Full Post » Perencanaan

32 Tahun Kerjasama Indonesia-Korea

Dirilis oleh admin pada Senin, 12 Dec 2011
Telah dibaca 700 kali

Indonesia dan Korea telah menjalin kerjasama pembangunan kehutanan di Indonesia selama 32 tahun, dan dimulai sejak tahun 1979 dengan pembangunan HPH, Industri Pengolahan Kayu dan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI), serta dalam bidang pendidikan, penelitian, perbenihan tanaman hutan dan industri biomassa energi.

Seluruh kegiatan tersebut cukup signifikan dalam mempengaruhi pembangunan kehutanan di Indonesia.

Pada tahun 2011, akan dikembangkan kerja sama dalam pengelolaan hutan Hambalang Bogor menjadi “Eco-Edu Forest” dan model hutan untuk kemitraan hijau antara Indonesia-Korea, yang dilakukan oleh 3 pihak yaitu Perum Perhutani, Seoul University dan Foretika.

Peletakan batu pertama  pembangunan “Hambalang Eco-Edu Forest”, akan dilakukan oleh Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pada tanggal 8 Desember 2011, di Taman Hutan Hambalang, Babakan Madang, Sentul, Bogor.

Selain peletakan batu pertama, juga akan dilakukan penanaman pohon. Pohon yang ditanam akan dijadikan sebagai pohon asuh oleh para penanamnya sehingga keberhasilan pertumbuhannya  lebih terjamin.  Perkembangan pohon asuh dapat dimonitor setiap saat  oleh yang bersangkutan melalui google map.

Kegiatan pohon asuh ini akan dikoordinir oleh Perum Perhutani. Pada kesempatan ini juga dilakukan upaya kepedulian terhadap masyarakat sekitar (kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan / LMDH) yaitu bantuan masing-masing 1000 batang bibit sengon dari Kementerian Kehutanan dan bibit kopi dari Perum Perhutani kepada setiap LMDH.

Kementerian Kehutanan berupaya terus untuk melakukan gerakan menanam dan memelihara pohon. Bahkan sejak 2007 terdapat Aksi Penanaman Pohon Serentak Indonesia, Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon, Kecil Menanam Dewasa Memanen.

Pada tahun 2008, telah dilakukan pencanangan Hari Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional melalui Keputusan Presiden nomor 24 Tahun 2008 tentang Hari Menanam Pohon Indonesia, telah menetapkan tanggal 28 November sebagai “Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI)”, dan Desember sebagai “Bulan Menanam Nasional”. Sejak adanya Keppres tersebut maka pada tahun 2009 terdapat gerakan “One Man One Tree” (OMOT).

Selanjutnya sejak tahun 2010 menjadi Gerakan Penanaman 1 Milyar Pohon atau “One Billion Indonesian Trees” (OBIT). Acara HMPI tahun 2011 ini telah dilakukan di Indonesia Peace and Security Center, Sentul, Bogor. S

Selama bulan Desember ini telah dilakukan penanaman di seluruh Indonesia antara lain Gerakan Perempuan Tanam dan Pelihara Pohon pada tanggal 2 Desember 2011 di Situ Cipule, Kerawang, Penanaman oleh KORPRI di Sentul tanggal 6 Desember dan hari ini kita bersama warga Korea melakukan penanaman  di Taman Hutan Hambalang, Desa Karang Tengah, kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. (Sumber : www.dephut.go.id)

UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan BAB II menjelaskan STATUS DAN FUNGSI HUTAN

Pasal 5

  • Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari : a. hutan negara, dan b. hutan hak.
  • Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
  • Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
  • Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.

Pasal 6

  • Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu : a. fungsi konservasi, b. fungsi lindung, dan c. fungsi produksi.
  • Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut : a. hutan konservasi, b. hutan lindung, dan c. hutan produksi.

Pasal 7

Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari : a. kawasan hutan suaka alam, b. kawasan hutan pelestarian alam, dan c. taman buru.

Pasal 8

  • Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
  • Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti : a. penelitian dan pengembangan, b. pendidikan dan latihan, dan c. religi dan budaya.
  • Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 9

  • Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
  • Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 LKTRI/Com