Full Post » Perencanaan

Sulitnya Menjalankan UU RI No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

Dirilis oleh Com pada Senin, 10 Oct 2011
Telah dibaca 356 kali

Dicuplik dari tulisan Rosly Syamsurizal sebagai Tenaga Ahli Urban Palanner DMC Jawa Barat dari rekompakjrf.org bahwa Pada dasarnya Tata Ruang adalah salah satu bentuk kebijaksanaan pemerintah dalam pengembangan wilayah/kota yang mencakup 3 proses utama; perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang pasal 1 (5) UU No 26/2007). Fungsinya menciptakan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Begitu strategisnya fungsi penataan ruang, tidak aneh kalau banyak oknum yang banyak ingin intervensi terhadap penyusunan tata ruang mengingat peluang yang diberikan, tujuan dan fungsi dari tata ruang.

Sedangkan Ketua LKTRI (Lembaga Kajian Tata Ruang Indonesia) mulyadi Abdul Manan,SH, berpendapat “Bahwa pelaksanaan UURI No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sangat sulit untuk dijalankan, karena semua lebih cenderung untuk melanggarnya”.