
Wapres Budiono Minta Penyelesaian Pembangunan Bandara Kuala Namu Tepat Waktu Wakil Presiden...
Dirilis oleh admin pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 1482 kali

Pada era globalisasi saat ini, dunia telah terintegrasi kedalam suatu sistem koneksi global yang semakin intensif. Sistem koneksi ini telah mempertemukan dua struktur ruang yang memiliki karakteristik berbeda, yaitu “global space” dan “local space”.
Struktur ruang global mengandung kekuatan internasionalisasi dan universalisasi dalam bidang ekonomi, budaya, maupun nilai sosial; sementara itu struktur ruang lokal mengandung kekuatan sejarah, adat istiadat, serta kebiasaan hidup sehari-hari. Bertemunya atau berpadunya kedua struktur ruang tersebut telah menciptakan ruang kehidupan (life space) yang bervariasi bukan saja antara satu tempat dan tempat lainnya. Dalam dunia yang terintegrasi tersebut, batas-batas politik semakin kabur, sementara eksistensi dan reputasi individu semakin men-dapat kekuatan untuk menerobos sekat-sekat formalisme.
Thomas L Friedman, melalui bukunya yang berjudul Understanding Globalization : Lexus and Olive Tree (2002) yang menyatakan bahwa integrasi yang terjadi dalam era globalisasi ini ditopang oleh tiga keseimbangan baru yang saling terkait yaitu (1) keseimbangan yang secara tradisional menandai hubungan antar bangsa; (2) keseim-bangan antara suatu bangsa (ne-gara) dengan pasar ekonomi dunia; (3) keseimbangan antara individu dengan Negara.
Pada skala nasional, dewasa ini Kepulauan Nusantara juga sedang mengalami proses transformasi yang dramatis. Kebijakan desentralisasi telah menimbulkan “big bang” dalam sistem pembangunan nasional.
Di samping itu, konstelasi ruang juga telah dan terus semakin meluas hingga skala global. Seiring dengan devolusi kekuasaan dari pusat ke pinggiran, tarik menarik antara kepentingan lokal, nasional, dan global juga semakin mengemuka. Per-saingan dan konflik terus bergerak melintasi batas-batas teritorial politik.
Keteraturan ruang (spatial arrangement) pun senantiasa berubah secara tak terduga. Mencermati situasi di atas, tampaknya “kepastian” akan menjadi hal yang semakin langka. Dalam dunia yang semakin terintegrasi, dinamis, dan berubah ini, satu-satunya hal yang pasti adalah “perubahan” itu sendiri. Karenanya, banyak pihak yang mengkhawatirkan bahwa per-kembangan ini akan menggiring dunia masuk ke dalam situasi chaos.
Deleuze dan Guattari (1983) mendesak agar masyarakat dunia, terutama para pemimpin negara dan perusahaan, mengubah cara pandang mereka terhadap dunia.
Menurutnya, dunia tidak dapat lagi dipandang seperti pohon yang cenderung bersifat sentralistik, hirarkis, birokratis; namun kini harus dilihat seperti tumbuhan merambat (rhizome).
Hanya dengan perubahan cara pandang itulah, situasi chaos dapat melahirkan peluang bagi masa depan. Melalui cara pandang baru ini, maka dunia akan dilihat sebagai sistim yang saling terkoneksi, dialogis, majemuk, spasial, dan modifikatif.
Dengan demikian, setiap bagian dunia sampai pada skala terkecil akan dilihat sebagai sebuah sistim yang terbuka sehingga akan siap mengantisipasi perubahan zaman. Dalam perspektif ekologis-holistik, dalam sebuah sistim terbuka senantiasa terjadi aliran energi dan materi.
Bila aliran meningkat, sistim akan bergerak menuju bentuk keseimbangan baru. Dalam rangka mencapai keseimbangan baru tersebut, sistim akan melalui sebuah titik ketidakseimbangan.
Fritjof Capra (2004 : 24) menyebut titik tersebut sebagai "titik bifurkasi", yaitu tempat sistem bisa bercabang menjadi suatu keadaan yang sama sekali baru di mana struktur dan ben-tuk keter aturan baru dapat muncul.
Melalui ilustrasi di atas, pesan yang ingin disampaikan oleh Capra adalah bahwa sebuah sistem yang terbuka harus selalu siap dengan “kemunculan spontan bentuk-bentuk keteraturan baru” (spontaneous emergence of new forms order).
Berkaitan dengan pesan Capra tersebut, sungguh menarik kiranya bila kita mencoba melihat sampai sejauh mana paradigma penataan ruang kita bisa mengakomodir “kemunculan spontan” tersebut, sebagai ciri perubahan.
Epistemologis positivisme masih sangat kental dalam pe-mahaman dan penataan ruang di Indonesia. Epistemologis ini penuh dengan ciri-ciri struktur-alismekanistik–deterministik. Ia senantiasa berorientasi pada hal-hal yang “mewujud dan terukur”, sementara ranah kognisi cenderung diabaikan.
Perhatian utama dalam penataan ruang terletak pada materi dan bentuk ruang, sementara proses pembentukan dan pemaknaan ruang relatif terabaikan. Kalaupun ada, proses pembentukan dan pemaknaan ruang tersebut telah “terbungkus rapi” dalam berbagai prosedur dan istilah-istilah normatif.
Dapat diduga dengan mudah bahwa tujuan akhir dari semua itu adalah mengupayakan “keteraturan yang sedapat mungkin dapat bertahan lama”. Ada kalanya ditetapkan untuk 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun, dan seterusnya. Kesimpulannya bahwa paradigma penataan ruang yang berlaku saat ini tidak membuka peluang (bahkan tidak mampu) untuk mengantisipasi datangnya “kemunculan-kemuculan spontan”.
Dengan demikian, merujuk pada pandangan Capra, paradigma penataan ruang tersebut sesungguhnya juga menolak prinsip ekologis-holistis dalam memandang dunia.
Secara implisit uraian di atas juga memperlihatkan bahwa paradigma penataan ruang yang kita anut lebih memilih untuk menggunakan cara-cara yang pragmatis dari pada elaboratif. Berbagai metode digunakan untuk melakukan simplifikasi dan bahkan reduksi terhadap kompleksitas ruang.
Pengabaian atas daya kognisi manusia dengan jelas menunjukkan hal tersebut. Kesadaran reflektif 4 manusia dalam memandang ruang menjadi tidak terakomodir. Padahal pada kesadaran itulah terdapat sifat pemikiran, persepsi, perasaan, romantisme, dan sejenisnya yang akan memberikan makna lebih dalam terhadap ruang.
Hal ini dapat menyebabkan berbagai metode perhitungan dan pengukuran menjadi relatif tidak berarti bila dibandingkan dengan kebebasan manusia untuk mengekspresikan aspirasi dan pemikirannya. Dengan kata lain, masyarakat memiliki persepsi dan cara pemikiran yang berbeda dengan para perencana. Dan para perencana gagal memahami persepsi dan cara pemikiran tersebut.
Akibatnya penataan ruang tidak dapat menyentuh ranah sosial budaya dari kehidupan masyarakat. Hal ini tampaknya menyebabkan berbagai perencanaan sulit diaplikasikan di lapangan. Akhirnya pada titik ini, kita bisa mendapatkan penjelasan mengapa penataan ruang di Indonesia tidak pernah memunculkan “contoh sukses”.
Kelemahan lain yang terlihat pada paradigma penataan ruang nasional adalah ketidakmampuannya untuk keluar dari struktur “pohon” seperti yang telah digambarkan oleh Deleuze dan Guattari. Sifat hirarkis dan birokratis jelas memperlihatkan gejala tersebut.
Proses devolusi kekuasaan yang bergeser ke daerah pun tidak mampu merubah struktur “pohon” menjadi “rhizoma”. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran besar bahwa proses yang membentuk teritori-teritori kecil tersebut dikhawatirkan akan mengarah pada disintegrasi nasional.
Kekhawatiran tersebut cukup beralasan mengingat saat ini sudah 4 Menurut Capra terdapat dua tingkat kesadaran, yaitu kesadaran primer dan kesadaran tingkat tinggi. Kesadaran primer dibentuk oleh pengalaman perseptual, indrawi, dan emosional dasar. Sedangkan kesadaran tingkat tinggi dibentuk oleh proses berpikir dan merenung.
Capra menamakan kesadaran tingkat tinggi sebagai kesadaran reflektif. Euforia kekuasan di daerah semakin mengikis prinsip-prinsip ekologis yang mengutamakan kerjasama. Batas-batas administrasi seolaholah menjadi 'pagar beton' yang memungkinkan penghuni di dalamnya berperilaku tanpa merasa perlu berkomunikasi dengan tetangganya atau merasa khawatir mengganggu lingkungan sekitarnya. Tak ada proses dialog, tak ada pembagian peran, dan tak ada proses integralisasi.
Pandangan Alternatif
Sehubungan dengan itu, tulisan ini memberikan rekomendasi bagi studi perencanaan berikutnya untuk lebih menyelami berbagai pola pemikiran yang berkembang di tengah masya rakat.
Paradigma perencanaan pembangunan yang selama ini cenderung berorientasi pada hal-hal yang bersifat real dan terukur (tangible) perlu segera digeser ke arah paradigma pembangunan yang juga memperhatikan aspek pembangunan yang relatif tidak nyata dan sulit diukur (intangible).
Paradigma pembangunan pertama tentunya akan membawa perencanaan pembangunan ke arah yang lebih bernuansa saintifik dibandingkan paradigma yang kedua. Namun demikian, pendekatan saintifik ini dengan sendirinya harus melakukan penyederhanaan terhadap kompleksitas dunia nyata sehingga pembahasannya akan cenderung spesifik atau terkotak-kotak.
Sedangkan paradigma kedua diharapkan dapat membawa proses perencanaan menjadi sesuatu yang bersifat holistik terutama dalam upaya mengintegrasikan hal yang bersifat nyata dan hal yang bersifat tidak nyata. Dengan demikian akan tercipta diskursus yang produktif tentang “ruang Indonesia” sesuai dengan perkembangan zaman dan pemikiran manusia.
(Ima/LKTRI)