Full Post » Perencanaan

Siapa Yang Salah ?

Dirilis oleh admin pada Kamis, 02 Feb 2012
Telah dibaca 279 kali

Presentase miskin bagi sebagian masyarakat diklasifikasikan sebagai orang yang tidak punya apa-apa. Baik ituu makan sehari-harinya yang tak beraturan, tidak berpendidikan, tidak punya rumah atau tempat tinggal, atau hal lainnya yang menyangkut kepapaan seseorang secara individual.

Ternyata arti miskin pada saat ini lebih diindikasikan pada penyaluran bantuan sosial berkepanjangan sehingga masyarakat miskin senantiasa merasa ketergantungan dengan hal tersebut di atas. Untuk jenis bantuan itu sendiri memang sangat variatif sekali.

Namun penerima bantuan fisik atau bangunan lebih diprioritaskan pada masyarakat yang sudah memiliki rumah sendiri, punya kendaraan bermotor, anak-anaknya berpenghasilan perbulannya dan ketrlibatan kekeluargaan pengurus pelaksana bantuan sosial.

Sementara masyarakat yang sewa guna tanah atau bukan tanah pribadi harus menerima kekecewaan akan hal itu. Kenyataan itu kerap terjadi pada masyarakat-masyarakat yang berdomisili diperkotaan atau di daerah.

Petugas pelaksana hanya numpang lewat saja tanpa sekali pun melakukan upaya terhadap masyarakat tersebut agar pembagian bantuan sosial itu bisa merata. Menyikapi dari permasalahan itu, Om Ben, salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Bandung, menuturkan kepada Media kajian dan Informasi TATA RUANG INDONESIA, Sabtu, 21/01/2012, bahwa pengendalian kemiskinan di Indonesia tidak akan pernah terwujud dengan baik, bila di dalam penyelenggaraannya lebih mempriotitaskan azas kekeluargaan aparatur setempat, baik itu RT/RW, kepala Desa/Lurah, atau aparatur lainnya sebagai pelaksana kegiatan bantuan sosial.

Apa lagi bagi masyarakat yang hanya punya bangunan yang berdiri di atas tanah sewa guna pakai harus menelan ludah akibat tidak termasuk pada krteria penerima bantuan sosial. Padahal bila dilihat dari keadaannya, masyarakat itu seharusnya lebih layak menerima bantuan sosial ketimbang masyarakat yang sudah punya rumah di atas tanah sendiri.

Menerima uang bantuan sampai puluhan juta. Disinilah perlu adanya kejelian dari pemerintah di dalam mengimplementasikan sebuah rencana atau program. Bukankah bantuan itu merupakan hak warga Negara Indonesia, tetapi mengapa harus terjadi diskriminasi di dalam penyelenggaraannya.

Seorang tuna wisma pun adalah warga Negara kita, tapi tidak pernah masuk hitungan sebagai penerima bantuan sosial. Bila kemudian bantuan sosial ini diberlakukan bagi mereka yang “Miskin” tapi punya rumah dan tanahnya sendiri, sebaliknya bagi masyarakat pengguna hak sewa guna tanah bisa dikategorikan sebagai masyarakat yang lebih miskin lagi.

Om Ben menambahkan, semestinya kemiskinan itu dilihat dari aspek ekonomi bukan keberadaannya saja. Masa hanya karena punya bangunan di atas tanah hak guna pakai harus dikesampingkan dari kesempatannya untuk menerima bantuan sosial.

Sudah jelas mereka itu tidak punya apa-apa dan kehidupannya tidak menentu, Jangankan kendaraan bermotor roda dua, untuk makan pun terkadang sulit untuk memenuhi standar sehat. Lalu kenapa aparatur setempat, seperti RT/RW tidak mau membantu mereka. Ini yang perlu diluruskan oleh pemerintah.

Dari sinilah pokok permasalahan akan terus berkembang. Bila kemudian, tanah hak guna pakai tersebut di ambil alih oleh pemiliknya, maka akan semakin bertambah jumlah tuna wisma di Indonesia. Sebab mereka memang tidak punya rumah dan berpenghasilan tidak tentu  dan sebagai orang yang tidak berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Atau mungkin dinuat pola seperti itu oleh aparatur setempat agar mereka merasa tersisih keberadaannya. Ironis sekali kehidupan mereka yang harus menerima kenyataan sebagai masyarakat yang tidak berhak menerima bantuan sosial pembangunan fisik. Padahal, pemerintah bisa saja memberikan bantuah dalam bentuk lain agar mereka tidak terasing di negeri sendiri.

Atau bisa saja paratur setempat seperti RT/RW yang enggan mengurus mereka karena keberadaannya itu. Lalu apa fungsi Penanggulangan Kemiskinan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, seperti pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, dijelaskan, Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat.


2. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan oleh  pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi.


Dari dua item tersebut jelas mengenai peran pemerintah di dalam membantu masyarakat dalam beberapa kategori perencanaan hanyalah sebagai instrument di dalam upaya meningkatkan derajat masyarakat miskin meliputi beberapa sektor program pemerintah di dalam menanggulangi kemiskinan.

Permasalahan lainnya adalah mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kata siapa Buku Pelajaran Siswa/LKS gratis karena sudah ditanggulangi BOS? Kata siapa SPP sudah ditanggulangi BOS? Kata siapa tidak boleh ada pungutan-pungutan lain di sekolah?  Semua tidak lebih hanya propaganda saja.

Baik Sekolah Dasar mau pun Sekolah Menengah Pertama, BUKU Lembar Kerja Siswa/LKS atau apa pun jenisnya tetap dibebankan kepada orang tua siswa dan harus di beli.

Begitu juga dengan SPP atau apaun jenisnya pula pungutan-pungutan lainnya yang alasannya berdasarkan kesepakatan bersama atau musyawarah antara Pihak Sekolah dengan Komite Sekolah maka pungutan-pungutan itu bisa dilakukan karena tidak melanggar ketentuan. Hanya sebagian sekolah saja yang begitu taat dengan aturan sesuai dengan amanah pemerintah.

Permasalahan ketiga adalah terjadinya bencana atau menurut pemerintah adalah musibah. Mengapa tidak di cari asal muasal terjadinya peristiwa itu. Penyelenggaraan Tata Ruang apa yang dijadikan pedoman bagi pemerintah sehingga setiap kali penyelenggaraan masyarakat senantiasa harus menerima imbasnya.

Masalah banjir atau longsor yang terjadi selalu diprediksikan sebagi musibah. Kalau pun melakukan pengecekkan lokasi hanya sekali saja tidak kontinyu. Konsultan macam apa sebenarnya yang dipakai dipemerintahan. Mengapa tidak mengambil konsultan ahli dari luar yang berpengalaman dalam segagala bidang.

Mengapa harus memaksakan konsultan yang hanya untuk mengirit biaya yang merupakan pegawai dipaksakan sebagai konsultan ahli. Hasilnya, seperti tadi itu. Banjir dan longsor akan terus terjadi bila tidak segera dilakukan pembenahan sikap dari pemerintah.

Masalah infrastruktur jalan saja masih semrawut di dalam penataannya, begitu juga dengan penyelenggaraan pembangunan gedung banyak yang semena-mena tanpa mengindahkan Tata Ruang.

Seperti di wilayah Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung, dengan alasan kewenangan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, keberadaan Jalan Raya Terusan Buah Batu-Bojongsoang keberadaan jalan tersebut di atas teras rumah penduduk dan tanpa drainase. Dan menurut kabar disetujui konsultan pemerintah daerah setempat.  

Akibat dari kesewenangan itu, maka rumah penduduk akan menjadi luapan air di kala musim penghujan. Sepert biasa bila terjadi bencana maka pemerintah hanya akan menyebutnya sebagai salah satu musibah. Untuk seterusnya diberi bantuan ala kadarnya tanpa memperhitungkan kerugian apa yang dialami masyarakat sebenarnya.

Lucunya lagi guna menanggulangi permasalahan banjir akibat luapan Sungai Citarum sebagai program untuk normalisasi Sungai Citarum diselenggarakan pada musim penghujan. Mana bisa normal malah akan sebaliknya mengakibatkan banjir akan semakin parah karena laju air sungai harus terhambat dengan aktivitas itu.

Dari permasalahan tersebut di atas, sepertinya tidak akan menemui sebuah solusi bila pemerintah lebih cenderung mengarah kepada di mana musibah itu terjadi bukan bagaimana asal muasalnya sehingga bisa terjadi. Karena dari Hukum Tata Ruang tidak hanya terfokus pada pembangunan saja.

Tata Ruang bisa meliputi bidang apa saja. Begitu juga dengan klasifikasi miskin bisa mengarah pada tata ruang sikap dipandang dari aspek psikologi sosial. Bila Masyarakat adalah kerusakan tatanan sistem terutama terkait di dalampengelolaan perekonomian, sementara banjir akibat kerusakan tatanan lingkungan.

Seperti di dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2009, tentang Kesejahteraan Sosial,  BAB II ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial dilakukan berdasarkan asas : a. kesetiakawanan; b. keadilan; c. kemanfaatan; d. keterpaduan; e. kemitraan; f. keterbukaan; g. akuntabilitas; h. partisipasi; i. profesionalitas; dan j. keberlanjutan.

Pasal 3

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan : a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;  d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

BAB II PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL Bagian Kesatu Umum

Pasal 4

  • Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada : a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat.
  • Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial : a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Pasal 5

  • Penyelenggaraan kesejahteraan sosial ditujukan kepada : a. perseorangan; b. keluarga; c. kelompok; dan/atau d. masyarakat.
  • Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masalah sosial : a. kemiskinan; b. ketelantaran; c. kecacatan; d. keterpencilan; e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku; f. korban bencana; dan/atau g. korban tindak kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.

Bila kemudian masyarakat miskin yang benar-benar tidak mampu tidak mendapatkan bantuan sosial, padahal dalam Undang-Undang tersebut di atas ada haknya sebagai warga Negara untuk mendapat perlakuan sama dengan yang lainnya, mengapa harus terjadi diskriminasi. Seperti yang diungkapkan Cecep, ia mengakui menggunakan tanah hak guna sewa, bahkan untuk makan saja ia merasa kesulitan memenuhi standar. Dan ia juga mengakui kenapa bantuan sosial yang dicanangkan pemerintah hanya untuk orang miskin yang punya tanah sendiri, rumah sendiri, dan pekerjaan tetap. Sementara ia yang kerjanya serabutan tidak tersentuh dengan bantuan tersebut.

Sedangkan untuk kerusakan tatanan lingkungan hidup sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.diantaranya :

BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, Bagian Kesatu Asas

Pasal 2

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan berdasarkan asas : a. tanggung jawab negara; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. keserasian dan keseimbangan; d. keterpaduan; e. manfaat; f. kehati-hatian; g. keadilan; h. ekoregion; i. keanekaragaman hayati; j. pencemar membayar; k. partisipatif; l. kearifan lokal; m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan n. otonomi daerah.

Bagian Kedua, Tujuan

Pasal 3

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan : a. melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; h. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan j. mengantisipasi isu lingkungan global.

Bagian Ketiga Ruang Lingkup

Pasal 4

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi : a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; dan f. penegakan hukum.

Dari salah seorang warga masyarakat korban banjir meluapnya sungai Citarum, Heri, menuturkan, semestinya pemerintah memberikan solusi dengan dilakukan kembali analisis terhadap lingkungan sehingga setiap musim penghujan kami harus mengalami kebanjiran.

Memang pemerintah diakui Heri, telah membantu masyarakat dengan pelayanan kesehatannya, makanannya, atau pun bentuk bantuan lainnya. Sesngguhnya kami bukan tidak membutuhkan itu, melainkan kami perlu kenyamanan sebagai warga masyarakat agar permukiman rumah penduduk tidak lagi terendam banjir.

(Ki Agus N. Fattah)