Kementerian Lingkungan Hidup menyelenggarakan Workshop mengenai Penaatan Hukum terhadap Penggunaan...
Dirilis oleh admin pada Kamis, 08 Dec 2011
Telah dibaca 592 kali
.jpg)
Mengacu pada UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 36 menyebutkan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan kualitas hidup dan mengubah gaya hidup manusia. Pemakaian produk berbasis kimia telah meningkatkan produksi limbah bahan berbahaya dan beracun. Hal itu menuntut dikembangkannya sistem pembuangan yang aman dengan risiko yang kecil bagi lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Di samping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan dampak, antara lain, dihasilkannya limbah bahan berbahaya dan beracun, yang apabila dibuang ke dalam media lingkungan hidup dapat mengancam lingkungan hidup, kesehatan, dan kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.
Dengan menyadari hal tersebut, bahan berbahaya dan beracun beserta limbahnya perlu dilindungi dan dikelola dengan baik. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus bebas dari buangan limbah bahan berbahaya dan beracun dari luar wilayah Indonesia. Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, terus dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini.
Analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) adalah salah satu perangkat preemtif pengelolaan lingkungan hidup yang terus diperkuat melalui peningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan penyusunan amdal dengan mempersyaratkan lisensi bagi penilai amdal dan diterapkannya sertifikasi bagi penyusun dokumen amdal, serta dengan memperjelas sanksi hukum bagi pelanggar di bidang amdal. Amdal juga menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak dimiliki sebelum diperoleh izin usaha.
Menurut pemantauan wartawan Media Kajian Tata Ruang Indonesia,seiring dengan berkembangnya industri-industri terutama industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) termasuk rumah sakit yang ada di Kota Cimahi, semakin menghawatirkan sebanyak pihak terhadap kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh pembuangan limbah yang tidak dikelola dengan baik.
Berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah guna melindungi dan mengendalikan lingkungan hidup agar terhindar dari kerusakan yang lebih parah akibat dampak dari pencemaran limbah B3 sudah cukup banyak, baik itu berupa undang-undang. Permen/ dan kepmen. Perda provinsi maupun perda kota/ Kabupaten. Meski demikian pada kenyataanya masih banyak industri yang membuang limbahnya sembarangan dan pencemaran/ kerusakan lingkungan hidup pun masih berlangsung.
Menurut Kepala Seksi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup di Kantor Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Rachman, tingkat pencemaran lingkungan di Kota Cimahi sudah cukup mengkahwatirkan dan berdampak luas, meski pada umumnya industri-industri yang ada di kota cimahi sudah memiliki IPAL namun pengelolaannya masih banyak yang belum maksimal, selain itu masih banyak juga yang belum melaporkan pengelolaan IPAL nya secara berkala sesuai dengan yang diperintahkan oleh Perda provinsi Jawa Barat No. 3 / 2004 tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Ia menuturkan bahwa sesuai dengan yang dibutuhkan dalam pasal 18 ayat (1) perda tersebut, bahwa setiap perusahaan yang mengelola IPAL harus bersertifikat yaitu semacam manager pengelolaan lingkungan atau setiap perusahaan harus memiliki operator / penanggung jawab IPAL yang bersertifikat, sementara di Kota Cimahi sendiri saat ini sudah ada sekitar 25 orang operator /penanggung jawab IPAL yang sudah bersertifikat.
“Pada umumnya perusahaan yang memiliki IPAL sudah memenuhi syarat namun masih ada beberapa parameter yang masih belum lengkap.” Ujarnya.
Masih menurut Rachman bahwa limbah batu bara termasuk katagori limbah B3 dan saat ini perusahaan /industri di kota cimahi yang menggunakan batu bara terdapat sekitar 60 perusahaan. Namun untuk penanganan pengelolaan limbah batu bara masih belum ada aturan yang mengkhususkan bersetifikat.
Rachman menambahkan bahwa selain kepada pengusaha besar /industri, sosialisasi mengenai lingkungan hidup dan pengelolaan limbah juga disampaikan pada para pelaku UMKM, seperti yang telah dilaksanakan belum lama ini. Sesuai dengan UU RI No 32 tahun 2009 mengenai tindak pidana dalam Pasal :
Pasal 111
(1) Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(2) Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 112
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Herry