Bandung 3 Februari 2012 pukul 10.00 WIB, Menurut penuturan Dr.Ir.Prima Mayaningtyas ,M.Si melalui...
Dirilis oleh admin pada Selasa, 15 Nov 2011
Telah dibaca 807 kali
Tampaknya aparat pemerintah sendiri yang tidak mengetahui hukum Negara.
Hal ini di buktikan dengan semakin banyaknya pembangunan di Kawasan Bandung Utara yang salah administrasi ataupun memang sengaja melakukan pelanggaran lainnya.
Pemerintah telah menelan ludahnya sendiri. Dahulu pemerintah lah yang menyepakati penyelamatan KBU, tanggal 30 januari 2008 di Parongpong KBU, Pemprov Jabar, Pemkab Bandung, Pemkab Bandung Barat dan Pemkot Cimahi bersepakat untuk sama-sama menyelamatkan KBU sebagai kawasan konservasi penyangga Cekungan Bandung.
UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa akidah penataan ruang adalah untuk kesejahteraan rakyat dan keamanan nasional.
Untuk itulah ada hirarki bahwa RTRW Kabupaten dan Kota maupun RTRW Provinsi, harus mengacu kepada RTRW Nasional.
Hal ini juga mendorong perlunya di tegakkan Perda Provinsi Jawa Barat tentang penyelamatan KBU yang menyatakan Izin pemanfaatan ruang yang di terbitkan oleh Bupati dan Walikota perlu mendapat rekomendasi dari Gubernur.
KBU merupakan benteng alam dan
pengendali iklim mikro untuk keberlanjutan kehidupan cekungan bandung, termasuk
kota bandung sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Barat dan ibukota Asia Afrika.
Daerah tangkapan air cekungan Bandung, sekitar 60% dari total 108 juta m3 air tanah Cekungan Bandung berasal dari KBU.
Begitu pentingnya KBU, tidak diikuti oleh kesadaran oknum aparat pemerintah Kab Bandung Barat.
Banyak proyek pembangunan di KBU diduga melanggar izin prinsip pembangunannya. Apakah sengaja menutup mata terhadap proyek pembangunan lainnya.
Inspektorat Kab. Bandung Barat akan membentuk tim investigasi terkait dugaan tindak pelanggaran administrasi oleh aparat di tingkat Kecamatan Lembang.
Pelanggaran yang di maksud mengenai pemberian izin penggarapan lahan maupun pembangunan yang dikeluarkan pihak kecamatan.
Tindakan itu dinilai tidak sesuai dengan peraturan daerah (PERDA) No 1 tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Peraturan Gubernur (PERGUB) jabar No 21 tahun 2009 yang memuat petunjuk pelaksanaannya.
Ironisnya lagi tim bentukan Inspektorat KBB terkesan pasif karena tim ini baru akan bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat atau pengembang.
Sekretaris Inspektorat Kab. Bandung Barat Yadi Azhar mengatakan tahapan verifikasi di tempuh untuk memberikan kesempatan kepada camat lembang untuk menyampaikan klarifikasi atas persoalan tersebut.
Nanti akan di lihat apakah pelanggaran itu di sebabkan kesalahan institusi atau ada permainan oknum aparat kecamatan. Seluruh hasil verifikasi serta klarifikasi akan dilaporkan ke Bupati.
Selain memeriksa Camat Lembang, tim verifikasi juga akan memeriksa Kepala Seksi Pemeliharaan Sarana Umum dan Pembangunan Kecamatan Lembang karena bagian perizinan ada di situ.
Sanksi bagi pelanggar akan di berikan berdasarkan rekomendasi Bupati Bandung Barat yang mengacu kepada PP No 30 tahun 1980 tantang disiplin pegawai negeri.
Minimalnya berupa teguran dan maksimal adalah pemecatan. Sanksi pelanggaran terhadap UU dan PERGUB juga mestinya diterapkan.
Sementara itu Kepala Camat Lembang Kusnindar menyatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan kepada semua pengembang di wilayahnya untuk melengkapi masalah perizinan sesuai prosedur jika ingin membangun di Kecamatan Lembang.
Ia meminta semua proyek yang tengah berjalan namun belum memiliki kelengkapan izin untuk segera dihentikan.
Dengan semakin banyaknya pelanggaran administrasi oleh aparat pemerintah, mengibaratkan pemerintah telah menelan ludahnya sendiri.
Dulu pemerintah sendiri yang menyepakati penyelamatan KBU. Pemprov Jabar, Pemkab Bandung, Pemkab Bandung Barat dan Pemkot Cimahi bersepakat untuk sama-sama menyelamatkan KBU sebagai kawasan konservasi penyangga Cekungan Bandung.
Kesepakatan ini adalah persyaratan dari Menteri Dalam Negeri agar PERDA tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang KBU yang telah di buat oleh Pemprov Jabar dapat segera di implementasikan.
Namun apa yang terjadi malah sebaliknya, dan terkesan pemerintah hanya membual, dan bohong belaka, karena yang terjadi justru sebaliknya pembangunan yang di lakukan oleh pihak pengembang semakin merajalela. Tanpa memperdulikan pelanggaran administrasi, yang telah mereka lakukan yang dampaknya dapat menyusahkan masyarakat di sekitar kawasan KBU.
Pengembang Resort Dago Pakar Tak Gubris Perda No 1 Tahun 2008 dan Keputusan Gubernur Jabar No 27 Tahun 2009 Tentang KBU.
Kawasan Bandung Utara (KBU)
adalah kawasan yang meliputi sebagian wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung,
Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, dengan disebelah utara dan timur di
batasi oleh punggung topografi yang menghubungkan puncak G. Burangrang, G
Masigit, G. Gedongan, G. Tangkubanperahu, G. Manglayang.
Sedangkan di sebelah barat dan selatan di batasi oleh garis (kostur) 750 m, di atas permukaan laut (dpl) yang secara geografis terletak di antara 107’ 27’ Bujur Timur, 6’ 44’ – 6’ 56’ Lintang Selatan.
Daerah Kawasan Bandung Utara (KBU) merupakan kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk resapan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian akuifer yang berguna bagi sumber air.
Selain itu KBU, sudah di tetapkan dengan fungsi utama antara lain melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam, sumber daya buatan, dan nilai sejarah serta budaya bangsa, guna kepentingan pembangunan berkelanjutan.
Sudah tertera jelas dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Perda Jabar) No 1 Tahun 2008, BAB II, tentang Asas Tujuan dan Sasaran, Pasal 2 : Pengendalian pemanfaatan ruang KBU, berdasarkan atas asas manfaat, keseimbangan, keserasian, keterpaduan, kelestarian, keadilan dan peran serta masyarakat.
Pasal 3 : Tujuan Pengendalian, Pemanfaatan ruang KBU adalah :
a. mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang di KBU, untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan;
b. mewujudkan peningkatan pungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora dan fauna.
Pasal 4 : Sasaran pengendalian pemanfaatan ruang KBU adalah :
1. Perkuatan peran dan fungsi pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah KBU dalam pengendalian perkembangan KBU;
2. Terwujudnya penataan perlindungan dan keberlangsungan fungsi konservasi air, tanah, flora dan fauna di KBU serta memulihkan daur karbon dan iklim mikro;
3. Berfungsinya KBU sebagai daerah tangkapan air, peresap dan pengalir air bagi daerah bawahanya;
4. Terkendalinya perubahan bentuk dan permukaan dan tutupan tanah.
BAB III tentang Kedudukan Pasal 5 : Pengaturan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang di KBU dalam Peraturan Daerah ini merupakan dasar bagi :
1. Pengaturan pemanfaatan ruang di KBU;
2. Penetapan perizinan;
3. Penyusunan evaluasi terhadap rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat;
4. Pemberian hak atas tanah yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menetapkan bahwa kawasan lindung hanya boleh dibangun prasarana dengan kapasitas dua persen dari luas lahan.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 tentang RTRWN menetapkan bahwa kawasan hutan dengan kemiringan lereng lebih dari 40 persen atau 18, tidak boleh didirikan bangunan.
Pembangunan hotel mewah, perumahan elit, dan lapangan golf, serta hotel 15 lantai di kawasan konservasi Dago Pakar, menurut pengakuan warga setempat di desa Mekarsaluyu, Kec.Cimenyan Kab. Bandung, telah terjadi dampak pada kerusakan lingkungan, dengan hilangnya beberapa sumber mata air, yang selama ini di manfaatkan warga setempat, di tambah dengan hilangnya bukit-bukit tempat resapan air, hampir sekitar 8 (delapan) mata air yang hilang akibat adanya Pembangunan hotel dan perumahan mewah serta lapangan golf di kawasan konservasi Dago Pakar.
Mata air yang hilang tersebut antara lain : Mata air Ciosa, sacawana, sukaraden, cipisitan, Sukaakur, Panguyangan, Cijotang, dan Cilimus.
Dampak yang paling nyata yang mengancam keselamatan warga di rasakan dari akibat pengembangan dan pengrusakan kawasan konservasi Dago Pakar adalah Tanah Longsor dan Banjir, pada musim penghujan, dan secara ekonomi hilangnya mata pencaharian warga yang kebanyakan sebagai petani.
Faktor-faktor pokok yang menyebabkan kerusakan ekologis di kawasan konservasi Dago Pakar, antara lain di sebabkan matinya Penegakan Hukum Tata Ruang dan Lingkungan, dan kondisi ini di perparah adanya dukungan dan legitimasi, dari eksekutif, dan legeslatif di Provinsi dan Kabupaten / Kota.
Dengan pembiaran praktek pelanggaran atas beragam perijinan, ijin lingkungan hidup, Amdal/UKL/UPL, yang harus di jalankan pengembang.
Dengan terbitnya Peraturan daerah Provinsi Jabar No 1 Tahun 2008, serta Keputusan Gubernur Jabar No 27 Tahun 2009, tentang kawasan Bandung Utara (KBU) maka semua pembangunan di KBU, harus menyesuaikan dengan peraturan hukum yang baru, dalam arti bagi pihak pengembang manapun yang mengantongi IMB di KBU, sebelum turunnya Perda Pemprov Jabar No 1 Tahun 2008 dan Kepgub Jabar No 27 Tahun 2009, maka dengan sendirinya IMB, tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Seperti yang pernah di ucapkan oleh Pakar Hukum dari Universitas Pajajaran (Unpad) Dr.Indra Perwira.
Selain pembangunan perumahan mewah, lapangan golf, pengembang PT Bandung Pakarpun berencana akan membangun hotel mewah, 15 lantai, yang konon lokasi proyek tersebut berada di daerah resapan air atau daerah tangkapan hujan dan tempat pengisian akuifer yang berguna bagi sumber air.
Lokasi proyek pembangunan hotel mewah milik pengembang PT Bandung Pakar, di bangun di atas lahan seluas 8 hektare dan pembangunan hotel mewah tersebut tentu saja menimbulkan keresahan penduduk di sekitar proyek tersebut terutama, Warga Kampung Ciosa, Desa Mekarsaluyu, Kec. Cimenyan, Kab. Bandung, keberadaan pembangunan proyek hotel mewah tersebut sangat mengganggu kenyamanan warga, karena menurut pengakuan warga, selain jalan menjadi rusak akibat keluar masuknya kendaraan berat, serta takut memicu terjadinya bencana longsor.
Walaupun Perda Pemprov Jabar No 1
Tahun 2008, serta Keputusan Gubernur No 27 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa setiap
pembangunan di KBU, harus memiliki IMB, yang baru, namum para pengembang di
KBU, sepertinya tidak memperdulikan peraturan tersebut dengan bukti bahwa
pembangunan hotel mewah 15 lantai, berjalan tanpa halangan.
Majalah Media Kajian & Informasi Tata Ruang Indonesia, telah melakukan klarifikasi terhadap pengembang di Resort Dago Pakar, untuk menanyakan seputar perizinan, serta pembangunan di atas lahan konservasi, namun sampai berita ini diturunkan tidak ada tanggapan dari pihak pengembang, baik jawaban secara lisan maupun tertulis.
Rudy Sanjaya