan dari PT PLN Persero. General Manager PT. Indonesia Power UBP Saguling Eri Prabowo, melalui humasnya Aan Hermawan kepada Mulyadi (Pemimpin Redaksi MKTRI) mengatakan bahwa PT IP UBP Saguling mengeluh dengan turunnya debit air yang masuk ke Waduk Saguling.
Menurut Aan saat ini PT IP UBP Saguling memproduksi listrik mencapai 2156 GWH per tahun. PT IP UBP Saguling mempunyai 4 unit turbin untuk menghasilkan listrik, namun saat ini hanya mampu menggerakan 1 Turbin saja, karena volume air yang masuk ke waduk hanya mencapai 33 m3/detik dan ketinggian elevasi air di Waduk Saguling hanya mencapai 628,03 m diatas permukaan laut tanggal 9/2/2012 pukul 10.00 WIB.
PT IP UBP Saguling membayar pajak permukaan air kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp. 5,-/KWH per tahun. Dengan kondisi sekarang bahwa produksi listrik PT IP UBP Saguling sebesar 2156 GWH maka PT IP UBP Saguling membayar pajak Air kepada Pemprov. Jabar melalui Dispenda Prov. Jabar.
Amanah UU RI No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air menjelaskan bahwa wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi meliputi : Menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya air di wilayahnya berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya, Menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota,
Menetapkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya,
Menetapkan dan mengelola kawasan lindung sumber air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota, melaksanakan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya,
Mengatur, menetapkan, dan memberi izin atas penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota,
Mengatur, menetapkan, dan memberi rekomendasi teknis atas penyediaan, pengambilan, peruntukan, penggunaan dan pengusahaan air tanah pada cekungan air tanah lintas kabupaten/kota, Membentuk dewan sumber daya air atau dengan nama lain di tingkat provinsi dan/atau pada wilayah sungai lintas kabupaten/ kota,
Memfasilitasi penyelesaian sengketa antarkabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air, Membantu kabupaten/ kota pada wilayahnya dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat atas air,
Menjaga efektivitas, efisiensi, kualitas, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota, dan memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan sumber daya air kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kemudian dalam UU yang sama bahwa Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan daya dukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air.
Konservasi sumber daya air dilakukan melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumber daya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai. Ketentuan tentang konservasi sumber daya air juga menjadi salah satu acuan dalam perencanaan tata ruang.
Tim Redaksi