
Penataan kawasan tepi sungai harus dilakukan bersama masyarakat dan seluruh stakeholder yang...
Dirilis oleh admin pada Rabu, 28 Dec 2011
Telah dibaca 660 kali
Kota Cimahi, Dalam rangka penyelesaian isu-isu strategis di bidang perumahan dan kawasan permukiman, khususnya penanganan kawasan permukiman tidak layak huni. Pada tahun ini Kementrian Perumahan Rakyat (KEMENPERA) telah meluncurkan program bantuan/stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huni untuk disejumlah daerah termasuk Kota Cimahi sebagai salah satu penerima bantuan.
Stimulan rehab rumah tidak layak huni tersebut terdiri dari 2 klasifikasi/kategori, yaitu peningkatan kualitas dengan jumlah bantuan sebesar Rp 5 juta/unit dan pembangunan baru dengan jumlah bantuan sebesar Rp 10 juta/unit, rehab rumah tidak layak huni tersebut meliputi rehab lantai, dinding dan rehab atap rumah.
Kota Cimahi sendiri mendapat stimulan rehab rumah tidak layak huni sebanyak 400 unit rumah, diantaranya sebanyak 350 unit rumah dengan kategori peningkatan kualitas dan sebanyak 10 unit rumah dengan kategori pembangunan baru. Meski pelaksanaan rehab rumah tidak layak huni di Kota Cimahi sudah hampir selesai, namun sayangnya program tersebut tidak mampu dimanfaatkan oleh pemda setempat untuk sekaligus melakukan program penataan izin mendirikan bangunan (IMB), padahal dalam program stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut jelas-jelas sudah ditetapkan kategori peningkatan kualitas dan pembangunan baru bagi penerima manfaat.
Berdasarkan pantauan Media Kajian Tata Ruang Indonesia, dalam program peluncuran stimulan rehabilitasi rumah tidak layak huni tersebut, pihak Kemenpera terkesan seolah sengaja memilih waktu yang mendekati akhir tahun, sehingga tidak ada kesempatan bagi daerah penerima bantuan untuk mensinergikan program kemenpera itu dengan agenda program pembangunan didaerah yang bersangkutan. Jadi jelas dalam hal ini pihak kemenpera sama sekali tidak melakukan koordinasi dan tidak melihat agenda program kegiatan di daerah dalam melaksanakan program kerjanya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Cimahi Ir Ison Suhud MT, menjelaskan bahwa untuk program IMB akan dilaksanakan menyusul setelah semua persyaratannya sudah terpenuhi, sebab bantuan stimulan dari kemenpera tersebut waktunya terlalu pendek/batas waktu verifikasi penerima bantuan terlalu singkat. “Meski demikian mudah-mudahan kedepannya Kota Cimahi bisa dapat bantuan sertifikasi tanah dari kemenpera” ujar Ison.
Herrs