Sosialisasi Pembelajaran Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas

Dirilis oleh kusnadi pada Rabu, 22 Feb 2012
Telah dibaca 659 kali

Salah satu tingkat pendidikan yang cukup penting dalam rangka menyiapkan generasi muda terdidik untuk bangsa dan negara adalah pendidikan TK (Taman Kanak-kanak), pendidikan taman kanak-kanak (TK) merupakan layanan pendidikan yang sangat penting. Pendidikan TK berperan besar dalam membentuk kepribadian seseorang.

Bahkan, berbagai penelitian membuktikan bahwa anak-anak yang mengenyam pendidikan TK pada umumnya memiliki prestasi pendidikan yang lebih baik saat menempuh studi pada jenjang pendidikan berikutnya. Pada hari selasa Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) yang diketuai oleh Ibu Oneng Rosanah Spd, mengadakan acara Sosialisasi Pembelajaran Pendidikan Keselamatan Berlalu Lintas Untuk Pendidikan Anak Usia Dini dengan tema Polisi Sahabat Anak yang dihadiri oleh 28 sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) sekota Cimahi dan dari Kepolisian Resort Cimahi di Taman Lalu Lintas Ade Irma Suryani Nasution Bandung.

Para Anak TK Nyanyi Bersama Polwan Polres CimahiMenurut Ibu Oneng bahwa kegiatan ini adalah untuk mendidik anak agar mengetahui peraturan –peraturan berlalu lintas dan tidak merasa takut terhadap Polisi. Sedangkan menurut Ibu Halimah Spd sebagai Kepala Sekolah TK Kemala Bhayangkari Cabang Cimahi mengatakan bahwa mengenalkan kepada anak bahwa Polisi itu sebagai pengayom/penolong jadi anak- anak tidak usah takut terhadap Polisi.

Ipda Asep Ratman sebagai Kanit Dikyasa di Polres Cimahi menuturkan bahwa kegiatan ini sangat baik karena pendidikan itu harus diberikan sejak dini dan dengan adanya MoU kesepahaman bersama antara Menteri Pendidikan Nasional RI dengan Kepala Kepolisian Negara RI tentang mewujudkan pendidikan berlalu lintas dalam pendidikan nasional. Prof. Dr. Ir. H. Mohammad Nuh, DEA Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta Pusat, sebagai penanggung jawab sistem pendidikan nasional yang menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan, selanjutnya disebut Pihak Pertama Drs. H.Bambang Hendarso Danuri, M.M.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan di Jalan Trunojoyo No. 3 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, sebagai penanggung jawab keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyakarat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, selanjutnya disebut Pihak Kedua Para pihak mencapai Kesepahaman Bersama untuk mewujudkan pendidikan berlalu lintas dalam pendidikan nasional.

Tujuan Kesepahaman Bersama ini adalah : tercapainya landasan moral yang kuat melalui integrasi nilai dalam pendidikan berlalu lintas; terwujudnya pengembangan kompetensi untuk menjaga keamanan dan keselamatan diri dan orang lain serta rasa memiliki tanggung jawab dalam berlalu lintas; tercapainya pengembangan kemampuan beraktivitas dan keterampilan menggunakan berbagai sarana lalu lintas dan angkutan jalan; dan tercapainya pengenalan, pengetahuan, dan keterampilan untuk mencapai keamanan dan keselamatan berlalu lintas dengan nyaman