
UURI No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara Konsiderans bahwa Negara Kesatuan Republik...
Dirilis oleh admin pada Senin, 21 Nov 2011
Telah dibaca 1124 kali

UURI No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Konsiderans
Sesuai dengan Pasal 2 UU RI No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara bahwa Pengaturan Wilayah Negara dilaksanakan berdasarkan asas : a. kedaulatan; b. kebangsaan; c. kenusantaraan; d. keadilan; e. keamanan; f. ketertiban dan kepastian hukum; g. kerja sama; h. kemanfaatan; dan i. pengayoman.
Sesuai dengan Pasal 3 UU RI No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara bahwa Pengaturan Wilayah Negara bertujuan : a. menjamin keutuhan Wilayah Negara, kedaulatan negara, dan ketertiban di Kawasan Perbatasan demi kepentingan kesejahteraan segenap bangsa; b. menegakkan kedaulatan dan hak-hak berdaulat; dan c. mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan, termasuk pengawasan batas-batasnya.
Pulau Kalimantan memiliki kawasan perbatasan dengan Malaysia di 8 (delapan) kabupaten yang berada di wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Wilayah Kalimantan Barat berbatasan langsung dengan wilayah Sarawak sepanjang 847,3 yang melintasi 98 desa dalam 14 kecamatan di 5 kabupaten, yaitu Kabupaten Sanggau, Kapuas Hulu, Sambas, Sintang, dan Kabupaten Bengkayang. Wilayah Kalimantan Timur berbatasan langsung dengan wilayah Sabah sepanjang 1.035 kilometer yang melintasi 256 desa dalam 9 kecamatan dan 3 kabupaten yaitu di Nunukan, Kutai Barat, dan Kabupaten Malinau.
Dari kelima kabupaten di Kalimantan Barat dan tiga kabupaten di Kalimantan Timur, hanya terdapat 3 (tiga) pintu perbatasan (border gate) resmi, yaitu di Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Bengkayang di Kalimantan Barat, serta Kabupaten Nunukan di Kalimantan Timur. Kabupaten Sanggau dan Nunukan memiliki fasilitas Custom, Imigration, Quarantine, and Security (CIQS) dengan kondisi yang relatif baik, sedangkan fasilitas CIQS di tempat lainnya masih sederhana serta belum didukung oleh aksesibilitas yang baik karena kondisi jalan yang buruk.
Kawasan perbatasan daerah lain seperti di Kabupaten Sintang, Sambas, Kapuas Hulu, Malinau dan Kutai Barat masih belum memiliki pintu perbatasan resmi dan masih dalam tahap pembangunan. Sesuai kesepakatan dengan pihak Malaysia dalam forum Sosek Malindo, sebenarnya telah disepakati pembukaan beberapa pintu perbatasan secara bertahap di beberapa kawasan perbatasan di Kabupaten Kapuas Hulu, Sambas, Sintang dan Bengkayang.
Namun demikian, masyarakat di sekitar perbatasan sudah menggunakan pintu-pintu perbatasan tidak resmi sejak lama sebagai jalur hubungan tradisional dalam rangka kekeluargaan atau kekerabatan. Pos-pos keamanan dan pertahanan yang tersedia di sepanjang jalur tradisional tersebut masih sangat terbatas, demikian pula dengan kegiatan patroli keamanan yang masih menghadapi kendala berupa minimnya sarana dan prasarana transportasi.
Potensi sumberdaya alam kawasan perbatasan di Kalimantan cukup besar dan bernilai ekonomi sangat tinggi, terdiri dari hutan produksi (konversi), hutan lindung, dan danau alam yang dapat dikembangkan menjadi daerah wisata alam (ekowisata) serta sumberdaya laut yang ada di sepanjang perbatasan laut Kalimantan Timur maupun Kalimantan Barat. Beberapa sumberdaya alam tersebut saat ini berstatus taman nasional dan hutan lindung yang perlu dijaga kelestariannya seperti Cagar Alam Gunung Nyiut, Taman Nasional Bentuang Kerimun, Suaka Margasatwa Danau Sentarum di Kalimantan Barat, serta Taman Nasional Kayan Mentarang di Kalimantan Timur.
Saat ini beberapa areal hutan tertentu yang telah dikonversi tersebut berubah fungsi menjadi kawasan perkebunan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan swasta nasional bekerjasama dengan perkebunan Malaysia.
Seiring dengan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut, maka berbagai kegiatan ilegal telah terjadi seperti pencurian kayu atau penebangan kayu liar (illegal logging) yang dilakukan oleh oknum-oknum di negara tetangga bekerjasama dengan masyarakat Indonesia. Kegiatan penebangan kayu secara liar oleh orang-orang Indonesia ini dipicu oleh kemiskinan dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat di sekitar perbatasan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di kawasan tersebut.
UURI No. 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
BAB IV
Negara
Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di Wilayah
Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional.
Tim Redaksi