Full Post » Lingkungan

Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Berkapasitas 5.400 lt/detik

Dirilis oleh Kusnadi pada Senin, 13 Feb 2012
Telah dibaca 248 kali

Kementerian Pekerjaan Umum bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan enam kabupaten/kota di kawasan Bandung Raya sepakat membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berkapasitas 5.400 liter per detik selama lima tahun ke depan (2015)..

Kota di cekungan Bandung Raya menyepakati sebuah MoU yang ditandatangani oleh Direktut Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Budi Yuwono, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Lex Laksamana, Walikota Bandung, Walikota Cimahi, Bupati Bandung, Bupati Bandung Barat, Bupati Garut, dan Bupati Sumedang. Kementerian Pekerjaan Umum bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan enam kabupaten/ kota di kawasan Bandung Raya sepakat membangun Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berkapasitas 5.400 liter per detik selama lima tahun ke depan (2015).

Pengembangan SPAM tersebut akan menambah pelayanan air minum baru untuk 358 ribu Sambungan Rumah (SR) di kawasan Pusat Kegiatan Nasonal (PKN) Bandung Raya tersebut. Selain bidang air minum, juga disepakati pengembangan bidang persampahan dan air limbah. Para pihak sepakat untuk memanfaatkan air baku dari Waduk Saguling sebesar 4.000 liter per detik untuk pelayanan air minum di kawasan barat dan timur Bandung Raya.

Kawasan ini meliputi Kota Bandung sebesar 1.500 liter per detik (111.650 unit SR), Kabupaten Bandung sebesar 650 liter per detik (50.390 SR), Kabupaten Bandung Barat sebesar 800 liter per detik (67.100 unit SR), Kota Cimahi sebesar 500 liter per detik (40.950 unit SR), dan Kabupaten Sumedang sebesar 550 liter per detik (12.210 unit SR). Sementara SPAM Regional di kawasan Bandung Raya bagian selatan dengan kapasitas 1.400 liter per detik dibagi untuk Kota Bandung sebesar 575 liter per detik (45.000 unit SR) dan Kabupaten

Bandung sebesar 825 liter per detik (66.350 SR). Di bidang air limbah, dengan masterplan yang sedang disusun, akan ada pengembangan saluran sistem On-Site baik perorangan maupun komunal, sistem Off-Site yang ditekankan untuk pelayanan air limbah industri. Rencana pengembangan saluran air limbah sistem komunal diarahkan berbasis kemitraan dengan masyarakat, baik saat pemilihan lokasi maupun pada masa operasionalisasinya dikerjakan bersama masyarakat.

Kementerian Pekerjaan Umum melalui Ditjen Cipta Karya akan memberikan pinjaman sebesar US$ 50 Juta atau sekitar 500 miliar kepada pemerintah daerah untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Ibukota Kabupaten/Kota (SPAM IKK). Pinjaman ini bertujuan untuk menyediakan 60-70 titik lokasi IKK baru dengan kapasitas 10-50 L/detik. Saat ini Kemen PU melalui Ditjen Cipta Karya tengah menjaring sekitar 50 kabupaten/kota yang berminat dalam pinjaman untuk segera menyiapkan Readiness Criteria, seperti Detail Engeneering Design (DED) dan lokasi.

Pinjaman ini berasal dari Pemerintah Hungaria yang diberikan Pusat untuk diteruskan ke daerah. Selain Hungaria rencananya Jepang juga berminat dalam hal ini. Saya harap pemda yang berminat dapat segera menyiapkan Readiness Criterianya,” kata Direktur Bina Program Antonius Budiono saat membuka acara “Sosialisasi Kegiatan Pembangunan SPAM IKK Bantuan Pemerintah Hungaria”.

Pembangunan SPAM ini harus mengacu pada UU RI No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dalam Pasal 3 dan 5:

Pasal 3

Sumber daya air dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumber daya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 5

Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif.

Air minum yang dihasilkan dari SPAM yang digunakan oleh masyarakat pengguna/pelanggan harus memenuhi syarat kualitas berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang saat ini berpedoman kepada SK Menteri Kesehatan Nomor 907 tahun 2002 tentang Pengawasan dan Syarat-syarat Kualitas Air Minum. Unit produksi sebagaimana merupakan prasarana dan sarana yang dapat digunakan untuk mengolah air baku menjadi air minum melalui proses fisik, kimiawi, dan/atau biologi, serta bangunan penampungan air minum dan limbah akhir dari proses pengolahan air baku menjadi air minum wajib diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke sumber air baku dan daerah terbuka.

Analisa Mengenai dampak lingkungan (Amdal) dalam prosesnya Instalasi Pengolahan Air (IPA) banyak menggunakan bahan kimia dimana selain bau juga harus dipikirkan bagaimana dengan limbah kimia yang dihasilkan sehingga tidak mengganggu ekosistem lingkungan yang ada. Bangunan IPA juga menggunakan banyak mesin-mesin seperti pompa, genset yang menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu bagi masyarakat disekitar bangunan. Daya listrik yang digunakanpun sangat besar. Oleh karena itu bangunan IPA merupakan bangunan vital yang semestinya dilindungi oleh negara, karena merupakan kebutuhan rakyat banyak dan tidak menutup kemungkinan terjadinya sabotase pada bangunan tersebut.

sumber CK/Red