
Penataan kawasan tepi sungai harus dilakukan bersama masyarakat dan seluruh stakeholder yang...
Dirilis oleh admin pada Kamis, 16 Feb 2012
Telah dibaca 601 kali

Tata ruang adalah khas pada setiap kelompok masyarakat. Konsep tata ruang suatu masyarakat banyak ditentukan oleh sistem budayanya yang meliputi pengetahuan, kepercayaan, norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Tata ruang suatu masyarakat sering kali juga merupakan simbolisasi dari kenyataan slam dan sosial-budaya masyarakat tersebut.
Tata ruang penting dalam pembangunan terutama terkait dengan pembangunan pemukiman dan perwilayahan. Karena pada setiap masyarakat memiliki konsep tertentu tentang tata ruang. Dengan mengerti secara mendalam adat-istiadat tentang keruangan suatu masyarakat, niscaya program pembangunan yang berhubungan dengan pemukiman dan perwilayahan tidak bertentangan dengan pandangan dan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan.
Dipilihnya Baduy sebagai obyek kajian ini karena: (I) merupakan salah satu kelompok masyarakat di Jawa Barat, yang khas dan unik yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya, (2) masyarakat Baduy dianggap sebagai salah satu kelompok masyarakat di Jawa Barat yang masih memegang teguh adat istiadat leluhur, (3) masyarakat ini sebenarnya telah dikepung oleh modernisasi, namun sampai saat ini masih mampu menjaga adat istiadat mereka, dan (4) kajian tentang tata ruang masyarakat Baduy ini secara khusus belum banyak dilakukan.
Khusus mengenai kekhasan dan keunikan masyarakat Baduy ini secara nyata dapat dilihat pada rumah atau bangunan dan penataannya dalam suatu kampung. Di Baduy Dalam khususnya, rumah di mana-mana bentuk dan orientasinya sama. Penataan rumah dan bangunan-bangunan lainnya juga menunjukkan kesamaan antara satu kampung dengan kampung lainnya. Selain itu, gambaran penataan tersebut tercermin pula dalam penataan kawasan Baduy. Berdasarkan hal yang menarik tersebut, permasalahan yang dikaji adalah:
Masyarakat Baduy merupakan salah satu masyarakat sederhana diIndonesia yang sekarang hidup bersahaja di wilayah Provinsi Banten. Secaraumum mereka masih mempertahankan adat tradisonalnya dengan ketat.Pedoman hidup dalam perilaku mempertahankan adat mereka disebutpikukuh. Pikukuh dianggap bernilai religius dan berlandaskan kepada agamaasli Baduy, yang disebut Sunda Wiwitan. Ketaatan dalam menjalankan pikukuh.
Menurut UU RI No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, bahwa Penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan.
Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budi daya. Penataan ruang berdasarkan wilayah administratif terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/ kota. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penataan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Penataan ruang diselenggarakan dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang rentan terhadap bencana, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan, kondisi ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, dan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.
Penataan ruang wilayah nasional, penataan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dilakukan secara berjenjang dan komplementer.
Penataan ruang wilayah nasional meliputi ruang wilayah yurisdiksi dan wilayah kedaulatan nasional yang mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan.
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.
Kontributor : Heri Sonjaya