Full Post » Pemukiman

Tegakkan demi Cekungan Bandung

Dirilis oleh admin pada Senin, 13 Feb 2012
Telah dibaca 338 kali

PERDA Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2008 Tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Kawasan Bandung Utara

Kawasan cekungan Bandung yang merupakan salah satu kawasan andalan dan pusat kegiatan nasional (PKN) di Jawa Barat juga mempunyai arti penting bagi keutuhan ekosistem Jawa Barat dalam mendukung kehidupan, pelestarian fungsi lingkungan hidup, dan menjamin pembangunan berkelanjutan. Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan konservasi air di cekungan Bandung diharapkan dapat mendukung kualitas lingkungan kawasan cekungan Bandung.

KBU adalah kawasan yang sangat penting karena menyuplai air tanah bagi wilayah Cekungan Bandung. Sekitar 60% air tanah Cekungan Bandung disuplai dari kawasan seluas 38.543,33 Ha, dan sisanya sekitar 40% dipenuhi dari Kawasan  Bandung Selatan. Kawasan ini dibatasi barisan Gunung Burangrang, Masigit, Gedogan, Sunda, Tangkubanparahu dan Manglayang, berada pada ketinggian sekitar 750 s.d 1.000 m dpl. Wilayah  KBU  meliputi  10  Kecamatan  (30 Kelurahan) di Kota Bandung, 3 Kecamatan (20 Desa) di Kabupaten Bandung, 2 Kecamatan (8 Kelurahan) di Kota Cimahi, dan 6 Kecamatan (49 Desa) di Kabupaten Bandung Barat.

Peraturan  zonasi  merupakan salah satu instrumen yang menjadi kebutuhan bagi pengendalian pembangunan seperti menetapkan zona-zona pemanfaatan ruang berdasarkan tingkat resiko bencana, pengaturan/penetapan zona-zona aman untuk evakuasi saat terjadi bencana, pengaturan zona ruang terbuka hijau, dan lain-lain. Kawasan Bandung Utara atau (KBU) merupakan wilayah inti Bandung Raya bagian utara yang berada pada elevasi 750 meter ke atas hingga pada kawasan puncak gunung dan perbukitan di sekitarnya.

Lahan konservasi di KBU mengalami perusakan akibat dari adanya aktivitas yang mengabaikan aspek hukum dan kelestarian lingkungan. Akibatnya terjadi penyusutan luas hutan yang seharusnya dijaga sebagai wilayah resapan air. Selain itu kerusakan di KBU akan mempengaruhi daya dukung lahan serta kemampuan lingkungan dalam menyangga keseimbangan ekosistem. Dalam perkembangannya hingga saat ini, pertumbuhan dan perkembangan penggunaan lahan di KBU masih belum terkendali sehingga menimbulkan gangguan fungsi lindung baik di kawasan itu sendiri maupun kawasan bawahannya.

Untuk melakukan penataan dan pengendalian di KBU, maka pada hari Rabu, 30 Januari 2008, tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Nomor : 130/O2/ Hukum, 660/137-Bapp, 650/104/Bapeda, 180/O2-Perj/2008 dan 650/BA.2-Bappeda/2008, dimana ada 5 pihak yakni; Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan, Walikota Bandung Dada Rosada, Bupati Bandung Obar Sobarna, Walikota Cimahi M.Itoch Tochija dan Penjabat Bupati Bandung Barat Tjatja Kuswara membuat kesepakatan tentang “Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU)”. Kesepakatan itu ditandatangani semua pihak serta dicap resmi. Isi kesepakatan menyebutkan bahwa semua pihak tersebut sepakat bahwa :

(1) Untuk pengendalian pemanfaatan ruang KBU diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat dengan tetap memperhatikan kewenangan Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, Pemkot Cimahi dan Pemkab Bandung Barat.

(2) seluruh aspek terkait petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Jabar tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU akan dibahas dan disepakati bersama oleh Pemprov Jabar, Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, Pemkot Cimahi dan Pemkab Bandung Barat.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 21 tahun 2009 tentang  Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) mengenai ketentuan teknisnya meliputi ketentuan teknis pemanfaatan ruang, penataan bangunan, rekayasa teknis dan vegetatif, pengawasan dan rekomendasi perizinan.

Ketentuan teknis penataan bangunan di KBU meliputi :

1.            Penetapan KDB (koefisien dasar bangunan)

-                      Penetapan KDB maksimal berdasarkan kemiringan lereng maksimum 30%.

-                      Perhitungan luas bangun

2.            Penetapan KLB (koefisien lantai bangun)

Ketentuan teknis rekayasa teknis adalah melakukan rekayasa teknik sipil dalam pembangunan bangunan gedung, prasarana lingkungan dan pertanian baik secara individual maupun komunal, misalnya sumur resapan dan biopori. Setiap Persil tanah atau kavling yang akan dibangun harus melakukan rekayasa teknis yang mampu meresapkan air hujan sehingga tidak ada air hujan yang keluar dari persil/kavling yang bersangkutan.

Rekayasa vegetasi adalah melakukan penanaman tanaman dalam skala rumah tangga, lingkungan maupun kawasan untuk memperbaiki atau mengembalikan fungsi konservasi serta iklim mikro. Ketentuan teknis pengawasan terhadap pemanfaatan ruang diselenggarakan dalam bentuk pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Bentuk pemantauan adalah usaha atau perbuatan mengamati, mengawasi, dan memeriksa dengan cermat perubahan kualitas tata ruang dan lingkungan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Ketentuan teknis rekomendasi perizinan meliputi tahapan-tahapan sebagai berikut :

  1. Pemohon mengajukan izin pemanfaatan ruang kepada bupati/walikota dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
  2. Bupati/Walikota menyampaikan permohonan rekomendasi perizinan kepada Gubernur.
  3. Dinas memeriksa lampiran/ kelengkapan teknis
  4. Dinas melaksanakan kajian teknis sektoral dan survey lokasi
  5. Hasil kajian teknis sektoral merupakan bahan kajian untuk pembahasan di tim koordinasi penataan ruang daerah (TKPRD)
  6. TKPRD melaksanakan pembahasan dari aspek teknis, non teknis, dan lintas sektoral, serta melibatkan para pakar dalam rangka menetapkan usulan rekomendasi bagi Gubernur
  7. Gubernur memberi rekomendasi perizinan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh tim teknis dinas dan tim koordinasi penataan ruang daerah provinsi.
  8. Waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk proses rekomendasi pemanfaatan ruang di KBU.

Jenis ijin yang harus mendapat  rekomendasi Gubernur adalah :

  1. Ijin Pemanfaatan/Penggunaan Tanah (IPPT)
  2. Izin Lokasi
  3. Izin Perencanaan
  4. IMB yang tidak melalui proses IPPT

Menurut pantauan dari Media Kajian Tata Ruang Indonesia bahwa permasalahan  lingkungan hidup di Jawa Barat tidak terlepas dari faktor manusia dan aktivitasnya. Jumlah penduduk Jawa Barat yang tinggi membawa implikasi akan semakin meningkatnya kebutuhan akan lahan padahal lahan yang tersedia sangat terbatas. Disamping itu, kemiskinan dan rendahnya tingkat pendidikan menjadi faktor pendorong semakin kompleksnya permasalahan lingkungan yang terjadi. Salah satu pemicu gangguan terhadap stabilitas ekosistem lingkungan adalah alih fungsi lahan.

Wilayah Bandung utara merupakan daerah di Jawa Barat yang laju perubahan fungsi lahannya relatif cepat dibandingkan daerah lainnya. Wilayah-wilayah tersebut secara administrasi menyangkut beberapa kabupaten/kota yang bertetangga. Ironisnya kebijakan penggunaan ruang antara kabupaten/kota ini masih belum sinergis termasuk dengan Provinsi dan Pusat sehingga masih ada pemanfaatan ruang yang tumpang tindih dan bertolak belakang bila ditinjau dari sudut fungsi lingkungannya.

Permasalahan lain di kawasan Bandung Utara adalah pemberian izin terhadap pembangunan hotel dan perumahan mewah di kawasan konservasi Dago Pakar yang mengakibatkan hilangnya 8 mata air, demikian juga pembangunan di daerah punclut semakin semarak. Tampaknya aparat pemerintah sendirilah yang tidak mengetahui hukum Negara. Hal ini di buktikan dengan semakin banyaknya pembangunan di Kawasan Bandung Utara yang salah administrasi ataupun memang sengaja melakukan pelanggaran lainnya.

Berdasarkan UU RI No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa akidah penataan ruang adalah un-tuk kesejahteraan rakyat dan keamanan nasional. Dilain pihak pembangunan 12 rumah tinggal di kota cimahi yang termasuk ke wilayah KBU dengan memberikan surat rekomendasi kepada Gubernur yang isinya sebagai barikut :

-              Berdasarkan surat dari Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan kepada Walikota Cimahi No 640/363/Diskimrum pada tanggal 22 januari 2010 yang sifatnya segera, perihal rekomendasi izin pemanfaatan ruang bagi 12 rumah tinggal di kota cimahi yang isinya sebagai berikut :

Daftar Permohonan Rekomendasi Gubernur untuk Rumah Tinggal Kota Cimahi (12 pemohon) : 

a.            Rini Tri Ekawati, Jl Nusa Sari 22 dengan luas 232 m2

b.            Entan Kusnarta, Jl Mesin RT 04 RW 16 dengan luas 200 m2

c.             Hj. Tutie Sabar, Jl Sangkuriang RT 03/05 dengan luas 648 m2

d.            Retnowati, Jl Gunung Rahayu 1A No 14 RT 04/11 dengan luas 243 m2

e.            Heni Rohaeni, Jl Permana No 27 dengan luas 245 m2

f.             Erwien Djuaini, Jl Taman Bumi Prima 1-2 RT 04/22 dengan luas 368 m2

g.            Henry Idamanta, Jl Tajug RT05/06 dengan luas 140 m2

h.            Dicky Wirjaya S, Jl Kolonel Masturi RT 02 RW 13 dengan luas 404 m2

i.              Sriyani, Jl Kol Masturi 105/III dengan luas 450 m2

j.             Ir Eddy M Nasution, Jl Pesantren Permai III No 14 RT 02/07 dengan luas 276m2

k.            Nuryanto Urip, Jl Flamboyan 1 No 1 blok C RT 05/17 dengan luas 182 m2

l.              Wasit Djunaedi, Jl Pesantren No 105 dengan luas 207 m2

-              Menindaklanjuti surat dari Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Cimahi Nomor 503/804/PER/VII/ KPPT/2009 tanggal 7 September 2009 perihal permohonan rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kelurahan Citeureup, Cipageran, Pasirkaliki, dan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara. Izin Pemanfaatan Ruang (Izin Mendirikan Bangunan) untuk rumah tinggal agar hanya dapat diberikan bagi pemohon yang memenuhi ketentuan kesesuaian ruang, KDB maksimum 40%, dan KDH minimum 52%, serta kondisi lahannya belum terbangun.

-              Bagi pemohon IMB yang lahannya sudah terbangun, tetapi memenuhi ketentuan kesesuaian ruang, KDB maksimum 40%, KDH minimal 52%, agar diberikan teguran dan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, sebelum perizinan diberikan. Bagi pemohon yang lahannya sudah terbangun dan melebihi ketentuan KDB maksimum 40% agar dilakukan penertiban terlebih dahulu sesuai peraturan perundangan yang berlaku, sebelum perizinan diberikan.

Bagi Rumah Tinggal yang telah terbangun sebelum berlakunya Perda 1/2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, dan sesuai ruang dapat diberikan rekomendasi, dengan ketentuan wajib melakukan rekayasa teknis dan vegetasi untuk meningkatkan kemampuan lahan meresapkan air. Pemerintahan Kota Cimahi agar memberikan laporan berkala mengenai proses perizinan untuk 12 rumah tinggal tersebut kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat, serta melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian tehadap perizinan yang telah diberikan.

Keseriusan pemerintah provinsi Jawa Barat dalam upaya pengendalian dan pemanfaatan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU) agar dapat terjaganya kawasan resapan air di KBU yang  mempunyai fungsi konservasi tinggi yang pada daerah bawahnya terdapat kota metropolitan dengan segala aktivitas dan perkembangnya, diwujudkan dengan diterbitkannya Perda No. 1 tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara yang dilengkapi dengan Petunjuk Pelaksanaannya yaitu Pergub No. 21 Tahun 2009.

Media Kajian bangga terhadap lahirnya PERDA Prov. Jabar No. 1 Than 2008 tentang Pengendalian dan Pemenfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, dengan ditinjaunya kembali perihal pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap 12 pemohon diatas. Namun alangkah herannya kami, ketika terjadi pembangunan yang tak henti-hentinya terjadi pembangunan hotel dan perumahan mewah di kawasan konservasi Dago Pakar yang mengakibatkan hilangnya 8 mata air, demikian juga pembangunan di daerah Punclut yang semakin semarak.

Disadari bahwa peraturan zonasi dan perizinan merupakan perangkat utama pengendalian pemanfaatan ruang yang secara teknis operasional perlu dilakukan untuk mengembalikan fungsi konservasi KBU dengan cara menerbitkan perizinan dan penerapan persyaratan teknis pengembangan kawasan seperti penerapan KDB, sumur resapan, rekayasa  teknis dan vegetasi. Rehabilitasi dan konservasi di KBU dilakukan melalui kegiatan non struktur, kegiatan struktur. Pelaksanaan rehabilitasi  dan  konservasi dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dengan peran serta masyarakat secara terpadu dan berkelanjutan.

Rehabilitasi ini dilakukan pada kawasan yang KWTnya sudah terlampaui, hal ini terutama dimaksudkan dalam upaya pemulihan terhadap kawasan yang telah menurun kondisinya. Rehabilitasi dapat dilaksana-kan oleh pemerintah maupun masyarakat. Melalui penerapan peraturan zonasi diharapkan dapat menjamin adanya kepastian dalam perencanaan dan pembangunan sekaligus mengurangi interprestasi dari rencana tata ruang yang terlalu besar. Dengan adanya peraturan zonasi, diharapkan agar aparat pemerintah daerah dapat  lebih memahami karakteristik dan materi Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK) serta penerapannya dalam pengendalian pembangunan di Kawasan Bandung Utara dapat lebih efektif.

Herry/Kusnadi.