Bandung 3 Februari 2012 pukul 10.00 WIB, Menurut penuturan Dr.Ir.Prima Mayaningtyas ,M.Si melalui...
Dirilis oleh Kusnadi pada Sabtu, 07 Jan 2012
Telah dibaca 428 kali
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Cimahi Ir Didi Ahmadi Djamhir MT, dalam rangka sosialisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW Kota Cimahi tahun 2011-2031 di kantor pemerintahan kota cimahi mengatakan bahwa latar belakang Kajian Lingkungan Hidup Strategis yaitu dampak yang signifikan dalam pembangunan terkait perubahan status lingkungan kota dan tatanan sosial budaya masyarakat, pemerintah daerah wajib menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) menurut UU RI No 32 tahun 2009.
Tujuan penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah mensinergiskan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan kota cimahi dan menjadikan prinsip-prinsip ini sebagai landasan penyusunan rencana, kebijakan, dan program yang tertuang dalam rtrw kota cimahi. Yang mana metode penyusunannya ada beberapa metode seperti metode Cepat (Quick Appraisal), metode Semi Detil , metode Detil.
Penyusunan klhs rtrw kota cimahi menggunakan metode cepat dengan pertimbangan berdasarkan pada menteri Lingkungan Hidup dan Mendagri tentang pelaksanaan KLHs RTRW lalu penyusunan klhs ini sangat mendesak karena RTRW sedang dalam proses penyusunan dan belum ada juknis yang jelas penyusunan KLHs, sedangkan ruang lingkupnya meliputi :
Mengingat isu-isu permasalahan lingkungan hidup strategis di kota cimahi yaitu antara lain:
¢ Isu Lingkungan Air
¢ Isu Lingkungan Tanah
¢ Isu Udara
¢ Isu Pertambahan Penduduk
Secara keseluruhan, kebijakan yang tertuang dalam Raperda RTRW Kota Cimahi ini memiliki dampak yang positif terhadap kualitas lingkungan. Namun masih terdapat kebijakan yang memiliki dampak negatif yang cukup signifikan terhadap kualitas lingkungan di wilayah Kota Cimahi. Dampak yang dirasakan negatif terhadap Lingkungan diantaranya:
Rencana penetapan kawasan strategis di wilayah Kota Cimahi berdasarkan berbagai sudut kepentingan (Ekonomi, Sosial dan Budaya, Lingkungan, dan Pertahanan dan Keamanan). Untuk dapat meminimisasi, mengendalikan, dan mencegah dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari kebijakan ini antara lain :
Pengembangan kawasan strategis baru akan dilaksanakan di daerah Baros, untuk dapat meminimisasi, mengendalikan, dan mencegah dampak yang ditimbulkan sebagai akibat dari kebijakan ini antara lain :
Didalam kajian lingkungan hidup strategis kota cimahi dengan rekomendasi mengenai :
1. Sumber Daya Air
Pemanfaatan sumber air baku sebagai sumber air minum dengan memperhatikan kualitas air minum sesuai baku mutu yang ditetapkan. Perlindungan terhadap daerah/kawasan resapan air untuk menjaga ketersediaan air baik untuk air permukaan maupun air tanah. Perlindungan terhadap sumber air baku sebagai sumber air minum sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan. Mengembangkan dan menggalakan pengelolaan air limbah domestik dengan metode sistem on-site pada setiap rumah tangga.
2. Pengelolaan Air Limbah
Merencanakan pengelolaan air limbah domestik dengan menggunakan sistem off site sebagai alternatif keterbatasan lahan. Meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dan pembuangan limbah industri , rumah sakit dan limbah B3 sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan guna meminimalisir dampak lingkungan.
3. Pengelolaan Persampahan
Merencanakan sistem Sanitary Landfill sebagai alternatif pengelolaan sampah berbasis lingkungan di Kota Cimahi. Menggalakan kampanye secara berkala dan melaksanakan pengelolaan sampah secara 3R (Reduce, Recycle, Reuse) pada setiap kegiatan dan/atau usaha.
4. Pengelolaan Kualitas Udara
Merencanakan dan mengembangkan pembangunan ruang terbuka hijau dibeberapa titik kota yang terindikasi mengalami pencemaran udara ambien yang cukup signifikan. Penanamaan pohon disekitar ruas jalan raya sebagai upaya pemulihan kualitas udara.
5. Pengelolaan Drainase
Pengembangan dan pemeliharaan saluran drainase eksisting. Pembuatan sumur resapan dibeberapa titik saluran drainase sebagai upaya mewujudkan sistem drainase yang berwawasan lingkungan.
6. Pengelolaan Sarana Transportasi
Merencanakan kawasan tertib lingkungan dibeberapa ruas jalan sebagai upaya mengurangi dampak negatif lingkungan akibat kegiatan transportasi. Penanaman pohon disekitar ruas jalan raya sebagai upaya penyerapan karbondioksida berlebih dari kegiatan transportasi.
kus/red