Full Post » Pelabuhan

Pelabuhan Laut Internasional

Dirilis oleh admin pada Sabtu, 19 Nov 2011
Telah dibaca 810 kali

Bolehkah Indonesia Memiliki Pelabuhan Laut Internasional ?

Pembangunan kawasan Tanjung Api-Api yang masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin/Palembang nampaknya harus tertunda lagi, karena pihak Kementerian Kehutanan RI belum mengeluarkan penggunaan kawasan hutan lindung di daerah itu.

Dari luas areal hutan yang diusulkan untuk pembangunan kawasan pelabuhan Samudra Tanjung Api-Api, ternyata baru mendapat persetujuan hanya 34 hektar. Sekitar 20 hektar untuk kawasan umum dan 14 hektar untuk kawasan industri. Apa penyebab pihak Kementerian belum mau mengeluarkan izin penggunaan kawasan hutan lindung di kawasan Tanjung Api Api itu, pihak Dinas Kehutanan Sumsel tidak mengetahui secara pasti.

Karena belum turunnya izin penggunaan kawasan lindung dari Kementerian Kehutanan RI membuat rencana Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan untuk memulai  pembangunan Pelabuhan Samudra Tanjung Api Api jadi tertunda.

Padahal menurut pihak Dinas Kehutanan Sumsel, Pemda Sumsel sudah mengajukan permohonan izin penggunaan lahan kawasan hutan lindung di lokasi Tanjung Api Api sejak tahun 2008 lalu. Namun sampai sekarang izin yang ditunggu tunggu tak kunjung turun.

Prihal belum turunnya izin dari Kementerian Kehutanan RI terhadap penggunaan kawasan hutan Lindung Tanjung Api Api itu disampaikan Ka. Kehutanan Prov. Sumsel Sigit Widodo, saat rapat koordinasi pembangunan kawasan Tanjung Api Api di ruang rapat Bina Praja Pemda Prov Sumsel Selasa lalu.

Dikatakan, pihaknya mengajukan usul penggunaan lahan seluas 600 hektar. Namun yang baru mendapat izin hanya 34 hektar, yaitu 20 hektar untuk kawasan umum dan 14 hektar untuk kawasan industri. Padahal seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk melengkapi administrasi sudah semuanya dipenuhi, ujar Sigit  Widodo.

Sehubungan dengan masalah izin dari Kementerian Kehutanan itu, Asisten II Pemda Prov. Sumsel Eddy Hermanto memerintahkan Ka. Dinas Kehutanan Sumsel untuk terus mengurus perizinan penggunaan kawasan hutan itu. Bahkan dia minta Kadishut untuk lebih serius lagi, sehingga jangan sampai semua menjadi korban.

Berdasar pada acuan  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran BAB V ANGKUTAN DI PERAIRAN, Paragraf 3 Angkutan Laut Luar Negeri

Pasal 11

(1)   Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing.

(2)   Kegiatan angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)   Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk angkutan laut lintas batas dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.

(4)   Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.

(5)   Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia.

LKTRI/Com

LKTRI : Dalam Undang-Undang Penerbangan ada pasal yang membahas tentang Bandar Udara Internasional, mengapa di dalam Undang-Undang Pelayaran tidak membahas tentang pasal yang menyangkut Pelabuhan Internasional atau Pelabuhan Samudera, Tim Tata Ruang Indonesia berharap kepada DPR RI sebagai pembuat UU secepatnya bisa mengeluarkan pasal tentang Pelabuhan Laut Internasional Indonesia untuk mendukung Export dan Import Indonesia . JALAS VEVA JAYA MAHE!!!