
Wapres Budiono Minta Penyelesaian Pembangunan Bandara Kuala Namu Tepat Waktu Wakil Presiden...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 25 Oct 2011
Telah dibaca 1858 kali

Di dalam setiap penyelenggaraan pembangunan selalu terdapat lebih banyak tugas-tugas produktif untuk masa depan daripada yang dimungkinkan oleh waktu untuk mengerjakannya dan lebih banyak kesempatan daripada jumlah orang yang mampu untuk menanganinya. Kenyataan ini berorientasi dari berbagai masalah dan krisis-krisis yang jumlah selalu berlimpah karena ada ketidakmampuan untuk diputuskan tentang tugas-tugas mana yang memerlukan prioritas dan mana yang kurang penting sebenarnya.
Hal ini berkaitan dengan kontrol prioritas manajemen penyelenggaraan pembangunan sehingga akan menimbulkan sebuah permasalahan baru di dalam menentukan posteoritas, yaitu menentukan tugas-tugas apa yang tidak perlu ditangani serta untuk tetap berpegangan teguh pada keputusan. Sebab pengambilan keputusan hanyalah salah satu instrument dari tugas yang dijalankan. Kenyataan ini menjelaskan mengapa pengambilan keputusan yang efektif selalu mencoba untuk menempatkan solusinya pada tingkat konseptual yang memungkinkan.
Menurut Yon, salah seorang sering mengamati perkembangan penyelenggaraa kegiatan penyelenggaraan pembangunan di wilayah Kabupaten Bandung, ketika ditemui Media Kajian dan Informasi TATA RUANG INDONESIA, Sabtu, 9/10/2011, mengubah keputusan menjadi aksi adalah elemen pada ilmplementasi pemikiran berbagai kondisi sekeliling dan merupakan langkah yang paling sulit di dalam pengambilan keputusan. Sedangkan mengubah keputusan menjadi langkah efektif biasanya merupakan kegiatan yang paling menyita waktu.
Namun sebuah keputusan tidak akan menjadi efektif jika komitmen-komitmen langkah sebelumnya tidak diterapkan di dalam keputusan tersebut sejak dari awal. Semua ini menjadi sangat penting manakala orang-orang harus mengubah perilaku, kebiasaan, atau sikap jika sebuah keputusan diharapkan untuk bisa menjadi langkah yang efektif.
Karena jika tidak, mereka akan terjebak di dalam suatu konflik emosional internal yang membingungkan disebabkan ketidakmampuannya di dalam mengelola tanggung jawab yang diberikan. Akibatnya standarisasi penyelenggaraan kegiatan pembangunan terjadi semena-mena tanpa memperhitungkan akibat yang akan dirasakan masyarakat. Ini seharusnya menjadi bahan pemikiran bagi pemerintah.
Salah satu contoh kegiatan yang perlu menjadi kajian Pemerintah Kabupaten Bandung, diantaranya, penyelenggaraan perbaikan jalan primer di wilayah Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung. Di mana perbaikan jalan itu bertujuan untuk kenyamanan pengendara. Tapi bila kita analisis dari kacamata aturan yang berlaku, kegiatan itu nyatanya melanggar ketentuan.
Ruas jalan primer/jalan propinsi tersebut lebih tinggi dari permukiman penduduk dan tanpa ada pembenahan drainasse. Padahal daerah Kecamatan Bojong Soang termasuk rawan banir. Bila kemudian terjadi banjir luapan sungai Citarum, besar kemungkinan, masyarakat sekitar akan menjadi korban. Yon mengakui, kalau dirinya hanyalah salah satu dari masyarakat Kabupaten Bandung yang menginginkan kenyamanan.
Ia berharap setiap penyelenggaraan kegiatan pembangunan bisa benar-benar dirasakan masyarakat tanpa harus menanggung akibat. Memang dia bukan seorang analisis kegiatan pembangunan atau pun konsultan kegiatan. Ia mengetahui tata letak jalan dan fungsinya hanya dari buku yang dibelinya dari Toko Buku di Kota Bandung. Dari buku itulah ia mencoba menelaah setiap penyelenggaraan kegiatan perbaikan jalan di Kabupaten Bandung, salah satunya, mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Jalan
Dari PP tersebut di atas sangat jelas peruntukkan jalan dan fungsi jalan juga kegunaanya. Bila kemudian pemerintah mencari sebuah alternatif dengan memberikan keleluasaan kepada setiap penyelenggara kegiatan tanpa dilakukan pengawasan.
Maka orientasi setiap penyelenggara kegiatan akan tertumpu pada pengejaran target waktu tanpa memperhitungkan kualitas dan kuantitas setiap pekerjaannya. Sampai berapa tahun ketahanan pekerjaannya, aspek kelayakannya, bagaimana klasifikasi pekerjaannya, dan sampai sejauh mana mereka melakukan kordinasi dengan masyarakat sekitar yang tanpa disadarinya nanti akan menjadi korban kecerobohan mereka.
Antara penyelenggaraan kegiatan perbaikan jalan dan perbaikan drainasse saling berkaitan satu sama lain. Di ambil dari pengalaman sebelumnya, antara perbaikan jalan dan perbaikan drainasse tidak pernah satu paket. Sehingga terkadang terjadi perbedaan pemikiran di dalam mengimplementasikan sebuah sikap di dalam penerapannya.
Pola perbedaan pemikiran ini merupakan salah satu ketidakseimbangan penyelenggaraan kegiatan pembangunan yang sebenarnya yang harus segera diperbaiki. Jangan beralasan kalau proyek penyelenggaraan kegiatan perbaikan jalan primer ini merupakan kewenangan Pemerintah Propinsi Jawa Barat, lalu Pemkab Bandung tidak turut mengawasi pada setiap penyelenggaraannya.
Disinilah letak tanggung jawab kita semua, lanjut Yon, Pemkab Bandung pasti ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dan kewenangan untuk mengawasi dan melakukan verifikasi terbagi dalam beberapa instansi terkait yang mewadahinya. Tidak perlu beralasan mengenai siapa yang menyelenggarakan kegiatan itu, tapi sebaliknya sampai sejauh mana kegiatan itu dilaksanakan oleh mereka.
Kerugian dan keuntungan apa yang akan dirasakan masyarakat selama proses dan akhir dari kegiatan itu bagi masyarakat sekitarnya. Biasanya ini menjadi tugas dan tanggung jawab konsultan. Kenyataan ini harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bandung.
Jangan karena kelalaian konsultan Pemkab Bandung menjadi korban asumsi-asumsi negatif dari masyarakat. Karena pemerintah mempunyai tugas mengayomi dan mewadahi setiap aspirasi dari masyarakat serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jadi pada hakekatnya disini yang salah bukan Pemkab Bandung, melainkan instansi-instansi terkait yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan maksimal yang belum dirasakan masyarakat secara optimal.
Dari sinilah permasalahan itu sebenarnya terjadi. Seorang Kepala Daerah atau Kepala Dinas atau siapa pun itu, senantiasa memberikan instruksi mendetail tentang pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat bisa tenang dan nyaman.
Untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan Pemkab Bandung dan instansi-instansi terkait sebenarnya kerap melakukan berbagai upaya pembenahan-pembenahan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat sebagai prioritas. Jadi yang salah di sini, bukan Kepala Daerah atau Kepala Dinas juga Instansi-instansi terkait, melainkan orang yang diberikan tanggung jawab tapi tidak melaksanakannya dengan benar.
Ancaman lainnya yang mengancam Kabupaten Bandung, diantaranya; hasil pengerukkan tanah sungai Citarum yang kini mengeras disepanjang alur Sungai di bawah Jembatan batas wilayah Kecamatan Baleendah dan Kecamatan Dayeuhkolot.
Lokasi Pengeboran Minyak Milik PT Chevron di wilayah Desa Cihawuk Kec. Kertasri Kab. Bandung
Belum lagi keseimbangan ekosistem dwilayah Hulu Sungai Citarum Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari Kabupaten Bandung, lereng Gunung Puncak Cae, telah terjadi pembongkaran hutan yang dilakukan PT. Chevron Geothermal Indonesia (CGI). Dari Asep Syahdiana, Kasubag Informasi dan Publikasi Humas Setda Kabupaten Bandung, ketika ditemui Media Kajian dan Informasi TATA RUANG INDONESIA diperoleh keterangan, pembongkaran hutan yang dilakukan PT. Chevron Geothermal Indonesia sudah mencapai 39,5 hektar. Dan pembongkaran itu dilakukan PT. Chevron Geothermal Indonesia tanpa koordinasi sama sekali. Bahkan masyarakat sendiri juga tidak dilibatkan.
Jika saja tidak terjadi demo oleh masyarakat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung (DPRD Kab. Bandung), beberapa waktu lalu, sepertinya kegiatan ini akan terus berlangsung tanpa bisa dicegah. Untungnya masyarakat cepat tanggap. Permasalahan ini semestinya tidak terjadi bila PT. Chevron Geothermal Indonesia melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemkab Bandung. Sebagai tuan rumah yang mempunyai wilayah, wajar bila kemudian masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bandung meminta agar PT. Chevron Geothermal Indonesia menghentikan aktivitasnya.
Selain itu, perbuatan PT. Chevron Geothermal Indonesia sangat bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, BAB II Azas dan Tujuan pada Pasal 2 dan Pasal 3, BAB IV Kegiatan Usaha Hulu pada Pasal 21 dan BAB V Kegiatan Usaha Hilir pada Pasal 25. Kemudian pada PPRI Nomor 35 Tahun 2004 Tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, BAB VIII Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Pengembangan Masyarakat Setempat pada Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, dan Pasal 77.
Jadi ketentuan-ketentuan tadi seharusnya menjadi acuan bagi penyelenggara kegiatan. Serta memperhatikan kesenjangan wilayah di mana kegiatan tersebut akan dilakukan. Memang dalam Undang-Undang dijelaskan Pihak Menteri nelakukan koordinasi perijinan dengan Pihak Provinsi untuk kegiatan penyelenggaraan pertambangan. Itu salah satu item yang tertuang dalam Undang-Undang.
Namun demikian, bukan berarti keberadaan Pemkab Bandung dikesampingkan karena prosedural itu. Lalu semena-mena melakukan pembabatan hutan dan melakukan penggalian.
Komisi Gabungan DPRD Kab. Bandung sendiri mengambil keputusan untuk menutup sementara operasional PT. Chevron Geothermal Indonesia, hingga Surat Rekomendasi dari Bupati bandung, Drs. Dadang M. Naser, untuk pengeboran sumur gas bumi keluar. Keputusan ini di ambil pada hari Kamis, 6/10/2011, saat dengar pendapat Komisi Gabungan DPRD Kab. Bandung dengan PT. Chevron Geothermal Indonesia juga melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), bertempat di Grand Hotel Pasundan.
Ironisnya pada saat dengar pendapat PT. Chevron Geothermal Indonesia tidak bisa memperlihatkan dokumen MoU yang dipertanyakan Tim Pansus, dengan alasan akan melakukan koordinasi dahulu. Karena apa yang dilakukan PT. Chevron Geothermal Indonesia di kawasan Gunung Puncak Cae, Desa Cihawuk Kecamatan Kertasari cendrung tidak memiliki izin dan telah merusak tatanan lingkungan.
“Apa yang dilakukan PT. Chevron Geothermal Indonesia merupakan sebuah pelanggaran berat” tegas Toto Suharto Ketua DPRD Kab. Bandung, Mengingat apa yang dilakukan PT. Chevron Geothermal Indonesia bisa berakibat fatal terhadap kelangsungan sumber daya alam. Padahal Pemkab Bandung senantiasa terbuka bagi investor-investor lain untuk masuk asalkan bisa memenuhi peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan tambah Toto.
Sebab dengan masuknya investor yang memenuhi syarat diharapkan bisa mendongkrak laju peekonomian masyarakat Kabupaten Bandung. Namun sikap yang dilakukan PT. Chevron Geothermal Indonesia lebih merupakan pelanggaran berat yang secara tak langsung telah menginjak kewibawaan masyarakat dan Pemkab Bandung. Jadi wajar bila kami meminta agar PT. Chevron Geothermal Indonesia untuk segera menghentikan aktivitasnya.
Selain masyarakat dan Pemkab Bandung yang merasa sakit hati karena aktivitas PT. Chevron Geothermal Indonesia yang tanpa izin, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Barat (Walhi Jabar), Dadan Ramdan, pada saat yang sama, mengatakan, tindakan dari DPRD Kab. Bandung atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bandung untuk menghentikan aktivitasnya sudah sangat tepat. Tapi bukan berarti persoalan itu terhenti begitu saja.
Kami tetap akan menuntut PT. Chevron Geothermal Indonesia sebab sudah merusak hutan konservasi di wilayah Kabupaten Bandung. Baik Walhi mau pun DPRD Kab. Bandung merasa kecewa dikarenakan PT. Chevron Geothermal Indonesia tidak membawa atau memperlihatkan dokumen-dokumen amdal yang dipertanyakan. Alasannya, cukup klise memang, jika mereka lupa tidak membawanya.
Rachman adalah salah seorang tokoh masyarakat, mengatakan apa yang dilakukan PT. Chevron Geothermal Indonesia terhadap kawasan Puncak Gunung Cae memang merupakan sebuah pelanggaran. Dan masyarakat juga Pemerintah Kabupaten Bandung terlalu fokus mempermasalahkan aktivitas dari PT. Chevron Geothermal Indonesia tersebut. Tapi yang menjadi pertanyaan Rachman, ada apa dengan pihak Perhutani sebenarnya? Mengapa aktivitas PT. Chevron Geothermal Indonesia bisa terlepas dari pengawasannya selama ini sehingga dengan semena-mena melakukan pembongkaran hutan?
Bila kemudian pihak Perhutani tidak mengetahuinya, lalu sampai sejauh mana pengawasan yang dilakukan Perhutani terhadap kawasan hutan Puncak Gunung Cae ? Ini salah satu persolan yang sampai saat ini terlepas dari kontrol masyarakat.
Sebab, rasanya tidak mungkin bila pihak Perhutani tidak mengetahui aktivitas PT. Chevron Geothermal Indonesia. Tapi kalau pun memang tidak mengetahuinya, apakah permasalahan ini akan dibiarkan begitu saja. Mengingat perbuatan PT. Chevron Geothermal Indonesia telah merusak tatanan hutan konservasi.
“Konsekuensi dari segala perbuatan itu merupakan resiko yang harus ditanggung oleh PT. Chevron Geothermal Indonesia berikut yang terlibat didalamnya. Karena aktivitas PT. Chevron Geothermal Indonesia secara langsung bisa mengakibatkan musibah banjir di wilayah Kabupaten Bandung. Seperti di Kecamatan Baleendah, Kecamatan Dayeuhkolot, Kecamatan Bojongsoang, Kecamatan Ciparay, dan kecamatan lainnya yang akan terkena imbas dari penmbongkaran hutan ini. Untuk itu perlu dilakukan pencegahan di wilayah Hulu Sungai Citarum yang terletak di kawasan Gunung Cae agar masyarakat di kecamatan-kecamatan tadi bisa terhindar dari bahaya banjir yang lebih besar.
Kami berharap kepada jajaran DPRD Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kabupaten Bandung, agar PT. Chevron Geothermal Indonesia segera memperbaiki tatanan hutan yang sudah dirusaknya dengan melakukan reboisasi secepatnya. Apa lagi sebentar lagi musim penghujan tiba,” kata Yon menegaskan.
Yon berharap Pemerintah Kabupaten Bandung bisa lebih tegas di dalam menerapkan aturan. Apa lagi ini menyangkut tatanan hutan yang merupakan kawasan penyerapan air sesuai dengan PPRI Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Perlindungan Hutan.
Peraturan tersebut di atas sudah merupakan dasar yang kuat bagi Pemkab Bandung untuk megambil sikap tegas atas kesewenagan PT. Chevron Geothermal Indonesia atau pihak lain yang semena-mena melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Bandung tanpa koordinasi terlebih dahulu.
Sebagai tuan rumah sikap tegas itu merupakan keharusan. Selain itu, merupakan kewenangan dan kewajiban Pemkab Bandung juga untuk meminta perbaikan tatanan hutan kepada PT. Chevron Geothermal Indonesia demi mencegah terjadinya penggeseran atau keretakan tanah akibat pengeboran yang dilakukan sebelumnya untuk menjaga keseimbangan alam berikut ekosistem didalamnya.
/Ki Agus N. Fattah