Full Post » Pemukiman

Alih Fungsi Kawasan Konservasi

Dirilis oleh Rudi Sanjaya pada Selasa, 11 Oct 2011
Telah dibaca 454 kali

Lingkungan hidup yang terjaga adalah dambaan hampir setiap orang. Karena bila lingkungan rusak, manusia juga yang akan menderita. Alam akan "bicara" dan "menyapa" dengan bahasanya sendiri.

Bencana yang datang silih berganti, adalah salah satu manifestasinya. Semua itu ditujukan, agar manusia sadar dan mengerti, bahwa ketika mereka berbuat kerusakan kepada alam, maka pada akhirnya manusia pula yang merasakan dampaknya. Namun anehnya, pohon-pohon di perbukitan terus dibabat habis, tanpa ada perasaan bersalah sama sekali.

Pakar Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB), Arwin Sabar. Bandung tidak pernah memiliki konsep penataan wilayah dan perencanaan pembangunan secara serius dan konseptual yang mengedepankan persoalan lingkungan,? ujarnya. Ia menunjuk banyaknya rencana pembangunan yang gagal dan tidak efektif serta berdampak serius pada berubahnya fungsi lahan-lahan konservasi.

Perubahan fungsi lahan hijau ini, menurut Arwin, sudah memberikan dampak yang nyata, yaitu ikut berubahnya cuaca dan iklim di Kota Bandung. Suhu udara rata-rata kota ini naik hingga menjadi 25oC.

Padahal beberapa tahun lalu suhu rata-rata kota berjuluk Paris van Java ini cuma 12-160C. Selain tak ada konsep penataan wilayah, pejabat pun mengabaikan persyaratan yang diminta dalam analisis mengenai dampak lingkungan (amdal)? sebuah tameng untuk mengurangi dampak lingkungan akibat pembangunan. Arwin, yang pernah menjadi Kepala Tim Pengkajian Amdal Bandung Utara, mengambil contoh tak diperhatikannya persyaratan dalam amdal pembangunan Dago Pakar, antara lain dalam penggerusan bukit, tebing, dan perataan lahan konservasi air. Akibatnya, kawasan ini telah kehilangan kemampuan daya resap airnya.

Dari syarat ideal kawasan Dago yang merupakan wilayah resapan air hujan, kini hanya tinggal 30% - 40% air yang bisa diserap. Selebihnya, air akan melimpas dan mengalir ke dataran yang lebih rendah, yakni cekungan Bandung ? Ini indikasi kuat, adanya ancaman serius terhadap kondisi lingkungan Bandung? ujar Arwin. Mulai dari bencana tanah longsor, banjir yang bisa menenggelamkan Kota Bandung, hingga krisis air bersih.

Kepala Laboratorium Perancangan Kota Departemen Teknik Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) Denny Zulkaidi menilai, pendirian bangunan di sejumlah lahan kritis menuai bencana ketika daya tampung kawasan tidak memadai.

Struktur tanah yang tidak mampu menahan bangunan mengakibatkan tanah mudah terkikis sehingga terjadi longsor.

Pembangunan yang tidak terkendali merupakan bukti bahwa pemerintah cenderung hanya menerbitkan izin pembangunan kepada masyarakat, tanpa mengkaji proses pembangunan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan.

Lebih dari itu, tidak ada sosialisasi dan ketegasan dari aparat Pemerintah Kota Bandung dan Kabupaten Bandung kepada masyarakat mengenai kawasan yang boleh dan tidak boleh dibangun, serta batasan batasan bangunan.  Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung, kapasitas wilayah terbangun yang diizinkan di Bandung Utara tidak boleh melebihi 20%.

KEPUTUSAN Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menetapkan bahwa kawasan lindung hanya boleh dibangun prasarana dengan kapasitas 2% dari luas lahan.

Sementara itu menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional :

Pasal 7

(1) Kebijakan pengembangan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi :

a. pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

b. pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

(2) Strategi untuk pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup meliputi:

a. menetapkan kawasan lindung di ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi;

b. mewujudkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah pulau dengan luas paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau tersebut sesuai dengan kondisi ekosistemnya; dan

c. mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budi daya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah.

(3) Strategi untuk pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup meliputi:

a. menyelenggarakan upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup;

b. melindungi kemampuan lingkungan hidup dari tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya;

c. melindungi kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke dalamnya;

d. mencegah terjadinya tindakan yang dapat secara langsung atau tidak langsung menimbulkan perubahan sifat fisik lingkungan yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi dalam menunjang pembangunan yang berkelanjutan;

e. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana untuk menjamin kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;

f. mengelola sumber daya alam tak terbarukan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana dan sumber daya alam yang terbarukan untuk menjamin kesinambungan ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya; dan

g. mengembangkan kegiatan budidaya yang mempunyai daya adaptasi bencana di kawasan rawan bencana.

Ironisnya, aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Perda Nomor 14 Tahun 2008 tentang Bangunan di Wilayah Kota Bandung hanya memuat prosedur administratif permohonan izin bangunan dan biaya retribusi. Tetapi, tidak dicantumkan secara jelas wilayah yang disetujui dan tidak disetujui untuk dibangun sehingga masyarakat pun tidak tahu lokasi mana yang boleh dan tidak boleh dibangun.

Kecenderungan mengobral perizinan tanpa disertai pengkajian kawasan, sosialisasi, dan pengawasan pembangunan yang seksama hanya akan menuai kesengsaraan dan menimbulkan lebih banyak korban bencana. Kalau sudah terjadi bencana, pemerintah barulah kalang kabut. "Sudah saatnya pemerintah belajar untuk menahan diri sehingga tidak gegabah dalam pemberian izin. Tidak semua permohonan izin itu harus disetujui, apalagi pembangunan di lokasi yang rawan bencana," tegas Denny. 

Pembangunan hotel mewah, perumahan elit, dan lapangan golf, di kawasan konservasi Dago Pakar, menurut pengakuan warga setempat di desa Mekarsaluyu, Kec. Cimenyan Kab. Bandung, telah terjadi dampak pada kerusakan lingkungan, dengan hilangnya beberapa sumber mata air, yang selama ini di manfaatkan warga setempat, di tambah dengan hilangnya bukit-bukit tempat resapan air.

Hampir sekitar 8 (delapan) mata air yang hilang akibat adanya Pembangunan hotel dan perumahan mewah di kawasan konservasi Dago Pakar, antara lain Mata air Ciosa, sacawana, sukaraden, cipisitan, Sukaakur, Panguyangan, Cijotang,dan Cilimus.

Dampak yang paling nyata yang mengancam keselamatan warga di rasakan dari akibat pengembangan dan pengrusakan kawasan konservasi Dago Pakar adalah Tanah Longsor dan Banjir, pada musim penghujan, dan secara ekonomi hilangnya mata pencaharian warga yang kebanyakan sebagai petani.

Faktor-faktor pokok yang menyebabkan kerusakan ekologis di kawasan konservasi Dago Pakar, antara lain di sebabkan matinya Penegakan Hukum Tata Ruang dan Lingkungan, dan kondisi ini di perparah adanya dukungan dan legitimasi, dari eksekutif, dan legislatif di Provinsi dan Kabupaten/ Kota. Dengan pembiaran praktek pelanggaran atas beragam perijinan, ijin lingkungan hidup, Amdal/ UKL/ UPL, yang harus di jalankan pengembang, yang seakan keberadaan hukum telah di manipulasi untuk kepentingan pengembang dan kemudian wargalah yang menjadi korban.