Full Post » Perencanaan

Indonesia Power Boroskan Rp 27,94 Triliun

Dirilis oleh Akom Kusdinar pada Senin, 17 Oct 2011
Telah dibaca 837 kali

Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) Hadi Poernomo mengungkapkan, PT Indonesia Power (IP) melakukan pemborosan hingga Rp 27.94 triliun. Pasalnya.

IP membeli minyak bumi Iebih mahal dibandingkan gas untuk memenuhi enam pembangkit yang dapat dioperasikan dengan bahan bakar ganda yaitu minyak bumi dan gas.

Hadi menjelaskan, hasil audit kinerja dan temuan BPK mengungkapkan IP kehilangan kesempatan untuk melakukan penghematan biaya bahan bakar senilai Rp27,94 triliun.

"Karena menggunakan ba

han bakar minyak pada enam pembangkit yang dapat dioperasikan dengan bahan bakar ganda, minyak dan gas." ujar Hadi pada Rapal Paripurna DPR penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun Anggaran 2009 kepada DPR, di Jakarta.

Menurut dia. enam pembangkit listrik tersebut seharusnya dapat menggunakan gas yang lebih murah diban-dingkan dengan minyak. Sementara PU Auditor Utama BPK Ilya Avian menambahkan, pemborosan tersebut terjadi karena IP tidak memiliki kontrak dengan pemasok gas yang menjamin adanya pasokan secara berkelanjutan.

"Di dalam kontrak tidak ada klausul yang menjamin pasokan batubara secara rutin, sehingga kadangkala IP harus membeli bahan bakar minyak yang lebih mahal," katanya. Apalagi, perusahaan pemasok gas diberikan kebebasan dalam memasok dan dalam , klausul tidak ada sanksi untuk pemasok gas. Sehingga pemasok bebas untuk mengeskpor gasnya.Dia juga mengungkapkan,batubara yang tersedia saat inimasih bermutu rendah.

"Ada penurunan nilai kalori batubara yang diterima unit pembangkit listrik di bawah spesifikasi, proses pencampuran batubara masih konvensional sehingga mutunya rendah,"katanya.

Audit Ditjen Pajak Lebih lanjut Hadi Poernomo mengatakan akan melakukan audit kinerja Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) 2009. Audit tersebut terkait dengan kasus mafia pajak yang terbongkar.

Dia menjelaskan, audit tersebut setidaknya menyangkut tiga hal : Pertama, adakah aturan yang dilanggar. Kedua, aturan yang saling bertabrakan. Ketiga, aturan yang perlu ditindaklanjuti.

Sampai sekarang BPK tidak pernah diminta untuk melakukan audit Investigasi. Tidak ada itu, kita tidak pernah menerima surat (dari DPR) yang meminta audit Investigasi," katanya.

Ditjen Pajak kini menjadi sorotan setelah terbongkarnya kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Pegawai pajak golongan HIA tersebut bisa meraup miliaran rupiah dari praktik pajak yang dilakoninya. Kasus Gayus belum usai, muncul nama mantan pegawai pajak Bahasyim Assyifl yang diduga melakukan praktik mafia pajak sehingga memperkaya diri sendiri hingga puluhan miliar rupiah.

Kasus pajak Ini menjadi ironi karena pemerintah sebelumnya mengklaim telah sukses melakukan reformasi birokrasi di Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, kasus ini juga menjadi menarik karena saat ini pemerintah tengah mengajukan penurunan target penerimaan pajak di APBN-P 2010.

Pada APBN 2010 target pajak diusulkan sebesar Rp715,53 triliun. Namun, pemerintah berencana menurunkan target penerimaan pajak menjadi Rp710.3 triliun di APBN-P 2010. /Rudy Sanjaya