Deklarasi Bali 2011
Dirilis oleh admin pada Senin, 05 Dec 2011
Telah dibaca 340 kali
Konferensi PBB Tentang OZON atau Joint 9thMeeting
of the Conference of Parties to the Vienna Convention serta 23rdMeeting of the Parties
to the Montreal Protocol telah ditutup dan salah satunya menghasilkan kesepakatan yang
disepakat 95 negara pihak (dari 128 negara yang hadir), baik dari negara
berkembang maupun negara maju, dinamakan Bali Declaration on
Transitioning to Low Global Warming Potential Alternatives to Ozone Depleting
Substances (Deklarasi
Bali Tentang Transisi Bahan Perusak Ozon Alternatif yang Memiliki Potensi
Pemanasan Global Rendah). Deklarasi ini memuat semangat untuk melaksanakan
transisi penggunaan bahan perusak ozon alternatif yang sekaligus memiliki
potensi pemanasan global lebih rendah. Deklarasi merupakan usulan dari
Indonesia untuk menjembatani semua kepentingan negara pihak dalam upaya
penyelamatan lapisan ozon ang seiring mencegah memburuknya perubahan Iklim.
Melalui proses negosiasi dan persuasi dari Delegasi Republik Indonesia, di
penghujung konferensi akhirnya disepakati Deklarasi Bali tersebut.
Deklarasi
Bali yang diinisiasi Indonesia sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Negara
Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Prof. Balthasar Kambuaya disambut baik
peserta konferensi negara para pihak. Prof. Kambuaya menekankan beberapa poin
penting, yaitu penyediaan bahan alternatif pengganti Bahan Perusak Ozon yang
layak secara ekonomi dan teknis; sinergi upaya pemulihan lapisan ozon dan
konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer; serta perlu adanya komitmen yang tinggi
dan upaya yang keras oleh komunitas internasional menjadi sangat penting.
Deklarasi
Bali menyentuh isu transisi menuju tingkat pemanasan global yang lebih rendah,
melalui penggunaan alternatif dari Bahan Perusak Ozon (BPO). Disepakati 5 hal
sebagai berikut yaitu :
- Mendorong Negara Pihak untuk memilih bahan
alternatif yang memiliki potensi pemanasan global lebih rendah dengan melakukan
implementasi HCFCs Phase-out Management Plans untuk memenuhi control target pada tahun 2013 dan 2015;
- Mengajak Negara Pihak untuk melakukan studi lebih lanjut bahan
alternatif yang memiliki potensi pemanasan global lebih rendah yang mencakup,
tapi tidak terbatas kepada, aspek ekonomi, teknis, ketersediaan di pasar, kesehatan
dan keselamatan manusia khususnya dunia industry;
- Mengundang Negara Pihak dan negara lain untuk
penyediaan bantuan keuangan dan teknis termasuk di dalamnya transfer teknologi
dan peningkatan kapasitas yang dibutuhkan oleh negara pihak, khususnya negara
pihak yang melakukan transisi kepada penggunaan bahan alternatif yang memiliki
potensi pemanasan global lebih rendah;
- Mengajak Negara Pihak dan Sekretariat Ozon untuk
melanjutkan koordinasi antara Protokol Montreal pada Konvensi Wina dan Protokol
Kyoto pada United Nations Framework Convention on Climate Change untuk memastikan dukungan implementasi secara
bersama-sama dan pencapaian tujuan dari kedua protokol tersebut; dan
- Mengajak Negara Pihak,
disamping mengakui prioritas nasional, untuk menjajaki lebih jauh dan
melanjutkan di bawah Protokol Montreal cara yang paling efektif untuk mencapai
transisi kepada penggunaan bahan alternatif yang memiliki potensi pemanasan
global lebih rendah.
Informasi lebih
lanjut :
Ir. Arief Yuwono, MA,
Deputi Menteri Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim,
Kementerian Lingkungan Hidup, phone +62-21-8517164, Fax. +62-21-85902521, ozon@menlh.go.id; humas.klh@gmail.com
Bali Declaration
on Transitioning to Low Global Warming Potential Alternatives to
Ozone Depleting Substances
We,
the Parties to the Vienna Convention on the Protection of the Ozone Layer and
its Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, having met in
Bali, Indonesia from 21 to 25 November 2011,
- Cognizant that certain ozone depleting substances have
high global warming potential and that the mitigation of ozone depleting substances
could contribute to the reduction of greenhouse gas emissions,
- Recalling the general obligation under Article 2 of the Vienna Convention
that Parties take appropriate measures in accordance with the provisions of
that Convention and of its protocol to which they are party to protect human
health and the environment against adverse effects resulting or likely to
result from human activities which modify or are likely to modify the ozone
layer,
- Also recalling decision XIX/6, in which the Meeting of the
Parties decided to encourage parties to promote the selection of alternatives
to ozone depleting substances that minimize environmental impacts,
- Mindful that certain high global warming potential alternatives to ozone
depleting substances are contributing to environmental degradation,
- Reaffirming the need for a transition to alternatives which
are technically proven, economically viable, and environmentally benign to
ozone depleting substances,
- Recalling the declaration signed by 90 Parties at the 22nd Meeting of the Parties to the Montreal Protocol
in Bangkok 2010,
- Emphasizing the importance of capacity building, financial,
technical and other assistance needed by Parties operating under paragraph 1 of
Article 5 of the Montreal Protocol for transitioning to low global warming
potential alternatives,
- Acknowledging the decision of the Parties at the 23rd Meeting of the Parties to the Montreal Protocol
in Bali concerning additional information on alternatives to ozone depleting
substances,
Hereby:
- Note with appreciation the efforts of the Parties operating under Paragraph 1 Article 5,
which selected low global warming potential alternatives for implementing their
HCFCs Phase-out Management Plans for compliance with the 2013 and 2015 control
targets;
- Call on Parties to conduct
further studies on low global warming potential alternatives to ozone depleting
substances, that include, but are not limited to, the economic impact and its
feasibility, technical feasibility, market availability and impact on human
health and safety of such alternatives in particular with enhanced engagement
of stakeholders, particularly the industry;
- Invite Parties and others in a position to do so, to provide suitable and
sustainable financial as well as
technical assistance, including technology transfer and capacity building
needed by Parties, in particular Parties operating under paragraph 1 of Article
5 for transitioning to low global warming potential alternatives to ozone
depleting substances that minimize environmental impacts;
- Call on parties and the Ozone
Secretariat to continue coordination between the Vienna Convention and its
Montreal Protocol and the United Nations Framework Convention on Climate Change
and its Kyoto Protocol to ensure their mutually supportive implementation and
the achievement of their objectives;
- Call on Parties, while recognizing national priorities, to explore further
and pursue under the Montreal Protocol the most effective means of achieving
the transition to low global warming potential alternatives to ozone depleting
substances.
Sumber : www.menlh.g.id